Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

Gubernur Wayan Koster Terus Berjuang hingga Arak Bali Masuk Kategori Minuman Spirit Ke-7 Dunia

Loading

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster acungi jempol Arak Bali dengan berbagai kemasan yang kini sudah berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Arak Bali dan delapan (8) warisan budaya Bali lainnya berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada Sidang Penetapan WBTb yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan 9 warisan budaya Bali menjadi WBTb nasional. Seperti misalnya kemahiran membuat Arak Bali, merupakan pengetahuan tradisional yang perlu dikembangkan karena selain mengandung nilai kehidupan, juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional. 

Sidang dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan Irini Dewi, dihadiri Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Basuki Teguh Yuwono, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi Kebudayaan atau yang mewakili secara hybrid (daring dan luring).

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi. Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, yaitu: 1) Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); 2) Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); 3) Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); 4) Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta); 5) Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional); 6) Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); 7) Berko (Seni Pertunjukan); 8) Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan 9) Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).

Baca Juga  Koster-Giri Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Bali 2025-2030

Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan (9) warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Seperti Arak Bali, sebelumnya kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar. Para petani Arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan Leluhur, yaitu kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman Arak.

Gubernur Wayan Koster, terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus-menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.

Minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25%-45%, yang dibuat dengan proses destilasi. Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu: 1) Whiskey, kadar 40%, berasal dari Irlandia; 2) Rum, kadar 40%, dibuat dari sari tebu yang disebut molase, berasal dari India Barat; 3) Gin, kadar 40%, dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda; 4) Vodka, kadar 35%, berasal dari Rusia; 5) Tequila, kadar 33%, berasal dari Mexico; 6) Brandy, kadar 35%, dibuat dari buah Anggur, berasal dari Belanda; dan 7) Balinese Arak/Barak, kadar 35%-40%, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali.

Baca Juga  Kampanye Terbuka di Tanah Kelahiran, Koster Disambut Riuh, Warga Tejakula Janji Tak Golput dan Kenang Bedah Rumah

Berbagai upaya nyata yang dilakukan Gubernur Wayan Koster, secara konsisten telah menunjukkan hasil secara nyata yang dirasakan oleh perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Menurut Gubernur Wayan Koster, penetapan Arak Bali sebagai WBTb merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali.

”Dengan telah ditetapkannya menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” tegas Gubernur Koster asal Desa Sembiran Buleleng ini.

”Dengan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb), Arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat, bahwa warisan leluhur ini harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi, menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan upaya tersebut, harkat Arak Bali menjadi semakin kuat,” ucapnya lagi.

Sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai WBTb nasional, Gubernur Bali mengadakan acara Cocktail Party dan Dinner yang dirangkaikan dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep secara sakala pada hari Sabtu, 5 November 2022. Acara digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, dihadiri oleh para perajin Arak se-Bali, para Manajer Hotel, dan Pengusaha Pariwisata Bali.

”Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa Arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restaurant. Acara ini akan memberi dampak positif kepada para perajin Arak sehingga mereka akan terus berinovasi,” ucap mantan anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga  Koster Terus Dibuli di Medsos, Kebijakan Arak Bali Diakui Berikan Manfaat Ekonomi Nyata bagi Masyarakat Bali

Gubernur Wayan Koster memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor. Gubernur Wayan Koster juga meminta para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi-Fraksi

Soroti Krisis Air Bersih, Dorong Teknologi SWRO hingga Pelebaran Jalan

Loading

Published

on

By

Ketua DPRD Badung Serahkan Dokumen PU Fraksi kepada Bupati
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyerahkan dokumen PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung, Kamis (5/11/2026). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Kamis, 5 November 2026, menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua dan segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna ini adalah mendengarkan pandangan umum dari tiga fraksi yang ada di DPRD Badung—yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan—terhadap empat Raperda, yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam keterangannya usai rapat, Anom Gumanti menyoroti sejumlah catatan penting dari dewan, salah satunya terkait penuntasan krisis air bersih di wilayah Badung Selatan. Dewan mendorong Perumda Air Minum Tirta Mangutama tidak hanya bergantung pada sumber air konvensional, tetapi juga mulai mengkaji penerapan teknologi pengolahan air laut menjadi air bersih (Sea Water Reverse Osmosis / SWRO).

“Ketika melaksanakan penyelesaian kebutuhan air di Badung ini, dewan mendorong agar direksi melaksanakan atau mungkin melakukan teknologi SWRO, artinya bagaimana mengolah air laut untuk bisa menjadi air bersih,” ujar Anom Gumanti.

Baca Juga  Wayan Koster Paparkan Ekonomi Kerthi Bali di ‘’World Economic Situation And Indonesia’s Prospects’’

Ia menambahkan, sebelumnya pasokan air di Kuta Selatan hanya mengandalkan Dam Estuari. Dengan adanya tambahan penyertaan modal yang baru, pihak perumda kini berencana mengambil air di wilayah Tukad Mati guna menambah suplai ke wilayah selatan, di samping harapan agar teknologi SWRO dapat segera direalisasikan.

Selain masalah air bersih, rapat paripurna juga menyoroti persoalan infrastruktur dan kemacetan lalu lintas, khususnya di kawasan Kuta Selatan seperti Desa Pecatu. Dewan menerima usulan dari sejumlah fraksi agar jalan-jalan utama yang ada diperlebar atau dijadikan jalur operatif alternatif agar mobilitas pariwisata tidak terganggu.

Di sektor ketenagakerjaan dan keuangan, dewan mencatat adanya usulan untuk mengevaluasi dan meningkatkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terkait tren peningkatan pendapatan daerah, Anom Gumanti menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik serta perencanaan anggaran yang realistis.

“Intinya bahwa anggaran ini agar bisa tepat guna, tepat sasaran, dan kemudian lagi bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Anom Gumanti memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal yang telah disetujui. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kinerja pengelolaan sumber daya manusia dan program kerja benar-benar berada di jalur yang tepat (on the track) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Terima Empat Raperda Strategis, Krisis Air di Bukit Jadi Sorotan Utama

Published

on

By

Fraksi PDI Perjuangan Serahkan Pandangan Umum di DPRD Badung
SERAHKAN DOKUMEN PU FRAKSI: Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom menyerahkan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan dapat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai berbagai catatan, koreksi, serta rekomendasi rinci yang akan dibahas lebih mendalam melalui rapat alat kelengkapan dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap empat Raperda strategis. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor DPRD Badung ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para wakil ketua serta segenap anggota dewan.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap keempat Raperda yang meliputi: Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama; Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara; Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 150 miliar hingga tahun anggaran 2029—dengan alokasi Rp 37 miliar pada APBD 2027—Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Fraksi PDI Perjuangan berharap penambahan modal ini dapat menyelesaikan masalah menahun di wilayah Bali Selatan.

Baca Juga  Massa Bangli Membludak Sambut Koster-Giri, Tembus 5 Ribu Orang di Dua Lokasi

“Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, kami berharap Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit, seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluhkan kekurangan modal guna menuntaskan krisis air tersebut,” tegas Rai Wirata.

Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, fraksi menyetujui pemenuhan kewajiban Pemkab Badung pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 10 miliar dari total rencana penyertaan modal Rp 150 miliar hingga 2030.

Terkait Raperda Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, fraksi menilai substansi aturan tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi tumpang tindih. Pengaturan teknis kependudukan skala kabupaten dinilai cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.

Rincian APBD Kabupaten Badung Tahun 2027

Dalam pandangannya terhadap Raperda APBD 2027, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan daerah dalam menunjang pelayanan publik. Komposisi keuangan daerah dirancang dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah: dirancang sebesar Rp 11.634.722.053.183,00, yang terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 10.904.723.845.178,00, Pendapatan Transfer: Rp 729.998.208.005,00.

Belanja Daerah: Dirancang Rp 13.379.086.523.923,00, yang terdiri atas: Belanja Operasi: Rp 7.009.193.884.288,00, Belanja Modal: Rp 4.310.626.626.071,00, Belanja Tidak Terduga: Rp 145.421.455.883,00, dan Belanja Transfer: Rp 1.913.844.557.681,00.

Penerimaan Pembiayaan Daerah: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 534.528.799.452,00 dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp 2.614.248.087.124,00 (termasuk pinjaman daerah Rp 2.079.719.287.672,00).

Pengeluaran Pembiayaan: Mencakup penyertaan modal pada Perumda Tirta Mangutama (Rp 37 miliar) dan PT Jamkrida Bali Mandara (Rp 10 miliar), serta pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp 822.883.616.384,00.

Baca Juga  Koster Terus Dibuli di Medsos, Kebijakan Arak Bali Diakui Berikan Manfaat Ekonomi Nyata bagi Masyarakat Bali

Usulan Infrastruktur, Penataan Kawasan, dan Evaluasi Kebencanaan

Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, di antaranya:

Penuntasan pavingisasi gang, pelebaran serta pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembuatan akses menurun ke Pantai Labuan Sait, dan pengaspalan Jalan Merpati di Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Penataan Pantai Cemagi secara tuntas untuk kepentingan keagamaan, serta kelanjutan program trotoarisasi dari Mengening ke Munggu dan pembangunan jalan alternatif dari Banjar Seseh ke SD 2 Cemagi guna mengurai kemacetan.

Pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala untuk dijadikan ruang terbuka hijau, sarana olahraga, rekreasi keluarga, serta wadah promosi bagi pelaku UMKM lokal.

Di sektor penanggulangan bencana, Fraksi menyampaikan duka mendalam atas tragedi tanah longsor di kawasan glamping eco park Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didorong untuk segera melakukan penanganan darurat serta mengevaluasi potensi kerawanan bencana alam guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajaran eksekutif atas kerja keras dalam mengatasi kemacetan melalui pembukaan akses jalan baru di Kuta Selatan serta koordinasi intensif yang membuat pembahasan penyertaan modal dapat berjalan lebih cepat dari target. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bupati Sanjaya Hadiri Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi
HADIRI RAKOR: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11). (Foto: ist)

Tabanan, baliilu.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong penyelamatan aset dan keuangan daerah melalui langkah-langkah pencegahan korupsi.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Bali yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kasatgas V2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali yang diwakili Kabid Pendapatan Hak dan Pendaftaran David Cristhian, Tim KPK RI, serta para Bupati dan Sekretaris Daerah se-Kabupaten/Kota di Bali.

Dalam sambutan Gubernur Bali yang disampaikan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, ditegaskan bahwa perbaikan tata kelola merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi. Ia mengapresiasi pendampingan dan arahan KPK yang selama ini mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, salah satunya melalui capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di wilayah Bali yang menunjukkan hasil tinggi.

“Tata kelola itu sifatnya dinamis. Maka, kita terus melakukan langkah-langkah dan penyempurnaan sesuai dengan perubahan regulasi, perkembangan keadaan, serta dinamika pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas V2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menekankan pentingnya penyelamatan keuangan daerah melalui pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel. Menurutnya, aset daerah memiliki nilai ekonomi yang harus dijaga agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

“Kalau aset-aset kita tidak ditangani dengan baik, apalagi bermasalah, upaya efisiensi dan penghematan yang dilakukan pemerintah tentu tidak akan memberikan hasil optimal. Mudah-mudahan pertemuan ini membawa manfaat dan perbaikan bagi penyelamatan keuangan daerah di seluruh wilayah Bali,” ungkapnya.

Baca Juga  Koster Telah Bangun 17 Gedung SMA/SMK di Periode Pertama, Periode Kedua Pendidikan Harus Lebih Maju

Dalam koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada progres sertifikasi aset milik pemerintah daerah, khususnya berupa tanah dan bangunan, serta penyelesaian tindak lanjut hasil review dan pendampingan KPK. Masing-masing pemerintah daerah juga diberikan kesempatan untuk memaparkan perkembangan penertiban dan sertifikasi aset sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.

Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi dan komitmen seluruh pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam menjaga aset serta keuangan daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami menyambut baik dan mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan. Melalui koordinasi dan pendampingan ini, kami berharap pengelolaan aset dan keuangan daerah semakin tertib, transparan, serta akuntabel,” tegas Bupati Sanjaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca