Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPMPTSP Badung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 dan Nomor 7 Tahun 2022

BALIILU Tayang

:

badung
Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan saat melaksanakan sosialisasi Perda, Rabu (23/11) bertempat di Ruang Pertemuan Dinas DPMPTSP Puspem Badung. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung menyelenggarakan acara sosialisasi dua Perda tersebut pada, Rabu (23/11) bertempat di Ruang pertemuan Dinas DPMPTSP Puspem Badung.

Turut hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Badung Anak Agung Gede Asteya Yudhya, Koordinator Pelayanan Perizinan Bidang Ekonomi pada Dinas DPMPTSP I Wayan Pagonarianto, Koordinator Pengembangan Penanaman Modal DPMPTSP Ni Made Sukerti, beserta para peserta sosialisasi Perda.

Seusai ditemui saat melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda, Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan pelaku usaha, bahwa Kabupaten Badung berkomitmen di dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal mewujudkan kemudahan perusahaan dalam berinvestasi. Demikian pula Kabupaten Badung menyatakan kesiapan dari aspek regulasi, aspek infrastruktur dan SDM-nya, dalam hal memberikan pelayanan terhadap pelaku usaha kepada masyarakat, tidak hanya usaha berskala besar, tetapi juga termasuk usaha berskala menengah maupun saha berbasis mikro kecil.

Pihaknya juga mengatakan, dengan mudah berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Badung, tentu sesuai dengan regulasi, sekaligus memperhatikan norma-norma yang berlaku. “Di samping itu, inti dari dilaksanakannya sosialisasi ini yakni keberadaan Peraturan Daerah baik itu Perda No 3 maupun Perda No 7 diharapkan investasi di Kabupaten Badung bisa lebih meningkat, di samping berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” jelasnya.  

Baca Juga  Kunjungan Menteri PAN-RB di MPP Badung

Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Badung Anak Agung Gede Asteya Yudhya mengatakan, secara prinsip, kalau berbicara masalah kewenangan di bidang penanaman modal, sangatlah jelas sesuai dengan amanah dari Undang-Undang 23. Sudah jelas di lampiran huruf R menyebutkan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. “Jadi hal-hal yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, sudah diterjemahkan di dalam Perda No 3 Tahun 2022, dan Perda No 7 Tahun 2022. Maka dari itu sekarang perlu adanya implementasi. Oleh sebab itu karena Perda ini sudah berlaku, sudah diundangkan, sesuai dengan mekanisme harus disebarluaskan, biar masyarakat tahu, dalam etika birokrasi kita harus melakukan sosialisasi terhadap Perda itu sendiri, lewat media elektronik, sekaligus juga sudah masuk ke Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum sudah tersimpan, tinggal masyarakat mendownload pada link tersebut,” terangnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pascagempa NTT, Kodam IX/Udayana Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Keselamatan dan Pemulihan

Published

on

By

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memimpin Doa Bersama Lintas Agama untuk korban gempa NTT di Lapangan Makorem 163/Wira Satya.
DOA BERSAMA: Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto Kodam IX/Udayana memimpin Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka memohon keselamatan dan pemulihan pascabencana gempa bumi, Rabu (19/8/2026), di Lapangan Makorem 163/Wira Satya. (Foto: Pendam IX)

Denpasar, baliilu.com – Di tengah keprihatinan atas bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kodam IX/Udayana menggelar Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka memohon keselamatan dan pemulihan pascabencana gempa bumi, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto tersebut berlangsung di Lapangan Makorem 163/Wira Satya dan diikuti seluruh personel militer serta PNS se-Garnisun Denpasar.

Pangdam IX/Udayana menyampaikan bahwa doa bersama tersebut memiliki makna yang sangat mendalam. Kegiatan ini bukan sekadar agenda keagamaan, melainkan momentum untuk menyatukan hati dan doa sebagai wujud kepedulian serta solidaritas terhadap masyarakat NTT yang tengah menghadapi musibah.

“Kita berkumpul bukan sekadar untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, tetapi untuk menyatukan hati, pikiran, dan doa sebagai wujud kepedulian serta solidaritas terhadap saudara-saudara kita yang sedang menghadapi musibah bencana alam di wilayah Nusa Tenggara Timur,” ujar Pangdam.

Menurut Pangdam, perbedaan agama, keyakinan, dan latar belakang bukanlah penghalang untuk bersatu dalam kemanusiaan. Musibah yang dialami masyarakat NTT merupakan keprihatinan seluruh bangsa Indonesia.

“Di tengah perbedaan agama, keyakinan, dan latar belakang, kita menunjukkan bahwa rasa kemanusiaan dan semangat persaudaraan tetap menjadi kekuatan yang mempersatukan kita sebagai satu bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam mengajak seluruh peserta memanjatkan doa bagi masyarakat terdampak agar senantiasa diberikan keselamatan, perlindungan, kesehatan, kekuatan, dan ketabahan. Doa juga dipanjatkan bagi para korban meninggal dunia agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.

Bagi Kodam IX/Udayana, kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana merupakan bagian dari pengabdian TNI. Kehadiran prajurit harus mampu memberikan rasa aman, meringankan beban, serta menghadirkan harapan bagi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.

Baca Juga  DPMPTSP Badung Gelar FGD Pengisian Jafung Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal

Ia juga mengajak pemerintah daerah, seluruh komponen bangsa, tokoh agama, dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan dan pemulihan pascabencana. Kebersamaan dan semangat gotong royong menjadi kekuatan penting agar masyarakat terdampak dapat segera bangkit dan menata kembali kehidupannya.

Sementara itu, Ketua NU Provinsi Bali H. Mahrusun dalam ceramah kebangsaan mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendoakan masyarakat NTT yang terdampak bencana. “Mereka adalah saudara kita dan warga bangsa Indonesia. Mari kita doakan agar diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

Mahrusun juga mengajak seluruh peserta mendoakan prajurit TNI dan Polri, tenaga medis, serta para relawan yang bertugas di wilayah terdampak. Ia berharap seluruh petugas senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, kekuatan, dan perlindungan selama menjalankan tugas kemanusiaan.

Selanjutnya, doa bersama dipandu secara bergantian oleh tokoh agama Islam, Katolik, Protestan, dan Hindu. Rangkaian doa lintas agama tersebut menjadi simbol persatuan dan kebersamaan dalam memberikan dukungan moral dan spiritual kepada masyarakat NTT yang tengah menghadapi musibah.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution menegaskan bahwa doa bersama tersebut merupakan wujud solidaritas keluarga besar Kodam IX/Udayana terhadap masyarakat NTT. Menurutnya, kepedulian terhadap korban bencana tidak hanya diwujudkan melalui bantuan dan kehadiran personel di lapangan, tetapi juga melalui dukungan moral dan doa.

“Saudara-saudara kita di NTT tidak sendiri. Keluarga besar Kodam IX/Udayana terus menunjukkan kepedulian, baik melalui aksi nyata di lapangan maupun dukungan moral. Semoga masyarakat terdampak diberikan kekuatan untuk melewati masa sulit, segera bangkit, dan kembali menata kehidupan mereka,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Dukung Gerakan Serentak Penanaman Bawang Putih untuk Perkuat Swasembada Pangan

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti aksi penanaman bawang putih serentak di Banjar Kelodan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
PENANAMAN BAWANG PUTIH: Gubernur Bali Wayan saat mengikuti secara langsung aksi penanaman bawang putih serentak di Banjar Kelodan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (19/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Gianyar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan terhadap gerakan penanaman bawang putih yang diinisiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat mengikuti secara langsung aksi penanaman bawang putih serentak di Banjar Kelodan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (19/8). Kegiatan di Bali tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan gerakan penanaman bawang putih yang dipusatkan di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan diikuti melalui sambungan Zoom.

Dalam kegiatan tersebut, Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan jajaran Polda Bali serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait secara simbolis menanam bibit bawang putih di lahan seluas 30 are yang dikelola Kelompok Susbal Kumba, Banjar Kelodan.

“Bagus sekali aksi ini. Saya tentu mendukung,” kata Koster singkat.

Menurut Koster, penguatan produksi bawang putih memiliki arti penting bagi Bali, mengingat komoditas tersebut menjadi salah satu prioritas dalam upaya mewujudkan swasembada pangan daerah.

Gerakan Polri secara nasional tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat produksi bawang putih dari sektor hulu hingga hilir. Penanaman serentak dilakukan di lahan seluas 279,53 hektare yang tersebar di 17 wilayah Kepolisian Daerah (Polda).

Gerakan tersebut berpusat di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dan berhasil mencatatkan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai “Penanaman Bawang Putih secara Serentak di Lahan Terluas”.

Secara nasional, penanaman serentak itu diproyeksikan menghasilkan sekitar 2.795 ton bawang putih. Polri juga telah mengidentifikasi potensi pengembangan lahan bawang putih mencapai 2.593,1 hektare yang tersebar di 17 Polda.

Baca Juga  Rapat Evaluasi Pendataan Potensi Pajak di Kabupaten Badung

Khusus di Sembalun, pengembangan komoditas bawang putih menunjukkan peningkatan signifikan. Luas pertanaman yang pada 2025 baru mencapai sekitar 15 hektare kini berkembang hingga 534 hektare.

Program tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan luas tanam, tetapi juga membangun ekosistem produksi bawang putih secara menyeluruh. Polri bekerja sama dengan kelompok tani mengembangkan varietas bibit, antara lain Sangga Sembalun dan Lumbu Putih, yang diharapkan mampu beradaptasi pada wilayah dengan ketinggian di bawah 1.000 meter di atas permukaan laut.

Untuk mendukung produktivitas petani, turut disalurkan berbagai bantuan sarana pertanian, di antaranya 90 unit traktor tangan dan traktor roda empat, pompa air tenaga surya, serta belasan ton pupuk.

Dari sisi hilir, juga disiapkan infrastruktur pascapanen berupa gudang berkapasitas 300 ton dengan nilai pembangunan sekitar Rp 1,4 miliar. Hasil panen nantinya akan diserap Bulog untuk membantu menjaga stabilitas harga sekaligus sebagian dapat dimanfaatkan kembali sebagai benih.

Gerakan nasional tersebut dihadiri langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pengembangan bawang putih dalam negeri merupakan bagian dari tantangan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap kolaborasi dari sektor hulu hingga hilir dapat meningkatkan produksi bawang putih nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan hal yang sama, ini menjadi tantangan bagi kita semua apakah kita bisa melaksanakan tugas tersebut,” ujar Sigit.

Gerakan penanaman serentak ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya mencapai swasembada bawang putih membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari penyediaan lahan dan bibit, peningkatan teknologi pertanian, dukungan sarana produksi, hingga kepastian pasar bagi hasil panen petani.

Baca Juga  DPMPTSP Badung Gelar FGD Pengisian Jafung Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal

Bagi Provinsi Bali, dukungan terhadap pengembangan bawang putih menjadi bagian dari langkah memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendorong peningkatan produksi komoditas strategis agar kebutuhan masyarakat semakin banyak dipenuhi dari hasil pertanian dalam negeri. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bahas Raperda PPPUD, Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi

Published

on

By

Pansus DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja penyerapan aspirasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah di Ruang Madya Gosana.
RAKER: Pansus DPRD Kabupaten Badung saat menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 19 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Made Sada dan sejumlah anggota Pansus turut hadir, diantaranya I Made Sudira, Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Artawa, serta anggota lainnya.

Raperda ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan terhadap produk unggulan yang dihasilkan masyarakat Badung.

Made Sada mengatakan, regulasi tersebut penting karena hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur produk unggulan daerah. “Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang unggulan yang kita punya,” kata Made Sada.

Menurut Made Sada, Badung memiliki banyak produk lokal dan pelaku usaha potensial. Namun, keberadaan produk berkualitas belum sepenuhnya diikuti kemampuan pemasaran yang kuat. “Banyak produk unggulan yang kita punya. Juga banyak sekali ada produk unggulan di Badung ini yang mesti kita lindungi, kita berdayakan,” ujarnya.

Made Sada menilai pemasaran menjadi salah satu persoalan utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Sebab, sejumlah produk lokal telah memiliki kualitas baik, tetapi belum mampu menjangkau pasar secara optimal.

“Pada kenyataan sekarang, kita punya produk dan sering sekali produk yang sudah menghasilkan sangat baik tapi pemasarannya masih kurang,” terangnya.

Selain pemasaran, Pansus PPPUD DPRD Badung juga menyoroti kapasitas produksi. Menurutnya, pelaku usaha lokal masih menghadapi kendala ketika mendapatkan pesanan dalam jumlah besar.

Baca Juga  Kunjungan Menteri PAN-RB di MPP Badung

Kondisi tersebut bahkan membuat sebagian kebutuhan masih dipenuhi dari luar Bali, karena produk lokal belum selalu mampu memenuhi spesifikasi dan jumlah permintaan.

“Dengan adanya Perda ini kita ingin pemerintah berperan aktif lebih banyak terhadap produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang ada di Badung ini,” tegasnya.

Made Sada menambahkan, peningkatan kapasitas produksi harus dibarengi dengan dukungan sarana dan prasarana. Untuk itu, pemerintah diharapkan membantu petani dan produsen agar mampu meningkatkan produksi tanpa menurunkan kualitas.

“Kalau kita sudah mampu, bagaimana dengan kuantitas? Kuantitas ini peran pemerintah, bagaimana sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petani, yang produsen, kita harus membantu untuk mengupayakan sarana dan prasarana yang lengkap,” kata Made Sada.

Made Sada mencontohkan, persoalan kapasitas produksi sering muncul ketika produk lokal telah melewati tahap sampel dan mendapat pesanan dalam jumlah besar.

“Sering kita jumpai bahwa setelah dari sampel yang mereka punya sangat baik, mereka mendapat order, mereka kelabakan untuk produksinya,” kata Made Sada.

Tak hanya soal pemasaran dan produksi, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual produk lokal. Perlindungan ini dinilai penting untuk mencegah produk unggulan Badung ditiru maupun diklaim pihak lain.

“Produk yang kita miliki kalau tidak dilindungi dengan dihak-patenkan tentu produk kita akan dijiplak oleh tetangga,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya menyiapkan sanksi administratif berjenjang bagi pelaku usaha besar yang melanggar, guna memastikan kepatuhan hukum. Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Kita cantumkan kewajiban pelaku usaha untuk menggunakan produk lokal. Jika ada alasan kualitas atau kuantitas belum memenuhi, pemerintah akan turun meneliti dan membina. Namun jika tetap abai, sanksi tegas bertahap hingga penutupun izin akan diberlakukan,” tegasnya seraya menambahkan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat integrasi antara sektor pariwisata dan ekonomi kerakyatan secara inklusif serta berkelanjutan.

Baca Juga  DPMPTSP Badung Raih Penghargaan Pelayanan Prima (A) Keempat dari KemenPAN-RB

Melalui Raperda PPPUD, DPRD Badung berharap pemerintah dapat mengambil peran lebih aktif dalam menciptakan ekosistem yang mendukung produk lokal, mulai dari perlindungan, peningkatan produksi, penyediaan sarana dan prasarana hingga perluasan pemasaran. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca