Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bersinergi dengan Kementerian PAN-RB, Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi

BALIILU Tayang

:

Sosialisasi Reformasi Birokrasi di denpasar
SOSIALISASI: Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana saat membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2024, Rabu (15/5) bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Gedung Sewaka Dharma Lumintang. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2024, Rabu (15/5) bertempat di Ruang Sewaka Mahottama, Gedung Sewaka Dharma Lumintang.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber Sekretaris Deputi Bidang RB Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemnterian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, yang dibuka Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar ditandai dengan pemukulan gong. Tampak hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembagunan Setda Kota Denpasar, AA Gde Risnawan, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Walikota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana menyampaikan, dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata kelola dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami, dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, serta stakholder yang berkepentingan.

“Di mana indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2023 di Denpasar mengalami peningkatan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 dengan nilai 60,69, tahun 2018 dengan nilai 64,51, tahun 2019 dengan nilai 68,63, tahun 2021 dengan nilai 68,11 dan pada tahun 2022 dengan nilai 70,09 dengan katagori BB. Jika dilihat dari trend indeks RB dari tahun 2017 sampai tahun 2022 serta tahun 2023 mencapai 85,53 katagori A-,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peningkatan indeks Reformasi Birokrasi Kota Denpasar tahun 2023 tidak terlepas dari tingginya komitmen dari pimpinan, serta adanya kolaborasi yang baik dari setiap perangkat daerah di Pemkot Denpasar. Untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi menuju Tata Kelola Kepemerintahan yang baik (good governace) Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan strategi dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diantaranya, telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi, deregulasi kebijakan, digitalisasi dalam sistem pemerintahan, peningkatan kapasitas SDM, hingga penyederhanaan proses bisnis.

Baca Juga  Walikota  IGN Jaya Negara Apresiasi Puncak Festival Literasi Denpasar

Adapun nilai-nilai yang meningkat pesat yakni, Indeks Kualitas Kebijakan dengan skor 90.61 dan Indeks Reformasi Hukum mencapai skor 96,52. Dalam tingkat akuntabilitas predikat Sakip dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dengan skor 76,82 (BB). Pada Tata Kelola Pemerintahan yakni, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Kota Denpasar meraih skor 3,8. Pada tingkat pengawasan, Kota Denpasar tahun 2023 telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yakni Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.

Sementara dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada pengentasan kemiskinan telah melibatkan semua pemangku kepentingan melalui berbagai program. Hal ini telah ditunjukan dalam data angka kemiskinan tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 0,29. Dari tahun 2022 nilai kemiskinan 2,97 menjadi 2,68, pada peningkatan investasi tahun 2023 juga mengalami peningkatan sebesar 1,59 T dari 2,665 T menjadi 4,259 T. Di samping itu pengendalian inflasi dari tahun 2022 sampai dengan 2023 mengalami penurunan dari 6,44 menjadi 2,54.

“Kami menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Reformasi Birokrasi, dan mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian PAN-RB. Kami mengharapkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik dapat dilanjutkan dan ditingkatkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kota Denpasar,” ujar Sekda Alit Wiradana.

Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi mengatakan, Peserta Sosialisasi terdiri dari Kepala Perangkat Daerah/Unit bersama Sekretaris di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar secara luring. Di samping itu melibatkan ASN di lingkungan Pemkota Denpasar secara daring.

“Kegiatan sosialisasi dilaksanakan satu hari dengan materi Penguatan Reformasi Birokrasi dan Sistem Reformasi Birokrasi Tematik di Lingkungan Pemkot Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Baca Juga  Peringati HKSN, Walikota Jaya Negara Ajak Pilar-pilar Sosial Bergandengan Tangan dalam Seni

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Pembangunan TPST Denpasar Menjadi Percontohan Penerapan “Blended Finance”

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Tingkatkan Pemahaman Budaya Antikorupsi, Pemkot Gelar Sosialisasi di Lingkungan Legislatif

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Tingkatkan Pemahaman Budaya Antikorupsi, Pemkot Gelar Sosialisasi di Lingkungan Legislatif

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca