Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi HP, Polsek Dentim Tangkap Pelaku PW

BALIILU Tayang

:

polsek dentim
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur saat konferensi pers kasus pencurian dengan pelaku berinisial PW. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian dengan menangkap pelaku berinisial PW, umur 23 tahun, yang telah melakukan pencurian di Toko Vimala, Jl. Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur.

Dalam release kasus di Kantor Polsek Denpasar Timur, Rabu, 7 September 2022 atas seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos. didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. mengungkapkan pelaku berinisial PW asal Denpasar yang belum mempunyai pekerjaan atau masih pengangguran sehingga melakukan tindak pidana pencurian.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur dari hasil penyelidikan di TKP, adapun barang bukti yang dapat diamankan  berupa : 1 (satu) buah  HP Redmie Note 9 warna Midnight Grey 6/128 GB . Saat ini pelaku PW ditahan Polsek Denpasar Timur dengan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kapolsek menyampaikan, pengungkapan pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 44 /IX/2022.SPKT.Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali yang dilaporkan oleh korban atas nama Rofy Meida Syahputra lalu ditindaklanjuti oleh team opsnal Polsek Denpasar Timur dan dilakukan penangkapan pada Sabtu, 03 September 2022 pukul 23.00 Wita. ‘’Adapun modus pelaku melakukan pencurian tersebut yakni mengambil HP milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban yang saat itu ditinggal korban di atas meja depan Toko Vimala. Selanjutnya pelaku membawa kabur HP tersebut untuk digunakan secara pribadi. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,’’ ujar Kapolsek Denpasar Timur.

Kapolsek Dentim lanjut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dalam menggunakan HP di tempat umum agar tidak terjadi seperti kejadian tersebut. (gs/bi)

Baca Juga  Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Dentim Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejari

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026 pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH mengatakan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Ia menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi, seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta situasi lingkungan yang sepi.

Selain kasus yang telah selesai ditangani, polisi juga mengungkap adanya percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Blahbatuh. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berusaha melakukan pencurian dengan merusak bagian rumah korban, namun tidak berhasil membawa barang. Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil bagi korban.

Kapolres menambahkan, dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan berulang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” katanya.

Baca Juga  Polsek Dentim Pastikan Keamanan dan Kelancaran Upacara ‘’Pengrebongan’’ di Pura Agung Petilan

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

AKBP Chandra C. Kesuma juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hadir dalam konferensi pers, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, KBO Reskrim Polres Gianyar, Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwendra, Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu Hanif Aryoseno, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Published

on

By

Polda Bali
KONFERENSI PERS: Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di loby Mapolda Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Jajaran Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar.

“Keberhasilan dan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga ruang digital di Pulau Dewata, kami dari jajaran Polda Bali berhasil ungkap dua jenis kejahatan Siber besar yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar,“ ujar Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di loby Mapolda Bali.

Kombes Pol. Aszhari Kurniawan lanjut menjelaskan, pertama sindikat judi online dimana tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judi online ketua KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan Badung. Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan tim Ditressiber Polda Bali.

Profil tersangka dan rekam jejak keempat orang tersangka yang berhasil diamankan di Jl. Pratama Gang Hasan No.3, Benoa Kutsel Badung pada Minggu, 12 April 2026, sebagai berikut. IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado. WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service.

Dari hasil pemeriksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.

Baca Juga  Polsek Dentim Pastikan Keamanan dan Kelancaran Upacara ‘’Pengrebongan’’ di Pura Agung Petilan

Sedangkan modus operandi dan barang bukti, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel.

Sementara itu, kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi online, dimana Dirressiber KBP Kurniawan menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus Pornografi dan Prostitusi Online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial. Mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut. Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat. Tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat, dan tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.

Modus operandi, pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (booking order). Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer.

Ancaman hukuman dari dua kasus tersebut yakni para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus 351 KUHP ke Kejari Denpasar

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan komitmen Polda Bali, bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi ‘Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination‘. Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi),“ tegas Kombes Pol. Aszhari Kurniawan.

Dimana kita ketahui sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa.

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan kami juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial CND dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut,“ tegas Kombes Pol. Aszhari Kurniawan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curanmor di Gudang Furniture Penatih Terungkap, Pelaku dan BB Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian motor di penatih
PELAKU: Tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama barang bukti yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, saat pihak korban mengetahui satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK yang berada di gudang sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Dentim, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tabanan, tepatnya di Jl. Gunung Agung. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian pada Kamis (16/4/2026) malam.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berinisial AHM (21) yang berasal dari Garut mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan mengambil kunci kontak yang berada di atas kasur, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Pelaku juga mengaku sempat menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 1,9 juta, di mana sebagian uang hasil penjualan dikirim ke Jawa dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pohon Tumbang, Polsek Dentim Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Dentim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca