Denpasar, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, pada Kamis, 18 Juli 2024 menggelar Media Gathering Jurnalis Pemilu yang dihadiri puluhan awak media lokal dan nasional yang berlangsung di Duta Orchid Garden, Kesiman Kertalangu, Denpasar.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan yang didampingi dua komisioner kepada awak media menjelaskan perkembangan Pilkada Serentak 2024 di Bali di antaranya tentang data pemilih yang sudah meninggal, data pemilih yang belum memiliki KTP, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang pembatasan usia calon yang menyatakan bahwa batas untuk menentukan 25 tahun atau 30 tahun adalah saat pelantikan.
Agung Lidartawan menyampaikan dari pengumpulan hasil pencocokan data pemilih yang sudah mencapai 100 persen, ada temuan di lapangan beberapa pemilih yang mestinya terdaftar belum didaftarkan. Jika memasukkan data pemilih yang belum terdaftar tersebut lebih dari 600 pemilih maka akan dicoba untuk membagi lagi, mengurangi atau merasionalisasikan ke TPS terdekat, dimana Bali berada di 6.783 TPS.
’’Kalau semuanya (TPS) penuh, maka kemungkinan ada TPS baru. Dan ini lagi berproses datanya,’’ ujar Lidartawan.
Temuan-temuan data pemilih di seluruh kabupaten kota, Lidartawan menyebutkan data pemilih yang sudah meninggal tetapi belum punya akte. Secara aturan di PKPU tentang pemutakhiran data pemilih ini tidak boleh dicoret, karena kita de jure. ’’Sebelum ada bukti bahwa orang yang bersangkutan itu meninggal, dikuatkan dengan akte ataupun surat keterangan yang disampaikan oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya itu, maka kami nggak boleh mencoret, karena enggak ada dasar hukumnya,’’ ucap Lidartawan.
Untuk menuntaskan masalah itu, maka semua data-data kita akan berikan Dukcapil dan KPU minta apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa mengeluarkan akte itu, supaya yang meninggal sah meninggal. ’’Jadi saya perintahkan PPK dan PPS untuk mengawal itu. Ya karena sering juga data-data itu dibiarkan begitu saja dan selalu muncul tiap tahun. Dan orang luar selalu menyalahkan KPU dalam proses ini. Padahal kita sudah beberapa kali bilang ini meninggal, tapi karena enggak diproses aktanya ya pasti muncul lagi,’’ tegasnya.
Berikutnya, Lidartawan menyampaikan KPU Bali sudah mengumpulkan data pemilih yang belum memiliki KTP. Untuk itu pihaknya mendorong Dukcapil untuk jemput bola ke masing-masing desa. Sehingga dipastikan seluruh yang mempunyai hak pilih tetapi belum memiliki NIK akan terakomodir.
Ia juga mengungkapkan beberapa jenis temuan seperti ada yang orangnya sama NIK-nya beda. Ada orangnya berbeda NIK-nya sama. ’’Saya tunjukkan bapak ibu boleh lihat di kabupaten kota kejadian-kejadian itu ada terjadi dan kita pastikan bahwa yang namanya single identity number ini masih belum single single betul,’’ ujarnya.
Lidartawan juga menyinggung tentang tindak lanjut putusan MA Nomor 23 terhadap usia calon yang menyatakan bahwa batas untuk menentukan 25 tahun atau 30 tahun adalah saat pelantikan. Ceritanya kita belum bisa menentukan kapan pelantikan dan KPU tidak punya hak untuk menentukan kapan pelantikan.
’’Kami hanya sampai penetapan calon terpilih. Kita tunggu itu. Kita masih pusing suatu saat tanggal 27 sampai 29 nanti tidak ditentukan kapan pelantikannya maka penentuan batas usia 25 dan 30 tahun kemungkinan tidak bisa kita lakukan. Sebab ditentukan kapan, kapannya itu ndak ada,’’ pungkasnya. (gs/bi)