Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Dewan, Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Bali 2022-2042 dan Raperda APBD-SB 2021

Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 Dibuka Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry

Loading

BALIILU Tayang

:

gubernur koster
Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dibuka Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (Soma Paing Langkir) 20 Juni 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon Denpasar. Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua Dewan, Nyoman Sugawa Korry dengan agenda utama mendengarkan penyampaikan penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana (APBD-SB) Tahun Anggaran 2021.

Hadir pada Rapat Paripurna, Gubernur Bali Wayan Koster, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Bali, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, dan kelompok ahli DPRD Bali.

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dalam kata pembuka mengucapkan selamat hari raya Galungan dan Kuningan yang telah kita rayakan bersama pada 8 dan 18 Juni 2022.  ‘’Perayaan ini hendaknya semakin meningkatkan srada bakti kita kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa. Dengan spirit ini maka kami jadikan momentum untuk memperteguh yadnya pengabdian kita untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Bali yang kita cintai,’’ ucap Sugawa Korry.

Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan penjelasan dua raperda di depan rapat paripurna. (Foto: gs)

Selanjutnya, berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang RTRW Provinsi Bali 2022-2042, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Peraturan Perundang-undangan yang melandasi penyusunan Raperda yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.

Pasal 18 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyisipkan 1 (satu) pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Pasal 7A ayat (1), yang menyebutkan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengatur sebagai berikut: Pasal 13 ayat (2) menyatakan Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. Pasal 245 huruf b menyatakan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRWP. Pasal 246 ayat (6) menyebutkan bahwa RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Airbnb Keluarkan Usaha dan Jasa Pariwisata di Bali yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Sesuai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang menyebutkan : Pasal 35 ayat (1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Pasal 35 ayat (2) Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti melalui pencabutan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, kabupaten, dan kota atau peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR.

Gubernur lanjut menjelaskan, Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042.

Sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga  Gubernur Koster Berpidato Energi Bersih di Forum CASE for Southeast Asia

‘’Dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan Persetujuan Substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,’’ ujar Gubernur.

Selanjutnya, ungkap Gubernur Wayan Koster, berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-SB Provinsi Bali TA 2021, Kita patut bersyukur setelah 9 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dipimpin Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry. (Foto: gs)

‘’Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Untuk itu, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Lembaga Dewan yang terhormat, yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP ini,’’ ujar Gubernur Koster.

Gubernur lanjut menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2021. Secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali 2021 terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam satu periode pelaporan, dengan rincian Pendapatan Daerah dalam TA 2021 ditargetkan 5,99 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi sebesar 5,92 triliun rupiah lebih atau 98,79 persen. Belanja Daerah dalam TA 2021 dianggarkan 7,90 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 6,27 triliun rupiah lebih atau 79,34 persen.

Baca Juga  Gubernur Koster Bangun 14 SMA/SMK Baru di Bali dengan Anggaran Rp 364 Milyar

Pembiayaan daerah terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan dalam TA 2021 direncanakan 1,95 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 1,24 triliun rupiah lebih atau 63,64 persen; Pengeluaran Pembiayaan dalam TA 2021 direncanakan 45 milyar rupiah, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 45 milyar rupiah atau 100 persen; Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 sebesar 850,34 milyar rupiah lebih.

Gubernur juga menyampaikan Laporan Saldo Anggaran Lebih yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan, juga menyampaikan Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2021 dimana aset yang dimiliki 11,94 triliun rupiah lebih, Kewajiban 1,42 triliun rupiah lebih; dan Ekuitas Dana 10,51 triliun rupiah lebih.

Atas penjelasan Gubernur Bali terhadap dua raperda tersebut, ‘’Saya berharap segenap anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. Dan, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,’’ harapnya.

Sebelum menutup rapat paripurna, Wakil Ketua Dewan Sugawa Korry menyampaikan raperda RTRW adalah aspek regulasi yang sangat strategis bagi eksistensi Bali dalam rangka pembangunan di tengah-tengah perkembangan strategis Bali. ‘’Semakin terbatasnya sumber daya dan semakin tidak terbatasnya berbagai kebutuhan manusia kami berharap pembahasan raperda ini dilaksanakan dengan serius, sungguh-sungguh dan berpedoman terhadap ketentuan-ketentuan dan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan harapan Gubernur agar bisa diselesaikan tepat pada waktunya,’’ ujar Sugawa Korry.

Melalui kesempatan ini, mewakili pimpinan dan segenap anggota dewan mengucapkan selamat atas capaian WTP yang ke-9 dimana dengan capaian ini kita harus semakin meneguhkan semangat dan komitmen kita bersama-sama untuk mencapai WTP-WTP selanjutnya dengan kualitas yang semakin baik. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Kebakaran Hanguskan Agung Restoran di Kawasan Club Med Nusa Dua, Kerugian Diperkirakan Rp 5 Miliar

Published

on

By

Agung Restoran
KEBAKARAN: Peristiwa kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Peristiwa kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Laporan kejadian diterima sekitar pukul 07.40 WITA, sementara kebakaran diketahui mulai terjadi sekira pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan tengah berlangsung di area kitchen.

Berdasarkan keterangan saksi Komang Adi Sugita selaku petugas keamanan, awal kejadian diketahui setelah alarm kebakaran terpantau dari pos pemantauan. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi bersama regu jaga, api sudah dalam kondisi membesar dan melalap area kitchen serta restoran. Pihak hotel kemudian segera menghubungi resepsionis untuk meneruskan laporan ke pemadam kebakaran. Tidak berselang lama, tim damkar ITDC tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman.

Keterangan serupa disampaikan sejumlah saksi lainnya, termasuk Supervisor Agung Restoran Imam Hambali dan staf kitchen, yang menyebut api pertama kali muncul dari mesin deep fryer akibat minyak yang terlalu panas. Upaya pemadaman awal dengan alat pemadam api ringan (APAR) sempat dilakukan, namun api cepat membesar hingga mencapai plafon bangunan yang sebagian berbahan kayu dan atap sirap.

Sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran, terdiri dari enam unit PMK Badung dan dua unit PMK ITDC, dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan api. Kebakaran menghanguskan bangunan dua lantai seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang mencakup Agung Restoran di lantai dua, serta sejumlah fasilitas di lantai satu seperti butik, booth photoshop, ruang meeting, dan kantor akunting. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan berupa menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, dan hingga saat ini, situasi di lokasi telah dinyatakan aman dan kondusif setelah api berhasil dipadamkan. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Airbnb Keluarkan Usaha dan Jasa Pariwisata di Bali yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kolaborasi Kominfosanti Buleleng dan BP3MI Bali Siap Edukasi dan Lindungi PMI

Published

on

By

pmi buleleng
AUDIENSI: Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali saat melakukan audiensi ke Dinas Kominfosanti Buleleng dengan tujuan menjalin kerja sama atau kolaborasi terkait program-program Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jumat (24/4), di Ruang Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Guna meningkatkan kapasitas sasaran edukasi dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya di Kabupaten Buleleng, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali melakukan audiensi ke Dinas Kominfosanti Buleleng dengan tujuan menjalin kerja sama atau kolaborasi terkait program-program Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jumat (24/4), di Ruang Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng.

Kadis Kominfosanti Buleleng, Made Suharta menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan Kepala BP3MI Bali, Muhammad Ikbal dalam rangka menjalin kerja sama terkait dengan program-program yang akan dilaksanakan. Pihaknya mengaku siap mendukung penuh penyebarluasan informasi program dimaksud, baik melalui platform media sosial, siaran keliling hingga penayangan melalui videotron.

“Program dari BP3MI kami nilai sangat penting untuk diketahui masyarakat, khususnya pekerja migrant itu sendiri agar nantinya dapat pengetahuan tentang perlindungan pekerja migrant dan mencegah hal-hal yang sekiranya berdampak tidak baik,” ujar Kadis Suharta.

Sementara itu, Kepala BP3MI Bali yang akrab disapa Ikbal itu mengatakan pihaknya merupakan pejabat baru tahun 2026. Sehingga menilai penting melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, terlebih pada data yang ada tercatat Bali merupakan 6 besar secara Nasional dalam kosentrasi PMI dan Buleleng adalah yang tertinggi di Bali.

“Kami berharap program-program Kementerian yang menjadi titik tekan utama dapat dikerjasamakan kepada Pemkab Buleleng khususnya Dinas Kominfosanti Buleleng sehingga dapat tersebarluas dan langsung mengena kepada pekerja migrant,” ujarnya.

Ditambahkan, BP3MI Bali memiliki beberapa program strategis, salah satunya adalah Kampanye Nasional Migrasi Aman. Program itu diharapkan dapat menyentuh masyarakat secara merata di Buleleng, sehingga potensi-potensi yang bersifat merugikan bagi PMI di Buleleng dapat dicegah sedini mungkin. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Airbnb Keluarkan Usaha dan Jasa Pariwisata di Bali yang Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gianyar Canangkan Program Desa Cantik 2026, Perkuat Peran Data di Tingkat Desa

Published

on

By

Desa Cantik Gianyar
DESA CANTIK: Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gianyar bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar mencanangkan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2026, pada Kamis (23/4), bertempat di Puspa Aman Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gianyar bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar mencanangkan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2026, pada Kamis (23/4), bertempat di Puspa Aman Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Camat Sukawati, tiga perbekel desa binaan yakni Desa Batuan, Desa Kemenuh, dan Desa Ketewel, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, dalam berbagai acaranya menyampaikan bahwa program Desa Cantik sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas desa dalam data pengelolaan guna mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

“Pembangunan dari desa menjadi salah satu fokus utama saat ini karena desa tidak lagi dianggap sebagai obyek pembangunan, melainkan sebagai subyek dan ujung tombak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa saat ini desa dihadapkan pada beragam sistem pendataan. Namun demikian, kapasitas dalam mengelola dan memanfaatkan data masih perlu ditingkatkan melalui pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Melalui Program Desa Cantik, pemerintah berupaya meningkatkan literasi dan kesadaran statistik di tingkat desa, mendorong standardisasi pengelolaan data, serta membentuk agen-agen statistik desa yang mampu mengolah dan memanfaatkan data secara optimal,” jelasnya.

Sekda yang akrab disapa Gus Bem ini memaparkan bahwa data statistik yang akurat dan berkualitas sangat berperan penting dalam pengambilan keputusan di masyarakat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa keberhasilan program Desa Cantik membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, BPS, Bappeda, Dinas PMD, hingga Diskominfo, guna mewujudkan ekosistem data yang terintegrasi.

Baca Juga  Gubernur Koster Bangun 14 SMA/SMK Baru di Bali dengan Anggaran Rp 364 Milyar

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Gianyar Maria Iin Maidiana dalam menyampaikan bahwa BPS berperan sebagai lead sector dalam pelatihan statistik sebagai bagian dari pengembangan Sistem Statistik Nasional (SSN) serta mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

“Program Desa Cantik merupakan upaya membangun keterlibatan aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam menyediakan data yang berkualitas. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan literasi statistik, memastikan standarisasi pengelolaan data, serta mengoptimalkan pemanfaatan data untuk mendukung pembangunan desa,” ungkapnya.

Selain itu, Iin Maidiana menjelaskan bahwa program ini diharapkan mampu melahirkan agen-agen statistik di tingkat desa yang akan menjadi penggerak dalam pengelolaan data sesuai kaidah statistik.

Melalui pencanangan ini, diharapkan Program Desa Cantik dapat berjalan berkelanjutan dan mencakup seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Gianyar sebagai langkah menuju terwujudnya Satu Data Desa Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca