Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Disiplin Diet Kantong Plastik Menurun, Pemprov Kumpulkan Pengelola Pasar di Denpasar

BALIILU Tayang

:

de
PERTEMUAN: Kadis Perindag Prov Bali I Wayan Jarta saat gelar pertemuan yang melibatkan pengelola pasar di Kota Denpasar. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/5/2021) melibatkan pengelola pasar rakyat se-Kota Denpasar, Forum Kades dan Lurah Denpasar, Jajaran PD Pasar Kota Denpasar dan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar.

Denpasar, baliilu.com – Menyikapi kecenderungan menurunnya disiplin diet kantong plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pemprov Bali menggelar pertemuan yang melibatkan pengelola pasar di Kota Denpasar. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/5/2021) melibatkan pengelola pasar rakyat se-Kota Denpasar, Forum Kades dan Lurah Denpasar, Jajaran PD Pasar Kota Denpasar dan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar. Selain membahas turunnya disiplin dalam penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018, pertemuan juga membahas penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan pasar.

Kecenderungan penurunan disiplin dalam diet sampah plastik sekali pakai diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani dalam paparannya di depan forum. Dari pemantauan yang dilakukan, di awal penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018, pedagang di lantai 1 Pasar Badung disiplin menyediakan tas kain yang diwajibkan untuk para pembeli. Namun belakangan di tengah situasi pandemi Covid-19, disiplin itu mulai kendur dan penggunaan tas kresek cenderung ditoleransi. Menurutnya, selain faktor kedisiplinan penjual dan pembeli, hal ini juga disebabkan kemudahan memperoleh suplai kantong plastik karena penjualnya juga ada di areal pasar yang sama.

Apa yang diutarakannya itu merujuk pada hasil survei yang dilakukan terhadap 50 ribu responden tentang penggunaan tas kresek. Hasil survei menunjukkan bahwa sebelum penerapan Pergub, responden sering dan selalu mendapat kantong kresek saat berbelanja. Lalu, trend penggunaan kantong kresek mengalami penurunan signifikan di awal penerapan Pergub 97/2018 dan sejak pandemi, responden menjawab jarang dan kadang-kadang saja mendapatkan kantong kresek saat berbelanja rutin.

Selain kantong plastik, di masa pandemi Covid-19, pihaknya juga menyoroti meningkatnya penggunaan styrofoam karena praktis untuk mengemas makanan yang dipesan pelanggan melalui aplikasi online. Menyikapi fenomena menurunnya disiplin dalam melakukan diet kantong plastik pakai di tengah situasi pandemi, Dwi Arbani mengingatkan kembali bahwa menjaga alam Bali adalah tanggung jawab semua pihak. Ia juga menginformasikan bahwa saat ini hampir seluruh TPA di Bali dalam kondisi hampir penuh. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan kembali mengintensifkan sosialisasi penerapan Pergub 97/2018.

“Mari kita sama-sama jaga alam Bali, kalau bukan kita, siapa lagi. Kita harus terus menghimbau dan memberi contoh pada masyarakat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa penerapan Pergub 97/2018 di toko modern sejauh ini masih relatif efektif. Dari kajian yang dilakukan DKLH Bali, awalnya pihak pengelola toko modern cukup berat dalam penerapan aturan ini karena konsumen mereka berkurang. Namun seiring waktu, konsumen jadi terbiasa membawa kantong belanja sendiri sehingga kunjungan pembeli ke toko modern kembali stabil. Ia berharap konsistensi yang diberlakukan di toko modern juga bisa diterapkan pedagang di pasar tradisional.

Menambahkan penjelasan Dwi Arbani, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengajak seluruh pengelola pasar di Kota Denpasar menguatkan kembali penerapan Pergub 97/2018. Disebutkan olehnya, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai di lingkungan pasar menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan pasar yang menjadi salah satu syarat memperoleh standar SNI. Lebih dari itu, peningkatan kualitas pasar rakyat juga sangat dibutuhkan di tengah ketatnya persaingan dengan pasar swalayan dan toko modern. Merujuk data tahun 2019, di Kota Denpasar terdapat 51 pasar swalayan dan 50 pasar rakyat. Selain penguatan implementasi Pergub 79/2018, Jarta juga menyinggung upaya penguatan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ia minta pengelola pasar jangan pernah bosan untuk mengingatkan para pedagang dan pembeli agar selalu disiplin menerapkan prokes. Terlebih, belakangan virus corona telah bermutasi dan sejumlah varian baru yang penyebarannya lebih agresif telah masuk ke Daerah Bali. “Pasar adalah tempat yang perlu mendapat perhatian, jangan sampai karena kelalaian kita, terjadi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Terkait dengan disiplin penerapan Pergub 97/2018, ia mengingatkan agar masyarakat atau para pedagang pasar tak menunggu ditegur petugas Satpol PP. “Kita semua harus peduli, jangan hanya disiplin saat ditegur petugas Satpol PP. Kami juga punya keterbatasan karena saat ini hampir seluruh sumber daya fokus pada penanganan Covid-19,” pungkasnya. (bt)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca