Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Motor di Dua Wilayah, Dua Buruh Bangunan Dibekuk Polsek Tampaksiring

BALIILU Tayang

:

Polsek Tampaksiring
KONFERENSI PERS: Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Gede Alit Sudarma didampingi Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita saat menggelar konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, Senin (5/1) di Mapolsek Tampaksiring. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Kedua pelaku, Stepanus Dadi alias Nus (22) dan Dominggus Kondo alias Rio (22), ditangkap setelah nekat melancarkan aksinya di wilayah Tampaksiring dan Kuta Selatan.

Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Gede Alit Sudarma didampingi Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Banjar Cagaan Kaja, Desa Pejeng Kangin, pada 1 Januari 2026.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci kontak yang memang sudah mereka siapkan sebelumnya. Mereka menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan,” ujar AKP A.A. Gede Alit Sudarma di Mapolsek Tampaksiring, Senin (5/1/2026).

Kejadian bermula saat saksi melihat kedua pelaku mendorong sepeda motor Honda Beat milik korban, I Made Susila (42), yang terparkir di depan rumahnya. Meski korban sempat berusaha mengejar, para pelaku berhasil menghilang.

Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin Ipda I Kadek Sumerta segera melakukan penyelidikan di lapangan. “Berkat informasi ciri-ciri dari saksi dan kecepatan anggota di lapangan, salah satu pelaku yakni Rio berhasil diamankan warga bersama petugas di sekitar Banjar Cagaan Kaja. Namun, satu rekan pelaku sempat melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Polisi kemudian mengatur strategi dengan memanfaatkan pelaku yang sudah tertangkap untuk memancing rekannya keluar dari persembunyian. Strategi tersebut membuahkan hasil, pelaku Nus berhasil diamankan di wilayah Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja.

Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa kedua buruh bangunan asal Sumba Barat Daya ini tidak hanya beraksi di Tampaksiring. Mereka juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat lainnya di kawasan proyek daerah Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan.

Baca Juga  Polsek Dentim Ungkap Kasus Curanmor di Timur Lapangan Renon, Dua Pelaku Diamankan

“Selain mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat (DK 2001 KBL dan AD 4077 EA), kami juga menyita barang bukti berupa kunci kontak serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.

Motif pencurian ini diduga murni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Meski keduanya belum memiliki catatan residivis, kepolisian tetap melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saat ini kedua tersangka kami tahan di Polsek Tampaksiring. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan terkait tempat kejadian perkara (TKP) kedua yang diakui pelaku,” tutup AKP Alit Sudarma.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perusakan/penggunaan kunci palsu dalam pencurian). (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers kasus narkotika, Rabu (14/1/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/1/2026) di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebut Ekaputra, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 278,07 gram, ekstasi sebanyak 362 butir dengan berat total 170,20 gram, serta ganja seberat 53,08 gram.

“Dua pelaku merupakan residivis kasus narkotika, yakni Sevty Utami Nandha (inisial SU) yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019, serta Doni Dwi Saputra (inisial DD) yang terjerat kasus serupa pada tahun 2020,’’ ujar Ekaputra.

Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir lanjut menjelaskan bahwa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah dengan mengambil barang narkotika yang telah diletakkan di suatu tempat tertentu (sistem tempel). Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

Enam kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan sejumlah tersangka dengan barang bukti besar, di antaranya sabu dengan berat lebih dari 100 gram, ratusan butir ekstasi, serta ganja. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan Made Sutama, inisial MS, barang bukti Sabhu 125,25 gram, Ekstasi 52 butir dan serbuk, Mastodani Setiawan, inisial MS, barang bukti Sabhu 103,07 gram, Ganja 47,50 gram,  Sevty Utami Nandha, inisial SU, perempuan, dan Ace Natalia, inisial GN perempuan, barang bukti Sabhu 17,38 gram, Ekstasi  304 butir dan Ganja  5,58 gram. Kemudian Agus Puji Andreas, inisial AP, barang bukti Sabhu 12,49 gram, Mohammad Adi Kurniawan, inisial MA, barang bukti Sabhu 9,90 gram dan Doni Dwi Saputra, inisial DD, barang bukti Sabhu 9,98 gram, Ekstasi 6 butir.

Baca Juga  Beraksi di Beberapa Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

curanmor di kesian
Pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jl. Akasia XVI Gang Pisang No. 10, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku berinisial MRH (21) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dentim saat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Made Widi Darma Yasa yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (25/12/2025). Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna putih DK 4456 UAH di area parkir kos dalam keadaan setang tidak terkunci. Tanpa disadari, kunci sepeda motor dan kunci kamar kos masih tertinggal dan tergantung di pintu kamar.

“Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga sempat mengambil satu unit handphone dan uang tunai milik korban,” ujar Kapolsek.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., dan didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, Tim Opsnal Polsek Dentim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gilimanuk. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri dan bermaksud menjual sepeda motor hasil curian. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain di wilayah Badung dengan membobol pintu rolling door sebuah counter dan mengambil sejumlah barang elektronik.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih, satu unit handphone, serta sisa uang tunai turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Personil Polsek Tampaksiring Bersama Masyarakat dan BPBD Gianyar Atensi Tanah Longsor di Desa Manukaya

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengamankan kendaraan dan barang berharga di lingkungan kos maupun permukiman. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan jangan meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kriminal,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ban Mobil Dicuri di Garase Jalan Narakusuma, Polsek Dentim Lakukan Langkah Penyelidikan

Published

on

By

pencurian ban di banjar kepisah
TEMUI KORBAN: Pihak Polsek Dentim saat menemui korban pencurian ban mobil di TKP di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peristiwa pencurian empat buah ban beserta velg mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi DK 1194 LO terjadi di sebuah tempat penyewaan garase yang berlokasi di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Nengah Juniman, S.H., mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan awal.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Ni Kadek Ayu Suryantari (38), seorang wiraswasta asal Denpasar. Berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui pada Jumat pagi, 9 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban bersama suaminya hendak mengambil mobil yang diparkir di garase untuk keperluan bekerja. Setibanya di lokasi, korban terkejut karena mendapati keempat ban mobil beserta velgnya telah hilang.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas tidak menemukan adanya kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan hasil koordinasi antara korban dengan pemilik garase, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak pengelola garase menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian korban secara tunai.

Pihak Polsek Dentim telah melakukan langkah-langkah kepolisian, antara lain mendatangi dan mengamankan TKP, meminta keterangan korban dan saksi, serta menyarankan korban untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, korban masih berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait keputusan untuk melanjutkan laporan secara resmi.

Baca Juga  Unit Opsnal Polsek Tampaksiring Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Dentim mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola tempat usaha maupun lokasi penyimpanan kendaraan bersama, agar memasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis. Keberadaan CCTV dinilai sangat membantu dalam upaya mempermudah proses penyelidikan apabila terjadi peristiwa pidana.

Polsek Dentim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca