Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor Gianyar (Polres Gianyar) melalui Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Selasa, 16 Juli 2024.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku inisial RL, laki-laki, 22 tahun berhasil ditangkap di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan tak lama setelah melakukan aksinya.
Ikhwal pengungkapan berawal dari adanya laporan korban Miswanto pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita terjadi pencurian di tempat kos Jalan By Pass Dharma Giri, Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Korban melaporkan telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau Nomor Polisi N 5255 TT.
Melalui penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sedang menuntun sepeda motor di Jalan By Pass Dharma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dengan Nopol yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban.
“Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang menuntun barang hasil curiannya. Setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau Nomor Polisi N 5255 TT milik korban tanpa ijin,” ujar Kapolsek.
Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dengan leluasa karena tidak terkunci stang yang kemudian oleh pelaku sepeda motor dihidupkan melalui kabel stop kontak.
“Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut dimana qpelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kompol Made Berata. (gs/bi)