Tuesday, 20 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Divkum Polri Pastikan Kasus Dugaan Judol yang Seret Nama Wulan Guritno Masih Diselidiki

BALIILU Tayang

:

kasus Wulan Guritno
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menyatakan masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang diduga menyeret 2 artis ternama yakni Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Situs judi online SAKTI123 didiuga dipromosikan oleh kedua artis itu.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing saat sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Irjen Viktor meminta hakim untuk menolak praperadilan tersebut.

“Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Irjen Viktor mengatakan bahwa proses penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata Irjen Pol. Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023  juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Sementara itu, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indematau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

“Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” ucap Kadivkum Polri. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Usut Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK

KRIMINAL

Polsek Dentim Ungkap Kasus Curanmor di Timur Lapangan Renon, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

polsek dentim
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan timur Lapangan Renon, Jalan Ir. Juanda, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan timur Lapangan Renon, Jalan Ir. Juanda, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan ini, dua orang pria asal Nusa Tenggara Timur berhasil diamankan saat berada di kawasan Pelabuhan Benoa.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, AKP I Made Sena, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah tim opsnal Polsek Dentim melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 2559 AET saat diparkir dalam keadaan terkunci stang di trotoar sebelah timur Lapangan Bajra Sandi, Renon, pada 12 Mei 2025 lalu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial FH (23) dan ALB (22). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor dengan modus mencabut kabel kontak dan membuat kunci duplikat. Bahkan, mereka mengganti plat nomor asli dengan plat palsu DK 3971 AEN guna mengelabui petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam milik korban, serta dua buah kunci palsu yang digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Dentim. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jual Data BKN, Guru Honorer Ini Raup Keuntungan USD 8.000
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Tangkap Pencuri Kabel di Proyek Gedung ACS Serangan

Published

on

By

pencurian di acs serangan
TANGKAP PENCURI KABEL: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang buruh proyek berinisial J (39) atas dugaan pencurian kabel listrik di area proyek Gedung ACS International School, Kawasan BTID Serangan, Denpasar Selatan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang buruh proyek berinisial J (39) atas dugaan pencurian kabel listrik di area proyek Gedung ACS International School, Kawasan BTID Serangan, Denpasar Selatan. Pelaku diamankan pada Selasa (20/5) sekitar pukul 02.00 Wita di bedeng tempat tinggalnya, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Iptu I Ketut Rudana setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan sejumlah saksi di lapangan.

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 02.30 Wita. Dua saksi yang merupakan petugas keamanan proyek menemukan kabel listrik dalam kondisi terpotong dan terkelupas, dengan isi tembaga yang sudah hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan dan dilanjutkan ke Polsek Denpasar Selatan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh proyek di lokasi tersebut. Saat diamankan, pelaku mengakui telah memotong kabel listrik menggunakan tang dan kater untuk mengambil tembaganya, yang rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan hidup.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 gulungan potongan tembaga, sisa kabel yang telah dikupas, satu buah tang, dan satu buah kater. Korban dalam kasus ini adalah PT. Tata Mulia Nusantara Indah, yang mengalami kerugian berupa kabel NYM Eterna ukuran 3 x 2,5 mm sepanjang 25 meter.

Saat ini perkaranya sedang dalam penanganan untuk proses hukum lebih lanjut, polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Densel Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Published

on

By

pencurian motor di denpasar
PELAKU: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (19/5). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (19/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan yang masuk pada 29 April 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal Iptu I Ketut Rudana.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 04.30 Wita di depan Toko IMO Pet Shop, Jalan Taman Pancing Barat No. 10, Pemogan. Korban, Okky Belladina, memarkir sepeda motor Honda Vario CW warna putih biru tanpa mengunci stang. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan diketahui sudah hilang.

Berdasarkan hasil analisa CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di wilayah Denpasar Timur. Pelaku diketahui bernama Jovinsias IS (21), dan Yohanes N (22). Keduanya tinggal di kos-kosan yang sama di Jalan Badak Agung VIII, Denpasar Timur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan menjual hasil curian melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan dibagi untuk keperluan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pelat nomor DK 6490 ZJ dan foto sepeda motor hasil curian. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional selama 22 Oktober – 22 November 2024
Lanjutkan Membaca