Denpasar, baliilu.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
(Kominfos) Provinsi Bali, tertanggal Minggu, 19 April 2020 melaporkan ada dua berita hoax dan disinformasi
yang cukup meresahkan masyarakat. Dua berita tersebut yakni imbauan untuk
larangan ke BNI Teuku Umar karena sebagian besar terkena Covid-19 yang
dikategorikan berita hoax, dan imbauan untuk tidak mendekati kawasan beberapa
hotel yang menerima karantina Covid-19 yang dikategorikan berita disinformasi.
Dinas Kominfos Bali
menyatakan imbauan untuk larangan ke BNI Teuku Umar karena sebagian
besar terkena Covid-19, seperti kutipan yang
beredar: ‘’Semeton
untuk sementara sampunang ke bank
BNI Teuku umar,
pegawainya sebagian besar kena
Covid-19. Gara-gara ada orangtua pegawai meninggal dan
mereka menjenguk, ternyata yang mati positif Covid-19’’, dari sumber Wathsapp adalah dikategorikan
informasi hoax.
Dinas Kominfos
menjelaskan dari keterangan yang didapatkan dari BNI Bali,
disampaikan mertua meninggal dari salah seorang pegawai BNI tersebut sudah melalui swab test ke salah satu RS rujukan Covid-19 di Bali dan dinyatakan
negatif.
Pegawai yang ada di BNI Teuku Umar juga sudah dilakukan rapid test dan dinyatakan negatif.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan media sosial,
membaca dan menyimpulkan serta mempercayai informasi-informasi yang beredar di
media sosial sehingga terhindar dari informasi-informasi hoax yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kepanikan dan
keresahan.
Masyarakat juga diminta untuk tetap mengikuti imbauan
pemerintah
untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak
serta selalu menggunakan masker jika harus keluar rumah.
Sementara berita imbauan untuk tidak mendekati kawasan beberapa hotel yang
menerima karantina Covid-19 seperti
yang telah beredar melalui pesan di Whatsapp bahwa sehubungan dengan beberapa hotel
dipakai tempat karantina ABK mulai hari ini tanggal 16/4/2020 sd 14 hari ke depannya, maka diimbau
untuk tidak mendekati kawasan
hotel agar menghindari hal-hal yang
tidak kita
inginkan terhadap penyebaran Covid-19
dan mohon tetap untuk memakai masker. Pada pesan tersebut juga disebutkan 6 nama hotel lainnya. Berita ini dikategorikan disinformasi.
Dinas Kominfos Bali
menjelaskan kedatangan para pekerja migran Indonesia (PMI) di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur
pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi; pemeriksaan sertifikat kesehatan,
pemeriksaan suhu tubuh, dan rapid test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. PMI yang hasil pemeriksaan rapid test-nya positif Covid-19
langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat karantina Provinsi Bali
untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium
kesehatan RSUP Sanglah. Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasilnya positif maka dilanjutkan
dengan perawatan di rumah sakit.
PMI yang hasil pemeriksaan rapid test-nya negatif Covid-19
langsung dikarantina oleh Pemerintah kabupaten/kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan
protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di
masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak
mencermati keberadaan tempat karantina ini. Sebagai penegasan kembali bahwa
tempat karantina tersebut bukanlah untuk tempat bagi PMI yang positif Covid-19 melainkan
bagi PMI yang hasil rapid test-nya negatif.
Diimbau juga kepada masyarakat agar lebih
bijak dalam menggunakan media sosial, membaca dan menyimpulkan serta mempercayai
informasi-informasi yang beredar di media sosial sehingga terhindar dari informasi-informasi
belum tentu benar dapat menyesatkan serta berpotensi menimbulkan kepanikan dan keresahan.
Masyarakat juga diminta untuk tetap mengikuti himbauan
pemerintah
untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak
serta selalu menggunakan masker jika harus keluar rumah. (*/gs)