Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dit Reskrimum Polda Bali Ungkap Dua Kasus Skimming Telan Kerugian Ratusan Juta

BALIILU Tayang

:

de
KONPERS: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.IK., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers ungkap kasus skimming, Kamis (9/12) di Mapolda Bali. (Foto: eka)

Denpasar, baliilu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap sindikat kasus transnational crime (skimming) illegal akses dengan tiga pelaku Warga Negara Asing (WNA), yakni satu perempuan asal negara Ukraina berinisial BK (33), dan dua laki-laki asal negara Turki bernama CY (33) dan MB (34).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir. Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.IK., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Made Rustawan, S.H., M.H., saat konferensi pers Kamis (9/12) di Mapolda Bali, seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, M.Si., menyampaikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap dari laporan para korban dan penyelidikan di lapangan menggunakan CCTV di beberapa titik ATM tujuan skimming.

Ary Satrian mengungkapkan, pada 1 Desember 2021 lalu terdapat nasabah dari dua bank di daerah Bau-Bau Sulawesi Selatan, Nur Hayati dan Marda, yang melapor tidak melakukan transaksi, namun saldonya berkurang. Dari laporan itu, pihak bank melakukan pengecekan CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan nasabah. Akhirnya pihak bank menemukan transaksi mencurigakan rekening nasabah tersebut yang dilakukan di Bali, tepatnya pada mesin ATM Ungasan, Badung.

“Ditemukan dan terekam seseorang dengan menggunakan helm warna kuning dan jas hujan warna hijau muda melakukan transaksi di ATM Ungasan. Namun, dari postur tubuh yang melakukan transaksi jauh berbeda dengan nasabah atas nama Nur Hayati dan Marda,” papar Ary Satryan.

Dari laporan korban, Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan juga menganalisa CCTV. Polisi lanjut menelusuri alur perjalanan mulai dari ATM pelaku menguras uang nasabah sampai ke tempat tinggal pelaku di Villa Ungasan Aarden, Jalan Toyaning II No. 99 Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga  Polda Bali Gelar Jumat Curhat di Br. Gunung Peguyangan Denpasar

“Pelaku BK ditangkap dan mengakui melakukan perbuatannya dengan menggunakan kartu magnetik. Dari 40 kartu magnetik telah digunakan transaksi transfer lebih dari 15 kali. Dia hanya bertugas ambil uang dengan langsung mentransfer ke nomor yang sudah ditentukan,” kata Kombes Pol. Ary Satriyan seraya menyebutkan nasabah yang sudah melapor, mengalami kerugian sebesar Rp 325.600.000.

Dalam kasus ini, pelaku BK terbukti secara ilegal dan tanpa hak melakukan penarikan dengan cara transfer dan payment uang dari milik para nasabah bank ke virtual account OY (Aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antar-bank tanpa biaya administrasi).

“Pelaku BK memperoleh kartu magnetik digunakan dari seseorang inisial MX, dan saat mengambil uang dengan cara berganti-ganti pakaian, helm, rambut palsu, dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, kasus skimming kedua dengan pelaku CY dan MB asal Turki. Mereka berdua bertindak dengan modus operandi memasang alat skimming berupa Router pada modem mesin ATM dan memasang hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM.

Kronologisnya, pihak Eco Bank mendapat laporan gangguan dari team patrol bank yang terjadi di mesin ATM Bank di Supermarket Bogaswaha, Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Mengwi, Badung, Sabtu (20/11/2021).

“Setelah dicek gembok pengunci rangka box mesin ATM didapati sebuah alat berwarna putih berupa Router dan telah terpasang dalam modem mesin ATM tersebut. Berikutnya, dilakukan pengecekan CCTV di mesin ATM dan rekaman CCTV, pada Jumat (19/11) Pukul 01.03 Wita, terlihat ada dua orang masuk ke ATM dan memasang alat itu,” tegas Kombes Pol. Ary Satriyan.

Team Resmob lanjut melakukan pengintaian Minggu (21/11) s.d. Senin (22/11) di seputaran Jalan Raya Lukluk, Sempidi dan menangkap dua pelaku CY dan MB, saat mereka hendak menuju ke TKP. Sejumlah alat skimming yang digunakan disebut diperoleh dari rekannya di Korea.

Baca Juga  Kapolres Jajaran Polda Bali Serahkan Tali Asih kepada Personel Terdampak Banjir

Untuk pelaku BK, CY, dan MB, kini disangkakan Pasal 30 JO Pasal 46 UU RI dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 362 KUHP. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Pekerja Proyek di Sawangan, Korban Meninggal Dunia

Published

on

By

Polresta Denpasar Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Sawangan
TETAPKAN TERSANGKA: Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (13/9/2026). (Foto: Hms Polresta Denpasar)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (13/9/2026).

Korban diketahui meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keenam tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam melakukan kekerasan terhadap korban.

Tersangka MA diduga melakukan pemukulan terhadap bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut serta menginjak kepala korban. WH diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Sementara itu, M diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali serta menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi awalnya mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Polda Bali Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama

Penyidik turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, antara lain satu buah pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing benda tersebut dengan tindakan kekerasan terhadap korban masih didalami penyidik.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelasnya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.

Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis/forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Denpasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kuta Ungkap Kasus Jambret Kalung Emas, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Jambret Kalung Emas di Kuta
UNGKAP PENJAMBRET: Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan kalung emas yang menimpa seorang wisatawan asal Rusia di kawasan Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, tepatnya di depan Coco Mart, Jl. Kartika Plaza, Kuta. Saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki menuju tempat spa.

Setibanya di lokasi, korban didatangi dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.

Korban sempat berupaya mempertahankan kalung tersebut, namun pelaku berhasil membawa liontin emas dengan berat sekitar 19 gram. Sementara bagian kalung berhasil dipertahankan oleh korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Penyelidikan kemudian dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. bersama personel. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih melintas di kawasan Jl. Raya Kartika Plaza, Kuta.

Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara rekannya yang diketahui bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kalung emas tersebut bersama rekannya. Dalam pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku juga mengungkap sejumlah aksi pencurian kalung emas yang diduga dilakukan di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Baca Juga  Polda Bali Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, jaket dan celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai dan pakaian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 47.376.000.

Polsek Kuta masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta mendalami sejumlah kejadian serupa yang terungkap dalam pemeriksaan.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah hukum Polsek Kuta.

Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Butuh bantuan polisi, telepon 110. Polsek Kuta siap hadir memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Pengungkapan Kasus Sabu Satresnarkoba Denpasar
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram, dua buah bong atau alat hisap sabu, serta satu buah timbangan elektrik.

Pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri, dengan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka,“ jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Tersangka diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu.

Baca Juga  Kapolda Bali Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Polda Bali

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca