Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Dewan, Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Bali 2022-2042 dan Raperda APBD-SB 2021

Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 Dibuka Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry

Loading

BALIILU Tayang

:

gubernur koster
Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dibuka Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (Soma Paing Langkir) 20 Juni 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon Denpasar. Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua Dewan, Nyoman Sugawa Korry dengan agenda utama mendengarkan penyampaikan penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana (APBD-SB) Tahun Anggaran 2021.

Hadir pada Rapat Paripurna, Gubernur Bali Wayan Koster, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Bali, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, dan kelompok ahli DPRD Bali.

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dalam kata pembuka mengucapkan selamat hari raya Galungan dan Kuningan yang telah kita rayakan bersama pada 8 dan 18 Juni 2022.  ‘’Perayaan ini hendaknya semakin meningkatkan srada bakti kita kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa. Dengan spirit ini maka kami jadikan momentum untuk memperteguh yadnya pengabdian kita untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Bali yang kita cintai,’’ ucap Sugawa Korry.

Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan penjelasan dua raperda di depan rapat paripurna. (Foto: gs)

Selanjutnya, berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang RTRW Provinsi Bali 2022-2042, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Peraturan Perundang-undangan yang melandasi penyusunan Raperda yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.

Pasal 18 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyisipkan 1 (satu) pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Pasal 7A ayat (1), yang menyebutkan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengatur sebagai berikut: Pasal 13 ayat (2) menyatakan Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. Pasal 245 huruf b menyatakan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRWP. Pasal 246 ayat (6) menyebutkan bahwa RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Baca Juga  Gubernur Koster Hadiri Penobatan Ida Cokorda Mengwi Ke-13

Sesuai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang menyebutkan : Pasal 35 ayat (1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Pasal 35 ayat (2) Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti melalui pencabutan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, kabupaten, dan kota atau peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR.

Gubernur lanjut menjelaskan, Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042.

Sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga  Gubernur Koster: Bali Mandiri Energi Tak Bisa Ditawar Lagi

‘’Dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan Persetujuan Substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,’’ ujar Gubernur.

Selanjutnya, ungkap Gubernur Wayan Koster, berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-SB Provinsi Bali TA 2021, Kita patut bersyukur setelah 9 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dipimpin Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry. (Foto: gs)

‘’Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Untuk itu, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Lembaga Dewan yang terhormat, yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP ini,’’ ujar Gubernur Koster.

Gubernur lanjut menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2021. Secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali 2021 terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam satu periode pelaporan, dengan rincian Pendapatan Daerah dalam TA 2021 ditargetkan 5,99 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi sebesar 5,92 triliun rupiah lebih atau 98,79 persen. Belanja Daerah dalam TA 2021 dianggarkan 7,90 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 6,27 triliun rupiah lebih atau 79,34 persen.

Baca Juga  Dukung Layanan Posko Service Gratis di Besakih, PBMB Apresiasi Antusias Gubernur Koster Jaga Kenyamanan Mobilitas Pemedek

Pembiayaan daerah terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan dalam TA 2021 direncanakan 1,95 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 1,24 triliun rupiah lebih atau 63,64 persen; Pengeluaran Pembiayaan dalam TA 2021 direncanakan 45 milyar rupiah, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 45 milyar rupiah atau 100 persen; Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 sebesar 850,34 milyar rupiah lebih.

Gubernur juga menyampaikan Laporan Saldo Anggaran Lebih yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan, juga menyampaikan Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2021 dimana aset yang dimiliki 11,94 triliun rupiah lebih, Kewajiban 1,42 triliun rupiah lebih; dan Ekuitas Dana 10,51 triliun rupiah lebih.

Atas penjelasan Gubernur Bali terhadap dua raperda tersebut, ‘’Saya berharap segenap anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. Dan, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,’’ harapnya.

Sebelum menutup rapat paripurna, Wakil Ketua Dewan Sugawa Korry menyampaikan raperda RTRW adalah aspek regulasi yang sangat strategis bagi eksistensi Bali dalam rangka pembangunan di tengah-tengah perkembangan strategis Bali. ‘’Semakin terbatasnya sumber daya dan semakin tidak terbatasnya berbagai kebutuhan manusia kami berharap pembahasan raperda ini dilaksanakan dengan serius, sungguh-sungguh dan berpedoman terhadap ketentuan-ketentuan dan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan harapan Gubernur agar bisa diselesaikan tepat pada waktunya,’’ ujar Sugawa Korry.

Melalui kesempatan ini, mewakili pimpinan dan segenap anggota dewan mengucapkan selamat atas capaian WTP yang ke-9 dimana dengan capaian ini kita harus semakin meneguhkan semangat dan komitmen kita bersama-sama untuk mencapai WTP-WTP selanjutnya dengan kualitas yang semakin baik. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

DWP Badung Kunjungi Pasien Anak di RS Mangusada, Berbagi Ceria di Hari Anak Nasional

Published

on

By

Penasehat DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa bersama Ketua DWP Nyonya Oliviana Surya Suamba mengunjungi pasien anak di RS Mangusada.
KUNJUNGAN: Penasehat DWP Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa bersama Ketua DWP Nyonya Oliviana Surya Suamba melakukan kunjungan kasih ke pasien anak-anak yang sedang dirawat di Ruang Cilinaya RS Mangusada Badung, Senin (3/8). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Menyemarakkan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026, Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa bersama Ketua DWP Badung Nyonya Oliviana Surya Suamba dan jajaran pengurus serta anggota melakukan kunjungan kasih ke pasien anak-anak yang sedang dirawat di Ruang Cilinaya RS Mangusada Badung, Senin (3/8).

Kegiatan ini diharapkan dapat membawa keceriaan, semangat baru, dan kenyamanan bagi anak-anak yang sedang berjuang memulihkan diri.

Penasehat DWP Nyonya Rasniathi Adi Arnawa dan Ketua DWP Nyonya Oliviana Surya Suamba menyerahkan bantuan berupa buku cerita berwarna dan mainan edukatif yang aman dan bermanfaat untuk menumbuhkan imajinasi, melatih keterampilan, serta menghibur selama masa perawatan di rumah sakit.

Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyampaikan doa tulus dan semangat kepada seluruh anak dan orang tua yang mendampingi.

“Anak-anak adalah anugerah terindah dan harapan masa depan. Wajar jika kita berikan perhatian dan kasih sayang sepenuhnya, terlebih saat mereka sedang sakit dan butuh perjuangan ekstra untuk sembuh. Semoga buku dan mainan ini bisa menjadi teman yang menyenangkan, mengusir rasa bosan, dan membawa senyum lebar di wajah anak-anak. Semoga lekas sembuh, kuat kembali, dan bisa bermain serta belajar dengan ceria seperti sedia kala,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DWP Nyonya Oliviana Surya Suamba menambahkan bahwa kepedulian terhadap tumbuh kembang dan kesejahteraan anak menjadi perhatian utama bagi seluruh anggota DWP.

“Kami ingin hadir bukan sekadar berbagi benda, melainkan berbagi kasih dan perhatian tulus. Semoga kehadiran kami sedikit meringankan beban keluarga dan mengingatkan bahwa diluar sana banyak yang mendoakan kesembuhan dan kebahagiaan anak-anak semua. DWP Badung akan terus berupaya hadir dan berbagi kebaikan untuk anak-anak Badung tercinta,” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Koster dan Delegasi Arizona Bahas Potensi Kerja Sama Ekonomi

Turut hadir mendampingi rangkaian kegiatan Direktur RS Mangusada Badung beserta jajaran manajemen dan perawat ruangan, serta para anggota DWP Badung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin di Lingkungan Bapenda Denpasar

Tekankan untuk Bersama Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Optimal 

Loading

Published

on

By

Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya memimpin apel disiplin di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Denpasar.
PIMPIN APEL: Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memimpin apel disiplin di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar (Disdikpora), Senin (3/8). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memimpin apel disiplin di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar (Disdikpora), Senin (3/8). Kegiatan yang digelar di halaman kantor dinas tersebut diikuti pejabat struktural hingga staf di kantor tersebut.

Dalam arahannya, Sekda Eddy Mulya menegaskan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel, dan berlandaskan integritas, khususnya dalam pelayanan publik sektor keuangan daerah.

Ia mengingatkan bahwa kualitas layanan menjadi cerminan profesionalitas aparatur pemerintah.

“Sebagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang membidani tentang keuangan daerah, maka saya berpesan kepada seluruh perangkat di Bapenda agar memiliki integritas dan juga komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Eddy Mulya, untuk dapat merealisasi tata kelola keuangan dijelaskan bahwa tugas tersebut meliputi koordinasi penyusunan APByang optimal, yang didalamnya terdapat susunan perubahan APBD, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antar seluruh perangkat.

“Dengan koordinasi yang baik, pengelolaan keuangan daerah Kota Denpasar diharapkan dapat berjalan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Eddy Mulya juga menegaskan pentingnya peran perangkat daerah untuk berkomitmen dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta menyelaraskan tata kelola keuangan daerah dengan baik. Terlebih, Badan Pendapatan Daerah memiliki peran strategis sebagai koordinator dalam optimalisasi pendapatan daerah. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Pimpin Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Perlinsos Kota Denpasar

Published

on

By

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Koordinasi TKPK dan Percepatan Perlinsos di Graha Sewakadarma.
PIMPIN RAKOR:  Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Percepatan Perlinsos di Denpasar, bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (3/8). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Percepatan Perlinsos di Denpasar. Dimana rakor ini dipimpin langsung Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa,  di Ruang Sewaka Mahottama, Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (3/8).

Rakor turut dihadiri Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku bapak angkat di desa dan kelurahan, camat se-Kota Denpasar, serta perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Keterlibatan seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pemutakhiran data sosial masyarakat.

Dalam arahannya, Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa untuk TKPK merupakan sebagai bentuk evaluasi berkala terhadap program penanganan kemiskinan di Kota Denpasar. Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah/kepala desa dalam memastikan program tepat sasaran dan berdaya guna.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran OPD, camat, dan perbekel/lurah atas kerja keras serta kolaborasi aktif yang telah ditunjukkan selama ini,” ujarnya.

Secara makro, lanjut Arya Wibawa kinerja pembangunan dan indikator kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar menunjukkan capaian yang sangat positif yakni untuk Pertumbuhan Ekonomi mengalami pertumbuhan sebesar 6,11%, berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali, untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempati posisi tertinggi di Provinsi Bali serta masuk dalam jajaran 10 besar nasional.

Untuk Kesejahteraan Sosial, menunjukkan peningkatan pada indikator Umur Harapan Hidup, Harapan Lama Sekolah, serta Rata-rata Lama Sekolah. Dan untuk Rasio Gini serta Kemiskinan Tingkat kemiskinan secara persentase berada di angka 2,6% (salah satu yang terendah). Kendati demikian, intervensi tetap berfokus pada kedalaman dan keparahan kemiskinan mengingat jumlah penduduk Kota Denpasar yang relatif besar.

Baca Juga  Akademisi Sambut Baik Perjuangan Gubernur Koster Memperdakan Haluan Pembangunan Masa Depan Bali

Guna mencegah masyarakat berpenghasilan rendah turun ke kategori miskin ekstrem, Pemkot Denpasar menekankan pentingnya menjaga masyarakat yang berada di ambang batas kemiskinan (Desil 5 dan Desil 6, memperhitungkan sekitar 18.000 warga rentan).

Lebih lanjut Arya Wibawa menjelaskan, untuk evaluasi berkala pelaksanaan program pendataan Kartu Keluarga (KK) Populasi dan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Meskipun target agresif jangka pendek sebesar 60% belum sepenuhnya tercapai secara merata di seluruh wilayah, tren pertumbuhan populasi terdata mengalami peningkatkan signifikan sebesar 21% dalam sepekan terakhir.

Ditegaskan pula bahwa program layanan ini dipastikan berlanjut hingga batas akhir (cut-off) pemerintah pusat pada akhir Agustus. Pemerintah Pusat menetapkan ambang batas capaian minimal antara 40% hingga 60%. Wilayah yang belum mencapai batas minimal tersebut diwajibkan untuk terus menggenjot kinerja pendataan hingga batas waktu akhir Agustus.

Adapun kalkulasi target awal yang dirancang dalam rentang waktu 20 hari kerja. Target awal mencakup pengumpulan data hingga 111.000 KK, dengan target harian sebesar 5.000 KK atau rata-rata 1.250 KK per kecamatan. Dengan status realisasi saat ini berada di kisaran 35.000 KK dan terus bergerak naik dengan rata-rata input 2.000 – 3.600 KK per hari. Yang mana penetapan target tinggi di awal merupakan strategi psikologis untuk mendorong percepatan kerja di lapangan. Semakin panjang durasi pelaksanaan tanpa target ketat, potensi kelelahan (fatigue) pada petugas lapangan maupun masyarakat akan semakin tinggi.

Program di daerah mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat atas lompatan capaian data dalam satu minggu terakhir dengan kenaikan populasi terdata sebesar 21%.

“Dimana keunggulan utama daerah Denpasar terletak pada keberadaan Balai Banjar dan Balai Desa yang sangat efektif sebagai wadah kumpul masyarakat. Dibandingkan kota besar lain seperti Surabaya yang mengandalkan hingga 37.000 agen untuk melakukan penyisiran rumah ke rumah (canvassing/door-to-door), struktur adat dan kemasyarakatan di Denpasar memberikan efisiensi yang jauh lebih tinggi jika dimanfaatkan secara optimal,” papar Arya Wibawa.

Baca Juga  Dukung Layanan Posko Service Gratis di Besakih, PBMB Apresiasi Antusias Gubernur Koster Jaga Kenyamanan Mobilitas Pemedek

Guna mengejar target akumulatif minimal 60% (sekitar 90.000 KK terdata dari posisi 35.000 KK saat ini), rapat ini kemudian menyepakati penyesuaian operasional bagi para Perbekel, Lurah, dan Kepala Dusun/Kaling dalam Pembaruan Jadwal Turun Lapangan dengan seluruh jadwal aktivitas penjangkauan untuk 1 minggu ke depan diwajibkan telah terbarukan (updated). Monitoring Berkala Harian dengan Pemantauan data harian tetap dilakukan tiga kali sehari (Pukul 06.00 WITA, 18.00 WITA, dan 22.00 WITA) untuk memetakan banjar/wilayah yang mengalami penurunan aktivitas malam hari. Adapun Target Ambang Batas Harian dengan menetapkan batas minimal input harian sebesar 2.000 hingga 2.500 KK per hari untuk menjamin tercapainya target 60% sebelum cut-off akhir Agustus. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca