Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bali Satu-satunya Provinsi yang Ajukan Sensus Budaya Pertama ke BPS di Indonesia

BALIILU Tayang

:

sensus budaya bali
PENGUKUHAN: Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Wraspati Wage Sungsang, Kamis (17/4). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster, mengucapkan selamat atas dilantiknya Agus Gede Hendrayana Hermawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum BPS RI, menjadi Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. Setelah dilantik secara resmi pada 25 Maret lalu di pusat, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dikukuhkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yang kembali disaksikan langsung oleh Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Wraspati Wage Sungsang, Kamis (17/4).

Pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan saling bahu-membahu dalam mewujudkan Bali yang sejahtera, damai, dan aman sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan pada data. “Semua harus bekerja berdasarkan data yang akurat dan cermat agar tidak ada yang terlewatkan. Jika kita semua sudah bekerja berdasarkan data yang ada, maka semua pekerjaan secara otomatis dapat berjalan selaras untuk meningkatkan akurasi kebijakan menuju kualitas yang lebih baik. Akan terlihat dengan jelas bahwa terdapat dua hal yang mendasari kebijakan, yaitu data dan aturan,” tegasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, pihaknya akan mengajukan pelaksanaan sensus budaya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, yang nantinya akan dilaksanakan oleh BPS Provinsi Bali. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali dapat menjalin kemitraan kerja dengan BPS Bali. “Bali memiliki keunggulan yang berbeda dibandingkan daerah atau provinsi lain, yaitu budaya yang di dalamnya mencakup adat istiadat dan kesenian yang berakar di 1.500 desa adat di Bali. Keunggulan ini perlu dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan sensus untuk mengetahui seberapa banyak kebudayaan yang dimiliki Bali, serta sejauh mana komponen kebudayaan tersebut dapat dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat. Dengan memiliki budaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sensus ini akan didanai dari APBD, sehingga mampu menata keragaman budaya, adat istiadat, dan kesenian di Bali—baik yang endemik, berbasis satuan, maupun yang beragam—untuk menuju daerah yang berdaulat pangan dan menjaga ekosistem di Bali,” ungkapnya.

Baca Juga  Bertolak ke Bali, Wapres Hadiri Sesi Tahunan Ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa Bali merupakan satu-satunya provinsi yang mengajukan sensus budaya untuk ditinjau langsung ke lapangan. Hal ini menjadi sorotan dan prioritas, mengingat Bali dikenal secara global sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya, adat istiadat, dan kesenian yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan asing.

Dengan kerja sama yang baik dan kompeten, kolaborasi dalam memberikan insight untuk merumuskan kebijakan akan menjadi relevan terhadap perubahan di masa depan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS RI juga menyinggung bahwa Kabupaten Buleleng—yang merupakan tanah kelahiran Gubernur Wayan Koster—merupakan salah satu kabupaten dengan angka kemiskinan tertinggi di Bali (36,55%), disusul Kabupaten Karangasem (27,76%) dan Kota Denpasar (27,27%).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster menyampaikan akan melakukan koordinasi dan penanganan secara intensif terhadap masyarakat yang tercatat sebagai masyarakat miskin. “Saya tentu akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penanganan secara intensif agar mereka tidak terlewatkan dan tidak terus berada dalam garis kemiskinan. Penanganan masyarakat miskin juga menjadi prioritas utama, karena mereka adalah warga Provinsi Bali dan merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Utsawa Busana Adat Khas Kota Denpasar Tampil Apik di Panggung PKB XLVIII 2026

Published

on

By

parade busana pkb
PARADE BUSANA ADAT: Busana Adat Khas Kota Denpasar saat tampil dalam parade busana adat dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (21/6). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.comUtsawa (Parade) Busana Adat Khas Kota Denpasar dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 tampil apik dan sukses memukau para pengunjung yang memadati Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (21/6).

Parade ini menjadi salah satu ajang pelestarian budaya yang menampilkan kekayaan dan keragaman busana adat khas Kota Denpasar yang sarat makna filosofis serta nilai-nilai tradisi Bali.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Sekretaris I Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Denpasar, Ny. Suwandewi Eddy Mulya.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mengatakan bahwa pelaksanaan parade busana adat ini merupakan upaya nyata dalam melestarikan busana adat Bali sekaligus melindungi keberadaan tekstil tradisional yang menjadi warisan budaya masyarakat Bali.

“Parade ini tidak hanya menjadi ajang pertunjukan budaya, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat tentang keragaman busana adat khas Kota Denpasar yang memiliki keunikan, ciri khas, serta berlandaskan pada pakem-pakem tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, parade ini juga menjadi wahana transformasi nilai-nilai kehidupan yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara Yadnya, Upacara Daha, maupun berbagai upacara adat yang dilaksanakan di Kota Denpasar,” ujarnya.

Untuk memastikan keaslian dan nilai estetika setiap busana yang ditampilkan, pagelaran ini menggandeng perancang busana dan budayawan Bali, Dr. A.A. Ngr. Anom Mayun KT, M.Si, yang turut berperan dalam pengembangan serta pelestarian busana adat khas Kota Denpasar.

Dalam parade tersebut, ditampilkan delapan ragam busana adat khas Kota Denpasar yang menggambarkan berbagai tahapan kehidupan dan pelaksanaan upacara adat masyarakat Hindu Bali. Di antaranya Busana Adat Daha Menek Kelih/Ngeraja, Busana Medharma Swaka, Busana Mekala-kalaan, Payas Madya Kota Denpasar, Payas Agung Kota Denpasar, Payas Melelunakan, Busana Mamukur/Maligya, serta Busana Mapeed ke Pura.

Baca Juga  Terbaik dalam ‘’Tracer Study’’ Tamatan SMK, Pemprov Bali Raih Penghargaan Kemendikbudristek RI

Busana Adat Daha Menek Kelih atau Ngeraja menggambarkan prosesi akil balig sebagai ungkapan rasa syukur orang tua kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas tumbuh kembang anak menuju masa remaja.

Sementara Busana Medharma Swaka dan Mekala-kalaan merepresentasikan tahapan penting dalam rangkaian upacara pernikahan Hindu Bali.

Tak kalah menarik, Payas Madya dan Payas Agung Kota Denpasar menampilkan kemegahan tata rias dan busana yang digunakan dalam upacara Manusa Yadnya, seperti Mepandes dan pernikahan, sesuai tingkatan upacaranya. Keindahan detail ornamen, songket, serta aksesoris khas Denpasar menjadi daya tarik tersendiri bagi para penonton.

Selain itu, turut ditampilkan Payas Melelunakan yang digunakan dalam upacara Ngaben atau Pelebon, serta Busana Mamukur/Maligya yang digunakan pada rangkaian penyucian Sang Atma setelah upacara ngaben. Kedua busana tersebut menunjukkan kekayaan filosofi dan nilai spiritual yang terkandung dalam tradisi masyarakat Bali.

Parade ditutup dengan penampilan Busana Mapeed ke Pura yang menggambarkan tradisi berjalan beriringan menuju pura dalam rangkaian Upacara Dewa Yadnya. Busana ini mencerminkan semangat kebersamaan, gotong-royong, serta rasa syukur masyarakat Hindu Bali.

Melalui Utsawa Busana Adat Khas Kota Denpasar ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap generasi muda semakin mengenal, mencintai, dan melestarikan warisan budaya leluhur, sekaligus memperkuat identitas budaya Kota Denpasar di tengah perkembangan zaman. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wawali Arya Wibawa Hadiri “Pecaruan” di Genah Suci Penganyutan Banjar Suwung Batan Kendal

Published

on

By

arya wibawa
HADIRI PECARUAN: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan bertepatan dengan rahina Soma Kliwon Wuku Kuningan, Senin (22/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan bertepatan dengan rahina Soma Kliwon Wuku Kuningan, Senin (22/6). Upacara tersebut dilaksanakan setelah proses penataan kawasan tersebut tuntas dilaksanakan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar I Gede Tommy Sumerta, Bendesa Adat Sesetan I Made Sudama, Klian Adat se-Desa Sesetan, undangan serta krama Banjar Suwung Batan Kendal.

Klian Adat Banjar Suwung Batan Kendal I Kadek Yoga Wisnawa mengatakan, penataan Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal ini bermula dari kawasan kumuh yang tidak tertata. Dimana, penataan tersebut merupakan inisiatif masyarakat Banjar Suwung Batan Kendal.

Dikatakannya, penataan kawasan tersebut dimulai sejak Tahun 2025, dan baru tuntas dikerjakan Tahun 2026. Ke depan, pihaknya berharap kawasan tersebut dapat mendukung kegiatan keagamaan di masyarakat. Selain itu, kawasan tersebut juga akan diproyeksi menjadi sarana penunjang pariwisata yang dilengkapi dengan jogging track.

“Tentu kami bersyukur penataan ini terus berlanjut dan ke depan diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas pelaksanaan Upacara Pecaruan Panca Sanak Madurga dan Panca Sata di Genah Suci Penganyutan, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Adat Sesetan. Dimana, penataan ini memberikan kesan positif dalam mengubah kawasan kumuh menjadi bersih dan bermanfaat untuk kegiatan masyarakat.

Wawali Arya Wibawa berharap seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan ini. Hal ini utamanya dalam menjaga kebersihan dan menjadikan kawasan ini lebih bernilai. Sehingga dapat mendukung penataan kawasan pesisir yang lebih indah dan tertata.

Baca Juga  Terbaik dalam ‘’Tracer Study’’ Tamatan SMK, Pemprov Bali Raih Penghargaan Kemendikbudristek RI

“Tentu kami di Pemerintah Kota Denpasar menberikan dukungan atas inisiatif masyarakat dalam melaksanakan penataan, semoga dapat memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Wawali Arya Wibawa Usulkan 3 Ranperda

Published

on

By

dprd denpasar
SIDANG PARIPURNA: Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan 3 dokumen Ranperda saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan. Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Ketiga rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transaparan dan akuntabel, serta mengakomodir kebutuhan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Adapun Ranperda yang pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi yang sangat penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2025 telah melewati audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rancangan pertanggungjawaban APBD ini berfungsi sebagai alat untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Rakor P4GN 2026, Gubernur Bali Wayan Koster: Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan.

Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 3,38 triliun lebih, sementara realisasi yang dapat dicapai mencapai Rp 3,56 triliun lebih. Untuk Belanja Daerah, anggaran yang ditetapkan berjumlah Rp 4,08 triliun lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp 3,61 triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 2,22 triliun lebih atau mencapai sebesar 109,97% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,01 triliun lebih. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp1,87 triliun lebih atau sebesar 109,62% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya adalah Retribusi Daerah dimana realisasinya sebesar Rp 194,12 miliar lebih atau sebesar 113,63% persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 170,84 miliar lebih.

Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun 2025 realisasinya mencapai Rp 100,26 miliar lebih atau terealisasi sebesar 100% persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 37,68 miliar lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp 51,26 miliar lebih atau sebesar 136,02% persen.

Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap posisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah selama tahun anggaran tersebut, maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 644,73 miliar lebih. Sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdapat pula Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang menunjukkan saldo awal Rp 757,55 miliar lebih dan saldo akhir sebesar Rp 644,73 miliar lebih.

Baca Juga  Empati Perjuangan Prajurit TNI, Gubernur Koster Nobar Film Believe Bersama Pangdam IX dan Kapolda Bali di MBG Kuta

Laporan Operasional (LO) menguraikan Pendapatan-LO sebesar Rp3,60 triliun lebih, beban LO mencapai Rp 3,09 triliun lebih, dan menghasilkan Surplus/defisit-LO sebesar Rp 500,34 miliar lebih. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencerminkan peningkatan posisi ekuitas dari saldo awal Rp 7,68 triliun lebih dan saldo ekuitas akhir Rp 7,91 triliun lebih. Neraca menampilkan jumlah aset sebesar Rp 7,97 triliun lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp 66,90 miliar lebih, dan ekuitas dana sebesar Rp 7,91 triliun lebih.

Terakhir, Laporan Arus Kas (LAK) mengidentifikasi arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 719,64 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar – Rp 832,46 (Minus delapan ratus tiga puluh dua koma empat puluh enam) miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp.0,00 (nol), dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp.0,00 (nol).

Selanjutnya yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dimana Pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum. Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud penguatan tata kelola dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, harmonis, dan memiliki kualitas regulasi yang semakin baik,” harapnya.

Sedangkan yang ketiga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa implikasi pada adanya penguatan terhadap kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produk tembakau lainnya termasuk didalamnya keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaanya di masyarakat.

Baca Juga  Serap Aspirasi Puspadi Bali, Gubernur Bali Dorong Penguatan Regulasi untuk Disabilitas

Selain itu penegasan pengaturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, pelindungan anak dan pembatasan iklan dan promosi rokok dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya terakomodir dalam ketentuan Peraturan Daerah yang saat ini sudah dimiliki.

Mempertimbangkan hal tersebut, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan Peraturaan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diakibatkan oleh perubahan paradigm hukum yang berimplikasi pada penyesuaian materi dalam ruang lingkup Peraturan Deaerah, subjek hukum yang diatur serta mekanisme penegakan hukumnya yang mengakibatkan Perlu disusun suatu Peraturan Daerah yang baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.

Dengan adanya pembaruan pada regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum yang selaras dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan.

“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca