Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Divkum Polri Pastikan Kasus Dugaan Judol yang Seret Nama Wulan Guritno Masih Diselidiki

BALIILU Tayang

:

kasus Wulan Guritno
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menyatakan masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang diduga menyeret 2 artis ternama yakni Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Situs judi online SAKTI123 didiuga dipromosikan oleh kedua artis itu.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing saat sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Irjen Viktor meminta hakim untuk menolak praperadilan tersebut.

“Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024), dikutip dari humas.polri.go.id.

Irjen Viktor mengatakan bahwa proses penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kata Irjen Pol. Viktor, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023  juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Sementara itu, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indematau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

“Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” ucap Kadivkum Polri. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang, Pastikan Takaran Sesuai Label

KRIMINAL

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

By

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penanganan karhutla di Jakarta
BERI KETERANGAN: Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Polsek Dentim Tangkap YS, Pelaku Kasus Judi Online

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Tersangka residivis kasus narkoba bersama barang bukti sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
DIAMANKAN: Tersangka pelaku bersama barang bukti diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria yang juga residivis berinisial IPAAA (29), asal Denpasar, yang kedapatan menyimpan dan menguasai puluhan paket kristal bening diduga sabu serta belasan tablet diduga ekstasi di kamar kosnya di wilayah Denpasar Timur.

Pelaku diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kos di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang tinggal di kawasan tersebut dan diduga kerap melakukan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Subnit 3 Sat Resnarkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berinisial IPAAA berada di dalam kamar kos dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan ekstasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 13 butir tablet warna merah diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu berat bersih keseluruhan 8,01 gram dan ekstasi dengan berat bersih 5,59 gram yang ditemukan di dalam plastik klip hitam yang disimpan dalam kotak tisu. Sementara satu paket lainnya berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam bekas bungkus rokok.

Ditambah Kasat bahwa dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Caplin (Lidik) dan pelaku hanya diminta untuk mengedarkan sesuai perintah.

“Pelaku IPAAA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendapat hukuman pada tahun 2019, ” tambah Kompol Komang Agus.

Baca Juga  Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang, Pastikan Takaran Sesuai Label

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Satu Tersangka Beking Kampung Narkoba di Samarinda Diperiksa

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca