Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sinergitas Program Pembangunan Bali, Koster-Giri Kumpulkan Bupati,Walikota dan DPRD Se-Bali di Puspem Badung

BALIILU Tayang

:

rakor kepala daerah se-bali
PELANTIKAN: Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta berfoto bersama saat pelantikan Ketua TP. PKK, Ketua TP. Posyandu dan Ketua Dekranasda provinsi, kabupaten/kota se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar, Jumat (7/3). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) kepala daerah dan legislatif se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu, 12 Maret 2025. Rakor guna membahas sinergitas program pembangunan Bali yang dijalankan dengan semangat gotong-royong.

Koster-Giri ingin meningkatkan penyelenggaraan program pembangunan Bali yang terintegrasi dan terpadu dalam kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Pada 12 Maret 2025, kami akan menyelenggarakan rakor pemerintah daerah. Ini akan melibatkan semua kepala daerah beserta perangkat daerah provinsi kabupaten kota, dan DPRD provinsi kota kabupaten se-Bali,” kata Koster, Jumat, 7 Maret 2025.

Gubernur Koster mengatakan kegiatan akan digelar di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung. Semua kepala daerah dan legislatif kata Koster akan menghadiri rakor ini.

Menurut Koster, pertemuan ini akan menjadi awal penataan pembangunan Bali yang sinergitas mengusung sikap gotong-royong antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Ini akan mengawali jalannya pembangunan Bali ke depan dengan sinergitas provinsi dan kabupaten se-Bali dalam satu wilayah, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola,” tegasnya.

Menurut Koster, agar Pulau Bali kecil ini, pembangunannya berjalan bersama dan terintegrasi dalam bingkai kebersamaan dan gotong-royong demi kesejahteraan krama Bali dan generasi penerus. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kepala LAN Apresiasi Gubernur Koster Menata Pemprov Bali secara Efektif dan Efisien

NEWS

Deklarasi Bersama Tolak Intoleransi dan Terorisme, Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat

Published

on

By

densus 88
DEKLARASI: Penandatanganan deklarasi Kota Cilegon yang menyatakan penolakan terhadap paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme saat acara Wawasan Kebangsaan yang berlangsung di Gedung Convention Hall Hotel Permata Krakatau, Kota Cilegon, Kamis (25/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Cilegon, Banten, baliilu.com – Densus 88 Anti Teror Polri melalui Satgaswil Banten bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri, Kementerian Agama Kota Cilegon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Wawasan Kebangsaan dalam rangka pencegahan paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET). Kegiatan yang mengusung tema “Wawasan Kebangsaan: Peran Keluarga dalam Menjaga Keutuhan Bangsa” tersebut berlangsung di Gedung Convention Hall Hotel Permata Krakatau, Kota Cilegon, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 400 peserta yang terdiri dari penyuluh agama, perangkat desa, dan Bhabinkamtibmas ini bertujuan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyebaran paham IRET melalui pendekatan edukasi, penguatan nilai kebangsaan, serta peningkatan peran keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Cilegon Robinsar, S.E., Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon Dr. H. Amin Hidayat, M.Ag., Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si., Kakanwil Kemenag Provinsi Banten Dr. H. Amrullah, M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Cilegon Drs. Bambang Hario Bintan, S.H., M.H., Ketua FKUB Kota Cilegon Dr. K.H. Abdul Karim Ismail, M.A., Ph.D., Ketua MUI Kota Cilegon KH. Zubaidi Ahyani, B.A., Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, S.E., serta sejumlah unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Walikota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasi kepada Densus 88 AT Polri dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme memerlukan keterlibatan seluruh elemen bangsa melalui sinergi pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Baca Juga  Bali Tuan Rumah Kongres APAO Ke-39, Sekda Dewa Indra Undang Para Delegasi Nikmati Keindahan Pulau Bali

Sementara itu, Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun menekankan bahwa ancaman keamanan saat ini tidak hanya berbentuk kejahatan konvensional, tetapi juga penyebaran ideologi yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, upaya deteksi dini, penguatan toleransi, serta peningkatan literasi digital menjadi langkah penting dalam mencegah berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat.

Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon Dr. H. Amin Hidayat menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter generasi muda. Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama yang menanamkan nilai moral, toleransi, dan semangat kebangsaan sehingga mampu menjadi benteng terhadap pengaruh intoleransi dan ekstremisme, khususnya di era perkembangan media sosial yang semakin pesat.

Kasatgaswil Banten Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka W., S.H., S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa media sosial saat ini menjadi salah satu sarana utama penyebaran propaganda intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai upaya membangun daya tangkal masyarakat terhadap berbagai bentuk ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Pada sesi materi, Iptu Rudiana Bachrie, S.T., M.M. dari Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri menjelaskan berbagai strategi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Materi tersebut mencakup perkembangan ancaman radikalisme, implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), pola penyebaran paham radikal, serta langkah-langkah deteksi dini yang dapat dilakukan oleh perangkat desa, penyuluh agama, dan aparat kewilayahan.

Narasumber lainnya, Gus Najih selaku Wakil Sekretaris BPET MUI, menyoroti tantangan penyebaran konten radikal di ruang digital. Ia mengingatkan pentingnya literasi digital, selektivitas dalam memilih sumber kajian keagamaan, serta penguatan wawasan keagamaan dan kebangsaan sebagai langkah pencegahan terhadap radikalisasi generasi muda.

Baca Juga  TPID Bali Perkuat Sinergi dan Strategi Atasi Hambatan Distribusi Akibat Kerusakan Jalan

Sementara itu, Munir yang merupakan mantan narapidana terorisme dan kini menjadi Sahabat Densus, membagikan pengalaman mengenai proses radikalisasi yang dapat terjadi melalui pengaruh lingkungan, komunitas, dan propaganda digital. Ia menekankan pentingnya peran keluarga, pendidikan karakter, literasi digital, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyebaran paham ekstrem.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga diisi dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi Kota Cilegon yang menyatakan penolakan terhadap paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Deklarasi tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, kerukunan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Densus 88 AT Polri bersama para pemangku kepentingan berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya paham IRET, memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan sosial, serta melahirkan agen-agen perdamaian yang mampu menjadi pelopor toleransi dan persatuan di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KONI Buleleng Optimistis Jadi Tuan Rumah Sukseskan Porprov 2027, Sarpras dan Atlet Mulai Disiapkan

Published

on

By

koni buleleng
PIMPIN RAPAT: Ketua Umum KONI Buleleng, Gede Supriatna saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Porprov Bali 2027 bersama seluruh pengurus cabang olahraga (cabor) yang digelar di Ruang Rapat KONI Buleleng, Kamis (25/6) malam. (Foto: Hms Buleleng)

Bulelemng, baliilu.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng mulai mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2027. Sebagai tuan rumah tunggal, KONI Buleleng optimistis mampu menyukseskan ajang olahraga terbesar di Bali tersebut dengan menyiapkan sarana dan prasarana olahraga serta pembinaan atlet sejak dini.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat persiapan pelaksanaan Porprov Bali 2027 bersama seluruh pengurus cabang olahraga (cabor) yang digelar di Ruang Rapat KONI Buleleng, Kamis (25/6) malam.

Ketua Umum KONI Buleleng, Gede Supriatna, mengatakan pihaknya terus melakukan konsolidasi guna memastikan seluruh elemen olahraga di Buleleng memiliki semangat dan visi yang sama dalam menyongsong Porprov 2027. Menurutnya, kesiapan sebagai tuan rumah tidak hanya menyangkut penyediaan venue, tetapi juga pembinaan atlet yang dimiliki saat ini.

“Persiapan harus dilakukan dari sekarang agar saat pelaksanaan Porprov nanti kita benar-benar siap, baik sebagai tuan rumah maupun dari sisi prestasi,” ujarnya.

Supriatna menjelaskan, KONI Buleleng telah melakukan pemetaan terhadap venue yang berpotensi digunakan untuk pertandingan. Pemetaan dilakukan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman guna memperoleh data kondisi sarana dan prasarana olahraga secara menyeluruh.

Menurutnya, pendataan tersebut menjadi dasar dalam menyusun kebutuhan perbaikan maupun pengembangan fasilitas olahraga yang akan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali melalui penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Hampir seluruh venue untuk 49 cabang olahraga sudah kami siapkan. Hanya untuk cabang olahraga selancar ombak yang memang belum tersedia di Buleleng. Namun secara umum kesiapan venue sudah kami petakan dan terus kami matangkan,” katanya.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Hadiri Pelantikan Pengurus Percasi Bali, Dorong Catur sebagai Olahraga Prestasi dan “Sport Tourism”

Ia menegaskan, meskipun cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada Porprov Bali 2027 belum ditetapkan secara final, kesiapan venue harus dilakukan sejak sekarang. Sebab, proses perbaikan dan peningkatan fasilitas olahraga membutuhkan waktu dan dukungan anggaran yang tidak sedikit.

Selain itu, KONI Buleleng juga telah melakukan audiensi dengan Bupati Buleleng untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi dalam persiapan sebagai tuan rumah. Dalam pertemuan tersebut, KONI juga meminta arahan terkait pembentukan panitia pelaksana daerah yang nantinya mengacu pada pengalaman penyelenggaraan Porprov Bali 2015.

“Kami sudah menghadap Bapak Bupati dan meminta dukungan. Beliau sudah memberikan arahan terkait pembentukan panitia pelaksana daerah. Kami juga menyampaikan kebutuhan perbaikan venue yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Porprov,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supriatna menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perbaikan venue yang akan digunakan pada Porprov 2027. Di sisi lain, komunikasi juga terus dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Koni Bali untuk mengupayakan dukungan anggaran.

“Pak Bupati sudah memastikan dukungan untuk perbaikan venue. Kami juga melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan KONI Bali agar kebutuhan anggaran untuk perbaikan fasilitas olahraga dapat dipersiapkan dengan baik,” katanya.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dari pengurus cabang olahraga juga dibahas secara serius. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi KONI Buleleng ke depan.

“Kita tidak hanya mempersiapkan atlet dari sisi fisik dan kemampuan teknis. Tadi banyak masukan dari cabang olahraga dan itu akan menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut ke depan,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

Published

on

By

korlantas polri
Kendaraan roda dua saat parkir di atas trotoar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Baca Juga  HUT Ke-64 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Pimpin Upacara Peringatan

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca