Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dukung e-Government dan Reformasi Birokrasi, Badung Implementasikan TTE Berbasis Aplikasi Mobile

BALIILU Tayang

:

de
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung IGN Jaya Saputra.

Badung, baliilu.com – Dalam rangka mendukung e-Government, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbasis aplikasi mobile yang tersertifikasi pada dokumen dinas secara optimal.

Sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan juga diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016. Dimana di dalamnya disebutkan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Sedangkan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik maka dapat dilakukan verifikasi terhadap siapa pemilik tanda tangan elektronik sekaligus menjamin autentifikasi atau memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik dari perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Di samping itu data akan lebih terjamin baik keutuhannya, legalitas dokumen, kerahasiaan informasi, nir penyangkalan dan ketersediaan informasi. Bahkan dapat menghemat penggunaan kertas karena data tersimpan secara elektronik.

“Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk TTE benar-benar telah mendukung Reformasi Birokrasi dimana selama periode Work From Home (WFH), pemanfaatan TTE ini menjadi solusi penunjang pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung IGN Jaya Saputra di Puspem Badung, Rabu (21/10)

Baca Juga  Perjuangan Gubernur Koster ke Kemenkumham RI, Sukses Sertifikatkan 24 Kekayaan Intelektual

Disampaikan pula, berbekal TTE dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kabupaten Badung bisa tetap produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien.

“Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung telah memfasilitasi TTE pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk aplikasi Layanan Perijinan Online (LAPERON), dan dalam waktu dekat Diskominfo juga akan mengintegrasikan TTE ini dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital sehingga seluruh administrasi persuratan dan pengarsipan sesuai tata naskah dinas dapat ter-record dalam system,” terangnya.

Selanjutnya dikatakan, untuk mengoptimalkan penerapan TTE ini, Diskominfo melakukan sosialisasi dan tutorial TTE serta melakukan uji coba TTE yang terintegrasi dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Badung dengan menggandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) untuk alur persuratan dan pengarsipannya, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Badung untuk penyusunan tata naskah dinasnya.

“Ke depan penggunaan Tanda Tangan Elektronik ini diharapkan akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik di Pemerintah Kabupaten Badung serta dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan aplikasi lainnya mengikuti kebutuhan dan perkembangan teknologi terkini,” katanya.

Sementara itu sesuai dengan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik, yang pada intinya bagaimana proses terjadinya pergeseran pola pikir dari konvensional menuju digitalisasi, Jaya Saputra mengungkapkan Pemkab Badung dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan selalu melakukan koordinasi antar-Perangkat Daerah (cross – cutting) dengan mengimplementasikan, e-surat yang merupakan kerjasama antar-Perangkat Daerah dimana Kominfo sebagai pembangun sistem, Diskerpus mengarahkan sistem sesuai dengan aturan SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Daerah) dan Bagian Organisasi menitikberatkan pada ketatanaskahan.

Baca Juga  Update Covid-19 di Denpasar, 3 Orang Pasien Meninggal, Kasus Positif Bertambah 34 Orang

“Dengan diterapkannya e-surat di Kabupaten Badung diharapkan ada efisiensi waktu dan penggunaan kertas (paperless) karena semua administrasi sudah by digital, dari konsep surat kemudian alur yang melewati jenjang struktural sebagai penanggung jawab sekaligus korektor / persetujuan sampai surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan,” terangnya.

Aplikasi Tanda Tangan Elektronik (Badung Digital Signature) sudah tersedia di app store (ios) dan Play Store (android) dan e-surat Kabupaten Badung tersedia di web www.suratarsip.badungkab.go.id, bersifat mobile dimana saja user sudah bisa melakukan tanda tangan dan administrasi persuratan. “Saat ini sedang dilakukan uji coba untuk membiasakan para user/pejabat menggunakan aplikasi tersebut. Memang tidak mudah merubah mindset dari konvensional ke digital namun seiring tuntutan pelayanan selalu prima dan dengan terjadinya musibah virus corona, e-surat ini menjadi pilihan wajib yang harus diterapkan,” tegasnya.

Dikatakan e-surat tidak berdiri sendiri melainkan menjadi satu kesatuan dengan penandatangan elektronik, penomoran elektronik dan arsip digital. “Sebagai langkah awal penerapan e-surat, Diskominfo, Diskerpus dan Bagian Organisasi sudah melatih para operator di masing masing PD untuk dapat menggunakan e-surat dan TTE serta mensosialisasikan di PD- nya masing-masing sehingga ditargetkan penerapannya secara resmi per 1 Januari 2021,” kata mantan Camat Mengwi ini. (bt)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Pimpin Rapat Koordinasi Pemkot Denpasar Tahun 2023

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bali Democracy Forum Ke-13, Menlu Retno: Demokrasi merupakan Tools Paling Tepat untuk Melawan Pandemi
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Wabup Suiasa Paparkan Capaian Pelayanan Publik kepada Ombudsman
Lanjutkan Membaca