Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Akomodasi Kepentingan Driver Bali, Wagub Apresiasi Raperda Inisiatif Dewan tentang ASKP Berbasis Aplikasi

BALIILU Tayang

:

raperda driver bali
RAPAT PARIPURNA: Wagub Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mendukung dan mengapresiasi Raperda inisiatif dewan yang mengatur Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Menurutnya, langkah ini sangat tepat karena mengakomodasi kebutuhan, kepentingan, dan harapan para driver di Bali. Dengan tetap mengacu pada regulasi, Giri Prasta ingin Krama Bali menjadi tuan di rumah sendiri.

Penegasan itu disampaikan Wagub Giri Prasta dalam wawancara dengan awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Lebih jauh, Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah berinisiatif merancang regulasi untuk menjawab aspirasi driver Bali. “Inilah cara kita membantu secara utuh teman-teman driver di Bali,” ujarnya. Ia berpendapat, Raperda adalah hal yang sangat penting sebagai bagian dari implementasi law enforcement.

“Dengan adanya Perda ini, kami nantinya akan pastikan bahwa semuanya sesuai dengan undang-undang serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Yang kami harapkan hanya satu, yaitu masyarakat kami bisa menjadi tuan di rumah sendiri. Bila perlu, kita akan buatkan aplikasi khusus,” urainya.

Selanjutnya, mantan Bupati Badung dua periode ini meminta jajaran DPRD melalui pimpinan dan Pansus agar menggali lebih banyak masukan dari berbagai stakeholder sehingga langkah yang diambil benar-benar link and match.

Dukungan dan apresiasi juga terungkap dalam pendapat tertulis Gubernur Bali, Wayan Koster, yang dibacakan Wagub Giri Prasta. Gubernur Koster menyampaikan bahwa keberadaan layanan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi adalah sebuah keniscayaan bagi Bali.

“Pesatnya perkembangan sektor pariwisata meningkatkan kebutuhan akan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi, yang menjadi salah satu alternatif wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan,” paparnya.

Baca Juga  Tak Ganggu Kinerja Pansus TRAP, Pimpinan DPRD Bali Segera Cari Solusi Melalui Musyawarah

Namun, di sisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti masih ditemukannya penggunaan kendaraan berplat luar daerah dan tidak dilengkapi izin penyelenggara. Selain itu, muncul pula persaingan tidak sehat yang memicu konflik antara usaha transportasi lokal dengan penyedia aplikasi, serta belum adanya standarisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali.

Bertolak dari sejumlah persoalan tersebut, menurutnya, sangat dibutuhkan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal dan memberikan kepastian hukum dalam menjaga nilai-nilai budaya Bali. Gubernur Koster berpendapat, Raperda ini sangat dibutuhkan dan diyakini mampu menjawab tantangan pertumbuhan layanan transportasi daring di Bali, khususnya yang berorientasi pada pariwisata. Raperda ini juga diharapkan mampu membenahi pengaturan sistem angkutan yang tidak sesuai dengan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan wisata.

Untuk penyempurnaan Raperda ini, Gubernur memberi beberapa masukan terkait aspek teknis dan substansi. Ia mendukung pengaturan yang mewajibkan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia guna menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum penyelenggaraan angkutan pariwisata. Namun, menurutnya, implikasi terhadap skema kepemilikan kendaraan perlu diperhatikan.

Berikutnya, Gubernur Koster juga menyinggung proses penerbitan izin dan verifikasi teknis/administratif untuk Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Pariwisata yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar Raperda ini tidak meniadakan atau menggantikan kewenangan pusat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menerangkan lingkup kewenangan Pemprov Bali hanya sebatas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan, termasuk memastikan standar pelayanan sesuai nilai budaya Bali dan menjaga kualitas layanan pariwisata. Mengacu pada kewenangan itu, Pemprov Bali akan berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan standar pelayanan minimal yang berlaku untuk layanan angkutan sewa khusus pariwisata.

Baca Juga  Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Ingatkan Penyusunan RAPBD 2026 Memperhatikan Permendagri Nomor 14/2025

“Kami juga fokus pada pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha serta tindak lanjut pengaduan masyarakat,” tambahnya, sembari mengatakan bahwa Pemprov Bali akan memastikan kepatuhan terhadap penggunaan label resmi kendaraan (Kreta Bali Smita) serta menjaga keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal agar tetap terlindungi dari praktik persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya, guna mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, Gubernur setuju dengan aturan yang mewajibkan pengemudi layanan ASKP memenuhi persyaratan khusus. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat kompetensi yang meliputi pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. Namun, ia mengusulkan kata “kompetensi” dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Jadi, pengemudi pariwisata cukup mendapat pelatihan/pendidikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait,” jelasnya.

Dalam paparannya, Gubernur Koster juga menyampaikan pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, Raperda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, regulasi ini nantinya dapat menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik yang cepat dan tepat, serta mendorong meningkatnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan produktif.

Untuk penyempurnaan Raperda KIP, Gubernur menyampaikan sejumlah masukan terkait aspek teknis penyusunan dan substansi. Ia menyarankan agar Raperda diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional serta memperhatikan perkembangan hukum terkait keterbukaan informasi publik dengan mempertimbangkan pencantuman Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam pelaksanaannya, perlu juga diperhitungkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital yang memadai. Dibutuhkan pula penguatan Komisi Informasi Daerah dalam meminimalisasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

Baca Juga  Humas DPRD Bali Kunjungan ke TPST Sandubaya, Studi Tiru Atasi Persoalan Sampah

“Raperda ini agar menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan valid, serta tidak terlepas dari perhatian dan perlindungan bagi kaum disabilitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan bahwa Raperda inisiatif ini merupakan respons atas aspirasi driver Bali. Ia berharap, jajarannya mengawal Raperda ini untuk memberikan yang terbaik sesuai tuntutan para driver. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Sarkofagus Berusia Ribuan Tahun Ditemukan di Desa Bengkel, Jadi Jejak Kehidupan Prasejarah

Published

on

By

Sarkofagus Peninggalan Megalitikum di Desa Bengkel
Sarkofagus yang ditemukan sekitar tahun 2006 di Banjar Salin, Desa Bengkel. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menyimpan peninggalan bersejarah dari era prasejarah berupa sarkofagus atau peti kubur batu. Benda purbakala berbentuk menyerupai telur tersebut menjadi salah satu bukti adanya kehidupan masyarakat pada masa megalitikum di kawasan itu.

Sarkofagus tersebut ditemukan sekitar tahun 2006 di Banjar Salin, Desa Bengkel. Penemuan bermula saat aktivitas pengerukan dan perataan tanah dilakukan di lahan milik warga untuk rencana pembangunan perumahan serta pembuatan batu bata merah.

Jro Made Widiasa menuturkan, awalnya pekerja menemukan batu cadas berukuran besar ketika menggali dan meratakan gundukan tanah. Setelah dilakukan penggalian lebih lanjut, barulah terlihat bentuk benda yang diketahui sebagai sarkofagus.

“Awalnya ada gundukan tanah yang diratakan untuk perumahan. Ketika digali, pekerja menemukan batu cadas berukuran besar. Setelah terus digali, barulah terlihat wujud sarkofagus tersebut,” ujar Jro Made Widiasa selaku Tetua dan Tokoh Adat setempat, saat ditemui, Sabtu 7 November 2026.

Sarkofagus tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan bentuk bulat polos tanpa ukiran maupun motif hiasan. Karakteristiknya disebut menyerupai sarkofagus yang sebelumnya ditemukan di kawasan Gilimanuk.

Dalam tradisi megalitikum, sarkofagus merupakan wadah pemakaman yang umumnya dikaitkan dengan tokoh-tokoh penting dalam kelompok masyarakat, seperti pemimpin komunitas maupun orang yang dihormati.

Keberadaan peninggalan tersebut pun menjadi petunjuk penting untuk menelusuri kehidupan masyarakat prasejarah di Desa Bengkel. Temuan ini membuka peluang penelitian lebih lanjut mengenai keberadaan komunitas serta perkembangan kehidupan sosial masyarakat pada masa lampau.

“Temuan ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan eksplorasi dan penelitian lebih lanjut. Hal ini membuktikan bahwa ada kehidupan dan komunitas masyarakat yang berkembang di Desa Bengkel sejak zaman prasejarah, perkiraannya berasal dari tradisi megalitikum,” tambahnya.

Baca Juga  APBD Semesta Berencana 2026 Disetujui, Koster Siapkan Tiga Raperda Strategis Perkuat Arah Pembangunan Bali 

Namun, proses pengungkapan sejarah peninggalan tersebut tidak sepenuhnya berjalan mudah. Saat pertama kali ditemukan, sejumlah pecahan tembikar yang berada di sekitar lokasi sempat terbuang sebelum sempat diteliti lebih lanjut.

Selain itu, berkembangnya cerita mistis di tengah masyarakat, termasuk adanya warga yang mengalami kerauhan atau kesurupan, turut memengaruhi proses penelitian mendalam terhadap temuan tersebut.

Penelitian kemudian mulai direalisasikan dengan melibatkan tim ahli dan kalangan akademisi untuk menggali informasi mengenai nilai sejarah serta konteks keberadaan sarkofagus tersebut.

Hingga kini, peninggalan purbakala itu masih disimpan dan dilestarikan di lokasi asalnya di Banjar Salin, Desa Bengkel. Keberadaannya menjadi bagian dari kekayaan sejarah desa yang perlu dijaga sekaligus diteliti lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan Rp 98 Juta kepada Tiga Korban Kebakaran di Jembrana

Pemprov Bali Juga Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi Rp 206 Juta kepada 27 Penerima

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
SERAHKAN BANTUAN: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan sosial senilai total Rp 98 juta kepada tiga warga terdampak bencana kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan sosial senilai total Rp 98 juta kepada tiga warga terdampak bencana kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026). Bantuan tersebut diperuntukkan bagi perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Giri Prasta didampingi Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan; mantan Bupati Jembrana periode 2000–2010, I Gede Winasa; serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya.

Bantuan sosial diserahkan secara simbolis kepada tiga penerima dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan kondisi kerusakan bangunan akibat kebakaran.

Ketiga penerima tersebut yakni I Ketut Sumerta, warga Banjar Ketiman, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, yang menerima bantuan Rp 23 juta untuk perbaikan rumah dengan kategori rusak sedang.

Selanjutnya, I Kadek Dwi Loka Wijaya, warga Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, menerima bantuan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah dan balai sari yang mengalami kerusakan berat.

Sementara itu, Ahmad Kurniawan, warga Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, menerima bantuan Rp 25 juta untuk perbaikan rumah yang mengalami kerusakan sedang.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Giri Prasta menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa warga. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya hadir membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan akibat bencana.

“Ini adalah wujud implementasi program Bapak Gubernur Bali, salah satunya dalam penanganan bencana. Atas nama Pemerintah Provinsi Bali, kami memberikan bantuan sesuai dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat bencana,” ujar Wagub Giri Prasta.

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pemulihan tempat tinggal agar warga dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Baca Juga  Tak Ganggu Kinerja Pansus TRAP, Pimpinan DPRD Bali Segera Cari Solusi Melalui Musyawarah

“Bantuan ini sudah dipergunakan untuk membangun kembali rumah yang sebelumnya terkena bencana. Semoga rumah yang dibangun ini bisa dijadikan tempat beraktivitas yang aman dan nyaman,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wagub Giri Prasta juga menyerahkan bantuan tambahan senilai Rp 2 juta kepada salah satu korban kebakaran, I Ketut Sumerta.

Selain bantuan perbaikan rumah bagi korban kebakaran, Pemerintah Provinsi Bali juga menyalurkan bantuan sosial berupa penguatan ekonomi kepada 27 penerima manfaat di Kabupaten Jembrana dengan total nilai mencapai Rp 206 juta.

Berdasarkan data BPBD Provinsi Bali, penyaluran kedua jenis bantuan tersebut mencapai Rp 304 juta, terdiri atas bantuan perbaikan rumah sebesar Rp 98 juta kepada tiga penerima dan bantuan penguatan ekonomi sebesar Rp 206 juta kepada 27 penerima.

Bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pemulihan masyarakat yang terdampak bencana atau musibah, baik dari aspek tempat tinggal maupun kondisi ekonomi.

Berdasarkan data BPBD Provinsi Bali, penyerahan bantuan pada 5 November 2026 merupakan penyerahan bantuan yang kesepuluh di Kabupaten Jembrana sejak awal tahun 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan sembilan kali penyerahan bantuan serupa dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 507,5 juta.

Dengan tambahan bantuan sebesar Rp304 juta yang diserahkan pada 5 November 2026, total bantuan sosial yang telah disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana hingga November 2026 mencapai Rp 811,5 juta.

Penyaluran bantuan secara berkelanjutan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi Bali dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana atau musibah serta mendukung percepatan pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi warga. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan kepada 27 Petani Terdampak Gagal Panen di Jembrana

Dorong Konservasi Sumber Air dan Perlindungan Harga Hasil Pertanian untuk Menjaga Kesejahteraan Petani

Loading

Published

on

By

Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan untuk Petani Jembrana
SERAHKAN BANTUAN: Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan sosial penguatan ekonomi kepada 27 petani terdampak kekeringan dan gagal panen di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan sosial penguatan ekonomi kepada 27 petani terdampak kekeringan dan gagal panen di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026). Bantuan diserahkan di Balai Subak Pangkung Buluh, didampingi Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.

Sebanyak 27 petani penerima bantuan berasal dari tiga subak, yakni Subak Peh, Subak Pangkung Buluh, dan Subak Tegal Jati. Mereka mengalami kerugian akibat keterbatasan pasokan air irigasi selama musim kemarau yang berdampak terhadap produktivitas pertanian.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Giri Prasta menyerahkan bantuan secara simbolis kepada empat perwakilan petani, yakni I Ketut Kaler sebesar Rp 20 juta, I Ketut Waca sebesar Rp 15,6 juta, I Ketua Malya sebesar Rp 8,9 juta, dan I Made Winata sebesar Rp 8,4 juta.

“Ini program dari Pemerintah Provinsi Bali. Semoga bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat petani yang terdampak gagal panen,” ujar Giri Prasta.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian terhadap kondisi petani yang mengalami kerugian akibat kekeringan. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan usaha pertanian, memperkuat ekonomi keluarga, serta menjaga keberlanjutan aktivitas pertanian.

Wagub Giri Prasta mengapresiasi kerja keras para petani yang terus berupaya mempertahankan produktivitas pertanian di tengah keterbatasan ketersediaan air. Menurutnya, petani memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.

Ia menyampaikan bahwa Gubernur Bali memberikan perhatian terhadap kondisi petani yang mengalami gagal panen agar mereka tidak harus menanggung kerugian tanpa adanya dukungan pemerintah.

“Pemerintah hadir untuk membantu meringankan kerugian yang dialami petani. Kita tidak ingin para petani yang sudah bekerja keras justru menghadapi kesulitan tanpa mendapatkan perhatian,” ungkapnya.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Hadiri Pelantikan DPD IKAL Lemhannas RI Bali 2025–2030

Dalam dialog bersama Wagub Giri Prasta, sejumlah petani menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari menurunnya debit air irigasi, kerusakan saluran pengairan, hingga harga jual hasil pertanian yang dinilai belum menguntungkan petani.

I Ketut Kaler mengeluhkan semakin berkurangnya debit air irigasi yang berdampak terhadap produktivitas dan pendapatan krama subak. Ia juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap stabilitas harga hasil pertanian.

Sementara itu, I Ketut Waca menyampaikan persoalan kebocoran saluran irigasi yang menyebabkan distribusi air ke lahan pertanian tidak optimal. Ia juga mengusulkan perbaikan sumur bor serta penggantian pompa berbahan bakar solar menjadi pompa bertenaga listrik.

“Kami berharap sumur bor yang ada dapat diperbaiki dan menggunakan tenaga listrik. Selama ini penggunaan bahan bakar solar menjadi kendala karena sulit diperoleh,” ujar I Ketut Waca.

Menanggapi persoalan menurunnya debit air irigasi, Wagub Giri Prasta menekankan pentingnya langkah konservasi sumber daya air secara berkelanjutan. Ia mengajak pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan krama subak bersinergi menjaga kawasan hulu bendungan melalui penghijauan dan penanaman pohon.

Secara khusus, Giri Prasta menyoroti pentingnya pelestarian kawasan hulu Bendungan Benel dan Bendungan Palasari sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan air bagi sektor pertanian.

“Di sini ada Bendungan Benel dan Bendungan Palasari. Kita harus mulai melakukan penanaman pohon yang mendukung kelestarian sumber air di kawasan hulu bendungan. Ini untuk kepentingan jangka panjang, bagi anak cucu dan generasi mendatang,” tegasnya.

Menurutnya, konservasi kawasan hulu menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan air irigasi sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap penggunaan sumur bor.

Ia juga mengaitkan upaya pelestarian lingkungan tersebut dengan nilai kearifan lokal Bali melalui perayaan Tumpek Uduh yang mengajarkan penghormatan dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan sebagai sumber kehidupan.

Baca Juga  Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Ingatkan Penyusunan RAPBD 2026 Memperhatikan Permendagri Nomor 14/2025

Selain persoalan ketersediaan air, Wagub Giri Prasta turut menyoroti pentingnya perlindungan harga hasil pertanian agar para petani memperoleh pendapatan yang layak, terutama saat memasuki musim panen.

Ia menyampaikan bahwa persoalan harga hasil pertanian telah dikoordinasikan dengan tim pengendalian inflasi daerah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pasar dan melindungi kepentingan petani.

Menurutnya, upaya menjaga harga hasil pertanian merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan sebagaimana menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Ini tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan, sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia. Kami akan berupaya menjaga agar harga hasil pertanian tidak jatuh saat musim panen,” tegas Giri Prasta.

Melalui penyerahan bantuan sosial penguatan ekonomi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berharap para petani terdampak gagal panen dapat kembali menjalankan aktivitas pertanian sekaligus mempertahankan perekonomian keluarga.

Selain bantuan langsung, perhatian terhadap keberlanjutan sektor pertanian juga diarahkan pada upaya pelestarian sumber air, perbaikan sistem irigasi, serta stabilisasi harga hasil pertanian agar kesejahteraan petani dapat terus ditingkatkan.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca