Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Rabu, 3 September 2025 menggelar rapat paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda membahas dua raperda inisiatif Dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali ini dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Komang Agus Kresna Budi, dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, Forkopimda Bali, Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama pimpinan perangkat daerah Bali dan undangan lainnya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali melalui ketuanya I Ketut Tama Tenaya, SS, M.Si mengungkapkan, keterbukaan informasi publik di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari rendahnya kepatuhan badan publik dalam memperbarui data, keterlambatan respons terhadap permintaan informasi, hingga terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
”Oleh karena itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali harus terus diperkuat melalui langkah-langkah regulatif, kelembagaan, serta pengawasan berkelanjutan,“ ujarnya.
Selanjutnya, Dewan juga memandang perlu untuk merumuskan suatu produk hukum daerah yang khusus di sektor transportasi, yang memegang peranan penting dan vital dalam menunjang kelancaran mobilitas, aksesibilitas, dan konektivitas wilayah, termasuk dalam mendukung penguatan industri pariwisata daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Di lain sisi, keberadaan layanan angkutan sewa berbasis aplikasi tidak lepas dari tantangan hukum, sosial, dan budaya, khususnya terkait dengan keberlanjutan usaha angkutan konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan terhadap kearifan lokal Bali dalam tata kelola pariwisata.
Dikatakan, kurangnya peraturan yang jelas dan minimnya informasi dan pemahaman masyarakat berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar-pelaku usaha transportasi, ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen. Oleh sebab itu, dibutuhkan dasar hukum yang komprehensip untuk mengatur aspek perizinan, operasional, pengawasan, dan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan daerah.
Tama Tenaya menegaskan bahwa pengaturan ini diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait langsung antara lain: pemangku kepentingan, pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pelaku wisata lokal pada satu sisi. Sedangkan di lain sisi, regulasi ini juga harus memastikan bahwa transformasi layanan transportasi tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan nilai-nilai kearifan lokal Bali sebagai landasan utama penyelenggaraan kepariwisataan budaya.
Berangkat dari kondisi di atas, sebutnya, baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik maupun layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali, diperlukan pengaturan yang komprehensif sebagai solusi atas berbagai permasalahan normatif dan praktis yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dipandang perlu untuk dibentuk guna mewujudkan sistem hukum daerah yang responsif, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan selaras dengan nilai-nilai lokal Bali.
“Kami sangat berharap partisipasi semua tokoh dan elemen masyarakat untuk ikut memberikan masukan dan pandangannya dalam rapat-rapat pembahasan agar pada waktunya nanti dapat ditetapkan menjadi Perda yang aplikatif, berdaya guna, dan berhasil guna,“ pungkasnya.
Sementara, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu melindungi pengemudi lokal di tengah maraknya layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Dengan adanya Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegasnya. (gs/bi)