Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Rapat Dewan, Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda RTRW Bali 2022-2042 dan Raperda APBD-SB 2021

Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 Dibuka Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry

Loading

BALIILU Tayang

:

gubernur koster
Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dibuka Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (Soma Paing Langkir) 20 Juni 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon Denpasar. Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua Dewan, Nyoman Sugawa Korry dengan agenda utama mendengarkan penyampaikan penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana (APBD-SB) Tahun Anggaran 2021.

Hadir pada Rapat Paripurna, Gubernur Bali Wayan Koster, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Bali, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, dan kelompok ahli DPRD Bali.

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dalam kata pembuka mengucapkan selamat hari raya Galungan dan Kuningan yang telah kita rayakan bersama pada 8 dan 18 Juni 2022.  ‘’Perayaan ini hendaknya semakin meningkatkan srada bakti kita kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa. Dengan spirit ini maka kami jadikan momentum untuk memperteguh yadnya pengabdian kita untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Bali yang kita cintai,’’ ucap Sugawa Korry.

Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan penjelasan dua raperda di depan rapat paripurna. (Foto: gs)

Selanjutnya, berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang RTRW Provinsi Bali 2022-2042, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Peraturan Perundang-undangan yang melandasi penyusunan Raperda yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.

Pasal 18 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyisipkan 1 (satu) pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Pasal 7A ayat (1), yang menyebutkan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengatur sebagai berikut: Pasal 13 ayat (2) menyatakan Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. Pasal 245 huruf b menyatakan bahwa RZWP-3-K diintegrasikan ke dalam RTRWP. Pasal 246 ayat (6) menyebutkan bahwa RZWP-3-K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Provinsi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Baca Juga  Majelis Umat Kristen Indonesia Provinsi Bali Kompak Dukung Kepemimpinan Gubernur Koster

Sesuai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang menyebutkan : Pasal 35 ayat (1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Pasal 35 ayat (2) Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti melalui pencabutan peraturan daerah tentang RTRW provinsi, kabupaten, dan kota atau peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR.

Gubernur lanjut menjelaskan, Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042.

Sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Arahan Gubernur Koster, Pemprov Bali Siapkan Mekanisme Gas LPG 3 Kg Murah di Masyarakat

‘’Dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan Persetujuan Substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama 10 hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut,’’ ujar Gubernur.

Selanjutnya, ungkap Gubernur Wayan Koster, berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD-SB Provinsi Bali TA 2021, Kita patut bersyukur setelah 9 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras kita bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Rapat Paripurna DPRD Bali Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dipimpin Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry. (Foto: gs)

‘’Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Untuk itu, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Lembaga Dewan yang terhormat, yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP ini,’’ ujar Gubernur Koster.

Gubernur lanjut menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2021. Secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali 2021 terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam satu periode pelaporan, dengan rincian Pendapatan Daerah dalam TA 2021 ditargetkan 5,99 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi sebesar 5,92 triliun rupiah lebih atau 98,79 persen. Belanja Daerah dalam TA 2021 dianggarkan 7,90 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 6,27 triliun rupiah lebih atau 79,34 persen.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Buka Pasamuhan Agung XVII Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi

Pembiayaan daerah terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan dalam TA 2021 direncanakan 1,95 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 1,24 triliun rupiah lebih atau 63,64 persen; Pengeluaran Pembiayaan dalam TA 2021 direncanakan 45 milyar rupiah, sampai dengan akhir TA 2021 terealisasi 45 milyar rupiah atau 100 persen; Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 sebesar 850,34 milyar rupiah lebih.

Gubernur juga menyampaikan Laporan Saldo Anggaran Lebih yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan, juga menyampaikan Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2021 dimana aset yang dimiliki 11,94 triliun rupiah lebih, Kewajiban 1,42 triliun rupiah lebih; dan Ekuitas Dana 10,51 triliun rupiah lebih.

Atas penjelasan Gubernur Bali terhadap dua raperda tersebut, ‘’Saya berharap segenap anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. Dan, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,’’ harapnya.

Sebelum menutup rapat paripurna, Wakil Ketua Dewan Sugawa Korry menyampaikan raperda RTRW adalah aspek regulasi yang sangat strategis bagi eksistensi Bali dalam rangka pembangunan di tengah-tengah perkembangan strategis Bali. ‘’Semakin terbatasnya sumber daya dan semakin tidak terbatasnya berbagai kebutuhan manusia kami berharap pembahasan raperda ini dilaksanakan dengan serius, sungguh-sungguh dan berpedoman terhadap ketentuan-ketentuan dan perundangan yang berlaku dan sesuai dengan harapan Gubernur agar bisa diselesaikan tepat pada waktunya,’’ ujar Sugawa Korry.

Melalui kesempatan ini, mewakili pimpinan dan segenap anggota dewan mengucapkan selamat atas capaian WTP yang ke-9 dimana dengan capaian ini kita harus semakin meneguhkan semangat dan komitmen kita bersama-sama untuk mencapai WTP-WTP selanjutnya dengan kualitas yang semakin baik. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Jelang Galungan dan Kuningan, DKPKP Gianyar Gelar Gerakan Pangan Murah

Published

on

By

pasar murah
PANGAN MURAH: Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) saat menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sisi utara Alun-alun Kota Gianyar, Kamis (11/6/2026). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sisi utara Alun-alun Kota Gianyar, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang melibatkan 25 peserta dari unsur UMKM, BUMD, kelompok tani, bulog, dan pelaku usaha pangan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang hari raya.

Kepala DKPKP Kabupaten Gianyar, Ir. I Gusti Agung Sri Widyawati, mengatakan Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu langkah strategi pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pangan sekaligus mengendalikan kenaikan harga bahan pokok.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau dan pasokan yang memadai menjelang hari raya. Stabilitas pangan menjadi prioritas agar masyarakat merasa tenang dan daya beli tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat membeli berbagai komoditas pangan seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, buah-buahan, serta aneka produk pangan lainnya persiapan hari raya dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar.

Selain membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, Gerakan Pangan Murah juga menjadi wadah yang mempertemukan produsen dan konsumen secara langsung. Melalui keterlibatan kelompok tani, distributor, UMKM, dan pelaku usaha pangan, rantai distribusi dapat dipersingkat sehingga harga yang diterima masyarakat menjadi lebih kompetitif.

Sri Widyawati menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah yang dilakukan secara berkelanjutan, khususnya pada periode meningkatnya permintaan masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

“Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan,” tegasnya.

Baca Juga  Majelis Umat Kristen Indonesia Provinsi Bali Kompak Dukung Kepemimpinan Gubernur Koster

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Sejak pagi hari, warga tampak memadati area kegiatan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih hemat. Karena permintaan masyarakat, GPM akan dilaksanakan 2 hari (11-12 Juni 2026) khusus untuk buah – buahan.

Melalui Gerakan Pangan Murah ini, Pemerintah Kabupaten Gianyar berharap stabilitas harga pangan tetap terjaga, tersedianya kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, serta masyarakat dapat menyambut dan menyelenggarakan Hari Raya Galungan dan Kuningan dengan aman, nyaman, dan sejahtera. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pelepasan Siswa Kelas XII SLB Negeri 1 Buleleng, Tampilkan Pameran Vokasi dan Pentas Seni Anak Berkebutuhan Khusus

Published

on

By

slb negeri 1 buleleng
PELEPASAN: SLB Negeri 1 Buleleng menggelar kegiatan pelepasan siswa kelas XII yang dirangkaikan pameran vokasi serta pentas seni di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Rabu (10/6). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – SLB Negeri 1 Buleleng menggelar kegiatan pelepasan siswa kelas XII yang dirangkaikan pameran vokasi serta pentas seni di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Rabu (10/6). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengapresiasi perjalanan pendidikan para siswa sekaligus menampilkan berbagai potensi dan kreativitas yang telah dikembangkan selama menempuh pendidikan di sekolah.

Dalam sambutannya, Kepala SLB Negeri 1 Buleleng Made Winarsa menyampaikan bahwa saat ini sekolah tersebut memiliki 157 siswa dengan berbagai karakteristik dan kebutuhan khusus. Keberagaman tersebut menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi seluruh tenaga pendidik untuk memberikan layanan pendidikan yang optimal dan inklusif.

Lebih lanjut disampaikan, SLB Negeri 1 Buleleng juga telah memiliki fasilitas asrama yang mampu menampung hingga 40 siswa. Asrama tersebut diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari daerah yang jauh dari sekolah, dengan syarat telah memiliki tingkat kemandirian yang memadai. Kehadiran asrama diharapkan dapat mendukung akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Buleleng maupun wilayah sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut, Winarsa juga memberikan motivasi kepada para orang tua siswa agar tidak pernah merasa putus asa dalam mendampingi anak-anak mereka. Menurutnya, setiap anak berkebutuhan khusus memiliki keistimewaan dan potensi yang dapat dikembangkan apabila mendapatkan pendampingan yang tepat.

“Di balik keterbatasan yang dimiliki, pasti ada kelebihan yang tertanam dalam diri setiap anak. Tugas kita bersama, khususnya para guru, adalah menggali dan mengangkat potensi tersebut ke permukaan sehingga dapat berkembang secara maksimal. Karena itu, jangan pernah merasa rendah diri dan tetaplah percaya pada kemampuan anak-anak kita,” ujarnya.

Melalui pameran karya dan pentas seni yang ditampilkan, para siswa menunjukkan berbagai kemampuan di bidang seni, keterampilan, dan kreativitas. Penampilan tersebut menjadi bukti bahwa anak-anak berkebutuhan khusus mampu berprestasi dan berkarya apabila diberikan kesempatan, dukungan, serta lingkungan yang mendukung perkembangan mereka.

Baca Juga  Gubernur Koster Terima Bantuan Beras dari GWK untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Kegiatan pelepasan ini berlangsung penuh kebanggaan, tidak hanya bagi para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat menengah, tetapi juga bagi orang tua dan para guru yang selama ini mendampingi proses tumbuh kembang mereka. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus memberikan perhatian serta dukungan terhadap pendidikan inklusif guna mewujudkan kesempatan yang setara bagi seluruh anak. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Satgas Anti-Mafia Bola akan Kembali Diaktifkan, Cegah Judi Selama Piala Dunia 2026

Published

on

By

mafia bola
BERI KETERANGAN: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai menerima audiensi dengan pihak TVRI di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menjaga penyelenggaraan Piala Dunia 2026 agar tetap menjadi ajang hiburan yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengaktifkan kembali Satgas Anti-Mafia Bola guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran hukum, khususnya praktik perjudian yang memanfaatkan momentum pesta sepak bola dunia tersebut.

“Beberapa waktu lalu kita pernah membentuk Satgas Anti-Mafia Bola. Tentunya satgas ini akan kita hidupkan kembali,” ujar Kapolri usai menerima audiensi dengan pihak TVRI di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Kapolri menjelaskan, pengaktifan kembali Satgas Anti-Mafia Bola merupakan upaya preventif untuk mencegah pihak-pihak tertentu memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap Piala Dunia sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian.

Menurutnya, Piala Dunia seharusnya menjadi ajang hiburan yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat dengan tetap menjunjung nilai-nilai sportivitas dan kebersamaan.

“Jangan sampai momentum hiburan Piala Dunia ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum yang justru merusak semangat sportivitas,” tegasnya.

Kapolri juga mengimbau masyarakat agar menjadi penonton yang cerdas dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian selama perhelatan Piala Dunia berlangsung. Ia menekankan bahwa aturan hukum terkait perjudian di Indonesia telah diatur secara tegas sehingga harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Perjudian merupakan pelanggaran hukum yang aturannya sudah sangat jelas. Karena itu, masyarakat harus menghindari segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan perjudian,” ujarnya.

Selain melakukan langkah pencegahan terhadap praktik perjudian, Polri juga berupaya menghadirkan suasana menonton yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Untuk itu, Polri bekerja sama dengan LPP TVRI dalam penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 di berbagai satuan kewilayahan.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Arahan Gubernur Koster, Pemprov Bali Siapkan Mekanisme Gas LPG 3 Kg Murah di Masyarakat

Kegiatan nobar tersebut akan dilaksanakan mulai dari tingkat Mabes Polri, polda, polres, hingga polsek di seluruh Indonesia sebagai sarana mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memastikan perhelatan Piala Dunia dapat dinikmati secara aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.

“Kami dari Polri akan mengajak masyarakat untuk mengikuti kegiatan nobar, mulai dari Mabes Polri, polda, polres, hingga polsek di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Kapolri. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca