Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Diduga Rugikan LPD Bugbug, Prajuru Adat Bugbug Laporkan INS ke Polda Bali

BALIILU Tayang

:

de
Ketua Tim Divisi Hukum Desa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H.

Denpasar, baliilu.com – Diduga Ketua LPD Desa Adat Bugbug INS melakukan perbuatan melawan hukum, dimana INS waktu menempatkan uang di LPD Rendang senilai 4,5 milyar tanpa melalui aturan, persetujuan prajuru desa adat atau menempatkan berdasarkan keinginan sendiri, yang juga merugikan LPD Desa Adat Bugbug untuk keuntungan pribadi, prajuru Desa Adat Bugbug yang didampingi tim kuasa hukum, Senin (8/3-2021) siang melaporkan INS ke Dit Reskrimsus Polda Bali.

Kelihan Desa Adat Bugbug, Karangasem I Nyoman Purwa di depan awak media menyampaikan, sebelum menempuh jalur hukum, prajuru Desa Adat Bugbug sudah melakukan pertemuan-pertemuan secara paras paros agar mengembalikan dana tersebut. Justru INS beranggapan seolah-olah dirinya benar, tidak melakukan suatu perbuatan dengan mengatakan uang itu ada dan ditempatkan di LPD Rendang.

‘’Yang kami persoalkan, mereka (INS, red) tak melakukan mekanisme yang benar tanpa melakukan persetujuan prajuru desa adat. Karena di desa adat setiap kebijakan apa pun wajib hukumnya  melakukan persetujuan prajuru.  Oleh karena itu, kami datang ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk melaporkan INS,’’ papar I Nyoman Purwa yang didampingi prajuru lainnya, Senin (8/3) di Mapolda Bali.

Purwa membeberkan kronologis kejadian bermula dari temuan Tim Hukum Desa Adat Bugbug yang kebetulan sebagai penasehat hukum LPD Rendang soal penempatan uang milik LPD Bugbug oleh ketua LPD di LPD Rendang. Ketika prajuru Desa Adat Bugbug melakukan upaya pendekatan, ketua LPD Bugbug INS mengakuinya. ‘’Atas pengakuan itu kami segera melakukan pertemuan dengan prajuru desa untuk mengambil keputusan bersama,’’ beber Purwa.

Dikatakan Purwa, alasan ketua LPD menempatkan dana 4,5 milyar di LPD Rendang karena bunganya 0,6 persen. Setelah dilakukan investigasi baik oleh auditor dan tim hukum, bunga LPD Rendang tidak sama dengan yang disampaikan INS yakni kenyataan memberikan bunga 1 persen. Ada selisih 0,4 persen. Caranya, bunga 1 persen itu masuk ke rekening pribadi INS, lalu ditarik lagi sebesar 0,6 persen dimasukkan ke rekening LPD Bugbug di LPD Rendang, seolah-olah nilai 0,6 persen itu benar diterima oleh LPD Desa Adat Bugbug. Sedangkan selisih bunga 0,4 persen tidak disampaikan.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

‘’Selain INS, tidak menutup kemungkinan banyak orang yang ikut terlibat atau sebagai saksi bisa meningkat menjadi tersangka, tergantung proses hukum nanti,’’ pungkas Purwa.

Sementara itu, Ketua Tim Divisi Hukum Desa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H. menyampaikan dua alasan melaporkan peristiwa ini. Pertama dugaan adanya niat awal INS membuka rekening pribadi, kedua ada niat menyembunyikan sesuatu dengan collapse-nya LPD Rendang Juli 2020, sedangkan LPD Desa Adat Bugbug menempatkan depositonya senilai  4,5 milyar November 2018.

Semestinya, lanjut Gede Ngurah, kondisi LPD Rendang yang bermasalah terkait penempatan dana deposito 4,5 milyar itu disampaikan. Tapi sampai Januari setelah Divisi Hukum Desa Adat Bugbug dikukuhkan untuk periode 2020-2025  menyampaikan ada uang di LPD Rendang, baru INS membuka persoalan itu. Tetapi dalam penyampaian, INS menyembunyikan bunga yang 1 persen. Tetapi di dalam surat berharga atau deposito yang terbagi 3 surat berharga tertera bunga 0,6 persen. ‘’Di sini niat mereka yang kelihatan di awal untuk perbuatan disebut menguntungkan pribadi dalam jabatan selaku ketua LPD,‘’ ungkapnya seraya mengatakan pada 29 Januari 2021, 3 prajuru LPD dan juga panureksa (pengawas) dinonaktifkan. Lanjut pada 4 Maret dari hasil musyawarah desa adat diputuskan persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

Tim Divisi Hukum Desa Adat Bugbug Adi Susanto (kiri) saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Bali

Lanjut Gede Ngurah mengatakan, prajuru desa adat sudah melakukan musyawarah dengan paras paros, sepertinya tak ada pilihan lain untuk melakukan proses hukum hari ini. ‘’Mereka bersikukuh itu resiko LPD, untung dan rugi tak terpisahkan bagian dari resiko LPD, kata versi mereka,’’ ujar Gede Ngurah seraya mengakui dana likuiditas tak boleh ditempatkan di LPD, hanya boleh ditempatkan di bank karena ada dana penjamin simpanan.

Cuma, ada unsur merugikan LPD Bugbug untuk keuntungan pribadi. Disebutkan, 3 buah surat berharga simpanan berjangka atas nama LPD Bugbug di LPD Rendang yang totalnya 4,5 milayar, bunga yang ditransfer ke rekening INS senilai bunga 1 persen atau 15 juta kali 3 surat berharga atau total 45 juta. Namun dana itu ditarik kembali masing-masing 9 juta untuk dimasukkan ke rekening tabungan LPD Bugbug di LPD Rendang. Sedangkan masing-masing 6 juta mengendap di rekenenig pribadi. ‘’Rekening ini khusus disiapkan menampung bunga deposito,‘’ ujarnya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

Anggota Divisi Hukum Desa Adat Bugbug Adi Susanto mengimbuhkan, setelah tim advokasi mendapatkan data ternyata tata kelola LPD Bugbug kacau balau sejak lama. Dari investigasi, ada 54 milyar jumlah kredit yang anehnya beberapa orang punya rekening pinjaman jumlahnya sampai 3 rekening, 5 rekening bahkan 12 rekening. Itu melebihi daripada 20 persen nilai modal seperti yang diamanatkan Pergub 44 Tahun 2017 maksimal pinjaman 1 orang 20 persen dari modal. Tetapi faktanya 1 orang mendapatkan pinjaman 13 milyar. Mereka berturut-turut meminjam. Anehnya lagi, awal Januari 2020 sampai akhir tahun 1 orang dikasi pinjaman sampai 8 milyar.

Adi Susanto memaparkan karena tata kelola yang kacau balau, membuat sekarang LPD Bugbug tidak ada nilai modal yang disimpan. ‘’Ketika masyarakat ingin menarik dananya maka tidak ada uang. Kita melaporkan hal ini atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan masyarakat,’’ pungkasnya. (gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Empat Tersangka Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan Diamankan

Published

on

By

jaringan narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape yang diduga mengandung etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung etomidate. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru dengan nomor polisi BK 1373 AGE. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut yang melintas dari Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan tersebut berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni SP alias Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui sebagian barang bukti telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik.

Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, petugas menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 114 kartrid vape, terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pemesanan vape mengandung etomidate dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk memperoleh barang tersebut, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ujar Eko.

Penyidik juga mengungkap bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut. Pada transaksi sebelumnya, mereka memesan 10 unit vape yang seluruhnya telah habis terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Menurut hasil pemeriksaan, harga beli satu kartrid vape dari pemasok mencapai Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per unit. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap kartrid mencapai sekitar Rp200 ribu.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti vape yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai sekitar Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam kartrid vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Densel Lakukan Olah TKP Dugaan Pencurian Perhiasan di Kawasan Pemogan

Published

on

By

polsek densel
Unggahan korban di salah satu media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Viral video di media sosial terkait adanya dugaan kasus pencurian yang dilaporakan warga lewat hotline 110, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di sebuah rumah di Jalan Mekar Jaya II Blok A Nomor 31, wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial LP (31), seorang perempuan yang mengetahui hilangnya satu buah kalung joda miliknya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita.

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, sebelumnya pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, korban sempat membuka kotak perhiasan yang disimpan di dalam lemari untuk mengambil gelang. Saat itu korban masih melihat kalung joda miliknya berada di dalam kotak perhiasan tersebut.

Selanjutnya korban meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman selama kurang lebih empat hari. Setelah kembali ke rumah, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, korban bermaksud mengambil liontin yang berada di dalam kotak perhiasan. Namun saat dilakukan pengecekan, korban mendapati kalung joda yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi maupun petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan. Hingga saat ini identitas pelaku masih dalam penyelidikan oleh petugas.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

“Personel Polsek Denpasar Selatan telah melakukan pengecekan dan olah TKP guna mengumpulkan keterangan serta petunjuk yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku maupun rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan barang-barang berharga yang dimiliki,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Polresta Denpasar memastikan setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral Kasus Pencurian HP Saat Korban Terjatuh, Unit Reskrim Polsek Denbar Amankan Dua Pelaku

Published

on

By

polsek denbar
Dua pelaku pencurian HP saat kendaraan korban terjatuh. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang sempat viral di media sosial. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pura Demak Barat, tepatnya di simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang diketahui terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), awalnya mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan meletakkan telepon genggam miliknya di holder kendaraan. Sesampainya di lokasi kejadian, korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain hingga terjatuh. Dalam situasi tersebut, HP milik korban ikut terjatuh dan kemudian hilang.

Setelah berupaya mencari namun tidak menemukan telepon genggamnya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni FR (28) dan TNDP alias Toni (31). Pelaku FR diamankan di sebuah proyek yang berlokasi di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni ditangkap di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku FR mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan. Selanjutnya, HP tersebut diserahkan kepada pelaku Toni di kawasan Jalan Kalimutu, Denpasar.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-34 LPD Desa Adat Panjer

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merek Realme RMX 3760 warna hitam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca