Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Pemprov Bali Ikuti Presentasi Uji Publik Komisi Informasi Pusat

Sekda Dewa Indra Tegaskan Komitmen Pemerintah Provinsi Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Bali

Loading

BALIILU Tayang

:

dewa indra
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama Kadis Kominfos Bali Gede Pramana foto bersama beberapa pimpinan daerah saat Presentasi Uji Publik Komisi Informasi Pusat. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa daerah berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya akses informasi publik sehingga apa yang menjadi hak masyarakat akan akses untuk mendapatkan dan memanfaatkan informasi publik secara baik, benar dan sesuai mekanisme bisa terpenuhi. “Karena akses informasi publik adalah hak masyarakat,” tandas Sekda Dewa Indra dalam Presentasi Uji Publik Serangkaian Monitoring dan Evaluasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik Monev KIP oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2022 di Kantor KI Pusat, Jakarta pada Selasa (1/11/2022) pagi.

Komitmen tersebut dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan Peraturan Gubernur Bali No. 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Pengelolaan Infomasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Indra yang didampingi Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana juga memaparkan strategi serta inovasi yang sudah dilaksanakan sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait akses dan keterbukaan informasi publik. Tiga inovasi dari keseluruhan yang sudah di-develop mandiri dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ter-update tahun 2022 diantaranya aplikasi SiGapura, Love Bali dan Sistem Antrean Provinsi Bali.

“Semua sudah dapat diakses melalui platform Android dan iOS,” terang Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.

dewa indra
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kadis Kominfos Bali Gede Pramana (nomor 1 dan 2 dari kanan) saat mengikuti Presentasi Uji Publik Komisi Informasi Pusat. (Foto: ist)

Sekda Dewa Indra juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan hak dan akses seluas-luasnya kepada masyarakat melaui media massa diantaranya, televisi, radio, website, media sosial bahkan media cetak berupa koran dan majalah. “Dan dari segi anggaran,  pemerintah daerah secara kontinyu tetap menyediakan akses tersebut sesuai ketersediaan anggaran, demi terwujudnya keterbukaan informasi dan akses informasi yang lebih baik di Bali,” ujarnya. “Serta untuk lebih meningkatkan peran PPID dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat, pemerintah Provinsi Bali selalu meng-upadate dan membangun aplikasi yang bermanfaat bagi masyarakat umum,” imbuhnya lagi.

Baca Juga  DPRD Bali Sampaikan Catatan Rekomendasi LKPJ 2021 ke Pemprov Bali

Terkait pertanyaan mengenai fasilitasi akses informasi untuk penyandang disabilitas, sinkronisasi serta konektifitas media informasi daerah dengan Satu Data Indonesia dan komitmen memfasilitasi Komisi Informasi Daerah Bali, Sekda Dewa Indra menuturkan sebagian besar sudah direalisasikan pemerintah tetapi terkait fasilitasi Komisi Informasi Daerah terkait anggaran, karena pandemi Covid-19 melanda maka anggaran lebih banyak diarahkan ke penanganan kesehatan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. “Namun komitmen Pemerintah pada tahun 2023 akan dianggarkan sesuai kondisi keuangan yang ada,” tukas Sekda Dewa Indra, dihadapan 3 Panelis yaitu Komisioner KI Pusat Rospita Pici Paulyn, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Yosep Adi Prasetyo, dan Penggiat Komunikasi Freedom Of Information Network Indonesia Ahmad Hanafi.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat Rospita Pici Paulyn dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pimpinan tertinggi atau yang mewakili Badan Publik Pemerintah Provinsi masing-masing.

Rosita juga menekankan bahwa penyelenggaraan Monev KIP tahun ini adalah untuk mengukur keterbukaan informasi Badan Publik, salah satunya di tingkat Pemerintah Provinsi pada pelaksanaan anggaran dan kegiatan satu tahun 2021 dan tahun kegiatan yang sedang berjalan 2022. “Pada Monev tahun ini dari seluruh Badan Publik di Indonesia, Badan Publik Pemerintah Provinsi yang lolos  hanya setengah dari keseluruhan, salah satunya Pemerintah Provinsi Bali yang bisa lolos masuk sampai pada Presentasi Uji Publik,” puji Rosita.

Rosita juga mengharapkan hak informasi publik sebagai pintu masuk mengeliminasi kesenjangan antarwilayah. “Tanpa itu, gejolak akan permanen dan keamanan nasional terus dalam bahaya serta memastikan dukungan sumberdaya terutama manusia dan anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing daerah,” tegasnya.

Pemerintah dikatakan Rosita, juga punya tanggung jawab untuk memastikan informasi publik termasuk perlindungan data pribadi dan rahasia negara terjaga. Serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, serta mengawal informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan di ruang-ruang publik.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Bali Gencarkan 5 Kawasan di Bali Rendah Emisi

Pelaksanaan Presentasi Uji Publik terkait Monev KI Pusat Tahun 2022 diselenggarakan secara luring, dengan menghadirkan seluruh pimpinan tertinggi atau yang mewakili Badan Publik masing-masing di seluruh Indonesia.

Rangkaian kegiatan lanjutan dari MONEV adalah visitasi ke beberapa daerah yang akan dijadikan sampling (random) terkait fakta pelaksanaan daerah masing-masing. Selanjutnya akan diumumkan pemeringkatan daerah masing-masing dengan kategori Tidak Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Informatif.

Rangkaian akhir dari Monev KI tahun 2022 ini adalah sejumlah Badan Publik yang mendapat kategori Informatif nantinya akan diundang langsung untuk hadir di Istana Kepresidenan Republik Indonesia untuk menerima penghargaan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bahas Japem, Ketua DPRD Badung: APBD Perubahan 2026 Harus Bermanfaat Nyata bagi Warga Badung

Published

on

By

Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan Badung 2026
RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung membahas Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai IIII Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 17 September 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 17 September 2026. Rapat membahas Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III, I Made Sunarta serta dihadiri anggota DPRD Badung.

Dari eksekutif hadir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Badung, para tenaga ahli DPRD Badung dan Fraksi DPRD Badung serta para undangan lainnya.

“Jadi, saya kira tadi sudah semuanya dijawab oleh Bapak Bupati tentang apa yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi saran Dewan tentang APBD Perubahan Tahun 2026,” ujar Anom Gumanti kepada awak media usai memimpin rapat paripurna.

Anom Gumanti lanjut menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini juga telah mengacu pada Tata Tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3. Dalam tatib tersebut, setiap saran atau pendapat yang disampaikan Dewan wajib mendapatkan jawaban dari Bupati dalam Rapat Paripurna.

Terkait jawaban pemerintah tersebut dapat diterima oleh masing-masing fraksi, Anom Gumanti mengatakan pimpinan DPRD telah memberikan kesempatan kepada seluruh Ketua Fraksi untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.

Menurutnya, hasil penelaahan fraksi tersebut nantinya akan menjadi salah satu referensi dalam pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Baca Juga  Wisatawan Berperilaku Tak Pantas, Pemprov Bali Cepat Tindak Tegas

“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menelaah jawaban pemerintah. Hasilnya tentu menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.

Anom Gumanti berharap proses pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat Badung.

Anom Gumanti menegaskan DPRD Badung akan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menentukan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

“Jika APBD Perubahan ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tentu akan kita sahkan dan putuskan bersama,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gianyar Raih Peringkat Terbaik III Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026

Published

on

By

Bupati Mahayastra Terima Penghargaan Layanan Investasi
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Gianyar I Made Mahayastra, menerima penghargaan Anugerah Layanan Investasi (ALI) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Tahun 2026 dari Wamendagri Bima Arya dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto: Hms Gianyar)

Jakarta, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan prestasi di Tingkat Nasional. Melalui Anugerah Layanan Investasi (ALI) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Tahun 2026, Gianyar berhasil meraih Peringkat Terbaik III Pemerintah Tingkat Kabupaten atas Capaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dengan predikat Kategori “Prima”.

Penghargaan tersebut menempatkan Gianyar dalam jajaran tiga besar dari 416 kabupaten se-Indonesia. Gianyar juga menjadi satu-satunya kabupaten dari Provinsi Bali yang berhasil masuk nominasi dalam kategori tersebut. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, dari Wamendagri Bima Arya dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Pada Tingkat Pemerintah Kabupaten, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, meraih Terbaik I, disusul Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sebagai Terbaik II, dan Kabupaten Gianyar, Bali, sebagai Terbaik III.

Bagi Pemkab Gianyar, penghargaan ini menjadi apresiasi atas konsistensi dalam membangun pelayanan investasi yang semakin mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama perangkat daerah teknis yang selama ini turut berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan perizinan.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar. Yang terpenting bukan hanya penghargaan yang kita terima, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha terus kita tingkatkan,” ujar Bupati Mahayastra.

Menurutnya, pelayanan investasi tidak berhenti pada penyelesaian proses perizinan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik setelah perizinan diterbitkan.

Karena itu, Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) menjadi bagian penting yang terus diperkuat. Percepatan tidak hanya menyangkut proses administratif, tetapi juga bagaimana berbagai kendala dalam realisasi kegiatan usaha dapat ditangani secara cepat, tepat dan terintegrasi.

Baca Juga  Fraksi Partai Golkar Berikan Penghargaan Atas Capaian Pemprov Bali 9 Tahun Berturut-turut Peroleh Opini WTP dari BPK-RI

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin investasi yang hadir di Gianyar mampu menggerakkan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Mahayastra.

Dalam upaya tersebut, sinergi antara DPMPTSP Kabupaten Gianyar, perangkat daerah teknis dan pelaku usaha menjadi kunci. Kolaborasi diperlukan agar pelayanan tidak berjalan secara parsial dan setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan usaha dapat segera mendapatkan solusi.

Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab Gianyar Dr. Ida Ayu Ketut Surya Adnyani dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary bersama jajaran turut mendampingi Bupati Gianyar dalam penerimaan penghargaan tersebut. Capaian ini sekaligus menjadi gambaran atas kerja lintas perangkat daerah dalam mendukung terciptanya ekosistem investasi yang kondusif.

Ke depan, Pemkab Gianyar tidak menjadikan penghargaan ini sebagai titik akhir. Predikat Pelayanan Prima justru menjadi dorongan untuk terus melakukan evaluasi, pembenahan dan inovasi agar kualitas pelayanan investasi semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Acara Anugerah Layanan Investasi 2026 turut dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah penerima ALI 2026.

Penghargaan ALI 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk terus memperkuat pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan berusaha dan menjaga iklim investasi yang sehat. Dengan kolaborasi lintas sektor, investasi diharapkan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat menuju Gianyar maju. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemerintah Beri Keringanan PKB, Tunggakan Lebih dari Dua Tahun Cukup Bayar Dua Tahun

Published

on

By

Pelayanan Pajak Kendaraan di Samsat Gerokgak
Kantor Samsat gerai Gerokgak yang ramai dikunjungi pembayar pajak kendaraan. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah memberikan keringanan melalui kebijakan pembebasan pokok pajak dan denda, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik-baiknya.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia memberikan gambaran, apabila masyarakat memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, maka cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Sementara tunggakan pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat. Terlebih, pemerintah juga terus mendekatkan pelayanan pembayaran PKB melalui berbagai langkah, mulai dari Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, hingga pembukaan Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.

Di sisi lain, berbagai upaya tersebut juga dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan PKB Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai 64 miliar.

Baca Juga  Selesaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tepat Waktu, Pemprov Bali Terima Penghargaan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri

Perang Wibawa menegaskan, kemudahan pelayanan dan keringanan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca