Monday, 12 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh

BALIILU Tayang

:

pencurian sepeda motor di gianyar
KONFERENSI PERS: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Gianyar saat menggelar konferensi pers pengungkapan pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Selasa, 16 Juli 2024 di Mapolres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor Gianyar (Polres Gianyar) melalui Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Selasa, 16 Juli 2024.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku inisial RL, laki-laki, 22 tahun berhasil ditangkap di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan tak lama setelah melakukan aksinya.

Ikhwal pengungkapan berawal dari adanya laporan korban Miswanto pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita terjadi pencurian di tempat kos Jalan By Pass Dharma Giri, Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Korban melaporkan telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau Nomor Polisi N 5255 TT.

Melalui penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sedang menuntun sepeda motor di Jalan By Pass Dharma Giri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dengan Nopol yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban.

“Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang menuntun barang hasil curiannya. Setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau Nomor Polisi N 5255 TT milik korban tanpa ijin,” ujar Kapolsek.

Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dengan leluasa karena tidak terkunci stang yang kemudian oleh pelaku sepeda motor dihidupkan melalui kabel stop kontak.

“Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut dimana qpelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kompol Made Berata. (gs/bi)

Baca Juga  Antisipasi DTW, Sinergi TNI-Polri Giatkan Patroli Pesisir Pantai
Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Tiga Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, 6 Orang Diamankan

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar saat memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Jumat (9/5) di Mapolresta Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangani tiga kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir. Dalam ketiga kasus ini, sebanyak enam orang telah diamankan sebagai terduga pelaku, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris.

Kasus pertama melibatkan terduga LO (22), warga negara asing asal Inggris, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang di kawasan Pengosekan, Ubud, Gianyar, pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.10 Wita. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, LO diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor atas nama LO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, dan satu helm fullface warna hitam.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati. Dua terduga pelaku, A.K. (29) dan Y.B.L. (19), diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Dugaan penganiayaan ini disebut berkaitan dengan konflik internal keluarga.

Sementara itu, kasus ketiga ditangani Unit Reskrim Polsek Sukawati. Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di kawasan Banjar Rangkan, Ketewel. Empat terduga pelaku, yakni BMS (44), JAA (23), JK (23), dan PK (29), diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan benda tumpul menyerupai stik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

Dalam kasus ketiga ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Gelar Minggu Kasih, Polres Gianyar Kunjungi Gereja GKPB Gianyar

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar. Semua yang terbukti melakukan kekerasan akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp 87 Juta

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (8/5). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu akhir April hingga awal Mei 2025. Empat tersangka telah diamankan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gianyar.

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025, pukul 20.30 WITA di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong, dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Barang bukti yang disita antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian Peralatan Gamelan

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias B (26), yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Ketiga: Curanmor saat Pengantaran Paket

Pada 6 Mei 2025, di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket. Pelaku, MMD (39), diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Baca Juga  Kapolres Gianyar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Agung 2024

Kasus Keempat: Pencurian Mobil dengan Modus Tarik Tali

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pick up. Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Polres Gianyar terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penyidikan Rampung, Polsek Denpasar Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat melaksanakan tahap II proses hukum dengan menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan tahap II proses hukum dengan menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 Wita.

Tersangka berinisial DDN, laki-laki, 25 tahun, warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Ia diduga terlibat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2025/SPKT/Unit Reskrim/Dentim/Resta/Polda Bali tertanggal 6 Maret 2025.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi DK 3788 IC, satu buah kunci kontak, satu potong kaos hitam, dan satu potong celana pendek hitam.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh penyidik Aipda I Dewa Agam Riawan, S.H., didampingi Bripda I Gede Agus Ardiana Putra, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara. Pihak Kejaksaan yang menerima adalah Jaksa Penuntut Umum Nissa Junilla Maharani, S.H., disertai penandatanganan dokumen serah terima sesuai prosedur.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya agar setiap penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Tomiyasa dalam keterangannya.

Tahap II ini merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang bertujuan menciptakan kepastian hukum serta mendukung kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolres Gianyar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Agung 2024
Lanjutkan Membaca