Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ditinggal Belanja, Uang Rp 32 Juta Milik Subak Bumbungan Raib di Jok Sepeda Motor

BALIILU Tayang

:

de
KONFERENSI PERS: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers kasus pencurian, Kamis (9/12) di Mapolda Bali. (Foto: eka)

Denpasar, baliilu.com – Uang senilai Rp 32 juta yang ditaruh di dalam jok sepeda motor raib digondol pencuri saat korban Sang Nyoman Dinayasa meninggalkan motor untuk berbelanja ke dalam Pasar Galiran Klungkung, Rabu, 3 Desember 2021. Dua pelaku berinisial IJ dan MR akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Klungkung setelah menyelidiki melalui rekaman CCTV di beberapa lokasi.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers, Kamis (9/12) di Mapolda Bali.

Seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, M.Si., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ary Satriyan mengungkapkan kronologis kejadiannya bermula dari korban Sang Nyoman Dinayasa (56) selaku kelian subak mengambil dana Subak Desa Adat Bumbungan ke Bank BPD Bali Cabang Klungkung pada Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wita.

Uang senilai Rp 32 juta yang ditarik kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor yang dikendarai korban. Sebelum pulang, korban sempat singgah ke Apotik Jalan Flamboyan guna membeli obat. Kemudian korban pergi ke Pasar Galiran dan memarkir sepeda motornya. Korban lanjut masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Berselang kurang lebih 20 menit korban selesai berbelanja kemudian mengambil sepeda motor dan pulang ke rumahnya di Desa Bumbungan Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Sampai di rumah, korban membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang yang disimpan. Namun saat hendak membuka jok sepeda motor kunci jok sudah rusak dan melihat uang yang tersimpan di jok sudah hilang. Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Klungkung.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/172/XII/2021/SPKT/Polres Klungkung Polda Bali, tertanggal 3 Desember 2021, papar Dir Reskrimum Ary Satriyan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan memback up serta menganalisa hasil rekaman CCTV Bank BPD Bali Cabang Klungkung, CCTV di sepanjang Jalan Flamboyan Klungkung serta hasil rekaman CCTV di Pasar Galiran Klungkung.

Dari hasil analisa CCTV didapatkan ada 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih yang mengikuti korban mulai dari Bank BPD Cabang Klungkung sampai di Pasar Galiran Klungkung. Saat di parkiran Pasar Galiran terlihat jelas salah satu dari pengendara sepeda Yamaha Xeon warna putih turun dari motor serta membuka paksa jok sepeda motor milik korban dan mengambil sesuatu kemudian langsung pergi meninggalkan pasar.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku sudah berada di daerah Kuta sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Bali guna melakukan penangkapan terhadap pelaku karena ditakutkan pelaku melarikan diri.

Lebih lanjut, Tim Resmob Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ (49) asal Tanjung Riau, Sekupang dan MR (33) alamat Kelurahan Kutaraya, Kayu Agung, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung merapat ke Kantor Resmob Polda Bali guna mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah topi merk Diadora warna hitam kombinasi putih, 1 buah celana panjang jeans warna hitam1 (satu) buah jaket warna biru,

1 pasang sepatu merk Adidas warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah handphone Samsung warna hitam, 1 buah handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah celana panjang kain warna hitam, 1 buah jaket warna hitam kombiansi batik, 1 buah baju kemeja lengan pendek motif kotak, 1 pasang sepatu merk Pro ATT warna biru, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam kombinasi biru, 1 buah handphone merk Trawbary warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah topi, dan uang tunai Rp 27.736.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dir Reskrimun Ary Satriyan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan unsur-unsur barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Pekerja Proyek di Sawangan, Korban Meninggal Dunia

Published

on

By

Polresta Denpasar Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Sawangan
TETAPKAN TERSANGKA: Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (13/9/2026). (Foto: Hms Polresta Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (13/9/2026).

Korban diketahui meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keenam tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

Tersangka MA diduga melakukan pemukulan terhadap bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut serta menginjak kepala korban. WH diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Sementara itu, M diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali serta menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi awalnya mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, antara lain satu buah pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing benda tersebut dengan tindakan kekerasan terhadap korban masih didalami penyidik.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelasnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.

Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis/forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kuta Ungkap Kasus Jambret Kalung Emas, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Jambret Kalung Emas di Kuta
UNGKAP PENJAMBRET: Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, tepatnya di depan Coco Mart, Jl. Kartika Plaza, Kuta. Saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki menuju tempat spa.

Setibanya di lokasi, korban didatangi dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Korban sempat berupaya mempertahankan kalung tersebut, namun pelaku berhasil membawa liontin emas dengan berat sekitar 19 gram. Sementara bagian kalung berhasil dipertahankan oleh korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Penyelidikan kemudian dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. bersama personel. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih melintas di kawasan Jl. Raya Kartika Plaza, Kuta.

Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara rekannya yang diketahui bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kalung emas tersebut bersama rekannya. Dalam pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku juga mengungkap sejumlah aksi pencurian kalung emas yang diduga dilakukan di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, jaket dan celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai dan pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 47.376.000.

Polsek Kuta masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta mendalami sejumlah kejadian serupa yang terungkap dalam pemeriksaan.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah hukum Polsek Kuta.

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Butuh bantuan polisi, telepon 110. Polsek Kuta siap hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Sabu Satresnarkoba Denpasar
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram, dua buah bong atau alat hisap sabu, serta satu buah timbangan elektrik.

Pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri, dengan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka,“ jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Tersangka diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu.

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca