Friday, 25 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Motor Terparkir, Polsek Denut Amankan Dua Pelaku, Salah Satunya Residivis Kasus Pengeroyokan

BALIILU Tayang

:

pencurian motor di denpasar
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Denpasar Utara. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Denpasar Utara. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus berat, yakni pengeroyokan dengan korban meninggal dunia yang pernah divonis 9 tahun penjara di Semarang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 110 berplat nomor DK 5260 EW milik korban I Gede Astika (40), warga Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No.43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Kejadian tersebut diketahui pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 Wita. Korban yang malam sebelumnya memarkir kendaraannya di halaman rumah, mendapati motornya telah raib saat bangun di pagi hari.

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan petunjuk mengenai keberadaan pelaku di sekitar Terminal Mengwi, Badung hingga pada Kamis, 3 April 2025 petugas berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku di pinggir jalan dekat lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang mereka bawa adalah hasil pencurian dari TKP di Pemecutan Kaja,” ungkap Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudi, S.H., M.H.

Dua pelaku berinisial Agus CK alias Gareng (36) dan Moh Sut (45) yang mana keduanya bekerja sebagai buruh serabutan. Dalam pengakuannya, Agus berperan sebagai eksekutor yang masuk ke halaman rumah korban dan menuntun motor, sedangkan Moh Sut membantu mendorong dari belakang. Setelah berhasil membawa motor ke Jalan Cokroaminoto, motor tersebut kemudian disembunyikan di belakang Terminal Ubung sebelum akhirnya dibawa ke Bangli untuk digunakan bekerja dan mengganti plat nomor.

Baca Juga  Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Denpasar Gandeng Polsek Denut Tertibkan Anak ‘‘Punk‘‘

“Pelaku mengaku motor curian tersebut hendak dijual karena kebutuhan ekonomi, namun belum sempat terlaksana, keduanya keburu diringkus petugas,” tambahnya.

Diketahui pelaku Gareng merupakan residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan vonis 9 tahun penjara pada tahun 2013, dan juga residivis curanmor tahun 2012 di Semarang.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Utara dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraan dikunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap

Published

on

By

sabu di palu
KONFERENSI PERS: Konferensi Pers Polda Sulawesi Tengah terkait kasus peredaran 24 kilogram sabu di Palu. (Foto: humas.polri.go.id)

Sulteng, baliilu.com – Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 24 kilogram sabu di Palu yang dipasok dari Malaysia. Tiga pelaku berinisial MZ, AM, dan RO ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah MZ lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4). Berdasarkan pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

“20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, dikutip dari humas.polri.go.id.

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jambret Kalung Emas Saat Galungan, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Ratusan Gram

Published

on

By

Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial AMS (35) asal Rembang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 21 April 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku, petugas menemukan satu paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti mencapai 103 gram,” ungkap AKP Sukadi.

Setelah mengamankan pelaku di TKP pertama, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos tersangka di Jalan Permata Gatsu Blok A, Denpasar Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya, namun identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan,” tambah Sukadi.

Saat ini, tersangka AMS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Jambret Kalung Emas di Kuta, Sasar WNA
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Amankan Mahasiswa Asal Ungasan Terkait Kasus Narkoba

Published

on

By

Polres Gianyar
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Br. Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (19/4) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IPRAP (24), seorang mahasiswa asal Br. Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

IPRAP diamankan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram dan netto 1,26 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), satu unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4605 FDM, dan satu unit handphone merek Vivo warna ungu.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IPRAP yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Suardita.

Ia menambahkan, “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.”

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Gianyar terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Spesialis Curanmor dan Pencurian HP di 12 TKP di Kutsel Berhasil Diringkus
Lanjutkan Membaca