Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bupati Sanjaya Hadiri Rapat Paripurna Ke-4 dan Ke-5 DPRD Tabanan

Terkait Tanggapan Fraksi DPRD dan Jawaban Bupati terhadap 3 Ranperda

Loading

BALIILU Tayang

:

Bupati Sanjaya
RAPAT PARIPURNA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 dan Ke-5 masa persidangan II Tahun Sidang 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (25/6). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Sebagai langkah lanjutan dari Sidang Paripurna Ke-3 terkait Penyampaian 3 Ranperda, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun Sidang 2024 tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati dan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke-5, tentang Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 3 (tiga) Ranperda, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (25/6).

Kedua Rapat Paripurna yang berlangsung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, para Pimpinan instansi Vertikal di Kabupten Tabanan, para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab, para jurnalis dan undangan terkait lainnya.

Dalam Paripurna ke-4, Fraksi-Fraksi DPRD menyatakan setuju akan Penyampaian Pengantar Bupati terhadap 3 Ranperda yang disampaikan pada Paripurna ke-3 yang digelar pada Senin (24/6) lalu. Oleh sebab itu, dalam Paripurna ke-5, Bupati Sanjaya sampaikan beberapa point tanggapan / jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD, yang pertama, yakni ungkapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan.

“Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan, bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,” papar Sanjaya.

Baca Juga  Bupati Tabanan ‘’Nyaksi’’ Ngaben Massal Sawa Prakerti Desa Adat Pajahan, Bangga akan Kekompakan Masyarakat

Selanjutnya Sanjaya menyampaikan, terkait realisasi pendapatan sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71 % dari target sebesar Rp 2,19 triliun lebih, dapat disampaikan bahwa; dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya perubahan kebijakan khususnya retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penyewaan tanah, disamping juga dari hasil kerja sama daerah. Dan dari segi komponen pendapatan transfer hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang mentransfer dana berdasarkan realisasi kontrak.

“Kami sependapat, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan dengan pemungutan yang lebih efektif serta terobosan-terobosan baru yang inovatif pada OPD-OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi. Digitalisasi menjadi trend yang harus kita terapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” lanjutnya.

Kemudian, terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang antara lain diberikan catatan bahwa tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih timpang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk tanpa tipe.

“Maka dapat saya jelaskan, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tabanan seluruhnya telah mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” terangnya.

Sedangkan khusus tentang DPMPTSP dan BRIDA yang dibentuk tanpa tipe itu sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur secara khusus pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA. Ditambahkan, pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan seluruhnya telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga  Pidato Pengantar Bupati, Pemkab Tabanan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Akuntabel

Dalam akhir sambutannya, kembali Sanjaya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Bupati Tabanan, dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Tabanan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Dukung Semangat Kebersamaan, Bupati Tabanan ‘’Nyaksi Ngenteg Linggih’’ Pura Dauh Margi Desa Adat Ngis

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Sembahyang Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Tabanan

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Apresiasi Semangat Warga, Bupati Sanjaya Hadiri Rangkaian ‘’Uleman’’ di Desa Kuwum dan Kukuh Marga

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Sampaikan Enam Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Gianyar 2027

Published

on

By

Wabup Agung Mayun Sampaikan Ranperda dan RAPBD 2027
PENGANTAR RANPERDA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Enam Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wabup Agung Mayun mengatakan, pembahasan keenam Ranperda tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan enam Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Mayun.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056 diarahkan untuk melindungi Gianyar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem. Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal Tri Hita Karana.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penguatan daya saing daerah.

Pada sektor permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bermukim serta memperkuat penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Sembahyang Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Tabanan

Ranperda Jasa Konstruksi ditujukan untuk membangun sektor konstruksi yang kokoh, andal dan berdaya saing, dengan mengedepankan kualitas, keselamatan publik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin hak setiap penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, dinamis dan nondiskriminatif. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat ketersediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi landasan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat serta partisipasi publik dan swasta dalam menghadapi potensi bencana. Kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Sad Kerti dan Tat Twam Asi.

Selain menyampaikan enam Ranperda, Wabup Agung Mayun juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk harmonisasi target kinerja, sasaran program dan kegiatan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,751 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,478 triliun lebih atau 66,08 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,272 triliun lebih atau 33,92 persen.

PAD tersebut meningkat sekitar Rp 81,540 miliar atau 3,40 persen dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pendapatan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya dan perkembangan ekonomi, dengan tetap mendorong intensifikasi sumber pendapatan di luar pajak daerah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,690 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 2,619 triliun lebih, belanja modal Rp 707,669 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,500 miliar dan belanja transfer Rp 354,368 miliar lebih.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Lepas 36 Calon Jemaah Haji Tabanan ke Tanah Suci

Dengan struktur tersebut, RAPBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 60,805 miliar lebih. Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang diproyeksikan minus dalam jumlah yang sama.

Menutup penyampaiannya, Wabup Agung Mayun berharap enam Ranperda dan RAPBD 2027 dapat dibahas bersama DPRD Gianyar sesuai tahapan persidangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca