Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Awal 2021, Polresta Denpasar Berhasil Membekuk Bandar Narkoba Lintas Provinsi

BALIILU Tayang

:

de
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat gelar konferensi pers tentang penangkapan bandar narkoba , Jumat (5/3-2021) di Mapolresta Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Di awal tahun 2021, Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk bandar narkoba lintas provinsi berinisial S (36) asal Lampung Utara yang tinggal di Jalan Pulau Belitung. Tersangka S ditangkap dari pengembangan tersangka Rio berperan sebagai kurir yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba, Kamis (4/3-2021) di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan. Dari penggeledahan di 3 TKP, ditemukan barang bukti  di antaranya paket ganja, hasish, sabhu, ekstasi dan pecahan ekstasi.

‘’Ada dua kasus yang akan kita rilis, salah satunya termasuk tangkapan terbesar awal tahun khususnya di Bulan Maret ini. Di sini ada yang tangkapan pertama tersangka S dan Rio, ada tiga TKP dimana bb-nya 30 kg ganja, hasish sebanyak 488 gram. Seperti dodol, namanya hasish,’’ ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat gelar konferensi pers, Jumat (5/3-2021) di Mapolresta Denpasar. Ikut mendampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K.,M.H.

Kapolres Panjaitan lanjut menjelaskan kronologis penangkatan terhadap bandar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar bahwa akan ada transaksi narkoba  di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.

Pada Kamis, 4 Maret 2021, Jam 11.30 Wita, lanjut Kapolres, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rio (28) ditemukan barang bukti sebanyak  5 paket besar ganja. Dari penangkapan ini petugas melakukan penggeledahan di TKP kamar kos tersangka dengan menemukan barang bukti 2 paket besar ganja.

Dari hasil pengembangan tersangka Rio, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S diikuti penggeledahan di kamar tersangka ditemukan 94 paket ganja, hasish berat bersih 488 gram, sabhu berat bersih 45 gram, ekstasi. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang. Dalam proses lidik, tersangka menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Tersangka berperan sebagai bandar narkoba, sedangkan Rio yang tinggal di Jalan Pulau Belitung Pedungan sebagai kurir.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari 3 TKP di Jalan Pulau singkep, Jalan Gunung Athena, dan Jalan Pulau Belitung, yakni 101 paket ganja berat bersih + 30 kilo gram, hasish berat bersih 488 gram / 4,8 ons, sabhu berat bersih 45 gram, 23  butir ekstasi warna coklat, pecahan ekstasi berat bersih 2,43 gram, uang tunai Rp 227.000.000, 3 buah timbangan, 6 buah buku tabungan, 9 buah Hp, 3 buah ATM.

Kapolres Panjaitan menyampaikan pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat (2) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar ditambah sepertiga. Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Modus operandinya bandar S menyimpan dan memperjualbelikan beragam jenis narkoba dengan motif sindikat / jaringan narkoba lintas provinsi. Bandar narkoba Sumatra, Jakarta, Bali dengan alur perjalanan ganja bergerak dari Sumatera kemudian Jawa (Banyuwangi), Gilimanuk, Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar.

Kapolres juga menyampaikan tersangka kedua berinisial Yudi (29) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar. Panangkapan juga terjadi Kamis (4/3) jam 10.45 Wita di TKP Jl. Tangkuban Perahu dengan barang bukti 17 paket sabhu berat bersih 201 gram / 2 ons yang disimpan di kamar tidur tersangka.

Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Proses penangkapan, Kapolres memaparkan dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, akan ada transaksi narkoba  di seputaran Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar Barat. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, kemudian pada Kamis (4/3) jam 10.45 Wita petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Yudi tidak ditemukan barang bukti.

Namun petugas lanjut melakukan penggeledahan kamar  ditemukan barang bukti 17 paket sabhu. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang dipanggil Bro (dalam penyelidikan). Tersangka menerangkan mendapatkan barang tersebut dari Bro dengan cara mengambil tempelan. Tersangka berperan sebagai pengedar, sudah sejak 3 bulan. Tersangka mengedarkan  sabhu di wilayah Denpasar dan mendapatkan upah Rp 200.000 sekali tempel.

Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu menerangkan sudah 7 kali menempel di daerah Denpasar dan mendapat upah sekali tempel Rp 50.000.  ‘’Dengan penangkapan yang dilakukan terhadap tiga tersangka dalam dua kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 100.000 jiwa,’’ pungkas Kapolres. (gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

By

Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
BERI KETERANGAN: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/5/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (gs/bi)

 

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kutsel, Motor Korban Berhasil Diamankan

Published

on

By

curanmor kuta
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca