Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Diskusi Nasional SMSI Badung ‘‘Pariwisata Berkualitas‘‘: Bali Layak Jadi Daerah Istimewa Pariwisata

BALIILU Tayang

:

diskusi nasional smsi badung
DISKUSI NASIONAL: SMSI Badung saat menggelar Diskusi Nasional dengan mengambil topik "Pariwisata Berkualitas (Quality Tourism)" di Ruang Kerta Gosana Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Selasa, 20 Mei 2025. Tampak Sekda Badung IB Surya Suamba bersama para narasumber berfoto bersama. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Badung menggelar Diskusi Nasional dengan mengambil topik “Pariwisata Berkualitas (Quality Tourism)” di Ruang Kerta Gosana Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Selasa, 20 Mei 2025.

Diskusi Pariwisata dibuka secara resmi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H., yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba ditandai pemukulan gong.

Dalam sambutannya, Surya Suamba menyatakan, bahwa Pariwisata Berkualitas memberikan manfaat ekonomi, sosial maupun lingkungan bagi masyarakat setempat. Pariwisata Berkualitas harus menghormati nilai-nilai budaya, tradisi dan kearifan lokal dengan memberdayakan sumber daya lokal serta berperilaku tertib.

Melalui kegiatan Diskusi Nasional ini, Surya Suamba berharap dapat menjadi media untuk berdialog dan berdiskusi dalam mencari solusi dari berbagai permasalahan yang timbul seiring pesatnya industri pariwisata dan nantinya memberikan manfaat maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengingat, sektor pariwisata telah menjadi sektor andalan dan tulang punggung perekonomian Kabupaten Badung yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung. Bahkan, sektor pariwisata memiliki peranan penting dan strategis sebagai salah satu sumber penerimaan devisa yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung, kami menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan yang memiliki makna sangat penting, strategis dalam upaya mewujudkan Pariwisata Berkualitas di Kabupaten Badung,” kata Sekda Surya Suamba.

Dipandu Sekretaris SMSI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Dibia, Diskusi Nasional ini menghadirkan empat narasumber, diantaranya Deputi Bidang Produk Pariwisata dan Penyelenggara Kegiatan Kementerian Pariwisata RI Drs. Vinsensius Jemadu, MBA, Ketua PHRI Provinsi Bali, Prof. Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati, President Commissioner Kura-Kura Bali, yang juga Pengamat Pariwisata Nasional, Tantowi Yahya serta Pengamat Kebijakan Publik Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Produk Pariwisata dan Penyelenggara Kegiatan Kementerian Pariwisata RI Drs. Vinsensius Jemadu, MBA, menyampaikan, bahwa Bali sangat luar biasa dilihat dari perspektif pariwisata dalam jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Karena Bali sebagai satu-satunya Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia yang memberikan kontribusi pemasukan dari sektor pariwisata.

Secara Nasional, Indonesia mempunyai tiga pintu masuk yang besar buat pariwisata mancanegara, yang pertama disebutkan Bali berkontribusi 45 persen disusul Jakarta sekitar 30 persen dan Kepri Banten Bintan berkisar 5-8 persen. “Jadi, Bali ini kontributor paling besar secara Nasional,” kata Vinsensius Jemadu.

Oleh karena itu, kebijakan dan regulasi terkait pariwisata Bali harus betul-betul ditangani dengan baik dibarengi dengan pengawasan yang perlu diperketat lagi. Mengingat, akhir-akhir ini, banyak permasalahan pariwisata yang terjadi. Tak hanya masalah infrastruktur dan traffic macet lalu lintas, tapi juga bisa dilihat perilaku (behavior) turis mancanegara yang berada di Bali.

Baca Juga  Dukung SMSI, Putu Parwata Siap Duduk Sebagai Ketua Dewan Penasehat SMSI Badung

“Jadi, Bali ini perlu diawasi ketat, sehingga budaya Bali yang sakral beserta interaksi masyarakatnya sudah luar biasa dari sisi budaya itu jangan sampai rusak. Inilah yang harus kita jaga,” terangnya.

Hal tersebut dikarenakan payung  (umbrella) dari pariwisata Bali sebenarnya budaya (culture) yang harus dijaga dengan baik. Jika berbicara Pariwisata Berkualitas, tentunya market dari luar berupa turis-turis datang ke Bali juga semestinya berkualitas, yang memahami budaya lokal dan menjaga lingkungan berkonsep sustainable.

“Itu tidak boleh sembarangan turis datang ke Bali. Jangan wisatawan yang abal-abal dan ecek-ecek, tapi berkualitas. Bali juga tidak boleh dijual murah, harus betul-betul berkelas bukan murahan, tapi masih terjangkau,” kata Vinsensius Jemadu.

Meski demikian, secara kasat mata, Bali dipenuhi wisatawan sesuai data statistik airlines, tapi justru okupansi hotel menurun drastis. Disinyalir, bahwa banyaknya wisatawan yang menginap di luar hotel yang terdaftar di Bali.

“Nah, kita lihat mungkin saja mereka tinggal di villa, rumah kos atau penginapan yang notabene tidak terdaftar secara legal. Itu harus dilihat proses perizinan dan juga harus dicek kembali KBLI atau Klasifikasi Baku Layanan Usaha,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua PHRI Provinsi Bali, Prof. Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati, yang menyoroti parameter Pariwisata Berkualitas meliputi aksesibilitas mudah, informasi transparan dilengkapi digitalisasi disertai dengan fasilitas lengkap, nyaman serta layanan berkesan ramah hingga meninggalkan kenangan positif, sehingga timbul keinginan kembali loyalitas terhadap destinasi wisata.

Selain itu, juga diperhatikan faktor-faktor dasar yang tersirat, seperti keselamatan, keamanan, kenyamanan, kebersihan, komunikasi dan fasilitas layanan publik.

Untuk itu, banyak negara mengalihkan fokus dari kuantitas jumlah wisatawan ke kualitas nilai tambah, seperti durasi tinggal, pengeluaran per wisatawan hingga dampak budaya.

“Ciri Pariwisata Berkualitas itu sangat mudah dijangkau, nyaman ditinggali dan dikunjungi kembali. Bukan sekedar datang dan pergi, tetapi membekas, berkesan dan berkelanjutan,” urainya.

Namun, dari perspektif berbeda diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si., yang menyebutkan bukan wisatawan berkantong tebal membuat Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan. Dalam arti jika wisatawan kaya raya hanya tinggal di hotel berbintang tinggi, tapi berperilaku tidak sejalan dengan peradaban Bali.

Baca Juga  Hadiri Rakor 5 Destinasi Prioritas, Wagub Cok Ace Tekankan Fokus Bali Membangun Pariwisata Berkualitas

“Tentu, hal itu tidak menjamin pariwisata memberi manfaat kepada masyarakat lokal, karena pemilik hotel besar hampir semua milik bukan pengusaha lokal, itu dominan chain hotel,” tegasnya.

Prof. Dasi Astawa juga menyoroti Pariwisata Inklusif berbasis kerakyatan, sustainability dan berkualitas.

Disebutkan, Pariwisata Inklusif umur pariwisata Bali akan terus tumbuh dan berkembang selama rakyat Bali masih menjadi pewaris dan pemilik Pulau Bali. Pasalnya, Pariwisata Inklusif  menjadi fundamental ekonomi kerakyatan, karena rakyat Bali turut berperan dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung pada sektor pariwisata.

Menurutnya, kehadiran Pariwisata Inklusif oleh pelaku pariwisata dengan modal besar, seperti pemilik hotel besar akan meneteskan kesejahteraan (trickle down effect) kepada rakyat serta multiplayer effect, jika memenuhi kewajiban, seperti membayar pajak dan menyerap tenaga kerja lokal.

“Jika lebih banyak tenaga bukan lokal, apalagi asing tentu keberadaannya tidak maksimal memberi kontribusi kepada Bali,” paparnya.

Prof. Dasi Astawa yang juga Direktur Politeknik El Bajo Commodus di Labuan Bajo NTT menambahkan, bahwa eksistensi budaya, tradisi dan upacara maupun upakara menjadi pemicu dan pendorong pariwisata Bali terus berkelanjutan secara natural dan sejalan dengan dinamika rakyat Bali secara totalitas.

Bagi rakyat Bali beraktivitas budaya, tradisi dan upacara maupun upakara tiada henti sebagai bagian dari melaksanakan karma berbasis dharma dengan tulus ikhlas tanpa merasa beban berdasar ngayah lan lascarya.

Ngayah lan lascarya merupakan embrio dari Bali selalu aman dan nyaman untuk dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun mancanegara dan itu akibat ekologi Bali secara sekala dan niskala damai dan harmonis,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Pariwisata Nasional, yang juga President Commissioner Kura-Kura  Bali, Tantowi Yahya menyebutkan Bali memiliki kekhususan, terutama pendapatan (income) bersumber dari sektor pariwisata.

“Karena disini tidak ada lagi sumber pemasukan, selain pariwisata. Di Bali itu tidak ada industri dan tidak ada Sumber Daya Alam (SDA), tidak ada minyak serta tidak ada tambang. Bali hanya mengandalkan pariwisata,” kata Tantowi Yahya.

Mengingat, pariwisata sebagai sumber pemasukan daerah dan juga sumber kehidupan masyarakatnya, lanjutnya pengaturan khusus diserahkan kepada Provinsi itu sendiri, yakni Bali dan hanya bidang-bidang tertentu yang masih dikerjakan oleh Pemerintah Pusat. Sementara bidang ekonomi, hukum, imigrasi, perpajakan dan transportasi serta beberapa bidang lagi diserahkan kepada Provinsi untuk diatur secara khusus.

“Karena mereka membutuhkan perangkat itu dalam rangka untuk mengembangkan industri pariwisata pada level yang tertinggi, bermanfaat bagi Pemerintah dalam konteks pemasukan pajak dan juga bermanfaat bagi masyarakat dalam konteks pemasukan sebagai penopang kehidupan mereka,” terangnya.

Baca Juga  Wabup Suiasa Terima Kunjungan Studi Tiru Pemkab Bantul

Patut diketahui, bahwa dalam sistem pengelolaan daerah dikenal sebutan Daerah Biasa dan Daerah Istimewa (DI). Dicontohkan, terdapat DKI Jakarta sebagai ibukota dan juga Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Daerah Istimewa (DI) Aceh serta Daerah Istimewa (DI) Papua.

Dikatakan Daerah Istimewa (DI), karena diperlukan pengaturan khusus yang tidak semuanya tergantung pada Pusat, sehingga Bali disebut layak dijadikan Daerah Istimewa (DI) Pariwisata.

Terkait dengan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan tidak terlepas dari tiga komponen, yaitu struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, yang tergantung pada politik hukum. Apalagi, sektor hukum atau regulasi menjadi pondasi dari semua kegiatan berbangsa dan bernegara.

“Bagaimana cara mengimplementasikan, sehingga regulasi yang dibuat, yang mana melalui politik hukum itu biar bisa mendukung apa yang menjadi acuan kita sebagai pariwisata berkelanjutan,” tambahnya.

Jika berupaya kegiatan pariwisata dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, maka harus dihadirkan hukum pada sektor pariwisata.

“Ada dua permasalahan hukum, yakni bikin hukum dan memberlakukan hukum. Nah, di DPR itu dimana saya pernah disana, kerjaan kita itu memproduksi hukum. Namun, membuat hukum itu hadir, dilaksanakan dan dijaga, itulah tugas Pemerintah,” urainya.

Diakui, tidak ada masalah dalam hal membuat Undang-Undang atau regulasi, lantaran punya banyak ahli. Namun, permasalahan bukan terletak pada produk hukum, tapi pelaksanaan hukum itu sendiri yang mulai dipermainkan, ketika terjadi improvisasi untuk kepentingan tertentu.

Jika hukum  dijalankan secara konsekuen dikatakan tidak ada masalah, karena hukum itu produksi bersama rakyat melalui wakilnya di DPR dengan Pemerintah.

“Jadi, namanya hukum itu produk bersama bukan buatan Pemerintah dan juga bukan buatan DPR. Itu terjadi konsensus. Kita tidak masalah tentang itu, mau inisiasi dari Pemerintah atau DPR, hukum itu lancar kita buat,” tandasnya.

Tantowi Yahya juga menyatakan bahwa perspektif empat narasumber di diskusi pariwisata ini berbeda-beda, tapi malah bersatu menuju satu tujuan, yakni Pariwisata Berkualitas, yang perlu dukungan hukum dan juga Pemerintah, baik Pusat dan stakeholder pemangku kepentingan.

“Meski demikian, dimulai dari angle masing-masing narasumber, kita sepakat tadi, bahwa Bali itu sudah harus menuju Pariwisata  Berkualitas,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Badung I Nyoman Sarmawa memberikan Sertificate of Appreciation buat Bupati Badung yang diterima Sekda Surya Suamba dan juga para narasumber. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Plt. Bupati dan Ketua DPRD Badung Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Badung

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Plt. Bupati dan Ketua DPRD Badung Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Badung
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Rapat Koordinasi DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Bali

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  Plt. Bupati dan Ketua DPRD Badung Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Badung

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca