Denpasar, baliilu.com – Di awal tahun 2021, Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk bandar narkoba lintas provinsi berinisial S (36) asal Lampung Utara yang tinggal di Jalan Pulau Belitung. Tersangka S ditangkap dari pengembangan tersangka Rio berperan sebagai kurir yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba, Kamis (4/3-2021) di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan. Dari penggeledahan di 3 TKP, ditemukan barang bukti di antaranya paket ganja, hasish, sabhu, ekstasi dan pecahan ekstasi.
‘’Ada dua kasus yang akan kita rilis, salah satunya termasuk tangkapan terbesar awal tahun khususnya di Bulan Maret ini. Di sini ada yang tangkapan pertama tersangka S dan Rio, ada tiga TKP dimana bb-nya 30 kg ganja, hasish sebanyak 488 gram. Seperti dodol, namanya hasish,’’ ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat gelar konferensi pers, Jumat (5/3-2021) di Mapolresta Denpasar. Ikut mendampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K.,M.H.
Kapolres Panjaitan lanjut menjelaskan kronologis penangkatan terhadap bandar narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.
Pada Kamis, 4 Maret 2021, Jam 11.30 Wita, lanjut Kapolres, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rio (28) ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket besar ganja. Dari penangkapan ini petugas melakukan penggeledahan di TKP kamar kos tersangka dengan menemukan barang bukti 2 paket besar ganja.
Dari hasil pengembangan tersangka Rio, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S diikuti penggeledahan di kamar tersangka ditemukan 94 paket ganja, hasish berat bersih 488 gram, sabhu berat bersih 45 gram, ekstasi. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang. Dalam proses lidik, tersangka menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Tersangka berperan sebagai bandar narkoba, sedangkan Rio yang tinggal di Jalan Pulau Belitung Pedungan sebagai kurir.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari 3 TKP di Jalan Pulau singkep, Jalan Gunung Athena, dan Jalan Pulau Belitung, yakni 101 paket ganja berat bersih + 30 kilo gram, hasish berat bersih 488 gram / 4,8 ons, sabhu berat bersih 45 gram, 23 butir ekstasi warna coklat, pecahan ekstasi berat bersih 2,43 gram, uang tunai Rp 227.000.000, 3 buah timbangan, 6 buah buku tabungan, 9 buah Hp, 3 buah ATM.
Kapolres Panjaitan menyampaikan pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat (2) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar ditambah sepertiga. Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Modus operandinya bandar S menyimpan dan memperjualbelikan beragam jenis narkoba dengan motif sindikat / jaringan narkoba lintas provinsi. Bandar narkoba Sumatra, Jakarta, Bali dengan alur perjalanan ganja bergerak dari Sumatera kemudian Jawa (Banyuwangi), Gilimanuk, Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar.
Kapolres juga menyampaikan tersangka kedua berinisial Yudi (29) tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar. Panangkapan juga terjadi Kamis (4/3) jam 10.45 Wita di TKP Jl. Tangkuban Perahu dengan barang bukti 17 paket sabhu berat bersih 201 gram / 2 ons yang disimpan di kamar tidur tersangka.
Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Proses penangkapan, Kapolres memaparkan dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar Barat. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, kemudian pada Kamis (4/3) jam 10.45 Wita petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Yudi tidak ditemukan barang bukti.
Namun petugas lanjut melakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti 17 paket sabhu. Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang dipanggil Bro (dalam penyelidikan). Tersangka menerangkan mendapatkan barang tersebut dari Bro dengan cara mengambil tempelan. Tersangka berperan sebagai pengedar, sudah sejak 3 bulan. Tersangka mengedarkan sabhu di wilayah Denpasar dan mendapatkan upah Rp 200.000 sekali tempel.
Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu menerangkan sudah 7 kali menempel di daerah Denpasar dan mendapat upah sekali tempel Rp 50.000. ‘’Dengan penangkapan yang dilakukan terhadap tiga tersangka dalam dua kasus ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 100.000 jiwa,’’ pungkas Kapolres. (gs)