Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Beraksi di 9 TKP, Spesialis Jambret WNA Dibekuk Satreskrim Polres Badung

BALIILU Tayang

:

jambret wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla saat melaksanakan konferensi pers di Lobby Mapolres Badung Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 29 April 2025 sore pukul 15.00 Wita. (Foto: Hms Polres Badung)

Badung, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Badung kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana jambret yang meresahkan di daerah hukum Polres Badung. Kali ini spesialis jambret yang beraksi di sembilan TKP dengan sasaran orang asing dibekuk oleh petugas.

Demikian disampaikan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla saat melaksanakan konferensi pers di Lobby Mapolres Badung Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 29 April 2025 sore pukul 15.00 Wita.

“Dua pelaku pencurian dengan pemberatan / jambret ini dibekuk oleh petugas di Jalan Teuku Umar Barat pada saat melintas di jalan tersebut,” ucap Kapolres AKBP Arif didampingi oleh Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Badung AKP M. Said Husein, SIK. Kaurbinops Sat Resnarkoba IPTU Kadir Surahman, S.H., dan P.S. Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Kanit I Sat Reskrim Ipda I Made Aditya Riawan Putra, S.TR.K, M.H, dihadapan awak media cetak dan elektronik.

Mantan Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali tersebut menjelaskan dua pelaku yakni INS alias Redot (26) dan PAW (22) warga Br. Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem diamankan satuan Reskrim Polres Badung setelah melakukan aksi penjambretan terhadap WNA (Warga Negara Asing – red) asli Turki Elif Alara Saltik, perempuan (32) Islam, wiraswasta, alamat sementara Jalan Nakula, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Kejadian berawal pada saat korban bersama suaminya melintas di TKP menggunakan sepeda motor. Korban yang dibonceng suaminya memegang handphone IPhone 15 pro warna titanium, tiba-tiba dari belakang pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil secara paksa handphone milik korban dan pelaku kemudian kabur dengan kecepatan tinggi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut,

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Denbar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam

Kapolres AKBP Arif juga menjelaskan dari hasil penyidikan tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 9 (sembilan) TKP di daerah hukum Polres Badung yakni Lampu Merah Kerobokan IPhone 14 Pm hitam, Jl. Uma Alas Kerobokan dekat Ck IPhone 15 Pro warna putih, Jl. Uma Alas Hp Samsung S24 warna hitam, Jl. Raya Peti Tenget IPhone 15 Pm warna silver, Jl. Raya Semer IPhone 15 Pm warna putih, Jl. Pantai Berawa IPhone 15 Pro warna silver, Jl. Pantai Berawa dekat Pasar Semat IPhone 14 warna hitam, Jl. Raya Semer IPhone 16 warna biru, dan Jl. Raya Uma Alas 14 Promax Silver.

“Salah satu dari dua pelaku ini yakni INS merupakan residivis yang mana pada tahun 2019 ditangkap oleh Ditreskrim Polda Bali dalam kasus serupa, dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara,” pungkasnya seraya menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Respons Cepat Polsek Densel Lakukan Olah TKP Dugaan Pencurian Perhiasan di Kawasan Pemogan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Ekstasi, Seorang Security Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Security Diamankan Narkoba
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan, Rabu, 2 September 2026. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.

Pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Rio sebagai pengedar narkotika dan tinggal di kawasan Br. Sanglah, Denpasar.

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya dan melintas hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya. Dengan disaksikan masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka dan ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada tahun 2017, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Kutsel Amankan Residivis Pelaku Curas Disertai Penganiayaan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Pisau Saat Nongkrong dan Minum Arak di Lapangan Bajra Sandhi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Pria Diamankan Bajra Sandhi
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Dentim mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.55 Wita. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Jl. Kusuma Atmaja, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di tempat tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kiri salah seorang pria.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membawa pisau tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena menurut pengakuannya di lokasi tersebut kerap terjadi keributan,” ujar Kanit Reskrim.

Selain pisau beserta sarungnya, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru serta minuman beralkohol jenis arak sebagai barang bukti.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan merespons setiap informasi masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa
Lanjutkan Membaca