Denpasar, baliilu.com – Arak Bali merupakan salah satu produk terkenal dari petani Bali. Namun, sejak lama Arak Bali ini tidak bisa diberdayakan sebagai sumber perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Hal tersebut, dikarenakan berlakunya Kebijakan Nasional beserta peraturannya yang mengatur, bahwa Arak Bali termasuk daftar Negatif Investasi sebagai Minuman Beralkohol.
Demikian disampaikan Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Selasa, 24 September 2024.
Oleh karena itu, Arak Bali tidak bisa diberdayakan untuk kesejahteraan petani Bali. Padahal, Bali merupakan destinasi wisata utama di dunia. Bahkan, para wisatawan mancanegara justru senang dengan minuman beralkohol.
“Selama dia berkunjung di Bali itu terbiasa dengan minuman-minuman yang mengandung alkohol,” kata Wayan Koster.
Tak hanya itu, 80 persen lebih minuman beralkohol di Indonesia itu beredar di Bali, karena pariwisata di Bali dengan kunjungan wisatawan sangat tinggi.
Meski pasar sudah tersedia, namun Arak Bali tidak bisa disuplai di hotel. Sementara itu, minuman beralkohol dari luar malah diimpor dan dibebaskan masuk hotel.
Padahal, produk Arak Bali kualitasnya tidak kalah dengan minuman beralkohol dari luar, seperti Sake di Jepang, Soju Korea dan Whisky Eropa, yang justru disediakan pihak hotel.
“Menurut saya ini betul-betul ketidakadilan dan merugikan posisi kita di Bali. Masak yang diproduksi oleh anak sendiri yang tumbuh di tanahnya sendiri dihasilkan secara tradisional oleh petani Arak Bali itu sendiri tidak boleh diberdayakan, padahal itu produk lokal Bali yang sangat bagus,” tegasnya.
Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster berupaya mengajukan surat kepada Presiden RI untuk merevisi Undang-Undang yang mencantumkan Arak Bali sebagai daftar Negatif Investasi.
“Astungkara, itu mendapat respons, kemudian kami di Bali diberikan masukan untuk membuat peraturan lokal, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, yang mulai berlaku bulan Februari 2020,” sebutnya.
Dengan adanya Pergub Bali tersebut, lanjutnya para pengrajin Arak Bali ini sekarang sudah nyaman dan aman buat memproduksi Arak Bali, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Begitu Pergub Bali diberlakukan, ternyata mendapat respons cepat dari para petani Bali dan pelaku usaha yang mengelola Arak Bali.
“Arak Bali diterima dari petani, lalu diolah menjadi produk-produk berkelas dengan training dan kemasan khusus, seperti rak ini,” paparnya.
Hingga saat ini, lanjutnya terdapat 52 produk Arak Bali yang disebutnya sangat luar biasa, yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di Bali.
“Pada saat saya berakhir tahun 2023 itu baru mencapai 44 produk Arak Bali,” tambahnya.
Dengan demikian, Arak Bali sudah betul-betul digunakan oleh masyarakat Bali, yang ternyata hotel dan restoran sudah banyak menggunakan Arak Bali.
“Semuanya ini produk Arak Bali sudah dapat izin dari Badan POM dan Pita Cukai. Jadi, tidak hanya dipakai di Bali, tapi bisa juga diekspor,” tambahnya.
Sekarang hotel-hotel di Bali, kebanyakan cocktail menggunakan bahan baku Arak Bali. Ternyata, case lebih bagus dan kuat dibandingkan dengan minuman beralkohol yang lainnya.
“Jadi, minumannya sangat luar biasa. Sekarang petani kita dengan adanya produk-produk ini sudah meningkat kesejahteraannya. Sebelum berlakunya Pergub Bali ini satu jerigen Arak Bali dengan 30 liter harganya Rp 300.000. Setelah adanya Pergub Bali, harganya meningkat menjadi Rp 650.000. Bahkan, perajin olahan Arak Bali itu sangat berkembang,” tandasnya.
Dengan adanya Pita Cukai, lanjutnya para petani Arak Bali bisa melakukan ekspor keluar negeri. Terlebih lagi, adanya ramuan Kopi Arak secara khusus, yang terinspirasi dari kebiasaan endorse minum Kopi Tanpa Gula pakai Arak Bali.
“Di belakang saya, ada Arak Bica dan Arak Balista. Itu Kopi Arak yang diproduksi atau terinspirasi dari kebiasaan saya minum Kopi campur Arak tanpa gula. Hal ini sangat luar biasa sekali,” ungkapnya.
Hal tersebut merupakan suatu kebahagiaan, karena Petani Karangasem tanpa bekerja dengan nyaman dan aman, sekarang memproduksi Arak Bali dan memperdagangkan hingga perekonomian meningkat.
“Begitu juga UMKM kita berkembang. Sekarang minuman Arak Bali ini tidak kalah dengan minuman Soju dari Korea, Sake dari Jepang dana Whisky Eropa. Bahkan, minuman ini sudah memenuhi syarat untuk menjadi Minuman Spirit ke-7 dunia. Hal tersebut sangat luar biasa. Dulu dilarang, sekarang sudah bisa diperdagangkan,” pungkasnya.
Meski demikian, di awal kebijakan Gubernur Bali dengan memberlakukan penggunaan dan pengelolaan produksi Arak Bali ini diakui Wayan Koster terus dibuli di media sosial (medsos). Namun, diyakini hal tersebut tidak masalah dibuli, karena masyarakat Bali mendapatkan manfaat besar dari kebijakan Arak Bali.
“Saya tidak apa-apa dibuli, karena saya meyakini bahwa produk ini betul-betul menghidupkan ekonomi kerakyatan dan memperkuat basis perekonomian masyarakat Bali serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegasnya. (gs/bi)