Denpasar, baliilu.com – Dengan visi besar Nangun Sat Kerthi Loka Bali, kearifan lokal Bali dilestarikan. Pasalnya, di bawah kepemimpinan Wayan Koster selaku Gubernur Bali periode 2018-2023, pembangunan Bali diarahkan, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta kebudayaan Bali, yang menjadi pondasi utama dalam semua aspek kehidupan masyarakat.
Bahkan, salah satu langkah besar diambil untuk mengembalikan kejayaan Arak Bali, yang merupakan sebuah minuman tradisional yang sejak lama menjadi bagian penting dalam budaya Bali.
Arak Bali diakui sejak dahulu kala digunakan oleh leluhur Bali, dalam berbagai upacara dan diyakini memiliki manfaat kesehatan.
Namun, Arak Bali sempat mengalami penurunan harkat, lantaran minuman fermentasi ini dikategorikan sebagai minuman beralkohol yang peredarannya dibatasi, sehingga tidak pernah dikembangkan sebagai sumber ekonomi rakyat.
Namun, dengan kepekaannya terhadap nilai budaya dan potensi ekonomi Arak Bali diambil langkah berani dan tegas untuk memulihkan martabat minuman khas ini.
Demikian disampaikan Wayan Koster selaku Gubernur Bali periode 2018-2023, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Selasa, 24 September 2024.
Menyikapi hal tersebut, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang menandai awal dari perubahan besar dalam pengelolaan Arak Bali hingga mengangkat dan menaikkan harkat Arak Bali menjadi produk yang tidak hanya dihargai secara budaya, tetapi juga sebagai komoditas ekonomi yang bisa mendongkrak kesejahteraan rakyat Bali.
Tak hanya itu, Wayan Koster secara konsisten mempromosikan Arak Bali, memperkenalkan manfaat serta khasiatnya, termasuk produk inovatif seperti Kopi Arak tanpa gula.
Tak hanya itu, Wayan Koster juga mengambil langkah-langkah nyata untuk mempromosikan Arak Bali secara global. Salah satunya adalah menjadikan Arak Bali sebagai minuman penyambutan tamu dalam acara-acara resmi.
Selain itu, kemasan dan branding Arak Bali terus dikembangkan, agar tampil lebih elegan dan berkualitas.
Kini, produk Arak Bali telah mendapatkan izin edar dari Badan POM serta dilengkapi Pita Cukai, menandai kesiapan Arak Bali untuk bersaing di pasar global sebagai salah satu minuman spirit terbaik dunia, sejajar dengan Sake Jepang, Soju Korea dan Whisky Eropa.
Bahkan, Arak Bali juga telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2022. Pengakuan ini merupakan pencapaian yang luar biasa, sekaligus membangkitkan rasa bangga bagi masyarakat Bali.
Kini, Arak Bali benar-benar terangkat harkatnya, dari sekadar minuman tradisional menjadi produk yang mendunia dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, khususnya para petani dan pelaku UMKM.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Wayan Koster tidak henti-hentinya memperkenalkan Arak Bali dan produk olahan berbasis arak lainnya.
Dalam sebuah acara kopi darat di Bali, Koster dengan bangga memperkenalkan Arak Bali sebagai minuman khas yang diproses secara tradisional, tidak kalah dengan minuman-minuman internasional.
“Arak Bali adalah kebanggaan kita. Seperti Sake di Jepang atau Soju di Korea, Arak Bali memiliki keunikan dan kualitas yang layak diperkenalkan kepada dunia,” kata Koster dengan penuh semangat.
Dengan kepemimpinan dan visi besar Wayan Koster, Arak Bali kini telah kembali berjaya, tidak hanya sebagai simbol kearifan lokal tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi yang membanggakan rakyat Bali.
Melalui kebijakan ini, Koster berhasil membuktikan bahwa produk tradisional Bali bisa bersaing di panggung internasional, membawa manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Bali, dan sekaligus menjaga kelestarian budaya yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Menariknya, hingga saat ini, terdapat 52 produk Arak Bali dihasilkan pelaku UMKM di Bali, yang betul-betul digunakan pihak hotel dan restoran di Bali. Ternyata, hotel-hotel di Bali kebanyakan cocktail menggunakan bahan baku Arak Bali, yang case lebih bagus dan kuat dibandingkan dengan minuman beralkohol lainnya.
“Semua produk Arak Bali sudah dapat izin dari Badan POM dan Pita Cukai. Jadi, tidak hanya dipakai di Bali, tapi bisa juga diekspor,” pungkasnya. (gs/bi)