Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dalami Tiga Ranperda, DPRD Bali Gelar Rapat Kerja Gabungan dengan Eksekutif

BALIILU Tayang

:

de
Raker gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Bali.

Denpasar, baliilu.com – DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja gabungan dengan jajaran eksekutif di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (28/8-2020). Raker gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Bali.

Rapat kerja bertujuan memperdalam pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum nantinya disahkan. Tiga Ranperda tersebut yaitu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun Anggaran 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020-2040 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

Gede Kusuma Putra, selaku koodinator pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menyampaikan bahwa ia tak lagi punya banyak pertanyaan terkait Ranperda tersebut. Hanya, ia minta pihak eksekutif mendesain kembali potensi sumber primer, sekunder dan tersier penunjang perekonomian Bali. Sebab selama ini perekonomian Bali lebih banyak tergantung pada sektor tersier (pariwisata).

“Selama ini 65 persen ekonomi kita tergantung pada pariwisata. Sedangkan sektor primer dan sekunder yang di dalamnya ada bidang pertanian, hanya 35 persen. Saya minta eksekutif merancang keseimbangan baru agar potensi sektor primer lebih dioptimalkan,” harapnya. Untuk itu, ia mendorong jajaran eksekutif mampu memfasilitasi dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda.

Sementara anggota DPRD I Wayan Gunawan yang juga masuk dalam jajaran pembahasan Ranperda Anggaran Perubahan mempertanyakan strategi eksekutif dalam penanganan Covid-19. Dari apa yang ia amati di lapangan, masyarakat yang dahaga refreshing, belakangan beramai-ramai mengunjungi objek wisata khususnya yang berhawa sejuk seperti Kintamani dan Bedugul. Meski menguntungkan secara ekonomi, namun ia tetap berharap ada langkah pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga  BNI Sumbang 4.000 Sembako, Wagub Cok Ace Minta Pihak Bank Beri Pinjaman Lunak bagi Pengusaha Pariwisata

Pertanyaan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 juga diutarakan anggota DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana. Selain mengapresiasi berbagai upaya yang telah ditempuh jajaran eksekutif, ia mempertanyakan ketersediaan ruang perawatan. Karena dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak menerima informasi terkait penuhnya ruang perawatan khusus penanganan Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Sedangkan I Nyoman Adnyana selaku Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K tak banyak memberi masukan terkait rancangan regulasi yang dinilai sudah matang. Pada prinsipnya dewan mendukung langkah eksekutif dalam upaya optimalisasi pemanfaatan potensi wilayah pesisir demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan catatan, upaya pemanfaatan itu tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Menurutnya, Ranperda RZWP3K merupakan saudara dari Perda RTRW. “Dua peraturan ini ibarat kakak adik, kalau RTRW mengatur wilayah darat, RZWP3K mengatur wilayah pesisir,” ucapnya.

Berikutnya Koordinator Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum Ida Gede Komang Kresna Budi mengusulkan penggratisan biaya rapid test. Menurut Kresna Budi, usulan rapid test secara gratis mencontoh langkah Pemprov NTB yang sudah menggratiskan rapid test bagi masyarakatnya. Masih ada kaitannya dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19, srikandi DPRD Bali Grace Anastasia Surya Widjaja mempertanyakan landasan hukum keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang antara lain mengatur tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

Wagub Cok Ace menyambut baik aspirasi dan masukan dewan yang disampaikan oleh masing-masing koordinator pembahasan Ranpeda. Menurutnya, masukan dari dewan akan makin menyempurnakan tiga Ranperda sebelum nantinya disahkan.

Secara lebih teknis, Sekda Dewa Indra menanggapi satu persatu pertanyaan dari dewan. Menjawab pertanyaan terkait upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya, ia menerangkan bahwa eksekutif telah mengambil sejumlah langkah strategis. Selain fokus pada upaya penanganan pasien dan upaya pencegahan, Pemprov Bali juga memberi perhatian pada kelompok masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19. Perhatian kepada masyarakat terdampak itu antara lain diaktualisasikan dalam bentuk pemberian dana stimulus untuk berbagai sektor.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra: Insentif Tenaga Covid-19 Juli Ini Terbayar

Dalam penanganan pasien Covid-19, Pemprov Bali terus berupaya memaksimalkan daya tampung di tiap rumah sakit rujukan. Dewa Indra menyebut, saat ini hampir seluruh RS pemerintah kabupaten/kota telah menjadi rujukan Covid-19. Hanya, belakangan upaya penanganan pasien menghadapi tantangan lebih berat karena Covid-19 telah menyentuh kelompok rentan sehingga masa rawatnya menjadi lebih panjang dan berpengaruh pada kapasitas rumah sakit. Untuk menjamin ketersediaan ruang isolasi, gugus tugas saat ini tengah menyiapkan kamar tambahan di RS Bali Mandara.

“Selain ketersediaan ruang perawatan, kapasitas uji swab juga kita tingkatkan. Demikian juga sarana pendukung seperti ventilator yang sangat dibutuhkan pasien Covid-19. Hari ini kita memperoleh bantuan 4 buah ventilator dari Singapura dan diterima oleh Kadis Kesehatan,” tuturnya.

Sedangkan menyangkut besaran biaya rapid test yang diatur dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, birokrat kelahiran Singaraja ini berpendapat usulan tarif Rp 150 ribu masih masuk akal. Ia menerangkan, keberadaan payung hukum ini bukan semata kebutuhan provinsi tapi juga akan menjadi rujukan bagi kabupaten/kota. Ketentuan tarif ini perlu diatur karena saat ini pasokan alat rapid test dari pusat sudah tidak ada lagi. “Akan menjadi beban bagi daerah yang minim penghasilan jika digratiskan,” imbuhnya sembari menegaskan bahwa rapid test berbayar adalah yang dilakukan secara mandiri. Sedangkan rapid test yang menjadi bagian dari tugas gugus tugas tetap diberikan secara gratis. Rapid test mandiri yang dimaksud Dewa Indra adalah yang dimohonkan oleh masyarakat untuk kelengkapan syarat administrasi seperti perjalanan. Saat ini gugus tugas masih melakukan kajian terhadap syarat rapid test tersebut. “Sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Kesehatan, rapid test bukan sarana untuk menegakkan diagnosis. Namun lebih pada upaya screening. Kami di gugus tugas sedang melakukan kajian,” tandasnya.

Baca Juga  Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar Segel Bangunan tanpa Izin dan Sidak Masker

Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra juga menanggapi pertanyaan tentang dasar hukum keluarnya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan dikeluarkannya Pergub ini adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Kata Dewa Indra, Pergub ini tak membutuhkan payung hukum berupa Perda karena hanya mengatur sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Uang yang terkumpul dari denda yang dikenakan kepada pelanggar Pergub nantinya akan masuk ke kas daerah. Namun ia mengingatkan agar sanksi denda ini jangan dikategorikan sebagai sumber pendapatan. “Ingat, ini bukan termasuk sumber pendapatan tapi bertujuan mendisiplinkan. Akan lebih baik kalau kasnya kosong. Itu artinya tak ada yang kena denda dan menandakan masyarakat sudah disiplin,” urainya.

Sejalan dengan Pergub, ia menginformasikan bahwa kabupaten/kota juga telah merancang peraturan bupati/walikota. Jika tidak ada aral melintang, setelah melewati masa sosialisasi, penegakan hukum Pergub, Perbup dan Perwali akan dilaksanakan serentak pada 7 September mendatang. Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Indra berharap penyakit yang menyerang saluran penapasan benar-benar bisa dikendalikan agar kasus positif dan kematian dapat ditekan. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Dari Webinar Government Roundtable Series, Rai Iswara Paparkan UMKM tetap Kreatif dan Efektif di Era AKB

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Dari Webinar Government Roundtable Series, Rai Iswara Paparkan UMKM tetap Kreatif dan Efektif di Era AKB

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar Segel Bangunan tanpa Izin dan Sidak Masker

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Ikuti Musyawarah Nasional Dewan Kerajinan Nasional

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca