Klungkung, baliilu.com – Dalam seminggu, Sat Resnarkoba Polres Klungkung kembali berhasil meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang masing-masing tersangka berinisial IKM alias Semal, PAP alias anjas, dan AJ alias Jebing.
Pengungkapan kasus narkotika jenis shabu ini disampaikan Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M. atas izin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K.,M.H., saat gelar konferensi pers, Rabu (10/3-2021), di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung. Saat jumpa pers, Wakapolres Klungkung didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, S.Sos., S.H., M.H.
Wakapolres Ramayathi Prakasa lanjut memaparkan kronologisnya, dimana Tim Reserse Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Dewa Gde Oka melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berasal dari daerah Denpasar yang bernama IKM alias Semal dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,40 gram netto dan uang tunai senilai Rp 670.000.
Berselang beberapa menitnya, Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan PAP alias Anjas yang berlokasi di pinggir Jalan Kenyeri Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara. Dari penggeledahan di TKP terhadap Anjas berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket kristal bening yang terbungkus plastik klip diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto, dan uang tunai senilai Rp 181.000.
Wakapolres menyampaikan dari keterangan PAP alias Anjas bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang dipecah dalam kemasan dan juga ditempel adalah milik AJ alias Jebing. Selanjutnya Tim Resnarkoba mengamankan AJ alias Jebing di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tonja Denpasar Utara, Denpasar. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AJ alias Jebing ditemukan barang bukti 12 paket kristal bening terbungkus plastik klip yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,52 gram bruto atau 0,40 gram netto, 1 paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,20 gram netto, 2 buah kotak resleting kecil warna hitam, 1 buah timbangan merk ACIS, 1 buah kotak kayu warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp 11.035.000.
Dari ketiga tersangka, Wakapolres menegaskan pasal yang disangkakan terhadap IKM alias Semal dan PAP alias Anjas yaitu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah karena kuat diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Untuk tersangka AJ alias Jebing, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah dengan sepertiganya, karena diduga kuat sebagai penjual atau bandar narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Klungkung Dewa Gde Oka menambahkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan langkah tegas Polres Klungkung dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti narkotika. ‘’Tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut,” ucap Dewa Gde Oka.
Dewa Gde Oka mengharapkan kerjasama dari masyarakat, jika mengetahui ada yang terlibat narkoba agar segera diinformasikan demi sama-sama memutus mata rantai penyebaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Klungkung.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil membekuk tiga pelaku penyalahguna narkoba dalam bulan Februari 2021. Para tersangka pelaku berinisial HJ (35), IKS alias I SEPI (30), dan IMA (46). (gs)