Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gencar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Ny. Putri Koster Harapkan Peran Aktif Aparat Desa dan Masyarakat

BALIILU Tayang

:

de
Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster

Denpasar, baliilu.com – Pengolahan sampah berbasis sumber terus disosialisasikan oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster melalui sejumlah media, baik cetak maupun elektronik. Sosialisasi yang gencar dilakukan lewat radio dan televisi merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada banyak pihak, khususnya masyarakat luas, mengenai pengolahan dan pengelolaan sampah yang memang sebaiknya dipilah dari rumah tangga itu sendiri.

Menumbuhkan kesadaran banyak pihak menjadi kunci dari kesuksesan pengelolaan sampah dengan sistem dan pola yang tepat, sehingga memilah jenis sampah menjadi pilihan tepat sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) masing-masing desa. Hal ini di sampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny Putri Suastini Koster saat mengisi dialog dengan tema “Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber” di studio Bali TV, Jumat (7/5).

Peran PKK dalam kegiatan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah untuk mengelola sampah yang berbasis sumber yaitu sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga sehari-hari. Salah satu kegiatan PKK dalam pengelolaan sampah berbasis rumah tangga adalah memanfaatkan sampah tersebut untuk di kelola, dipilah dan diolah menjadi bahan pupuk organik/pupuk kompos untuk tanaman HATINYA PKK yang ada di halaman pekarangan rumah.

Pertambahan penduduk setiap tahunnya berdampak pada tingkat konsumsi barang dan jasa. Konsekuensi dari pemakaian produk barang oleh masyarakat di Pulau Bali adalah timbulnya berbagai macam buangan (sampah) yang dihasilkan oleh masyarakat khususnya rumah tangga, di samping juga sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga sehari-hari. Permasalah sampah adalah merupakan permasalahan klasik masyarakat Bali dan budaya konsumtif menyebabkan volume sampah kian bertambah dan terus menjadi momok permasalahan yang belum dapat teratasi dengan tepat. Permasalahan sampah bukan karena volumenya yang terus bertambah seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, terbatasnya lahan juga tidak mampu mengakomodasi timbulan sampah yang dibuang ke TPA.

Baca Juga  Info Terkini Covid-19 di Bali (20/2), Kasus Sembuh Bertambah 1.622 Orang

Kapasitas TPA di Kabupaten/ Kota juga bermasalah di samping akan mengakibatkan kelebihan kapasitas, pencemaran air tanah, udara, bau dan sebagainya. “Selama ini pola pengelolaan sampah masih dengan paradigma kumpul, angkut, buang ke TPA, yang menyebabkan TPA penuh karena saat ini masyarakat di Provinsi Bali belum maksimal memilah sampah dari sumber, di mana seyogyanya siapa yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab melakukan pemilahan dan mengolah sehingga nantinya seminimal mungkin sampah berupa residu dikelola di TPA dengan tetap menanamkan bahwa sampahku adalah tanggung jawabku dan sampahmu adalah tanggungjawabmu,” tegas Ny. Putri Koster.

Salah satu upaya untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan sampah dan dapat berjalan maksimal jika menjadikan desa sebagai pusat dan kuncinya. Mengatasi persoalan sampah dengan basis desa merupakan kata kuncinya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendekatan pengelolaan sampah di sumber memberi kewenangan kepada Desa Adat dan Desa/Kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melasanakan pengelolaan sampah, di mana setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan sehingga pengolahan sampah berbasis sumber bisa mulai dilakukan di masing-masing rumah tangga di desa.

Pemprov Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali yang berintegrasi dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru, melalui misi yaitu mengembangkan tatanan kehidupan krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang hijau, indah, bersih dan nyaman. Tim Penggerak PKK merupakan mitra kerja pemerintah adalah merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki jenjang dari pusat sampai ke desa/kelurahan bahkan sampai kader-kadernya di tingkat banjar/dusun dengan Dasa Wismanya selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani sampah melalui program-programnya yaitu ikut melakukan pengelolaan sampah yang berasal dari rumah tangga dan ikut mensosialisasikan serta menjadi contoh dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Baca Juga  Info Terkini Covid-19 di Bali, Kasus Aktif 406 Orang, Pasien Meninggal Nihil

Perbekel Desa Taro, I Wayan Warka menambahkan bahwa sebagai aparat desa yang memiliki tanggungjawab atau kelestarian, kebersihan dan kesehatan lingkungan dan masyarakatnya pihaknya membuat kesepakatan bersama warga/ krama di Desa/ Kelurahan/ Desa Adat untuk memulai atau berkewajiban mengeluarkan jenis sampah yang telah terpilah pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal pengambilan jenis sampah yang dilakukan oleh pengelola.

“Contohnya apabila pada hari Senin dijadwalkan yang akan diangkut adalah sampah organik maka warga/krama mengeluarkan sampah organik. Bila pada hari Rabu dijadwalkan yang akan diangkut adalah sampah bukan organik maka Warga/Krama mengeluarkan sampah bukan organik. Pihak Pengelola, tidak akan mengangkut jenis sampah bilamana tidak sesuai dengan jadwal dan jenis sampah yang telah ditentukan,” ujar Wayan Warka.

Pada Desa Taro, pengelola mengangkut jenis sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dan  pengelola menempatkan jenis sampah organik, sampah bukan organik, dan / atau jenis sampah lain (residu) di TPS.

Edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melibatkan seluruh unsur aparat desa mulai dari perbekel/ lurah dan bandesa adat bahkan warga untuk bersama menanamkan kesadaran dan berkewajiban untuk mengelola sampah berbasis sumber untuk berperan aktif secara bergotong-royong guna menyukseskan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka membangun budaya hidup bersih dan sehat sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, membentuk komunitas kader kebersihan yang mengkampanyekan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” melalui pemasangan baliho. (bt)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Indonesia dan Thailand Perkuat Kemitraan Strategis, Presiden Prabowo dan PM Anutin Saksikan Penunjukan Dokumen Kerja Sama

Published

on

By

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Kerajaan Tailan Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukan dokumen kerja sama di Istana Merdeka, Jakarta.
KERJA SAMA: Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukkan sejumlah dokumen kerja sama antara Indonesia dan Tailan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Kerajaan Thailand Anutin Charnvirakul menyaksikan penunjukkan sejumlah dokumen kerja sama antara Indonesia dan Thailand di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Penunjukan dokumen tersebut menjadi salah satu hasil konkret dari kunjungan resmi PM Anutin ke Indonesia sekaligus menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat kemitraan strategis di berbagai bidang.

Dokumen pertama yang ditunjukan di hadapan Presiden Prabowo dan PM Anutin adalah Roadmap on Strategic Partnership Between Indonesia and Thailand 2026–2030 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono dan Deputi Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Kerajaan Thailand Sihasak Phuangketkeow. Dokumen tersebut menjadi panduan bersama bagi kedua negara dalam memperkuat kemitraan strategis selama lima tahun ke depan.

Selanjutnya, ditunjukkan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama dalam bidang Pendidikan, oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Abdul Mu’ti bersama Menteri Pendidikan Kerajaan Thailand Prasert Jantararuangtong. Kesepahaman tersebut menjadi landasan kerja sama kedua negara dalam pengembangan sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam keterangan pers bersama, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pertemuan bilateral tersebut menghasilkan sejumlah capaian nyata yang akan memperkuat hubungan kedua negara di masa mendatang. Selain kerja sama antarpemerintah, Presiden Prabowo juga menyambut baik komitmen sektor swasta yang turut memperluas kolaborasi kedua negara.

“Kami juga menyambut baik komitmen kerja sama dan investasi dari sektor swasta yaitu MoU antara Tourism Authority of Thailand dan TransNusa di bidang pariwisata dan konektivitas. MoU antara Bio-Axel dan Pro-Konsilium terkait proyek pengolahan sampah organik,” ungkap Presiden.

Baca Juga  Gubernur, Forkopimda, serta Bupati/Walikota Se-Bali Gelar Rapat Evaluasi PPKM Darurat, Hasilkan 12 Keputusan Bersama

Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasi atas kunjungan resmi PM Anutin serta optimistis terhadap masa depan hubungan Indonesia dan Thailand yang semakin erat.

“Yang Mulia Perdana Menteri Anutin, sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Yang Mulia, atas komitmen kita bersama untuk memperkuat hubungan kedua negara kita. Saya yakin Indonesia dan Thailand akan terus memastikan kemitraan strategis ini akan membawa manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat kedua negara kita,” tutur Presiden.

Pertukaran sejumlah nota kesepahaman tersebut menjadi simbol penguatan kemitraan strategis Indonesia dan Tailan yang tidak hanya berfokus pada hubungan antarpemerintah, tetapi juga mendorong kolaborasi di bidang pendidikan, investasi, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan demi memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat kedua negara. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Pemadaman Listrik dan Jaga Stabilitas Harga BBM

Published

on

By

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
KETERANGAN PERS: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” jelas Menteri Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Bahlil memastikan Kementerian ESDM bersama PLN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya.

Terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nasional, Menteri Bahlil mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap terjaga. Menurutnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia.

“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” tuturnya.

Sementara itu, terkait program hilirisasi, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Ketua TP PKK Provinsi Bali Hadiri Pasar Rakyat Berbelanja dan Berbagi di Kota Denpasar

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Masih Nekat Terobos Lampu Merah? Ini Bahaya dan Sanksi yang Mengintai Pengendara

Published

on

By

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran menerobos lampu merah di simpang empat.
Kecelakaan lalin di simpang empat. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Menerobos lampu merah masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan sebagian pengendara. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan tapi juga dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) berfungsi untuk mengatur pergantian kendaraan dari setiap arahnya. Ketika ada pengendara yang menerobos lampu merah, risiko tabrakan dengan kendaraan lain sangat tinggi. Kondisi ini dapat menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Berdasarkan data Korlantas Polri per Mei 2026, sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat 56.510 kejadian kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Tingginya angka tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Mematuhi lampu lalu lintas hanya membutuhkan kesabaran beberapa detik sehingga dapat menyelamatkan nyawa. Karena itu, setiap pengguna jalan diharapkan selalu disiplin berhenti saat lampu merah demi menciptakan Kamseltibcarlantas. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dua Tahun Kinerja PAKIS Bali Bersama Ny. Putri Koster
Lanjutkan Membaca