Buleleng, baliilu.com – Dua orang diduga pelaku pencurian dan pemberatan satu ikat atau belasan pucuk senapan angin dan alat-alat pancing di Toko Lubdaka 117 Jalan Jelantik Gingsir Lingkungan Sukasada Buleleng pada 1 Januari 2021, akhirnya diringkus Polsek Sukasada. Marok diamankan pada 30 April 2022 sedangkan Agus A yang ikut terlibat meninggal karena gantung diri.
Demikian keterangan pers yang disampaikan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H., Rabu (25/5) di Mapolsek Sukasada Buleleng. Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Ketut Budayana dan tim opsnal serta menghadirkan pelaku Marok.
Kapolsek Dwi Wirawan menyampaikan penangkapan terhadap pelaku curat Marok bermula dari laporan korban Putu Hardi Pertama Yasa tentang barang milik korban berupa senapan angin yang disimpan di Toko Lubdaka 117 Jalan Jelantik Gingsir Lingkungan Sukasada diketahui hilang pada Jumat, 1 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wita.
Setelah mendapatkan laporan dari Putu Hardi Pertama atas kehilangan senapan angin miliknya, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Ketut Budayana dengan tim opsnalnya melakukan penyelidikan berawal dari melakukan olah TKP. Dari olah TKP diketahui barang milik korban hilang setelah adik korban Gede Widiastawa membuka toko, terlihat rooling door sudah dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak. Setelah masuk ke dalam toko beberapa barang milik korban telah hilang berupa 9 pucuk senapan angin merk Sangatha, 2 pucuk senapan angin Merk BSA, 3 pucuk senapan angin Merk FX Frow, 1 pucuk senapan angin Merk APC, 1 pucuk senapan angin Merk Ruger, 1 pucuk senapan angin Merk TSC, 2 pucuk senapan angin Merk Benyamin Marunder, 2 pucuk senapan angin Merk Lubdaka 117, 2 pucuk senapan angin Merk Predator, dan beberapa peralatan pancing. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 105.000.000.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga olah TKP, diduga pelaku yang mengambil barang tersebut dilakukan oleh 2 orang dan mengarahkan kepada nama seseorang yang dipanggil dengan nama panggilan Marok dan Agus yang diduga beralamat di salah satu banjar dinas di Desa Pegayaman.
Berbekal bukti yang cukup kemudian Kapolsek Sukasada bersama dengan tim opsnalnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Umaro alias Marok pada Minggu, 30 April 2022 sekira jam 01.00 Wita, ditangkap di saat sedang ada di Taman Bung Karno Sukasada, selanjutnya dilakukan permintaan keterangan.
‘’Dari hasil pemeriksaan, Marok (25) mengaku mengambil senapan dan beberapa alat pancing bersama-sama dengan almarhum Agus,’’ ujar Kapolsek.
Kapolsek membeberkan, dalam melakukan aksi pengambilan barang tersebut masing-masing memiliki peran yaitu awalnya dengan menggunakan sepeda motor, Marok membonceng Agus menuju Toko Lubdaka dan sampai di depan toko Agus turun dari sepeda motor sedangkan Marok menunggu di depan taman Bung Karno untuk melihat situasi. Bilamana berhasil maka Agus akan menelepon Marok.
Setelah Agus berhasil mengambil barang di dalam toko, kemudian Agus menghubungi Marok untuk menjemput dan sampai di depan toko terlihat Agus sudah keluar dari dalam toko dengan membawa satu ikat senapan angin yang kurang lebih 10 pucuk dan ditaruh di bagian depan sepeda motor. Setelah itu kembali Agus masuk ke dalam toko dan membawa dua buah koper yang berisi senapan angin dan ditaruh di belakang sepeda motor. Selanjutnya membawa barang tersebut ke rumah Agus.
Setelah berhasil menaruh barang di rumah Agus, kembali Marok dan Agus menuju ke Toko Lubdaka dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa ke rumah Agus.
Dari seluruh barang yang diambil Marok bersama Agus, barang yang masih tersisa hanya 1 (satu) pucuk senapan angin laras Panjang Merk Sangatha warna coklat, biru dan hitam.
‘’Terhadap terduga pelaku Marok dapat disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,’’ ucap Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H. (eka/bi)