Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dua Srikandi Fakultas Pertanian Dikukukan Sebagai Guru Besar Tetap Unud

BALIILU Tayang

:

fp unud
Dua srikandi Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Sabtu (11/3/2023) dikukuhkan sebagai guru besar tetap Unud. (Foto: ist)

Jimbaran, baliilu.com – Kabar bahagia bagi keluarga besar civitas akademika Fakultas Pertanian Universitas Udayana (FP Unud), Sabtu (11/3/2023) dua srikandinya dikukuhkan sebagai guru besar tetap. Dosen Prodi Agribisnis Prof. Ir. I Gusti Agung Oka Suryawardani, M.Mgt., Ph.D secara resmi diumumkan sebagai guru besar tetap dalam Ilmu Manajemen Agribisnis, dan Dosen Prodi Agroekoteknologi Prof. Dr. Ir. Made Sri Sumarniasi, M.S. sebagai guru besar bidang Ilmu Tanah. Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada rapat senat Unud yang dilaksanakan di Gedung Widyasabha, Kampus Unud Bukit Jimbaran.

Prof. Oka Suryawardani dalam orasi ilmiah “Kebocoran Pariwisata Bali dari Sektor Akomodasi Strategi Prioritas dan Implikasinya” menyoroti kelemahan managemen akomodasi pariwisata Bali yang mengakibatkan sebagian keuntungan dari bisnis pariwisata  lari keluar negeri. “Perekonomian Bali ditopang tiga sektor utama yakni pertanian, industri, dan pariwisata. Ketiga sektor ini saling terkait yang membangkitkan perekonomian Bali,” tegas mantan Koprodi S2 Pariwisata.

Lebih jauh, Prof. Oka Suryawardani menegaskan industri merupakan sektor sekunder yang memproses hasil-hasil pertanian sebagai kebutuhan sektor pariwisata, misalnya industri kerajinan dan pengolahan hasil pertanian (seperti wine, dan olahan produk pertanian dalam kaleng) yang dikelola sebagai agribisnis yang profesional.

Salah satu penyebab kebocoran pariwisata, tutur Prof. Oka Suryawardani, ketika sektor pertanian tidak mampu memenuhi kebutuhan sektor pariwisata sesuai dengan kebutuhan wisatawan. “Kondisi ini menyebabkan sektor pariwisata akan mengimpor produk pertanian dan hasil olahannya dari luar negeri. Di samping itu juga menggunakan jasa luar negeri dalam mendukung operasionalnya. Kondisi ini akan menciptakan kebocoran pariwisata (tourism leakage),” katanya.

Peneliti Pusat Unggulan Pariwisata Unud itu menjelaskan kebocoran tertinggi ada pada pengelolaan hotel bintang 4 dan 5 chain hotels (55,3%), disusul kebocoran tertinggi kedua pada hotel bintang 4 dan 5 non-chain hotels (15,7%). Kebocoran tertinggi ketiga pada hotel bintang 1, 2 dan 3 (7,1%), dan kebocoran terendah pada hotel non-bintang (2,0%).

Baca Juga  Unit IPE FK Unud Berikan Edukasi Pentingnya Belajar secara Interprofesional bagi Mahasiswa

Sementara itu, Prof. Sumarniasih menekankan upaya konservasi lahan kering untuk menguatkan kontribusi sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi. Seakan menjadi alternatif solusi dari masalah kebocoran pendapatan di sektor pariwisata, peran sektor pertanian sangat penting seperti sumber pangan, sumber bahan baku, sumber pendapatan maupun pasar potensial barang industri.

“Pengolahan lahan kering untuk usaha pertanian bertujuan untuk menciptakan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah menjadi lebih baik. Permasalahan utama dalam pengelolaan lahan kering bervariasi antar wilayah, baik aspek teknis maupun sosial-ekonomis,” tegasnya. 

Lahan kering memiliki tingkat kesuburan rendah, kata Prof. Sumarniasih, terutama pada tanah-tanah yang tererosi, sehingga lapisan olah tanah menjadi tipis dan kadar bahan organik rendah. Kondisi ini makin diperburuk dengan terbatasnya penggunaan pupuk organik, terutama pada tanaman pangan semusim. Hal ini ditanggulangi dengan penerapan teknologi yakni (1) Tindakan konservasi tanah dan air, (2) Pengelolaan kesuburan tanah (pengapuran, pemupukan dan penambahan bahan organik, dan (3) Pemilihan jenis tanaman pangan (tanaman berumur pendek tahan kekeringan merupakan pilihan yang tepat). 

Lebih jauh dipaparkan, lahan kering di Bali saat ini masih tersedia cukup, dengan luas 262.925 ha namun produktivitas relatif rendah. Prof. Sumarniasih merekomendasikan antara lain tindakan konservasi yaitu upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan, dengan menerapkan beberapa metode sesuai kondisi setempat, yaitu: menggunakan varietas toleran cekaman lingkungan, pengaturan pola tanam, pengaturan proporsi tanaman semusim dan tahunan, inovasi teknologi pengelolaan air dan iklim, konservasi tanah dan air, menerapkan pola tanam tumpangsari, evaluasi kesesuaian lahan, evaluasi kemampuan lahan, evaluasi kualitas tanah, evaluasi bahaya erosi, pemberdayaan dan partisipasi petani, dan penguatan kelembagaan. 

Baca Juga  FK Unud Gelar Orientation Day Program Internasional Sports & Physiotherapy Summer Semester 2023

Pengukuhan guru besar tetap tersebut dibuka Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.serta dihadiri anggota Senat Unud, para guru besar, para wakil rektor dan juga para dekan dari masing-masing fakultas. Hadir pula para kolega masing-masing guru besar yang dikukuhkan untuk menyampaikan ucapan selamat berbahagia. Prof. Antara menjelaskan jabatan guru besar jabatan akademik tertinggi dan diraih atas ketekunan dan keuletan serta dukungan moral berbagai pihak.

Unud mengukuhkan 8 orang guru besar yakni Prof. Ir. I Gusti Ayu Oka Suryawardani, M.Mht., Ph.D dan Prof. Dr. ir. Made Sri Sumarniasih, MS (FP), Prof. Dr. Ir. I Made Nuriyasa, M.S. dan Prof. Dr. Ir. Ni Wayan Siti, M.Si (Fapet), Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Bogorini, M.Si. (FMIPA), Prof.. Dr. Dra. Anak Agung Istri Ngurah Marhahaeni, M.SI. (FEB), Prof. Dr.  I Wayan Mulyawan, S.S., M.hu, (FIB), dan Prof. Dr. dr. A.A. Ngurah Subawa, M.Si. (FK). Prof. Antara menjelaskan dengan dikukuhkannya 8 guru besar tersebut, maka Unud saat ini memiliki 193 orang Guru Besar. “Peluang menambah guru besar di Unud sangat terbuka karena jumlah dosen dengan gelar doktor dengan jabatan lektor 192 dan lektor kepala 247 orang,” tuturnya. Ditegaskan Unud saat ini memiliki 14% guru besar dari total dosen Unud saat ini 1.385 orang. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2711-Dua-Srikandi-Fakultas-Pertanian-Dikukukan-Sebagai-Guru-Besar-Tetap-Unud.html (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
DIALOG: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (7/8). Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.

Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.

Baca Juga  Dosen Prodi Teknologi Pangan dan Inkubator Bisnis Udayana Beri Dukungan Teknis di 5 Desa Adat

Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Tonny Tesar mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat harus mampu mengakomodasi kekhususan daerah yang telah memiliki status otonomi khusus, seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat adat tidak dapat diseragamkan secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik, sistem adat, dan dasar hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Tonny usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

Menurut Tonny, kunjungan ke Papua menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat karena Baleg membutuhkan masukan yang komprehensif dari daerah-daerah yang memiliki kekayaan adat dan kekhususan dalam tata kelola masyarakat adat.

“Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan masyarakat adat. Karena itu kami berharap masukan dari masyarakat Papua benar-benar dapat kami dengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Dari berbagai paparan narasumber, akademisi, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat adat, Tonny mengaku terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian Baleg, yakni perlunya pengaturan khusus bagi daerah yang telah memiliki status otonomi khusus.

“Salah satu poin yang menjadi perhatian kami adalah mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemberlakuan undang-undang ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan standar nasional, tetapi harus menyesuaikan karakteristik daerah serta ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang otonomi khusus masing-masing,” jelas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, RUU Masyarakat Adat perlu mengakomodasi kekhususan tersebut melalui pengaturan tersendiri agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku di daerah.

Baca Juga  Rektor Unud Prof. Antara Buka Seminar Bhakti Desa Ke-6

“Karena itu kami memandang perlu adanya pengaturan atau bab khusus mengenai daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus sehingga implementasi undang-undang ini dapat berjalan selaras dengan kewenangan yang telah dimiliki daerah,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik. Sejumlah narasumber menekankan bahwa Papua telah memiliki landasan hukum mengenai perlindungan masyarakat adat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Oleh karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memperkuat regulasi yang sudah ada, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, forum juga menggarisbawahi pentingnya pemberian ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengakui masyarakat adat sesuai karakteristik lokal, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak ulayat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Tonny berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kunjungan kerja di Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan kekhususan yang dimiliki setiap daerah.

“Harapan kita, undang-undang ini dapat berlaku secara nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur masyarakat adat sesuai karakteristiknya masing-masing. Dengan begitu, perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan efektif dan implementatif,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published

on

By

Anggota Baleg DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua.
KUNKER: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I, Ketut Kariyasa Adnyana saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026). (Foto : dpr.go.id)

Jayapura, Papua, baliilu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketut saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat dibahas dalam proses legislasi, tetapi yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” tegas Ketut dikutip dari laman dpr.go.id.

Ia menilai masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Bahkan, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai melalui regulasi yang komprehensif.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari karakter bangsa. Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini berdiri, sehingga keberadaannya harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ketut mengakui hingga kini masih banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat, lemahnya kepastian hukum atas hak-hak adat, hingga masuknya investasi yang tidak selalu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.

Baca Juga  Rektor Unud Prof. Antara Buka Seminar Bhakti Desa Ke-6

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penguatan masyarakat adat juga berarti menjaga karakter bangsa yang dibangun di atas keberagaman budaya dan adat istiadat. Ia mencontohkan Bali sebagai daerah yang mampu menjaga harmoni sosial karena keberadaan lembaga adat yang tetap kuat dan hidup di tengah masyarakat.

Masukan serupa juga disampaikan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura. Dalam forum tersebut, AMAN menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta memastikan setiap investasi maupun pemanfaatan sumber daya alam memperoleh persetujuan masyarakat adat melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Selain itu, RUU juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat tanpa mengurangi kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

AMAN Jayapura juga memandang pengakuan masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Pengakuan tersebut mencakup kepastian terhadap wilayah adat, hak ulayat, struktur kelembagaan adat, serta hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca