Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dapat menerima Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Koordinator Pembahasan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM mengatakan hal tersebut saat menyampaikan Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Bali pada Senin (Soma Pon Pahang), 4 September 2023.
Kusuma Putra menyampaikan, Dewan telah mengikuti dan menyimak penyampaian Gubernur tentang Nota Keuangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 dalam Rapat Paripurna ke-36 pada Jumat, 1 September 2023, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-38 pada Sabtu, 2 September 2023, Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-39 pada Minggu 3 September 2023 dan Rapat Paripurna ke-40 (intern) pada hari ini tadi pagi Senin, 4 September 2023.
Semua itu mengacu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Kusuma Putra menandaskan, kita pahami bersama bahwa ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023, dimana salah satunya adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja.
Gambaran Perubahan APBD 2023 secara lebih rinci disampaikan sebagai berikut. Pendapatan Daerah direncanakan naik Rp. 309,513 M lebih, yang semula Rp. 6,933 T lebih menjadi Rp. 7,243 T lebih. Belanja Daerah direncanakan naik Rp. 438,199 M lebih yang semula Rp. 7,522 T lebih menjadi Rp 7,960 T lebih. Poin tersebut mengakibatkan Defisit naik Rp. 128,686 M lebih yang semula Rp. 588,445 M lebih menjadi Rp. 717,131 M lebih. Defisit Rp. 717,131 M lebih ini memerlukan pembiayaan netto positif (Penerimaan Pembiayaan lebih besar dari Pengeluran Pembiayaan) dengan jumlah yang sama.
Penerimaan pembiayaan senyatanya adalah Rp. 330,133 M lebih berasal dari silpa APBD SB TA 2022 audited serta pencaiaran dana cadangan Rp. 78,829 M lebih sehingga totalnya Rp. 408,963 M lebih. Pengeluaran pembiayaan senyatanya adalah Rp. 395,788 M lebih (terdiri dari Rp. 150 M Dana Cadangan, Rp. 100 M Penyertaan Modal Daerah serta Rp. 145,788 M lebih untuk pembayaran cicilan hutang yang jatuh tempo).
Mencermati hal itu ada Penerimaan Pembiayaan senyatanya positif Rp. 13,175 M lebih, sehingga untuk menutupi defisit Rp. 717,131 M lebih perlu ada lagi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 703,955 M lebih yang diharapkan bersumber dari Penerimaan Pinjaman Daerah. Penerimaan Pembiayaan secara keseluruhan adalah Rp. 1,112 T lebih (Silpa APBD SB TA 2022 audited Rp. 330,133 M lebih + pencairan dana cadangan Rp. 78,829 M lebih + penerimaan pinjaman daerah Rp. 703,955 M lebih).
Terkait hal tersebut, Dewan menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi. ‘‘Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Bali khususnya Bapenda yang telah berupaya keras dengan berbagai cara hingga masih mampu berupaya meningkatkan PAD sebesar Rp. 310,027 M lebih (6,55% dari APBD Induk) serta realisasi PAD hingga bulan juli 2023 ini telah mencapai 55,16%,‘‘ ujar Kusuma Putra.
Dikatakan, segala bentuk upaya dan langkah-langkah guna terjadinya Transformasi Ekonomi Bali agar terus digalakkan, dimaksimalkan dan diprioritaskan karena akan menjadikan terbentuknya keseimbangan baru dalam Perekonomian Bali yang berdampak terhadap peningkatan daya tahan ekonomi (yang tidak terlalu bertumpu pada sektor pariwisata), adanya lapangan kerja baru yang berdampak pada pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi serta memungkinkan peningkatan PDRB Per Kapita Masyarakat Bali karena adanya proses nilai tambah yang dihasilkan.
Terhadap penganggaran dana untuk Pecalang Wanakerthi Gunug Agung dan Gunung Batur sebesar Rp. 10,441 M lebih pada prinsipnya Dewan dapat memahami sepanjang semua proses yang dilaksanakan sejak rekrutmen tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Dewan tetap mengingatkan kepada Pemprov Bali khususnya TPID untuk senantiasa menjaga tingkat inflasi yang angkanya tidak melebihi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Bali. Prestasi yang lebih baik dari rata-rata nasional perlu tetap dijaga.
Terkait Undang-Undang No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Dewan mendesak Pemprov Bali untuk menyiapkan beberapa kemungkinan regulasi yang memungkinkan Pemprov Bali mendapatkan manfaatnya khususnya terhadap peningkatan PAD. Dan sekarang semua regulasi yang diperlukan telah ada, telah selesai pembahasan dan disetujui bersama. Karenanya Dewan meminta Pemprov Bali untuk dalam tiga bulan ke depan fokus mengupayakan, menggarap untuk bisa terealisasinya penerimaan pendapatan yang telah direncanakan.
Pada kesempatan itu juga disampaikan Laporan Akhir Dewan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, Nyoman Suyasa, dan Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali bersama istri, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali bersama istri, Forkopimda Provinsi Bali, Sekretaris Daerah beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Provinsi Bali. (gs/bi)