Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Diduga Rugikan LPD Bugbug, Prajuru Adat Bugbug Laporkan INS ke Polda Bali

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Tim Divisi Hukum Desa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H.

Denpasar, baliilu.com – Diduga Ketua LPD Desa Adat Bugbug INS melakukan perbuatan melawan hukum, dimana INS waktu menempatkan uang di LPD Rendang senilai 4,5 milyar tanpa melalui aturan, persetujuan prajuru desa adat atau menempatkan berdasarkan keinginan sendiri, yang juga merugikan LPD Desa Adat Bugbug untuk keuntungan pribadi, prajuru Desa Adat Bugbug yang didampingi tim kuasa hukum, Senin (8/3-2021) siang melaporkan INS ke Dit Reskrimsus Polda Bali.

Kelihan Desa Adat Bugbug, Karangasem I Nyoman Purwa di depan awak media menyampaikan, sebelum menempuh jalur hukum, prajuru Desa Adat Bugbug sudah melakukan pertemuan-pertemuan secara paras paros agar mengembalikan dana tersebut. Justru INS beranggapan seolah-olah dirinya benar, tidak melakukan suatu perbuatan dengan mengatakan uang itu ada dan ditempatkan di LPD Rendang.

‘’Yang kami persoalkan, mereka (INS, red) tak melakukan mekanisme yang benar tanpa melakukan persetujuan prajuru desa adat. Karena di desa adat setiap kebijakan apa pun wajib hukumnya  melakukan persetujuan prajuru.  Oleh karena itu, kami datang ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk melaporkan INS,’’ papar I Nyoman Purwa yang didampingi prajuru lainnya, Senin (8/3) di Mapolda Bali.

Purwa membeberkan kronologis kejadian bermula dari temuan Tim Hukum Desa Adat Bugbug yang kebetulan sebagai penasehat hukum LPD Rendang soal penempatan uang milik LPD Bugbug oleh ketua LPD di LPD Rendang. Ketika prajuru Desa Adat Bugbug melakukan upaya pendekatan, ketua LPD Bugbug INS mengakuinya. ‘’Atas pengakuan itu kami segera melakukan pertemuan dengan prajuru desa untuk mengambil keputusan bersama,’’ beber Purwa.

Dikatakan Purwa, alasan ketua LPD menempatkan dana 4,5 milyar di LPD Rendang karena bunganya 0,6 persen. Setelah dilakukan investigasi baik oleh auditor dan tim hukum, bunga LPD Rendang tidak sama dengan yang disampaikan INS yakni kenyataan memberikan bunga 1 persen. Ada selisih 0,4 persen. Caranya, bunga 1 persen itu masuk ke rekening pribadi INS, lalu ditarik lagi sebesar 0,6 persen dimasukkan ke rekening LPD Bugbug di LPD Rendang, seolah-olah nilai 0,6 persen itu benar diterima oleh LPD Desa Adat Bugbug. Sedangkan selisih bunga 0,4 persen tidak disampaikan.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

‘’Selain INS, tidak menutup kemungkinan banyak orang yang ikut terlibat atau sebagai saksi bisa meningkat menjadi tersangka, tergantung proses hukum nanti,’’ pungkas Purwa.

Sementara itu, Ketua Tim Divisi Hukum Desa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H. menyampaikan dua alasan melaporkan peristiwa ini. Pertama dugaan adanya niat awal INS membuka rekening pribadi, kedua ada niat menyembunyikan sesuatu dengan collapse-nya LPD Rendang Juli 2020, sedangkan LPD Desa Adat Bugbug menempatkan depositonya senilai  4,5 milyar November 2018.

Semestinya, lanjut Gede Ngurah, kondisi LPD Rendang yang bermasalah terkait penempatan dana deposito 4,5 milyar itu disampaikan. Tapi sampai Januari setelah Divisi Hukum Desa Adat Bugbug dikukuhkan untuk periode 2020-2025  menyampaikan ada uang di LPD Rendang, baru INS membuka persoalan itu. Tetapi dalam penyampaian, INS menyembunyikan bunga yang 1 persen. Tetapi di dalam surat berharga atau deposito yang terbagi 3 surat berharga tertera bunga 0,6 persen. ‘’Di sini niat mereka yang kelihatan di awal untuk perbuatan disebut menguntungkan pribadi dalam jabatan selaku ketua LPD,‘’ ungkapnya seraya mengatakan pada 29 Januari 2021, 3 prajuru LPD dan juga panureksa (pengawas) dinonaktifkan. Lanjut pada 4 Maret dari hasil musyawarah desa adat diputuskan persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

Tim Divisi Hukum Desa Adat Bugbug Adi Susanto (kiri) saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Bali

Lanjut Gede Ngurah mengatakan, prajuru desa adat sudah melakukan musyawarah dengan paras paros, sepertinya tak ada pilihan lain untuk melakukan proses hukum hari ini. ‘’Mereka bersikukuh itu resiko LPD, untung dan rugi tak terpisahkan bagian dari resiko LPD, kata versi mereka,’’ ujar Gede Ngurah seraya mengakui dana likuiditas tak boleh ditempatkan di LPD, hanya boleh ditempatkan di bank karena ada dana penjamin simpanan.

Cuma, ada unsur merugikan LPD Bugbug untuk keuntungan pribadi. Disebutkan, 3 buah surat berharga simpanan berjangka atas nama LPD Bugbug di LPD Rendang yang totalnya 4,5 milayar, bunga yang ditransfer ke rekening INS senilai bunga 1 persen atau 15 juta kali 3 surat berharga atau total 45 juta. Namun dana itu ditarik kembali masing-masing 9 juta untuk dimasukkan ke rekening tabungan LPD Bugbug di LPD Rendang. Sedangkan masing-masing 6 juta mengendap di rekenenig pribadi. ‘’Rekening ini khusus disiapkan menampung bunga deposito,‘’ ujarnya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

Anggota Divisi Hukum Desa Adat Bugbug Adi Susanto mengimbuhkan, setelah tim advokasi mendapatkan data ternyata tata kelola LPD Bugbug kacau balau sejak lama. Dari investigasi, ada 54 milyar jumlah kredit yang anehnya beberapa orang punya rekening pinjaman jumlahnya sampai 3 rekening, 5 rekening bahkan 12 rekening. Itu melebihi daripada 20 persen nilai modal seperti yang diamanatkan Pergub 44 Tahun 2017 maksimal pinjaman 1 orang 20 persen dari modal. Tetapi faktanya 1 orang mendapatkan pinjaman 13 milyar. Mereka berturut-turut meminjam. Anehnya lagi, awal Januari 2020 sampai akhir tahun 1 orang dikasi pinjaman sampai 8 milyar.

Adi Susanto memaparkan karena tata kelola yang kacau balau, membuat sekarang LPD Bugbug tidak ada nilai modal yang disimpan. ‘’Ketika masyarakat ingin menarik dananya maka tidak ada uang. Kita melaporkan hal ini atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan masyarakat,’’ pungkasnya. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polairud Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Pemogan

Published

on

By

Pengedar Narkoba Pemogan Diringkus Polda Bali
Terduga pelaku pengedar narkotika diringkus Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, SIK melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026). Ia menyampaikan komitmen Ditpolairud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil.

Ariasandy menyampaikan pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah kamar milik pelaku dengan inisial IWP laki-laki 50 tahun di wilayah Pemogan Denpasar.

“Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan,“ ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ariasandy, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya: 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 10.217.000, diduga hasil penjualan 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres, 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah; 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy. (gs/bi)

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca