Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dandim Bangli Bersama Kapolres Cek Kesiapan Posko Desa Tangguh Dewata dan Posko Terpadu Covid-19

BALIILU Tayang

:

de
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf. I Gde Putu Suwardan, S.I.P. bersama Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K., melaksanakan patroli bersama untuk meninjau langsung sekaligus mengecek Posko Desa Tangguh Dewata dan Posko Terpadu Covid-19 yang dibentuk di wilayah Bangli, Selasa (9/2/2021).

Bangli, baliilu.com – Dalam rangka memantau kelengkapan dan kesiapan Posko Desa Tangguh Dewata dan Posko Terpadu Covid-19, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf. I Gde Putu Suwardan, S.I.P. bersama Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K., melaksanakan patroli bersama untuk meninjau langsung sekaligus mengecek Posko Desa Tangguh Dewata dan Posko Terpadu Covid-19 yang dibentuk di wilayah Bangli, Selasa (9/2/2021).

“Pembentukan posko merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali,” jelas Dandim.

Beberapa posko yang dikunjungi oleh kedua pejabat tersebut yaitu Posko Desa Tangguh Dewata di Banjar Tanggahan Peken Desa Sulahan Kecamatan Susut, Posko Terpadu Covid-19 Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, dan Posko Desa Tangguh Dewata Desa Undisan Kecamatan Tembuku.

Dandim Putu Suwardana mengatakan untuk memaksimalkan fungsi dan hasil kinerja Posko Desa Tangguh Dewata agar menyiapkan data perkembangan Covid-19 yang valid sehingga dapat mendukung tugas dengan maksimal. “Pelaksanaan tugas bisa lebih fokus ke sasaran, bahkan sampai tingkat banjar,” jelasnya.

Menurutnya, satgas harus lebih berperan aktif mengedukasi dan mengingatkan kepada warganya dan apabila perlu dilakukan teguran bagi warga yang membandel. “Laksanakan pengawasan dengan ketat kepada warga khususnya yang baru kembali dari bepergian jauh atau luar daerah agar melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah atau mengantisipasi klaster baru,” ujar Dandim. Semakin banyak mobilitas semakin besar resiko penyebaran Covid-19, untuk itu harus mempunyai langkah-langkah untuk pencegahan.

Baca Juga  Pandemi Corona, Ungkap Kasus Narkoba di Bangli Meningkat 83,3%

Dikatakan, pembentukan Posko Desa Tangguh Dewata dengan sasaran desa yang melaksanakan PPKM Mikro, harus melakukan langkah-langkah antara lain pembinaan, pencegahan, penanganan dan perbantuan. “Jangan bekerja sendiri, mari kita bersama-sama baik babinsa, bhabinkamtibmas serta semua pihak untuk mengurangi kegiatan warga yang sifatnya kumpul-kumpul atau berkerumun biar tidak semakin meluas penularan Covid-19 ini,’’ katanya.

Selain itu, agar selalu mengimbau kepada pelaku usaha seperti pemilik warung, toko, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan dalam kegiatan upacara keagamaan harus saling berkordinasi antara pihak terkait dengan desa adat sehingga bisa berlangsung sesuai protokol kesehatan.

“Indikator keberhasilan dari pembentukan Posko Desa Tangguh Dewata yaitu bisa mengubah status dari zona merah menjadi zona hijau,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K mengatakan pembentukan posko sesuai dengan Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Bangli tentang penanganan Covid-19.

Kapolres Bangli  menyampaikan ada 3 program dalam Desa Tangguh Dewata, yakni bidang kesehatan, ketahanan pangan, serta keamanan. “Program ini bertujuan untuk membangun serta memulihkan ketahanan desa baik di bidang kesehatan, pangan dan keamanan pada masa pandemi Covid – 19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Kapolres Bangli.

Polres Bangli dan Kodim Bangli siap memback up segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas Posko Desa Tangguh Dewata. “Kalau ada masyarakat yang masih membandel pihak Polres sudah menyiapkan pasal terhadap orang yang melanggar sehingga mempunyai sikap jera,” tegas Kapolres. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Pandemi Corona, Ungkap Kasus Narkoba di Bangli Meningkat 83,3%

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pandemi Corona, Ungkap Kasus Narkoba di Bangli Meningkat 83,3%
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Pandemi Corona, Ungkap Kasus Narkoba di Bangli Meningkat 83,3%
Lanjutkan Membaca