Bangli, baliilu.com – Dalam rangka memantau kelengkapan dan kesiapan Posko Desa Tangguh Dewata dan Posko Terpadu Covid-19, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf. I Gde Putu Suwardan, S.I.P. bersama Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K., melaksanakan patroli bersama untuk meninjau langsung sekaligus mengecek Posko Desa Tangguh Dewata dan Posko Terpadu Covid-19 yang dibentuk di wilayah Bangli, Selasa (9/2/2021).
“Pembentukan posko merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali,” jelas Dandim.
Beberapa posko yang dikunjungi oleh kedua pejabat tersebut yaitu Posko Desa Tangguh Dewata di Banjar Tanggahan Peken Desa Sulahan Kecamatan Susut, Posko Terpadu Covid-19 Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, dan Posko Desa Tangguh Dewata Desa Undisan Kecamatan Tembuku.
Dandim Putu Suwardana mengatakan untuk memaksimalkan fungsi dan hasil kinerja Posko Desa Tangguh Dewata agar menyiapkan data perkembangan Covid-19 yang valid sehingga dapat mendukung tugas dengan maksimal. “Pelaksanaan tugas bisa lebih fokus ke sasaran, bahkan sampai tingkat banjar,” jelasnya.
Menurutnya, satgas harus lebih berperan aktif mengedukasi dan mengingatkan kepada warganya dan apabila perlu dilakukan teguran bagi warga yang membandel. “Laksanakan pengawasan dengan ketat kepada warga khususnya yang baru kembali dari bepergian jauh atau luar daerah agar melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah atau mengantisipasi klaster baru,” ujar Dandim. Semakin banyak mobilitas semakin besar resiko penyebaran Covid-19, untuk itu harus mempunyai langkah-langkah untuk pencegahan.
Dikatakan, pembentukan Posko Desa Tangguh Dewata dengan sasaran desa yang melaksanakan PPKM Mikro, harus melakukan langkah-langkah antara lain pembinaan, pencegahan, penanganan dan perbantuan. “Jangan bekerja sendiri, mari kita bersama-sama baik babinsa, bhabinkamtibmas serta semua pihak untuk mengurangi kegiatan warga yang sifatnya kumpul-kumpul atau berkerumun biar tidak semakin meluas penularan Covid-19 ini,’’ katanya.
Selain itu, agar selalu mengimbau kepada pelaku usaha seperti pemilik warung, toko, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan dalam kegiatan upacara keagamaan harus saling berkordinasi antara pihak terkait dengan desa adat sehingga bisa berlangsung sesuai protokol kesehatan.
“Indikator keberhasilan dari pembentukan Posko Desa Tangguh Dewata yaitu bisa mengubah status dari zona merah menjadi zona hijau,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K., M.I.K mengatakan pembentukan posko sesuai dengan Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Bangli tentang penanganan Covid-19.
Kapolres Bangli menyampaikan ada 3 program dalam Desa Tangguh Dewata, yakni bidang kesehatan, ketahanan pangan, serta keamanan. “Program ini bertujuan untuk membangun serta memulihkan ketahanan desa baik di bidang kesehatan, pangan dan keamanan pada masa pandemi Covid – 19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Kapolres Bangli.
Polres Bangli dan Kodim Bangli siap memback up segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas Posko Desa Tangguh Dewata. “Kalau ada masyarakat yang masih membandel pihak Polres sudah menyiapkan pasal terhadap orang yang melanggar sehingga mempunyai sikap jera,” tegas Kapolres. (gs)