Wednesday, 29 November 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan 7 Tersangka Narkoba

BALIILU Tayang

:

narkoba
Tersangka pelaku kasus narkoba Polsek Densel. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Menindaklanjuti arahan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. sesuai dengan arahan Kapolda Bali dan Kapolri agar seluruh jajaran Polri menindak tegas terhadap aksi kriminal seperti narkoba dan perjudian, Senin (12/9/22) Polsek Denpasar Selatan merelease ungkap kasus narkoba bulan September 2022.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K. mengatakan unit opsnal Polsek Densel berhasil mengungkap 5 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram,” ucap Kapolsek Densel didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukardi.

Dari 5 kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir bernama ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gg. Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (17/9/22) sekitar pukul 21.30 Wita dengan barang bukti yang disita berupa 15 (lima belas) plastik klip sabu seberat 4,5 gram.

Selanjutnya SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram.

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 miliar. (gs/bi)

Baca Juga  Cegah Aksi Curanmor, Polsek Densel Patroli Sasar Kantong Parkir

hut mangupura
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Published

on

By

bentrok di Bitung
KONFERENSI PERS: Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto saat konferensi pers terkait kasus bentrok antarormas, Minggu (26/11/23). (Foto: Hms Polri)

Sulut, baliilu.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-backup (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

Baca Juga  Cegah Aksi Curanmor, Polsek Densel Pasang Spanduk Imbauan

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (gs/bi)

hut mangupura
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Serang Kantor Satpol PP Denpasar, Polda Bali Beri Keterangan

Published

on

By

kronologi penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pada Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita bertempat di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jln. Kecubung I No. 4 Denpasar Timur, telah terjadi aksi pengerusakan dan penganiayaan terhadap petugas Satpol PP oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengakibatkan adanya korban luka-luka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi pengerusakan dan penganiayaan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Identitas saksi/korban pada saat aksi pengerusakan dan penganiayaan yakni IKGA, laki-laki, 52 tahun, Hindu, anggota Satpol PP Kota Denpasar, alamat Desa Abiansemal, Kec. Abiansemal, Badung, mengalami luka robek di kepala bagian belakang, bibir pecah, kelopak mata lebam masih dirawat opname di RS. Wangaya; IGATY, laki-laki, 33 tahun, Hindu, anggota Satpol PP Kota Denpasar, alamat Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, mengalami luka robek di dahi dengan 4 jaritan; IWW, mengalami luka robek di bibir, IMW laki-laki, 36 tahun, Hindu Anggota Satpol PP, alamat Jln. Kemuda No. 25 Denpasar, mengalami luka memar di kedua lengan; AAMW, laki-laki, 24 tahun, Hindu, Anggota Satpol Pol. PP, alamat Jln. Gunung Guntur Gg. XIV No. 4 Padangsambian Denpasar, mengalami luka memar dan lecet di bibir; INB, laki-laki, 53 tahun, Hindu, anggota Satpol PP alamat Jln. Kebo Iwo Utara No. 4 Denpasar, mengalami luka dan memar di rahang kanan.

Jansen memaparkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi sbb: pada hari Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita anggota Satpol PP Kota Denpasar di bawah pimpinan Komandan Regu 1  I Wayan Wiratma beserta 16 anggota, melaksanakan penertiban pada beberapa lokalisasi yang ada di Jln. Danau Tempe, Sanur Kauh.

Baca Juga  Polsek Densel Bersama Pecalang Amankan Aksi Unras Liga Mahasiswa

Pada saat itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang perempuan yang diduga sebagai PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP di Jln. Kecubung I No. 4 Denpasar untuk didata dan pembinaan. Sekitar pukul 12.30 Wita mereka sampai di kantor dan para perempuan yang sebelumnya diamankan tersebut dilakukan pendataan dan berakhir sekitar pukul 02.00 Wita dan setelah pendataan, para perempuan tersebut selanjutnya stand bay dan berkumpul di loby kantor, selanjutnya selesai giat pintu gerbang ditutup dan dikunci.

Diungkapkan, sekitar pukul 04.00 Wita datang seorang laki-laki tidak dikenal berteriak-teriak di depan pintu gerbang kantor meminta untuk dibukakan pintu, kemudian orang tersebut didatangi oleh beberapa petugas Satpol PP ke depan pintu gerbang untuk mengecek dan  menanyakan maksud kedatangannya. Namun orang tersebut terus berteriak dan marah-marah dan berkata “Mati Kau” dan beberapa saat kemudian orang tersebut mengeluarkan sepucuk pistol dan mengacungkannya. Karena merasa takut, anggota Satpol PP yang mendatangi ke pintu gerbang kemudian mundur ke dalam kantor dan secara bersamaan seperti dikomando lalu datang sekelompok orang sekitar 25 orang (diduga sebelumnya sudah menunggu di sebelah timur pintu gerbang) mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak, kemudian mereka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap anggota Satpol PP menggunakan tangan kosong dan beberapa potongan kayu.

Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak dan menganiaya anggota Satpol PP dan hal ini membuat anggota Satpol PP ketakutan dan berusaha mengamankan diri masing-masing. Selain menganiaya anggota Satpol PP beberapa lainnya juga ada yang merusak mobil dinas, melempar berbagai benda keras serta merobohkan sepeda motor milik anggota Satpol PP dan aksi mereka berlangsung sekitar 30 menit.

Baca Juga  Sambang di Hari Kamis, Polsek Densel Kunjungi Masjid Assyuhada Serangan

Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan, kelompok orang tidak dikenal tersebut kemudian pergi meninggalkan kantor Satpol PP dan seiring dengan itu juga para perempuan PSK yang sebelumnya berhasil diamankan juga sudah tidak ada dan pergi dari kantor Satpol PP,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Minggu (26/11).

Akibat kejadian tersebut 3 orang anggota Satpol PP mengalami luka cukup parah dan dirawat di RS Wangaya Denpasar yakni IKGA yang mengalami luka robek di pelipis kiri dan pingsan (opname); IGATS mengalami luka robek di dahi; dan IWW, mengalami luka robek di bibir. Dan akibat kejadian tersebut 2 orang luka ringan yakni IMB, luka lecet lengan kanan dan AAMW, luka lebam dan lecet di pipi kiri.

Selain itu akibat kejadian ini, 2 unit mobil operasional Satpol PP Kota Denpasar dirusak, Kijang Patroli DK 8294 B, kaca depan pecah dan pintu di bagian samping kiri penyok, Kijang Patroli DK 8422 A, kaca depan pecah dan bodi depan sebelah kiri penyok, sepeda motor dinas Honda Supra X DK 3052 A, spakbord bagian depan pecah,‘‘ terang Kombes Pol. Jansen Panjaitan

Saat ini Polsek Denpasar Timur dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Sat Brimob Polda Bali sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku sekelompok orang tidak dikenal tersebut. Kabid Humas Jansen mengimbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam peristiwa tersebut sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan tertib sesuai dengan hukum yang berlaku. (gs/bi)

hut mangupura
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat ke Istana

Published

on

By

ketua kpk
 Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Mabes Polri menyebut bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11/2023), dilansir dari laman humas.polri.go.id

Lebih lanjut, Arief mengatakan hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan pada siang ini.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” jelasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap Firli berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam. (gs/bi)

Baca Juga  Dukung Percepatan Program Vaksinasi, Polsek Densel Laksanakan Gebyar Vaksin

hut mangupura
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca