Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bali Era Baru, Bali Memiliki Undang-Undang Tersendiri

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Langkah sungguh nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster yaitu berhasil memerjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selama 65 (enam puluh lima) tahun, melaksanakan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.

Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 sangat menyadari kondisi tersebut. Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat mengambil langkah nyata yaitu memerjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dibentuk berdasarkan 4 (empat) konsideran menimbang, yaitu: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila; d. bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Baca Juga  Info Terkini Covid-19 di Bali, Kasus Positif Bertambah 19 Orang, Kasus Aktif 173 Orang

Selain konsideran menimbang tersebut, pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali dibentuk dengan konsideran mengingat yaitu: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Published

on

By

rekayasa pecatu
REKAYASA LALIN: Dinas Perhubungan Kabupaten Badung menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Desa Pecatu, Badung yang berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6).

Dalam pelaksanaannya ada sejumlah perubahan, yakni ada ruah jalan yang tidak boleh dilewati kendaraan roda empat. Seperti kendaraan dari simpang Jalan Baler Setra – Jalan Belimbing sari menuju arah barat di Jalan Uluwatu hanya boleh sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan dari Jalan Uluwatu dilarang menuju Jalan Toya Ning II. Selanjutnya kendaraan dari Jalan Toya Ning II dilarang menuju arah barat di Jalan Uluwatu. Seluruh rekayasa arus lalu lintas ini hanya berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi mengatakan, rekayasa lalu lintas ini untuk mengurai kemacetan. Sebab sehari-harinya saat menuju Pura Uluwatu, di Desa Pecatu kondisi jalan akan mengalami kemacetan. Bahkan ia menyatakan, dalam perjalanan akan memakan waktu sekitar tiga jam.

“Untuk mengurangi kemacetan tersebut agar pariwisata merasa nyaman dan masyarakat juga merasa nyaman, maka kita mengurai dengan mengadakan rekayasa lalu lintas,” ujar Gung Rahmadi.

Pihaknya menyebutkan, perubahan arus lalu lintas ini akan berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita. Hal ini dipilih lantaran pada waktu tersebut kerap terjadi peningkatan kendaraan bermotor. Dalam penerapannya, akan dilakukan pengawasan di Simpang Kantor Perbekel, simpang Belimbing Sari, Simpang Toya Ning, Simpang Matsuka, Simpang Nirmala dan terakhir di Simpang Politeknik.

“Karena pagi agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, sedangkan terjadi peningkatan itu ketika masyarakat, wisatawan menuju ke objek-objek wisata nonton kecak dan melihat sunset biasanya,” ungkapnya.

Baca Juga  Pembentukan ‘’Perarem’’ Pengendalian Rabies Pertama di Bali

Gung Rahmadi pun berharap, seluruh pengendara kendaran bermotor dapat mengikuti ketentuan yang telah diterapkan. Meski ada kondisinya sedikit memutar, namun tujuannya agar menciptakan perjalanan yang lebih lancar.

“Jadi waktu singkat tapi jarak tempuhnya mungkin lebih panjang sedikit, tapi masyarakat dan wisatawan merasa nyaman menuju ke Uluwatu,” imbuhnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pembukaan Bina Posyandu VI Tahun 2026  

Perkuat Implementasi Posyandu 6 SPM di Tabanan

Loading

Published

on

By

Bunda Rai
HADIRI BINA POSYANDU: Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya saat menghadiri langsung Pembukaan Bina Posyandu Angkatan VI Tahun 2026 di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/6). (Foto: Hms Tbn)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan Posyandu dengan menghadiri langsung Pembukaan Bina Posyandu Angkatan VI Tahun 2026 di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/6). Kehadiran Bunda Rai menjadi wujud sinergi dan dukungan nyata dalam akselerasi implementasi Posyandu 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terintegrasi di seluruh Bali.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali tersebut menjadi wadah peningkatan kapasitas para pengurus dan kader Posyandu dalam mendukung pelayanan masyarakat yang lebih berkualitas. Turut hadir Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, para kepala OPD terkait dari Kabupaten Tabanan dan Badung, jajaran pengurus Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, serta para camat dan peserta pelatihan.

Mewakili Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata selaku Pengarah Posyandu menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan memperbarui pemahaman pengurus Posyandu, khususnya dalam tata kelola pelayanan di lapangan.

Ia menjelaskan, penguatan enam bidang SPM meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial menjadi langkah strategis untuk memastikan Posyandu mampu memberikan pelayanan yang terintegrasi dan berkualitas kepada masyarakat. “Kegiatan Bina Posyandu ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan para pembina di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan. Tim Pembina Posyandu memiliki peran vital dalam mendampingi kader agar operasional Posyandu berjalan aktif dan berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Uraikan Rumusan Bali Tempo Dulu

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Rai menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pengurus dan kader sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Menurutnya, Posyandu saat ini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pusat layanan masyarakat yang mendukung enam bidang SPM secara terpadu.

Bunda Rai menyampaikan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pembinaan yang berkelanjutan menjadi kunci dalam mewujudkan Posyandu yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pengurus dan kader Posyandu semakin memahami tugas dan fungsinya, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal, terpadu, dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” ungkap Bunda Rai.

Sementara itu, Ketua Panitia Bina Posyandu Tahun 2026, Ny. Ni Komang Sriani, menyampaikan kegiatan berlangsung pada 2–4 Juni 2026 dan bertujuan meningkatkan kompetensi pengurus Posyandu dalam pembinaan kader serta penguatan pelaksanaan Posyandu 6 SPM.

Pelaksanaan Bina Posyandu Angkatan VI diikuti oleh 112 peserta yang berasal dari Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan. Dari Kabupaten Tabanan, peserta terdiri atas Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan Selemadeg dan Selemadeg Timur beserta jajaran pengurus yang akan menjadi penggerak penguatan Posyandu di wilayah masing-masing. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Apresiasi Generasi Muda, Ketua TP PKK Badung Hadiri Malam Purna Paskibraka 2025v

Published

on

By

Ketua TP PKK Badung
MALAM PURNA PASKIBRAKA: Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri puncak Malam Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025 di Hotel Made Bali, Senin (1/6). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri puncak Malam Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025. Acara penuh kebanggaan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6), di Hotel Made Bali.

Momen ini menandai penutupan resmi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2025. Acara dilaksanakan setelah seluruh anggota Paskibraka Badung 2025 sukses menuntaskan tugas pengibaran dan penurunan Sang Saka Merah Putih dengan khidmat dan bertanggung jawab.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung beserta jajaran, Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung, perwakilan Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, orang tua murid, tim pelatih, serta seluruh anggota Purna Paskibraka Badung 2025.

Pada kesempatan tersebut, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyerahkan sertifikat penghargaan secara simbolis kepada perwakilan anggota Paskibraka. Penyerahan ini menjadi bentuk apresiasi resmi atas rampungnya masa pembinaan dan tugas negara oleh pemuda-pemudi pilihan Badung.

Rasniathi Adi Arnawa turut mengungkapkan rasa bangga atas dedikasi, kedisiplinan, dan semangat juang seluruh peserta selama masa pendidikan hingga bertugas.

“Kepada seluruh Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025, kami sampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Kalian telah membuktikan bahwa generasi muda Badung memiliki karakter yang kuat, berintegritas, dan berjiwa nasionalis yang tinggi dalam mengemban amanah negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan kebanggaan besar bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Badung. Terima kasih tulus juga disampaikan kepada orang tua dan tim pelatih atas dukungan dan pendampingan yang menjadi kunci utama pembentukan karakter para anggota.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Hadiri Inauguration Night JCI 2026, Dorong Kolaborasi Wujudkan Bali Era Baru

Dirinya berharap pengalaman, ilmu, dan nilai luhur selama pelatihan dapat menjadi bekal seumur hidup. Nilai Pancasila wajib dijaga dan dijadikan pedoman harian.

“Semoga pengalaman berharga ini menjadi bekal untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Jadilah generasi yang berprestasi, berkarakter luhur, dan senantiasa memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa Indonesia tercinta,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca