Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dit Reskrimum Polda Bali Ungkap Dua Kasus Skimming Telan Kerugian Ratusan Juta

BALIILU Tayang

:

de
KONPERS: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.IK., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers ungkap kasus skimming, Kamis (9/12) di Mapolda Bali. (Foto: eka)

Denpasar, baliilu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap sindikat kasus transnational crime (skimming) illegal akses dengan tiga pelaku Warga Negara Asing (WNA), yakni satu perempuan asal negara Ukraina berinisial BK (33), dan dua laki-laki asal negara Turki bernama CY (33) dan MB (34).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.IK., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers Kamis (9/12) di Mapolda Bali, seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, M.Si., menyampaikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap dari laporan para korban dan penyelidikan di lapangan menggunakan CCTV di beberapa titik ATM tujuan skimming.

Ary Satrian mengungkapkan, pada 1 Desember 2021 lalu terdapat nasabah dari dua bank di daerah Bau-Bau Sulawesi Selatan, Nur Hayati dan Marda, yang melapor tidak melakukan transaksi, namun saldonya berkurang. Dari laporan itu, pihak bank melakukan pengecekan CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan nasabah. Akhirnya pihak bank menemukan transaksi mencurigakan rekening nasabah tersebut yang dilakukan di Bali, tepatnya pada mesin ATM Ungasan, Badung.

“Ditemukan dan terekam seseorang dengan menggunakan helm warna kuning dan jas hujan warna hijau muda melakukan transaksi di ATM Ungasan. Namun, dari postur tubuh yang melakukan transaksi jauh berbeda dengan nasabah atas nama Nur Hayati dan Marda,” papar Ary Satryan.

Dari laporan korban, Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan juga menganalisa CCTV. Polisi lanjut menelusuri alur perjalanan mulai dari ATM pelaku menguras uang nasabah sampai ke tempat tinggal pelaku di Villa Ungasan Aarden, Jalan Toyaning II No. 99 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga  Ungkap TPPO di Canggu, Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia

“Pelaku BK ditangkap dan mengakui melakukan perbuatannya dengan menggunakan kartu magnetik. Dari 40 kartu magnetik telah digunakan transaksi transfer lebih dari 15 kali. Dia hanya bertugas ambil uang dengan langsung mentransfer ke nomor yang sudah ditentukan,” kata Kombes Pol. Ary Satriyan seraya menyebutkan nasabah yang sudah melapor, mengalami kerugian sebesar Rp 325.600.000.

Dalam kasus ini, pelaku BK terbukti secara ilegal dan tanpa hak melakukan penarikan dengan cara transfer dan payment uang dari milik para nasabah bank ke virtual account OY (Aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antar-bank tanpa biaya administrasi).

“Pelaku BK memperoleh kartu magnetik digunakan dari seseorang inisial MX, dan saat mengambil uang dengan cara berganti-ganti pakaian, helm, rambut palsu, dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, kasus skimming kedua dengan pelaku CY dan MB asal Turki. Mereka berdua bertindak dengan modus operandi memasang alat skimming berupa Router pada modem mesin ATM dan memasang hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM.

Kronologisnya, pihak Eco Bank mendapat laporan gangguan dari team patrol bank yang terjadi di mesin ATM Bank di Supermarket Bogaswaha, Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Mengwi, Badung, Sabtu (20/11/2021).

“Setelah dicek gembok pengunci rangka box mesin ATM didapati sebuah alat berwarna putih berupa Router dan telah terpasang dalam modem mesin ATM tersebut. Berikutnya, dilakukan pengecekan CCTV di mesin ATM dan rekaman CCTV, pada Jumat (19/11) Pukul 01.03 Wita, terlihat ada dua orang masuk ke ATM dan memasang alat itu,” tegas Kombes Pol. Ary Satriyan.

Team Resmob lanjut melakukan pengintaian Minggu (21/11) s.d. Senin (22/11) di seputaran Jalan Raya Lukluk, Sempidi dan menangkap dua pelaku CY dan MB, saat mereka hendak menuju ke TKP. Sejumlah alat skimming yang digunakan disebut diperoleh dari rekannya di Korea.

Baca Juga  Polda Bali Amankan Kampanye Koster-Giri di Bumi Lahar Karangasem

Untuk pelaku BK, CY, dan MB, kini disangkakan Pasal 30 JO Pasal 46 UU RI dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 362 KUHP. (eka)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polresta Denpasar dan Jajaran Polsek Ringkus 37 Pelaku Kriminal dalam Tiga Pekan

Published

on

By

polresta denpasar
JUMPA PERS: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Komitmen memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan jajaran Polresta Denpasar. Dalam kurun waktu tiga pekan sepanjang April 2026, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus kejahatan dan meringkus 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama, polisi mengungkap 13 kasus, disusul sembilan kasus pada pekan kedua, delapan kasus pada pekan ketiga, dan dua kasus tambahan hingga pekan keempat.

“Dari pengungkapan tersebut kami telah mengungkap 32 kasus C4 dengan rincian 11 kasus curanmor, empat kasus curat, satu kasus curas, dan 16 kasus cusa,” ungkapnya saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi.

Dari total 37 tersangka yang diamankan, sebanyak 34 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Menariknya, seluruh pelaku bukan merupakan residivis. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil carry pick up. Namun, delapan unit sepeda motor di antaranya belum memiliki laporan polisi. Untuk itu, pihak kepolisian akan menyebarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan.

Baca Juga  Kasus Mutilasi WNA Ukraina, Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

“Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen seperti BPKB atau STNK untuk dilakukan pencocokan,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa masih maraknya kasus curanmor disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan. Banyak kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Bahkan, sebagian pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah dari luar Bali. “Modus para pelaku umumnya memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang dan tanpa pengawasan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta memasang CCTV. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan. “Banyak kasus berhasil terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Published

on

By

polsek kutsel
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siligita, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Siligita, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial YH (21) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 April 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi DK 6327 QB yang diparkir pada malam hari dan diketahui hilang keesokan paginya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendorong sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu memotong kabel untuk menghidupkan kendaraan. Tim opsnal kemudian melakukan penyisiran di seputaran Jalan Dharma Wangsa dan Jalan Ocean Blue setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV dan penelusuran GPS.

Petugas akhirnya mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat dihentikan, keduanya sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya kabur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya dengan motif ekonomi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian dan kendaraan milik pelaku. Saat ini kasus masih dalam pengembangan dan terhadap tersangka di jerat pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengunci kendaraan dengan aman saat diparkirkan guna mencegah aksi kejahatan serupa. (gs/bi)

Baca Juga  Kasus Mutilasi WNA Ukraina, Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pengungkapan Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Dua Pelaku

Published

on

By

polsek blahbatuh
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 19 April 2026, di pinggir Jalan By Pass Dharma Giri, Desa Buruan. Korban yang saat itu memarkir sepeda motornya di depan sebuah showroom, meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung. Saat korban kembali, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Blahbatuh segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta memintai keterangan dari pelapor dan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Padang Sambian, Denpasar.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OKK, laki-laki, 20 tahun, asal Sumba Barat Daya, NTT dan AJB, laki-laki, 18 tahun, asal Sumba Barat Daya, NTT. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit Honda Scoopy dengan plat tidak sesuai, serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi. Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Jelang Hari Raya Keagamaan, Satgas Pangan Polda Bali Tidak Temukan Beras di Atas HET

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca