Badung, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung melakukan kunjungan kerja lapangan bersama Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali terkait penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan, di kawasan wisata Desa Cemagi, Mengwi, Badung, pada Senin (23/2/2026).
Kunjungan kerja lapangan atau sidak tersebut difokuskan pada peninjauan lapangan atas adanya indikasi pemanfaatan lahan maupun pendirian bangunan hotel di kawasan Cemagi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan tata ruang dan perizinan.
Di sela kegiatan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara kepada awak media mengatakan bahwa pada prinsipnya kita di Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan gerak cepat. “Ketika ini viral, saya selaku DPRD Badung langsung berkoordinasi dengan Pemkab Badung yang dalam hal ini diwakili oleh dinas-dinas terkait. Dan dapat kita temukan bahwa, indikasi awal terjadi pelanggaran terkait dengan PBG,’’ ujar Lanang Umbara.
Lanang menyebutkan bangunan tersebut diketahui UKL-UPL-nya sudah terbit, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah terbit, tetapi di PBG hanya mencantumkan 4 lantai. Tapi yang terjadi di lapangan pembangunannya 5 lantai. Berdasarkan temuan tersebut Pemkab Badung sudah melakukan tindakan tegas terukur kemarin.
“Satpol PP Badung sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan disini. Jadi setelah diadakan penyegelan, sudah barang tentu tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pembangunan hotel tersebut, sampai mereka nanti bisa membuktikan dokumen sesuai ketentuan regulasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Badung,” ucapnya.
Lanang pun setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Pansus (TRAP DPRD Bali), bahwa semuanya akan dicek termasuk Perda 5 Tahun 2015 yang mengatur tentang semua bangunan di Bali harus ada arsitektur Balinya, ciri khas Balinya.
“Kita mengacu pada dokumen yang maju. Karena per kemarin dokumen yang maju adalah perseorangan, jadi, kalau sekarang ada indikasi-indikasi, ada perubahan, ada nominee, tentunya kita akan perdalam lagi. Dan di sana juga ada mekanisme hukum nanti yang akan mungkin dilakukan terkait dengan hal-hal tersebut,“ tegasnya.
Lanang pun kembali menegaskan bahwa Kabupaten Badung tidak alergi terhadap investasi. Kita terbuka terhadap investasi. Namun para pengusaha agar mengikuti aturan dan regulasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Badung. Termasuk menghormati dua alam yang dimiliki Bali yakni alam sekala dan niskala serta dua pemerintahan yakni pemerintahan desa dinas dan desa adat.
“Sejauh ini kami sudah memberikan imbauan kepada para investor yang datang ke Badung untuk menaati semua regulasi yang ada. Baik itu koordinasi dengan bendesa adat, kepala desa, begitu juga melakukan tindak lanjut terkait dengan perizinan dari OSS yang terbit ke NIB. Dimana NIB-nya kan harus ada proses lanjutan lagi ke Pemerintah Kabupaten Badung. Kalau sudah mengikuti semua regulasi yang ada kami welcome yang namanya investasi,’’ katanya.
Dugaan Perubahan Skema Investasi dan Nominee
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa pihaknya mendalami kegiatan yang dilakukan PT Predmet. Selain dugaan pelanggaran ketinggian bangunan, tim juga menelusuri kesesuaian arsitektur khas Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 serta aturan tata ruang.
Tak hanya itu, muncul dugaan perubahan skema investasi dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) yang belum sepenuhnya dilaporkan. Nilai investasi PT Predmet disebut mencapai di atas Rp 10 miliar.
“Apalagi ini khan semua perencanaan seharusnya matang, tapi tiba-tiba berubah di tengah jalan. Ada apa? Jadi, curiga terindikasi, nanti kita perdalam dengan Perda Nominee atau aturan Nominee. Siapa yang terlibat nanti kita usut,” tegasnya.
Menurutnya, dokumen awal tercatat atas nama perseorangan. Namun, berkembang dugaan modal usaha berasal dari tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, yang mengarah pada praktik nominee. Pendalaman akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Imigrasi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga deportasi bisa diterapkan.
Bantah Intervensi Oknum DPRD Badung
Sempat viral di media sosial, Lanang Umbara membantah adanya oknum pejabat DPRD Badung yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, Dinas PUPR, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Badung.
“Itu sudah dinyatakan tidak ada oleh dinas-dinas terkait. Jadi, silakan teman-teman media bisa langsung cross cek ke dinas-dinas terkait biar tidak bias lagi. Yang jelas, per hari tadi, saya langsung cross cek mewakili Pimpinan DPRD Badung bahwasanya semua dinas terkait menyatakan tidak ada intervensi dari oknum anggota DPRD Badung,” kata Lanang Umbara.
Satpol PP Tegaskan Penghentian Sementara
Kepala Satpol PP Badung, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut tengah berproses untuk pengalihan status dari perseorangan menjadi PMA. Penyegelan dinilai sebagai langkah administratif agar pengelola menyesuaikan dokumen lingkungan dan PBG sesuai ketentuan terbaru.
“Sebenarnya sudah dihentikan kegiatan disini artinya memang sementara ini tidak boleh ada kegiatan pembangunan hotel. Jadi, apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung sudah tepat, tinggal menunggu proses lebih lanjut,” kata Dewa Dharmadi.
Tim Teknis dari Dinas PUPR Badung juga akan melakukan pengukuran ulang tinggi bangunan. Jika hasilnya melampaui batas maksimal 15 meter sesuai ketentuan tata ruang Bali, maka bagian yang melanggar akan dikenai tindakan pembongkaran atau pemotongan.
“Parameter penindakan merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Perda Arsitektur Bali serta aturan penataan ruang dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” tegasnya.
Investor Diminta Taat Aturan
Perwakilan PT Predmet, Andianto Nahak, menyampaikan apresiasi atas sidak yang dilakukan DPRD Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali. “Jadi, hal ini sangat bagus dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali bersama DPRD Badung sehingga membuat semua investor itu taat dan tunduk pada aturan yang ada di pulau Bali,” kata Andianto Nahak.
Meski membuka ruang investasi, DPRD Badung menegaskan seluruh investor, termasuk asing, wajib mematuhi regulasi, menghormati tata ruang, serta berkoordinasi dengan desa dinas dan desa adat setempat agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. (gs/bi)