Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Bobol Dua SD di Kesiman, Pencuri Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dentim

BALIILU Tayang

:

pencurian sekolah di kesiman
KONFERENSI PERS: Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers kasus pencurian menyasar dua SD di Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar dua sekolah dasar di wilayah Kesiman. Pelaku berinisial ADP (19) dan HA (17) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di SDN 5 Kesiman dan SDN 12 Kesiman pada pertengahan Februari 2026.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 07.09 Wita di SDN 5 Kesiman, Jalan Waribang No.17, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur. Dua hari berselang, Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 06.36 Wita, aksi serupa kembali terjadi di SDN 12 Kesiman, Jalan Pucuk Bang No.8, Kesiman Ketralangu.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., dalam aksinya, para pelaku mendatangi sekolah dengan cara memanjat tembok untuk masuk ke area pekarangan. Setelah itu, salah satu pelaku mematahkan kamera CCTV yang terpasang di dekat pintu ruang guru. Dengan menggunakan obeng dan gunting, pelaku mencongkel pintu ruang kepala sekolah dan ruang guru, lalu mengambil sejumlah barang berharga.

Di SDN 5 Kesiman, pelaku menggondol 9 unit Chromebook, 1 unit laptop, serta 1 tabung gas LPG 3 Kg. Sementara di SDN 12 Kesiman, pelaku membawa kabur 3 unit laptop, 1 unit HP merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 285.000.

“Akibat kejadian tersebut, pihak SDN 5 Kesiman mengalami kerugian materiil sekitar Rp 60 juta, sedangkan SDN 12 Kesiman mengalami kerugian sekitar Rp 39 juta,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian barang curian telah dijual. Dua unit Chromebook dijual seharga Rp 50.000 dan tiga unit laptop dilepas seharga Rp 500.000 kepada seseorang berinisial ZN. Tabung gas LPG dijual seharga Rp 80.000 kepada seorang pembeli lainnya. Uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Baca Juga  Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Ardiana Putra, S.H., M.H., bergerak cepat setelah menerima informasi dari saksi terkait keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian mengamankan pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Jalan By Pass IB Mantra, Denpasar Timur, beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas pendidikan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar lingkungan sekolah. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan saat ini kedua pelaku dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Dentim,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Perhiasan di Kesiman Kertalangu, Seorang ART Diamankan

Published

on

By

pencurian perhiasan di kesiman
DIAMANKAN: Tersangka pelaku pencurian berinisial AD berhasil diamankan Polsek Dentim di sebuah rumah kos di kawasan Jl. Sekar Sari pada Jumat (6/3/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AD yang diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban I Putu Oka Sudarsana melaporkan kehilangan uang tunai dan dua cincin emas di rumahnya di Jl. Sekar Sari, Gang IX A, Banjar Batur Sari, pada Senin (2/3/2026). Korban mengetahui kejadian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang mengambil dompet di kamar tidur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11.500.000, yang terdiri dari uang tunai Rp 6.500.000 serta dua buah cincin emas milik anaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jl. Sekar Sari pada Jumat (6/3/2026).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang korban secara bertahap dari dompet, tas, celengan serta mengambil dua cincin emas tanpa izin pemiliknya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 400.000 dan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2026

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma saat memimpin konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung pada Januari hingga Februari 2026. Secara keseluruhan, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan operasi tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian.

“Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran Polsek, kami berhasil mengungkap 61 kasus dengan 58 orang tersangka,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers.

Dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian dengan kekerasan atau pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus di antaranya berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang merupakan laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menjelaskan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, serta restoran.

Menurut AKBP Chandra C. Kesuma, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, maupun memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku melakukan aksi dengan mencungkil atau merusak kunci, mengambil barang dengan mudah, hingga memanfaatkan kelengahan korban. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa dan pencurian ringan pelaku cenderung memanfaatkan kelengahan korban.

Baca Juga  Curi Motor, Karyawan Minimarket Diamankan Polsek Dentim

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit sepeda motor, dua unit kendaraan roda empat, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu buah linggis, pakaian, sandal, serta jaket dan uang tunai sebesar Rp13.042.000.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk pencurian ringan, tersangka dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKBP Chandra C. Kesuma. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Buron Interpol Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia

Published

on

By

Jimmy Lie
TANGKAP: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional, Jimmy Lie, yang masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buron internasional, Jimmy Lie, yang masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025.

Diketahui, Jimmy Lie merupakan tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.

Dalam keterangannya, Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Malaysia.

“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026, terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky Senin (9/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka. Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal pemulangan tersangka ke Indonesia.

Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang ke Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Secara bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi. Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB.

“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.

Baca Juga  Mohon Perlindungan dalam Tugas, Polsek Dentim Laksanakan Doa Bersama dan Salurkan Tali Kasih untuk Warga Difabel

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berjalan, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar red notice Interpol pada September 2025. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca