PROMOSI DOKTOR: Dosen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian Unud Naniek Kohdrata, S.P., MLA. saat berfoto bersama dewan penguji usai ujian promosi doktor, Rabu, 30 Agustus 2023, di FIB Unud. (foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Dosen Arsitektur Lanskap Fakultas Pertanian Unud meraih gelar doktor di Prodi S3 Kajian Budaya FIB Unud, dalam ujian promosi doktor, Rabu, 30 Agustus 2023, di kampus setempat.
Naniek Kohdrata, S.P., MLA. dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Kepatuhan Menjadikan Taman Sukasada Ujung Karangasem Bali sebagai Objek Wisata” di hadapan dewan penguji. Dia lulus sebagai doktor ke-279 Prodi Kajian Budaya FIB Unud.
Ujian promosi doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Drs. I Nyoman Suarka, M. Hum., dengan anggota: Prof. Dr. I Nyoman Darma Putra, M.Litt. (Promotor); Prof. Dr. Anak Agung Ngurah Anom Kumbara, M.A. (Kopromotor 1); Prof. Dr. I Nyoman Wijaya, M. Hum. (Kopromotor 2), Dr. Drs. I Wayan Suwena, M. Hum., Dr. Drs.I Nyoman Wardi, M.Si., Dr. Wayan Nurita, S.S., M.Si. (penguji eksternal dari Universitas Mahasaraswati), dan Dr. Putu Sucita Yanthy, S.S., M.Par.
Para penguji. (Foto: ist)
Dalam proses ujian sebelumnya, juga ikut sebagai penguji adalah almarhum Dr. Ida Bagus Wira Wibawa, M.Si. (dosen FT Unud, alumnus Prodi Doktor Kajian Budaya).
Dalam presentasinya, promovenda Naniek Kohdrata yang berlatar belakang ilmu arsitektur lanskap menyampaikan bahwa studinya mengkaji tentang kepatuhan (kesediaan, mengeluarkan, menerima, dan menjalankan keputusan) orang-orang yang punya kuasa berbicara untuk menjadikan Taman Sukasada Ujung (TSU) di Karangasem Bali objek wisata, padahal sebelumnya hanya sebuah warisan sejarah.
Menurut Naniek, permasalahan ini dikaji dengan memakai metode arkeologi dan genealogi Foucault. Metode arkeologi pengetahuan dipakai untuk menelusuri jejak dokumen ke masa lampau, sebelum munculnya keputusan tersebut.
Metode genealogi digunakan untuk melihat ke masa kini, terutama dalam memahami relasi kuasa pengetahuan yang tersembunyi dalam kepatuhan tersebut. Tiga teori digunakan mengkaji permasalahan, yaitu teori relasi kuasa pengetahuan Foucault, teori struktural generatif Bourdieu dan teori konsumsi Baudrillard.
Penelitian ini menghasilkan tiga simpulan. Simpulan pertama, setiap orang – apa pun profesinya – berkompromi dengan pengetahuan yang tersembunyi dalam wacana menjadikan TSU objek wisata untuk kepentingan masing-masing.
Simpulan kedua mengenai kondisi-kondisi yang memungkinan semua pihak yang patuh pada kebenaran wacana itu adalah kepentingan pariwisata untuk devisa di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Simpulan ketiga, implikasi kepatuhan terhadap kebenaran wacana dapat dilihat pada efek-efek mekanisme kekuasaan, baik dalam pikiran (episteme, habitus) maupun sosial (struktur objektif masyarakat Bali).
Naniek Kohdrata, S.P., MLA. bersama keluarga dan penguji. (Foto: ist)
“Intisari simpulan TSU adalah medan antara untuk memenuhi kepentingan ekonomi, bukan semata dalam pendapatan asli daerah dan devisa negara tetapi juga terlaksananya upacara di lingkungan Puri Karangasem,” ujar Naniek yang meraih gelar master di bidang arsitektur lanskap dari Louisiana State University, Amerika.
Dalam sambutannya, promotor Prof. Darma Putra menyampaikan bahwa disertasi Naniek mengkaji objek wisata Taman Sukasada Ujung, bukan dari sudut daya tarik wisata, tetapi lebih pada bagaimana proses wacana dan ekspresi kepatuhan berbagai pihak dalam menjadikannya objek wisata.
Berbagai arsip pembangunan, informasi sejarah, dan kebijakan pemerintah digali, ditelusuri, dan dikaji untuk mengungkapkan kepatuhan menjadikan warisan budaya peninggalan Kerajaan Karangasem itu menjadi objek wisata.
“Ini kajian multidisiplin dengan payung cultural studies. Kajiannya bukan pada manajemen daya tarik wisata, bukan soal tata kelola taman, tetapi bagaimana ideologi pariwisata budaya dan kuasa pengetahuan yang membuat cultural heritage itu menjadi objek pariwisata tanpa riak-riak penolakan,” ujar Prof. Darma.
Prof. Darma menambahkan, di Karangasem juga ada daya tarik wisata Tirta Gangga yang juga berkaitan dengan Kerajaan Karangasem. Objek wisata ini dan Taman Sukasada adalah fakta nyata yang menguatkan magnet Karangasem sebagai daya tarik wisata budaya, memperkuat daya tarik wisata budaya atau spiritual Pura Besakih dan wisata alam Gunung Agung.
“Seperti disimpulkan promovenda, kehadiran objek wisata Taman Sukasada tidak saja menjadi salah satu magnet daerah Karangasem, juga menyiapkan peluang kerja untuk masyarakat dan sumber pendapatan bagi pengelola dan pemerintah daerah,” ujar Prof. Darma.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)
Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.
Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.
“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.
Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.
“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.
Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.
“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.
Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.
“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.
Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.
“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.
Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.
Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima dpr.go.iddi Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Bahkan, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dikutip dari laman dpr.go.id.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.
Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung oleh fakta.
“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan. Karena itu, penegasan Habiburokhman bahwa tidak terdapat Surpres yang masuk ke DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. (gs/bi)