Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Edarkan Sabu Hampir Satu Kilogram dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi

BALIILU Tayang

:

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar saat menggelar konferensi pers kasus narkotika dengan terduga pelaku Ahmad Durahman alias AD, Senin (20/10). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar jaringan besar, Ahmad Durahman alias AD (27), residivis kasus narkotika tahun 2019 asal Banyuwangi, berhasil diringkus bersama barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu dan ekstasi, pada 15 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kos nomor 3 Jalan Badak Agung XXI dan rumah gudang di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Desa/Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti cukup banyak yaitu 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi warna kuning dan oranye. Selain itu, turut disita timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap (bong), tas makeup, helm, tas belanja merah, serta satu unit HP Oppo yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kepada media, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sumerta Kelod. “Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD di tempat kosnya,” ujarnya, Senin (20/10).

Saat dilakukan penggeledahan pertama di kamar kos, petugas menemukan 87 paket sabu dan 5 paket ekstasi yang disimpan di dapur dan dalam tas make-up. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sebagian barang di rumah gudang miliknya. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 8 paket sabu dan 400 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas belanja merah berisi helm dan digantung di dinding gudang.

Baca Juga  Polresta Denpasar Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Polwan Ke-77

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos LKM. Ia berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel dan diupah Rp 50.000 untuk setiap paket kecil, serta dijanjikan Rp. 25 juta untuk setiap paket besar seberat 1 kilogram yang berhasil diedarkan. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama ditangkap tahun 2019 dan telah menjalani hukuman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa,” tegas Kompol Akbar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Bawa Pisau di Tempat Umum, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Terduga pelaku pembawa senjata tajam diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur bersama barang bukti pisau
Terduga pelaku membawa senjata tajam diamankan polisi. (Foto: Hms polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang pria yang membawa senjata tajam di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MJT (19) berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang dibawanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Kusuma Atmaja, sebelah barat Lapangan Bajra Sandhi, tepatnya di sekitar Bank BPD Bali. Saat itu, petugas patroli mendapati adanya kerumunan masyarakat dan informasi dari petugas keamanan bahwa seorang laki-laki terlihat berlari menuju halaman bank.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah pisau jenis Katana 2 in 1 bergagang plastik warna hitam yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan pendalaman serta mengamankan pria tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membawa pisau tersebut dari tempat kos dan menyimpannya di dalam tas. Pisau tersebut, menurut keterangannya, dibawa dengan alasan untuk menjaga diri dan diperoleh melalui pembelian secara daring.

Selain senjata tajam, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah tas warna hitam sebagai barang bukti.

Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Baca Juga  Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Denpasar Gelar Turnamen Badminton dan Futsal Kapolresta Cup 2026

“Polsek Dentim berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap potensi gangguan keamanan, terlebih yang berkaitan dengan membawa senjata tajam di tempat umum, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

Published

on

By

Jubir Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan, mulai dari latihan fisik hingga menembak.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi. Keenam wilayah tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh sebagian tersangka. Pelatihan tersebut mencakup latihan fisik hingga menembak.

“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.

Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan sejumlah tindakan terhadap para tersangka dan barang bukti.

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.

Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Denpasar Gelar Turnamen Badminton dan Futsal Kapolresta Cup 2026
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Blahbatuh Gerak Cepat Ungkap Pelaku Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Published

on

By

tangkap pelaku
UNGKAP PERKARA: Polsek Blahbatuh Unit Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.  (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal mengamankan dua orang laki-laki dengan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas, hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Ro (33), Islam, asal Lumajang Jatim di sebuah bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pengembangan, Team Opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya berinisial Nu (34), Islam, asal Lumajang Jatim, telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan WNA Pelaku Penculikan Anak

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah plat kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, kami mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca