Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ditinggal Belanja, Uang Rp 32 Juta Milik Subak Bumbungan Raib di Jok Sepeda Motor

BALIILU Tayang

:

de
KONFERENSI PERS: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers kasus pencurian, Kamis (9/12) di Mapolda Bali. (Foto: eka)

Denpasar, baliilu.com – Uang senilai Rp 32 juta yang ditaruh di dalam jok sepeda motor raib digondol pencuri saat korban Sang Nyoman Dinayasa meninggalkan motor untuk berbelanja ke dalam Pasar Galiran Klungkung, Rabu, 3 Desember 2021. Dua pelaku berinisial IJ dan MR akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Klungkung setelah menyelidiki melalui rekaman CCTV di beberapa lokasi.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers, Kamis (9/12) di Mapolda Bali.

Seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, M.Si., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ary Satriyan mengungkapkan kronologis kejadiannya bermula dari korban Sang Nyoman Dinayasa (56) selaku kelian subak mengambil dana Subak Desa Adat Bumbungan ke Bank BPD Bali Cabang Klungkung pada Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wita.

Uang senilai Rp 32 juta yang ditarik kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor yang dikendarai korban. Sebelum pulang, korban sempat singgah ke Apotik Jalan Flamboyan guna membeli obat. Kemudian korban pergi ke Pasar Galiran dan memarkir sepeda motornya. Korban lanjut masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Berselang kurang lebih 20 menit korban selesai berbelanja kemudian mengambil sepeda motor dan pulang ke rumahnya di Desa Bumbungan Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Sampai di rumah, korban membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang yang disimpan. Namun saat hendak membuka jok sepeda motor kunci jok sudah rusak dan melihat uang yang tersimpan di jok sudah hilang. Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Klungkung.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/172/XII/2021/SPKT/Polres Klungkung Polda Bali, tertanggal 3 Desember 2021, papar Dir Reskrimum Ary Satriyan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan memback up serta menganalisa hasil rekaman CCTV Bank BPD Bali Cabang Klungkung, CCTV di sepanjang Jalan Flamboyan Klungkung serta hasil rekaman CCTV di Pasar Galiran Klungkung.

Dari hasil analisa CCTV didapatkan ada 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih yang mengikuti korban mulai dari Bank BPD Cabang Klungkung sampai di Pasar Galiran Klungkung. Saat di parkiran Pasar Galiran terlihat jelas salah satu dari pengendara sepeda Yamaha Xeon warna putih turun dari motor serta membuka paksa jok sepeda motor milik korban dan mengambil sesuatu kemudian langsung pergi meninggalkan pasar.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku sudah berada di daerah Kuta sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Bali guna melakukan penangkapan terhadap pelaku karena ditakutkan pelaku melarikan diri.

Lebih lanjut, Tim Resmob Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku IJ (49) asal Tanjung Riau, Sekupang dan MR (33) alamat Kelurahan Kutaraya, Kayu Agung, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung merapat ke Kantor Resmob Polda Bali guna mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah topi merk Diadora warna hitam kombinasi putih, 1 buah celana panjang jeans warna hitam1 (satu) buah jaket warna biru,

1 pasang sepatu merk Adidas warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah handphone Samsung warna hitam, 1 buah handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah celana panjang kain warna hitam, 1 buah jaket warna hitam kombiansi batik, 1 buah baju kemeja lengan pendek motif kotak, 1 pasang sepatu merk Pro ATT warna biru, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam kombinasi biru, 1 buah handphone merk Trawbary warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah topi, dan uang tunai Rp 27.736.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dir Reskrimun Ary Satriyan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan unsur-unsur barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (eka)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polresta Denpasar dan Jajaran Polsek Ringkus 37 Pelaku Kriminal dalam Tiga Pekan

Published

on

By

polresta denpasar
JUMPA PERS: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan jajaran Polresta Denpasar. Dalam kurun waktu tiga pekan sepanjang April 2026, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus kejahatan dan meringkus 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama, polisi mengungkap 13 kasus, disusul sembilan kasus pada pekan kedua, delapan kasus pada pekan ketiga, dan dua kasus tambahan hingga pekan keempat.

“Dari pengungkapan tersebut kami telah mengungkap 32 kasus C4 dengan rincian 11 kasus curanmor, empat kasus curat, satu kasus curas, dan 16 kasus cusa,” ungkapnya saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi.

Dari total 37 tersangka yang diamankan, sebanyak 34 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Menariknya, seluruh pelaku bukan merupakan residivis. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil carry pick up. Namun, delapan unit sepeda motor di antaranya belum memiliki laporan polisi. Untuk itu, pihak kepolisian akan menyebarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan.

“Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen seperti BPKB atau STNK untuk dilakukan pencocokan,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa masih maraknya kasus curanmor disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan. Banyak kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Bahkan, sebagian pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah dari luar Bali. “Modus para pelaku umumnya memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang dan tanpa pengawasan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta memasang CCTV. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan. “Banyak kasus berhasil terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Published

on

By

polsek kutsel
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siligita, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siligita, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial YH (21) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 April 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi DK 6327 QB yang diparkir pada malam hari dan diketahui hilang keesokan paginya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendorong sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu memotong kabel untuk menghidupkan kendaraan. Tim opsnal kemudian melakukan penyisiran di seputaran Jalan Dharma Wangsa dan Jalan Ocean Blue setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV dan penelusuran GPS.

Petugas akhirnya mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat dihentikan, keduanya sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya kabur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya dengan motif ekonomi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian dan kendaraan milik pelaku. Saat ini kasus masih dalam pengembangan dan terhadap tersangka di jerat pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengunci kendaraan dengan aman saat diparkirkan guna mencegah aksi kejahatan serupa. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pengungkapan Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Dua Pelaku

Published

on

By

polsek blahbatuh
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 19 April 2026, di pinggir Jalan By Pass Dharma Giri, Desa Buruan. Korban yang saat itu memarkir sepeda motornya di depan sebuah showroom, meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat korban kembali, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Blahbatuh segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta memintai keterangan dari pelapor dan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Padang Sambian, Denpasar.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OKK, laki-laki, 20 tahun, asal Sumba Barat Daya, NTT dan AJB, laki-laki, 18 tahun, asal Sumba Barat Daya, NTT. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Scoopy dengan plat tidak sesuai, serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi. Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca