Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bali Era Baru, Bali Memiliki Undang-Undang Tersendiri

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Langkah sungguh nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama 65 (enam puluh lima) tahun, melaksanakan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut. Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memerjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dibentuk berdasarkan 4 (empat) konsideran menimbang, yaitu: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila; d. bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Baca Juga  Gubernur Koster: Masa Depan Bali Tidak Boleh Dilepas, Bergerak Tanpa Arah

Selain konsideran menimbang tersebut, pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali dibentuk dengan konsideran mengingat yaitu: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena dalam pertemuan kerja sama regional
KERJA SAMA REGIONAL: Gubernur Wayan Koster (tengah) bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kanan) dan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena (kiri) dalam sebuah pertemuan menyepakati pentingnya membangun kerja sama regional. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gagasan Gubernur Bali Wayan Koster membangun kerja sama regional Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lahir dalam semalam. Konsep itu disusun melalui rangkaian pertemuan yang berlangsung selama beberapa bulan, dimulai di Bali, kemudian berlanjut di NTB, hingga dipertegas di NTT sebagai fondasi kolaborasi jangka panjang kawasan Sunda Kecil.

Langkah pertama dimulai pada 3 November 2025 di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar. Dalam pertemuan itu, tiga kepala daerah menyepakati pentingnya membangun kerja sama regional sebagai respons terhadap tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dalam pertemuan 25 November 2025 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dan kembali ditegaskan pada 28 Januari 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagai komitmen bersama membangun kawasan Sunda Kecil secara berkelanjutan.

Bagi Koster, kerja sama ini bukan sekadar hubungan antarpemerintah daerah. Lebih dari itu, kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi Bali, NTB, dan NTT sebagai satu kawasan strategis yang mampu berkontribusi terhadap kemajuan Indonesia.

“Kerja sama ini dibangun dengan semangat baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, namun tetap menjaga spirit historis Sunda Kecil sebagai fondasi membangun kemajuan bersama,” ujar Koster, Minggu (19/7/2026).

Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari pengembangan energi bersih, transportasi yang saling terintegrasi, penguatan sektor pariwisata, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Menurut Koster, seluruh program itu dijalankan dalam koridor memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan membentuk blok kewilayahan yang berdiri sendiri.

Secara historis, Bali, NTB, dan NTT memang pernah berada dalam satu kesatuan wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958. Kini masing-masing telah memiliki undang-undang tersendiri, tetapi hubungan sejarah tersebut dinilai tetap menjadi modal penting untuk membangun sinergi yang lebih kuat di tengah dinamika nasional dan global.

Baca Juga  GPDRR Ke-7 Digelar di Bali, Dihadiri 193 Negara

Yang menarik, kolaborasi ini justru lahir dari keberagaman. Bali merupakan provinsi dengan mayoritas masyarakat beragama Hindu, NTB mayoritas Islam, sedangkan NTT mayoritas Kristen. Dari sisi politik pun ketiganya berasal dari partai yang berbeda. Wayan Koster merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB, sedangkan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menjabat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun bagi Koster, perbedaan agama maupun afiliasi politik tidak pernah menjadi penghalang untuk membangun kepentingan yang lebih besar.

“Perbedaan agama maupun latar belakang politik tidak menjadi penghalang. Justru keberagaman itu menjadi energi untuk membangun sinergi. Yang dikedepankan adalah kepentingan rakyat, memperkuat NKRI, dan mendorong kemajuan Indonesia,” tegasnya.

Koster menilai tantangan pembangunan saat ini tidak lagi dapat diselesaikan melalui ego sektoral maupun ego kewilayahan. Transisi energi, perubahan iklim, konektivitas transportasi, daya saing pariwisata, hingga peningkatan kualitas birokrasi menuntut adanya kolaborasi yang lebih erat antarprovinsi.

Karena itu, semangat Sunda Kecil yang dibangun Bali, NTB, dan NTT diharapkan menjadi contoh bahwa perbedaan identitas, agama, maupun warna politik dapat dipersatukan dalam satu tujuan besar, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat persatuan nasional, dan mendorong kemajuan Indonesia secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-79 Koperasi

Published

on

By

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa melepas peserta Jalan Sehat HUT ke-79 Koperasi di Lapangan Lumintang
LEPAS JALAN SEHAT: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, saat melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-79 Koperasi, di area Lapangan Lumintang, Minggu (19/7) pagi. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-79 Koperasi, yang pada tahun ini mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya“, di area Lapangan Lumintang, Minggu (19/7) pagi.

Menempuh rute 2 km lebih, jalan sehat ini diikuti berbagai kalangan. Dari mulai jajaran pengurus koperasi, OPD Pemerintah Kota Denpasar, siswa sekolah, hingga masyarakat lainnya tampak antusias mengikuti kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 pagi tersebut.

Pada kesempatan itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, jalan sehat ini bukan hanya tentang berolahraga, tetapi juga tentang mempererat semangat gotong-royong dan kekeluargaan yang menjadi dasar utama gerakan koperasi. Di usia ke-79 ini, kata Jaya Negara, koperasi harus terus menjadi pilar ekonomi kerakyatan.

“Pemerintah Kota Denpasar, terus mendorong koperasi yang modern, sehat, dan mampu mensejahterakan anggota serta masyarakat,” kata Jaya Negara.

Lebih jauh, Jaya Negara juga berharap pada momentum HUT ke-79 ini, peran koperasi dapat semakin ditingkatkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global, sekaligus mewujudkan Denpasar Maju.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus menjelaskan, selain jalan sehat, berbagai kegiatan diselenggarakan pada peringatan HUT ke-79 tahun ini. Antara lain, donor darah, beragam seminar, pameran, dan aneka hiburan yang disuguhkan untuk masyarakat.

“Malam nanti akan juga ada malam apresiasi yang digelar sebagai puncak rangkaian HUT ke-79 Koperasi di Kota Denpasar,” jelasnya.

Malam apresiasi ini sendiri kata IB Benny Pidada, akan diikuti oleh Gerakan Koperasi, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan masyarakat Kota Denpasar. Selain itu, pada kegiatan tersebut akan dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada koperasi berprestasi, dan pelantikan Dekopinda Kota Denpasar. (eka/bi)

Baca Juga  ITB STIKOM Bali Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang 4A TA 2025/2026

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Upaya Tingkatkan Mitigasi Bencana, Pemkot Denpasar Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran di 4 Wilayah Desa

Published

on

By

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar melatih Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) perwakilan desa se-Denpasar
REDKAR: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar secara resmi membentuk dan melatih Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang berbasis pada perwakilan desa di seluruh kecamatan se-Kota Denpasar. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar secara resmi membentuk dan melatih Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang berbasis pada perwakilan desa di seluruh kecamatan se-Kota Denpasar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Damkar Kota Denpasar, I Made Tirana, Minggu (19/7), di Denpasar. Pihaknya menjelaskan, pelatihan yang melibatkan sedikitnya 50 peserta yang merupakan perwakilan dari empat desa antara lain Desa Sumerta Kelod, Desa Dauh Puri Kauh, Desa Padangsambian Kaja Dan Desa Sidakarya, dilaksanakan pada Jumat (17/7) lalu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan mitigasi bencana berbasis masyarakat, khususnya dalam penanganan bahaya kebakaran secara dini.

Made Tirana kemudian mengatakan, bahwa maksud dan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesiapsiagaan masyarakat di tingkat paling dasar. Melalui pelatihan ini, para relawan dibekali keterampilan teknis agar mampu melakukan tindakan pemadaman awal sebelum armada pemadam tiba di lokasi, sehingga potensi kerugian besar dapat ditekan secara signifikan.

“Kita ingin membentuk sistem ketahanan kota yang responsif. Relawan ini adalah garda terdepan yang paling dekat dengan lingkungan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, selain pelatihan serta edukasi teori dan simulasi pemadaman konvensional, pada kesempatan itu, para peserta juga diperkenalkan dengan inovasi terbaru bernama Pompa Sisupit.

Inovasi ini dirancang khusus untuk mengatasi kendala geografis Kota Denpasar yang memiliki banyak kawasan padat penduduk dan gang-gang sempit. Pompa Sisupit hadir sebagai solusi alat pemadam portable yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga tetap efektif menyuplai air secara cepat meskipun medan lokasi kebakaran sulit dijangkau oleh mobil pemadam berukuran besar.

“Dengan terbentuknya 50 relawan baru, Pemerintah Kota Denpasar berharap sinergi antara petugas profesional dan masyarakat dapat berjalan beriringan demi mewujudkan Denpasar yang aman, nyaman, dan tangguh bencana,” pungkas Made Tirana. (eka/bi)

Baca Juga  Jalan Panjang Dunia Seni Ny. Putri Koster, Peduli Keseimbangan Seni Tradisional dan Modern di Bali

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca