Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Demi Jaga Bali, Gubernur Koster Tegaskan Pemprov Bali Berhak Tolak Terbitkan SKT Ormas

BALIILU Tayang

:

Gubernur Wayan Koster
KONFERENSI PERS: Gubernur Bali Wayan Koster saat menggelar Konferensi Pers bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali,  Danrem 163/Wira Satya, Kepala BNN wilayah Bali di depan Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, seni (12/5). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah resmi terdaftar di wilayah Bali dengan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan Kebangsaan.

Dalam keterangannya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Gubernur sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.

“Pemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan SKT. Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa seseorang maka kami berhak tidak menerima ormas tersebut,” ujar Gubernur Koster saat menggelar Konferensi Pers bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali terkait menyikapi ramainya pemberitaan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), di Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Senin (12/5).

Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Koster menekankan bahwa penerbitan SKT bukan hak mutlak ormas, melainkan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.

Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Baca Juga  Kolaborasi Gubernur Koster dan Wamen Fahri Hamzah Hapus Rumah Tak Layak Huni di Bali mulai 2026

SIPANDU BERADAT juga sudah diluncurkan secara resmi oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.

Untuk itu, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.

“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung,” ucapnya kepada awak media.

Untuk itu, Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas Ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat. Tindakan tegas tersebut sangat diperlukan
dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata,tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat.

Baca Juga  Gubernur Bali: 100% Satgas Terbentuk, Bali Siap Jadi Role Model Nasional Koperasi Desa Merah Putih

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja),” pungkasnya.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bali. Perkumpulan-perkumpulan (ormas,red) yang berpotensi mengangggu ketentraman di Bali akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan -gesekan, dan terjadi pelanggaran pidana akan kita proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Hadir dalam deklarasi bersama ini, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budiyakto, Kajati Bali Ketut Sumedana, Danrem 163 Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, Perwakilan BIN Provinsi Bali. (*/gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.
RAPAT PARIPURNA: Presiden Prabowo menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sejumlah langkah besar sebagai tahap berikutnya dalam transformasi Indonesia, terutama pada sektor kesehatan dan pendidikan. Pemerintah akan memperbaiki 10 ribu puskesmas, memperkuat lebih dari 440 rumah sakit umum daerah (RSUD), serta menuntaskan renovasi seluruh sekolah yang membutuhkan perbaikan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

“Hari ini saya akan menggunakan kesempatan berbicara di ruang terhormat ini untuk menyampaikan beberapa langkah besar yang akan menjadi tahap berikutnya dari transformasi Indonesia,” ujar Presiden.

Di bidang kesehatan, Kepala Negara menegaskan bahwa puskesmas harus menjadi benteng pertama dalam menjaga kesehatan masyarakat. Mulai 2027, pemerintah akan merenovasi 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia dengan alokasi perbaikan sekitar Rp4 miliar untuk setiap puskesmas, dengan perhatian lebih besar bagi wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal. Pemerintah juga akan merenovasi dan meningkatkan 514 laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.

“Rakyat tidak boleh menempuh perjalanan jauh hanya untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar. Negara harus hadir sedekat mungkin dengan tempat rakyat hidup,” tegas Presiden.

Untuk menjangkau masyarakat di wilayah dengan akses sulit, Presiden juga mendorong terobosan berupa ambulans udara dengan helikopter maupun pesawat kecil. Pemerintah bahkan mempertimbangkan tim dokter terbang sehingga tenaga medis dapat langsung mendatangi masyarakat yang mengalami kondisi kritis maupun terdampak bencana.

“Kalau perlu, dokter yang terbang ke tempat rakyat sakit keras atau menghadapi bencana,” ucap Presiden.

Baca Juga  Megawati Soekarnoputri Memberi Arahan dan Membuka Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru

Selain layanan kesehatan primer, pemerintah akan memperkuat lebih dari 440 RSUD agar setiap kabupaten dan kota memiliki rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan modern, terutama dalam menangani penyakit penyebab kematian tertinggi seperti kanker, penyakit jantung, stroke, dan ginjal, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak. Sebagai langkah awal, pemerintah telah membangun 66 rumah sakit di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dengan 20 di antaranya disebut telah beroperasi.

“Tidak boleh lagi seorang ibu kehilangan nyawa karena rumah sakit terlalu jauh. Tidak boleh lagi seorang ayah menjual seluruh hartanya karena harus berobat ke kota besar,” ujar Presiden.

Penguatan infrastruktur kesehatan juga dibarengi upaya mengatasi kekurangan tenaga medis. Presiden menyampaikan Indonesia masih membutuhkan tambahan 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, serta 55.712 dokter spesialis di 481 kabupaten dan kota. Pemerintah telah membuka sembilan fakultas kedokteran baru serta 170 program studi spesialis dan subspesialis, dan akan terus mencari terobosan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter.

“Kita tidak boleh berpikir normatif, kita harus berani berpikir inovatif,” tegas Presiden.

Di bidang pendidikan, Presiden menargetkan renovasi seluruh sekolah dan satuan pendidikan yang membutuhkan perbaikan selesai paling lambat pada 2029. Pemerintah akan mempercepat program tersebut pada 2027 dan 2028 agar tidak ada lagi anak Indonesia yang belajar di ruang kelas dengan atap bocor, dinding retak, toilet rusak, maupun kondisi bangunan yang tidak aman.

“Ini adalah program renovasi sekolah terbesar dalam sejarah kita. Kita harus berani memasang target yang tinggi. Tidak boleh ada lagi cerita sekolah roboh. Tidak boleh lagi ada ruang kelas rusak yang dibiarkan rusak bertahun-tahun,” ungkap Presiden.

Selain memperbaiki bangunan sekolah, pemerintah akan memperluas penggunaan layar pintar interaktif atau interactive flat panel (IFP) di ruang kelas dan mengembangkan pembelajaran jarak jauh. Presiden menargetkan pada akhir 2026 setiap sekolah memiliki empat ruang kelas yang dilengkapi IFP sehingga siswa di seluruh Indonesia dapat memperoleh akses kepada guru-guru terbaik.

Baca Juga  Tulus Membangun Infrastruktur secara Merata, Gubernur Koster Dapat ‘Applause’ Tepuk Tangan dari Bupati/Walikota Se-Bali

Presiden turut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan agar pendidikan di seluruh sekolah negeri dapat diakses tanpa pungutan biaya. Menurut Kepala Negara, pendidikan merupakan hak setiap anak Indonesia dan menjadi fondasi utama bagi lompatan pembangunan bangsa.

“Pendidikan adalah hak semua anak Indonesia. Bagi mereka yang punya kemampuan silakan ke sekolah-sekolah swasta yang hebat. Tapi untuk pemerintah kita harus perjuangkan anak-anak kita bisa sekolah dengan gratis,” pungkas Presiden. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Resmi Dikukuhkan, 76 Anggota Paskibraka Siap Bertugas pada Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Published

on

By

Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengukuhkan anggota Paskibraka tahun 2026 dalam upacara di Istana Negara, Jakarta
PENGUKUHAN PASKIBRAKA: Pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026 oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam upacara yang digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di Istana Negara, Jakarta.  (Foto: BPMI Setpres/Cahyo/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam upacara yang digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di Istana Negara, Jakarta.

Dalam upacara tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming bertindak sebagai pembina upacara, sementara Julita Rista Lestari dari Kalimantan Timur bertindak selaku pemimpin upacara. Rangkaian upacara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.

Selanjutnya, Julita mewakili seluruh calon anggota Paskibraka untuk memegang bendera Merah Putih saat pengucapan ikrar Putra Indonesia. Ikrar tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan diikuti oleh seluruh anggota Paskibraka Tahun 2026.

Setelah pengucapan Ikrar Putra Indonesia, Wakil Presiden Gibran kemudian membacakan pernyataan pengukuhan sebagai tanda resmi dikukuhkannya 76 pelajar sebagai anggota Paskibraka Tahun 2026.

“Dengan memohon rida Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Pusat Tahun 2026 yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus, tahun 2026. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara,” ucap Wakil Presiden Gibran.

Sebagai tanda pengukuhan Paskibraka, Wakil Presiden Gibran selaku pembina upacara secara simbolis menyematkan Lencana Merah Putih Garuda dan pemasangan kendit kepada pemimpin upacara. Adapun 76 nama anggota Paskibraka yang dikukuhkan, yakni:

  1. Aceh: Muhammad Hibban Annafis dan Zilqueensa Abintary Laudicia Simatupang;
  2. Sumatra Utara: Gussa Oliver Nainggolan dan Felesia Rismaito Munthe;
  3. Sumatra Barat: Ahmad Alfatih dan Ulya Kireina Halim;
  4. Riau: Rizqy Aditya Siregar dan Arifa Rahma Maulydha;
  5. Jambi: Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri;
  6. Sumatra Selatan: Muhammad Ikhsan Nugroho dan Khalyana Zahira Sandi;
  7. Bengkulu: M. Aryo Wira Zandhyka Y. dan Nadine Permata Vanza;
  8. Lampung: Naufal Ghaly Oktora dan Chika Azahra Salsabila;
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Muhammad Furqoen Nul Hakim dan Fira Haniyah;
  10. Kepulauan Riau: Muhammad Salman Farisi dan Raudah Mabrura;
  11. DKI Jakarta: Muazzam Saqif Hasani Siregar dan Latiesha Firenzie Bharata;
  12. Jawa Barat: Baruno Wicaksono dan Aisha Calista Permata;
  13. Jawa Tengah: Hilmi Tisna Yuwanda dan Qothrunnada Azzahra Husna;
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Ahmad Raditya dan Anggita Ayu Mahanani Hanifah;
  15. Jawa Timur: Reihan Nifan Arkana dan Angelica Theona Putri;
  16. Banten: Chaysar Purnama Putra dan Adzra Khairy Fadian;
  17. Bali: I Made Dwi Sathya Kurniawan dan Ni Komang Gayatri Dinda Gita Arsani;
  18. Nusa Tenggara Barat: Maharazthu Rizqhy Ramadhana Chubuyana dan Belvana Rolanda Vindia Kurniawan;
  19. Nusa Tenggara Timur: Atanasius Meyllano Frans Yogar dan Eighteen Jeanette Hekboy;
  20. Kalimantan Barat: Mirza Rafi Navazani dan Celine Olivia Apriani Theo;
  21. Kalimantan Tengah: Muhammad Azham Alfarizqi dan Ajeng Bunga Safitri;
  22. Kalimantan Selatan: I Nyoman Harya Dhanurendra Darmamukti dan Siti Nur Adlina;
  23. Kalimantan Timur: Gus Luthfy Azka Nararya dan Julita Rista Lestari;
  24. Kalimantan Utara: Muhammad Zainal Ihsan dan Desy Natalia;
  25. Sulawesi Utara: Gabriel Gilbert Miller Kamasi dan Faith Louisa Tabita Maengkom;
  26. Sulawesi Tengah: Fahriansyah Rihama dan Chintya Graciella Rorong;
  27. Sulawesi Selatan: Juan Pablo dan Taswina Putri;
  28. Sulawesi Tenggara: Laode Reyhan Putra Satria Korwa dan Waode Bintang Adisya;
  29. Gorontalo: Muhammad Azka Gaib dan Khasyifa Anindi Sudarmanto;
  30. Sulawesi Barat: M. Deni Fikri dan Ismi Ulfaida;
  31. Maluku: Louise Adriano Hutasoit dan Cinzia Christovani Marantika;
  32. Maluku Utara: Haikal Khadafi H. Laode dan Mardhatilla A. Putri;
  33. Papua: Johanes Matius Paulus Rumsayor dan Neeltje Deliana Insjowi Werimon;
  34. Papua Barat Daya: Pieter Felix Paskah Yapen dan Vila Delvia Nauri;
  35. Papua Barat: Marco Marcel Kurei dan hasna Iriani Rumbiak;
  36. Papua Selatan: Vinsensius Renaldi Oey Yolmen dan Kristina Ndiken;
  37. Papua Tengah: Christopher Leon Bringga Tabuni dan Gladys Manuella Aibekob; dan.
  38. Papua Pegunungan: Michael Marchel Winka Fakdawer dan Julia Maharani Dabi.
Baca Juga  Megawati Soekarnoputri Memberi Arahan dan Membuka Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru

Acara pengukuhan diakhiri dengan ucapan selamat kepada seluruh anggota Paskibraka oleh Wakil Presiden dan diikuti oleh para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam acara pengukuhan yakni para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka, Gubernur Koster: Bertugas Penuh Tanggung Jawab, Kompak dan Cinta Tanah Air

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan 72 anggota Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Denpasar.
KUKUHKAN PASKIBRAKA: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengukuhkan 72 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (15/8/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan 72 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (15/8/2026).

Ke-72 anggota Paskibraka tersebut akan bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Bali. Mereka terbagi dalam Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45, yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Sang Merah Putih.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster berpesan agar seluruh anggota Paskibraka menjalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab, kekompakan, dan rasa cinta Tanah Air. Pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta membentuk generasi muda Bali yang berkarakter dan berintegritas.

“Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Jaga kehormatan sebagai anggota Paskibraka dan jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk terus mengabdi kepada bangsa dan daerah,” pesan Gubernur Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bali Sosialisasikan Pungutan Wisman kepada Perwakilan RI di Luar Negeri
Lanjutkan Membaca