Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ditreskrimus Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Dalam Ungkap Kasus TP Migas Bersudsidi

BALIILU Tayang

:

kasus solar di sesetan
KONFERENSI PERS: Polda Bali melalui Ditreskrimsus saat melakukan konferensi pers kasus tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar dengan TKP di Jalan Pemelisan Genah Suci Banjar Suwung Batan Kendal Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan, Selasa (30/12/2025). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus pada 12 Desember 2025 berhasil mengungkap tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar dengan TKP di Jalan Pemelisan Genah Suci Banjar Suwung Batan Kendal Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan. Dalam kasus ini polisi menetapkan 5 orang tersangka dengan barang bukti belasan mobil jenis tangki, truck, maupun mobil lain yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, beserta ribuan liter BBM solar.

“Selanjutnya untuk modus operandi pengungkapan kami serahkan kepada Direskrimsus, Selasa, 30 Desember 2025,“ ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K. saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025) di Mako Polda Bali.

Direskrimsus Kombes Pol. Teguh Widodo S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas, Wadireskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus dan perwakilan dari pertamina, lanjut menyampaikan pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi/TKP di Jalan Pemelisan Genah Suci Banjar Suwung Batan Kendal Kelurahan Sesetan Denpasar selatan.

Dikatakan, kronologi berawal pada Jumat, 12 Desember 2025 team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pemerintah yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Br. Suwung Batan Kendal Kel. Sesetan Denpasar. Sekitar pukul 17.00 Wita petugas melihat sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar melintas di Jl. Pemelisan menuju arah gudang / TKP, kemudian petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta mengintrogasi supir mobil Isuzu Panther.

Saat introgasi didapati kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan BBM berjenis solar, diketahui supir mobil Isuzu Panther  tersebut berinisial ED. Dari hasil introgasi lanjutan ED menerangkan bahwa benar sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke gudang PT. Lianinti Abadi Berlokasi /TKP di Jalan Pemelisan.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Bali Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Kemudian petugas bersama supir Isuzu Panther tersebut bersama-sama masuk ke dalam gudang PT. Lianinti yang disebutkan oleh ED. Setelah memasuki gudang ditemukan BBM solar sebanyak 9.900 liter, 3 Unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi (1 unit dalam keadaan berisi BBM solar, 2 unit dalam keadaan kosong), 6 buah tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berisi BBM solar, 1 unit truck yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 1 unit mobil box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.

Selanjutnya petugas meminta pengurus gudang berinisial (MA dan AG) untuk datang dan melakukan introgasi, diperoleh fakta bahwa BBM yang ada digudang merupakan BBM solar subsidi yang dibawa oleh mobil /truck yang dimodifikasi, selanjutnya untuk dijual kembali kepada konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jirigen serta ke konsumen kapal menggunakan truck pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi dengan harga Rp 10.000/liter. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut

Sedangkan Modus Operandi Dimana para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan  mobil/truck/kendaraan yang dimodifikasi dengan tanki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas 2 sampai 4 ton, dan selanjutnya dikumpulkan di gudang PT. Lianinti Abadi yang berlokasi di Jln Pemelisan Suwung Batan Kendal, Kel. Sesetan Denpasar untuk dijual kepada konsumen yang menggunakan drum dan jirigen yang datang ke gudang, serta ke konsumen kapal yang dikirim menggunakan truck pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi berkapasitas 5 ton.

Dengan motif kejahatan kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah.

Baca Juga  Kapolri Cup 2025 Tim Polda Bali Sukses Raih Juara 1 Menembak

Adapun identitas ke lima tersangka yaitu : 1. an. NN laki-laki 54 tahun selaku Direktur / Owner PT. Lianinti Abadi, alamat Sesetan Denpasar; 2. an. MA laki-laki 48 tahun karyawan PT. Lianinti Abadi. alamat Jl. Sulatri II Denpasar; 3. an. ND laki-laki 44 Tahun, alamat BR. Dinas Juntal Kelod Kubu Karangasem; 4. an. AG laki-laki 38 tahun alamat Br. Darma Winangun Tianyar Kubu Karangasem; 5. an. ED laki-laki 28 tahun alamat taga RT/RW 012/004 Desa Golo Dukal, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai NTT.

Barang Bukti belasan mobil jenis tangki, truk, box, pickup yang telah dimodifikasi menjadi pengangkut BBM berkapisitas ribuan liter,  beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM

“Untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu ‘Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan PENDISTRIBUSIANNYA diberikan penugasan Pemerintah‘ dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),‘‘ ujarnya.

Hasil penyidikan tersangka mengaku sekitar 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut sehingga Negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp. 4.896.000.000. Pengungkapan ini tentunya merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang bersubsidi pemerintah, tentunya ini tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan WNA Australia

“Terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, mari kita gunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan, jangan sampai BBM disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atau mengambil keuntungan dari subsidi tersebut, maka diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat untuk mengawasi agar subsidi tepat sasaran,” tutup Direskrimsus. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers kasus narkotika, Rabu (14/1/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/1/2026) di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebut Ekaputra, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 278,07 gram, ekstasi sebanyak 362 butir dengan berat total 170,20 gram, serta ganja seberat 53,08 gram.

“Dua pelaku merupakan residivis kasus narkotika, yakni Sevty Utami Nandha (inisial SU) yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019, serta Doni Dwi Saputra (inisial DD) yang terjerat kasus serupa pada tahun 2020,’’ ujar Ekaputra.

Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir lanjut menjelaskan bahwa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah dengan mengambil barang narkotika yang telah diletakkan di suatu tempat tertentu (sistem tempel). Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

Enam kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan sejumlah tersangka dengan barang bukti besar, di antaranya sabu dengan berat lebih dari 100 gram, ratusan butir ekstasi, serta ganja. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan Made Sutama, inisial MS, barang bukti Sabhu 125,25 gram, Ekstasi 52 butir dan serbuk, Mastodani Setiawan, inisial MS, barang bukti Sabhu 103,07 gram, Ganja 47,50 gram,  Sevty Utami Nandha, inisial SU, perempuan, dan Ace Natalia, inisial GN perempuan, barang bukti Sabhu 17,38 gram, Ekstasi  304 butir dan Ganja  5,58 gram. Kemudian Agus Puji Andreas, inisial AP, barang bukti Sabhu 12,49 gram, Mohammad Adi Kurniawan, inisial MA, barang bukti Sabhu 9,90 gram dan Doni Dwi Saputra, inisial DD, barang bukti Sabhu 9,98 gram, Ekstasi 6 butir.

Baca Juga  Jaga Situasi Kamtibmas, Polda Bali Imbau Malam Pergantian Tahun 2024 Tanpa Petasan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

curanmor di kesian
Pelaku pencurian bersama barang bukti diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jl. Akasia XVI Gang Pisang No. 10, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku berinisial MRH (21) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dentim saat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Made Widi Darma Yasa yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (25/12/2025). Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna putih DK 4456 UAH di area parkir kos dalam keadaan setang tidak terkunci. Tanpa disadari, kunci sepeda motor dan kunci kamar kos masih tertinggal dan tergantung di pintu kamar.

“Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga sempat mengambil satu unit handphone dan uang tunai milik korban,” ujar Kapolsek.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., dan didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, Tim Opsnal Polsek Dentim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gilimanuk. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri dan bermaksud menjual sepeda motor hasil curian. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain di wilayah Badung dengan membobol pintu rolling door sebuah counter dan mengambil sejumlah barang elektronik.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih, satu unit handphone, serta sisa uang tunai turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Jaga Situasi Kamtibmas, Polda Bali Imbau Malam Pergantian Tahun 2024 Tanpa Petasan

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengamankan kendaraan dan barang berharga di lingkungan kos maupun permukiman. “Pastikan kendaraan dikunci ganda dan jangan meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kriminal,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Ban Mobil Dicuri di Garase Jalan Narakusuma, Polsek Dentim Lakukan Langkah Penyelidikan

Published

on

By

pencurian ban di banjar kepisah
TEMUI KORBAN: Pihak Polsek Dentim saat menemui korban pencurian ban mobil di TKP di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peristiwa pencurian empat buah ban beserta velg mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi DK 1194 LO terjadi di sebuah tempat penyewaan garase yang berlokasi di Jalan Narakusuma No. 26, Banjar Kepisah, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Nengah Juniman, S.H., mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan awal.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Ni Kadek Ayu Suryantari (38), seorang wiraswasta asal Denpasar. Berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui pada Jumat pagi, 9 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban bersama suaminya hendak mengambil mobil yang diparkir di garase untuk keperluan bekerja. Setibanya di lokasi, korban terkejut karena mendapati keempat ban mobil beserta velgnya telah hilang.

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, petugas tidak menemukan adanya kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan hasil koordinasi antara korban dengan pemilik garase, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak pengelola garase menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian korban secara tunai.

Pihak Polsek Dentim telah melakukan langkah-langkah kepolisian, antara lain mendatangi dan mengamankan TKP, meminta keterangan korban dan saksi, serta menyarankan korban untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, korban masih berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait keputusan untuk melanjutkan laporan secara resmi.

Baca Juga  Polda Bali Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Dentim mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola tempat usaha maupun lokasi penyimpanan kendaraan bersama, agar memasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis. Keberadaan CCTV dinilai sangat membantu dalam upaya mempermudah proses penyelidikan apabila terjadi peristiwa pidana.

Polsek Dentim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca