Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Awal 2021, Polresta Denpasar Berhasil Membekuk Bandar Narkoba Lintas Provinsi

BALIILU Tayang

:

de
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat gelar konferensi pers tentang penangkapan bandar narkoba , Jumat (5/3-2021) di Mapolresta Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Di awal tahun 2021, Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk bandar narkoba lintas provinsi berinisial S (36) asal Lampung Utara yang tinggal di Jalan Pulau Belitung. Tersangka S ditangkap dari pengembangan tersangka Rio berperan sebagai kurir yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba, Kamis (4/3-2021) di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan. Dari penggeledahan di 3 TKP, ditemukan barang bukti  di antaranya paket ganja, hasish, sabhu, ekstasi dan pecahan ekstasi.

‘’Ada dua kasus yang akan kita rilis, salah satunya termasuk tangkapan terbesar awal tahun khususnya di Bulan Maret ini. Di sini ada yang tangkapan pertama tersangka S dan Rio, ada tiga TKP dimana bb-nya 30 kg ganja, hasish sebanyak 488 gram. Seperti dodol, namanya hasish,’’ ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat gelar konferensi pers, Jumat (5/3-2021) di Mapolresta Denpasar. Ikut mendampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K.,M.H.

Kapolres Panjaitan lanjut menjelaskan kronologis penangkatan terhadap bandar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar bahwa akan ada transaksi narkoba  di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.

Pada Kamis, 4 Maret 2021, Jam 11.30 Wita, lanjut Kapolres, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rio (28) ditemukan barang bukti sebanyak  5 paket besar ganja. Dari penangkapan ini petugas melakukan penggeledahan di TKP kamar kos tersangka dengan menemukan barang bukti 2 paket besar ganja.

Dari hasil pengembangan tersangka Rio, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S diikuti penggeledahan di kamar tersangka ditemukan 94 paket ganja, hasish berat bersih 488 gram, sabhu berat bersih 45 gram, ekstasi. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang. Dalam proses lidik, tersangka menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Tersangka berperan sebagai bandar narkoba, sedangkan Rio yang tinggal di Jalan Pulau Belitung Pedungan sebagai kurir.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari 3 TKP di Jalan Pulau singkep, Jalan Gunung Athena, dan Jalan Pulau Belitung, yakni 101 paket ganja berat bersih + 30 kilo gram, hasish berat bersih 488 gram / 4,8 ons, sabhu berat bersih 45 gram, 23  butir ekstasi warna coklat, pecahan ekstasi berat bersih 2,43 gram, uang tunai Rp 227.000.000, 3 buah timbangan, 6 buah buku tabungan, 9 buah Hp, 3 buah ATM.

Kapolres Panjaitan menyampaikan pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat (2) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar ditambah sepertiga. Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Modus operandinya bandar S menyimpan dan memperjualbelikan beragam jenis narkoba dengan motif sindikat / jaringan narkoba lintas provinsi. Bandar narkoba Sumatra, Jakarta, Bali dengan alur perjalanan ganja bergerak dari Sumatera kemudian Jawa (Banyuwangi), Gilimanuk, Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar.

Kapolres juga menyampaikan tersangka kedua berinisial Yudi (29) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar. Panangkapan juga terjadi Kamis (4/3) jam 10.45 Wita di TKP Jl. Tangkuban Perahu dengan barang bukti 17 paket sabhu berat bersih 201 gram / 2 ons yang disimpan di kamar tidur tersangka.

Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Proses penangkapan, Kapolres memaparkan dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, akan ada transaksi narkoba  di seputaran Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar Barat. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, kemudian pada Kamis (4/3) jam 10.45 Wita petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Yudi tidak ditemukan barang bukti.

Namun petugas lanjut melakukan penggeledahan kamar  ditemukan barang bukti 17 paket sabhu. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang dipanggil Bro (dalam penyelidikan). Tersangka menerangkan mendapatkan barang tersebut dari Bro dengan cara mengambil tempelan. Tersangka berperan sebagai pengedar, sudah sejak 3 bulan. Tersangka mengedarkan  sabhu di wilayah Denpasar dan mendapatkan upah Rp 200.000 sekali tempel.

Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu menerangkan sudah 7 kali menempel di daerah Denpasar dan mendapat upah sekali tempel Rp 50.000.  ‘’Dengan penangkapan yang dilakukan terhadap tiga tersangka dalam dua kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 100.000 jiwa,’’ pungkas Kapolres. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Ganja, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Terduga pelaku pengedar narkotika ganja bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Terduga pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial GF (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Gilang”.

Dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., petugas kemudian mendapati GF berada di area parkir rumah kosnya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat umum.

Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja. Masing-masing paket ditemukan di lokasi berbeda, yakni satu paket di dalam lemari kamar kos dan satu paket lainnya di dalam tas milik pelaku.

Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 16,59 gram.

“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial kemudian pelaku mengambil ganja tersebut yang sudah ditempel,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca