Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Anggota DPRD Badung I Wayan Edy Sanjaya Hadiri ‘’Karya Melaspas, Ngelinggihang’’ di Pura Puseh Bongan Cemagi

BALIILU Tayang

:

karya Pura Puseh Bongan Cemagi Mengwi
HADIRI KARYA: Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Edy Sanjaya bersama Sekda Badung Adi Arnawa pada Rabu, 6 Desember 2023 menghadiri Karya Melaspas, Ngelinggihang di Pura Puseh Bongan Cemagi Mengwi dan Pura Ibu/Panti Arya Kenceng Tegeh Kori Agung di Banjar Petapan Cemagi, Mengwi. (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Edy Sanjaya pada Rabu, 6 Desember 2023 menghadiri Karya Melaspas, Ngelinggihang di Pura Puseh Bongan Cemagi Mengwi dan Pura Ibu/Panti Arya Kenceng Tegeh Kori Agung di Banjar Petapan Cemagi, Mengwi, setelah rampungnya bangunan fisik.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung yang menyerahkan dana BKK Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2023 sebesar Rp. 2.747.287.000.

Turut hadir perwakilan Camat Mengwi serta unsur Tripika Kecamatan Mengwi, Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan, serta tokoh masyarakat setempat.

Sekda Badung Wayan Adi Arnawa pada kesempatan itu menyampaikan rasa syukur dan bahagia bisa hadir di tengah-tengah masyarakat Banjar Petapan dalam melaksanakan upacara Melaspas dan Ngelinggihang di Pura Puseh Bongan dan Pura Ibu/Panti Arya Kenceng Tegeh Kori Agung ini.

”Saya berharap upacara ini bisa berjalan lancar karena ini adalah satu wujud ungkapan terima kasih kita kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Melalui kegiatan Karya ini juga semoga kita selalu dianugerahi kesehatan dan kerahayuan oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa Tuhan Yang Maha Esa. Saya minta juga untuk selalu menjaga persatuan dan keamanan karena Desa Cemagi sudah masuk daerah pariwisata, maka dari itu keamanan menjadi mutlak diperlukan untuk membuat tamu yang datang merasa nyaman dan betah datang ke Kabupaten Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menyampaikan, pihaknya selalu berkomitmen untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam kegiatan adat, agama, seni, dan budaya. Untuk itu pemerintah akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat untuk meringankan beban masyarakat, mudah-mudahan dengan kegiatan upacara ini juga salah satunya untuk menarik para wisatawan baik lokal maupun internasional datang ke Bali khususnya ke Kabupaten Badung

Baca Juga  Jalan Santai HUT Ke-27 Desa Cemagi, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Persatuan dan Pilah Sampah

“Karena bagaimanapun juga PAD di Kabupaten Badung salah satunya bersumber dari sektor pariwisata,” imbuhnya.

Sementara itu, Manggala Karya Gusti Putu Senti, mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran Sekda Badung bersama undangan lainnya dimana masyarakat Banjar Petapan melaksanakan upacara Melaspas, Ngelinggihang, dimana upacara ini dilaksanakan setelah rampungnya bangunan pura yang diperbaiki dimana dananya berasal dari dana BKK tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp 2.747.287.000.

“Untuk karya biayanya berasal dari swadaya krama setempat. Adapun bangunan yang kami perbaiki diantaranya Kori Agung, Penyengker, Balai Gendongan, Apit Surang di Jaba Sisi, dan Apit Surang Alit di sisi Kaja Kangin dan untuk bangunan di luar itu ada yang kami perbaiki dananya dari swadaya dan kas pura setempat yang kami pergunakan, dan upacara di pura ini dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan pembiayaannya secara swadaya masyarakat pengempon,” jelasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Solusi Atasi Sampah di Hulu, Bupati Giri Prasta Resmikan TPST-3R Desa Jagapati

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dialog Kenegaraan DPD RI, Sekda Dewa Indra Tekankan Sinergi dan Peran Masyarakat dalam Penuntasan Masalah Sampah Bali

Published

on

By

Sekda Dewa Indra Bacakan Sambutan Gubernur di Dialog Kenegaraan DPD RI
DIALOG KENEGARAAN: Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema "Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah" di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, menegaskan bahwa penuntasan persoalan sampah di Bali membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan serta partisipasi aktif masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyoroti peningkatan timbulan sampah seiring dengan pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata di Bali. Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari pola konvensional “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.

Gubernur menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga, untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA). Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah berkomitmen menjadikan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas mendesak melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah, dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mengusung gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Baca Juga  MPP Badung Kembali Raih Penghargaan MPP dengan Kinerja Prima 2024

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Bali berperan menetapkan kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS-3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Pemerintah desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Di sisi lain, desa adat memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong-royong, dan kearifan lokal untuk memperkuat kedisiplinan serta tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Penguatan infrastruktur juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan data tahun 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS-3R) dan tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Namun, keberadaan fasilitas tersebut harus didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Selain mengurangi beban TPA, pengelolaan sampah berbasis sumber juga diarahkan untuk mendukung ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Bank sampah, TPS-3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

Gubernur Koster juga menekankan lima aspek penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan parlemen hijau (green parliament), pemerintahan hijau (green government), serta tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Bali harus diukur tidak hanya dari sektor pariwisata, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Upacara ‘’Melaspas’’ Pura Dalem Tunon Abiansemal

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan Baktiar.

Melalui Dialog Kenegaraan DPD RI ini, diharapkan lahir gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan kolektif masyarakat demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sekda Eddy Mulya Hadiri HUT INI dan IPPAT, Dorong Inovasi PERINTIS 10 Hari Percepat Pelayanan Peralihan Hak

Published

on

By

Sekda Eddy Mulya Hadiri HUT INI dan IPPAT
HADIRI HUT: Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menghadiri Puncak HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dirangkaikan dengan talkshow di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Jumat (25/9). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menghadiri Puncak HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dirangkaikan dengan talkshow bertema “Mewujudkan Kemudahan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat” di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Jumat (25/9). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur sekaligus mempererat sinergi INI, IPPAT, pemerintah, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Eddy Mulya, menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Hal tersebut sejalan dengan pengembangan Program PERINTIS 10 Hari yang mendorong integrasi pelayanan peralihan hak dengan melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, notaris, PPAT, perbankan, serta instansi terkait.

“Pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Eddy Mulya.

Menurut Eddy Mulya, percepatan pelayanan peralihan hak juga perlu didukung dengan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi informasi, integrasi data, serta koordinasi antarlembaga. Dalam hal ini, Pemkot Denpasar terus mengembangkan inovasi pelayanan perpajakan dan administrasi, termasuk SIMPADA Terpadu, layanan Pagi Bersinar, serta pelayanan BPHTB secara daring. Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian proses kepada masyarakat sekaligus mendukung pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, penagihan piutang, dan optimalisasi pajak daerah.

“Pemanfaatan teknologi informasi dan integrasi data menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pelayanan. Kita ingin masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam setiap tahapan pelayanan peralihan hak,” jelasnya.

Baca Juga  Jalan Santai HUT Ke-27 Desa Cemagi, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Persatuan dan Pilah Sampah

Pihaknya menambahkan, keberhasilan PERINTIS 10 Hari membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menciptakan pelayanan yang lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Pemkot Denpasar juga menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-118 INI dan HUT ke-39 IPPAT.

“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, kami mengucapkan selamat memperingati HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia dan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Semoga momentum ini semakin memperkuat profesionalisme, sinergi, dan kontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah INI-IPPAT Provinsi Bali, I Wayan Muntra, S.H., M.H., didampingi Ketua Pengurus Daerah INI Kota Denpasar, Paramita Rukmi, S.H., dan Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Denpasar, Ida Bagus Sidhi Mantra, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa rangkaian HUT INI dan IPPAT merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus meningkatkan profesionalisme sekaligus memberikan kontribusi terhadap pelayanan masyarakat.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan donor darah, penandatanganan kerja sama pelayanan kesehatan berkelanjutan dengan RS Bali Royal Hospital dan RSIA Bali Royal, serta talkshow dan pemotongan tumpeng yang dilanjutkan dengan tradisi megibung.

“Melalui momentum HUT ini, INI dan IPPAT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari,” ungkap I Wayan Muntra.

Talkshow tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, S.T., M.App.Sc., Ph.D.; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Nyoman Sutrisna Janureksa; serta Perwakilan Notaris/PPAT, Dr. I Made Hendra Kusuma, S.H., Sp.N. Ketiganya membahas aspek pelayanan peralihan hak dari sisi pertanahan, perpajakan daerah, serta peran notaris dan PPAT dalam mendukung terwujudnya pelayanan yang terintegrasi dan berorientasi pada kepastian serta kemudahan bagi masyarakat. (eka/bi)

Baca Juga  ‘’Karya Melaspas’’ di Pura Pedharman Sira Arya Kanuruhan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca