Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Koster Terus Dibuli di Medsos, Kebijakan Arak Bali Diakui Berikan Manfaat Ekonomi Nyata bagi Masyarakat Bali

BALIILU Tayang

:

Arak Bali
Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Selasa, 24 September 2024. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Arak Bali merupakan salah satu produk terkenal dari petani Bali. Namun, sejak lama Arak Bali ini tidak bisa diberdayakan sebagai sumber perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Hal tersebut, dikarenakan berlakunya Kebijakan Nasional beserta peraturannya yang mengatur, bahwa Arak Bali termasuk daftar Negatif Investasi sebagai Minuman Beralkohol.

Demikian disampaikan Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Selasa, 24 September 2024.

Oleh karena itu, Arak Bali tidak bisa diberdayakan untuk kesejahteraan petani Bali. Padahal, Bali merupakan destinasi wisata utama di dunia. Bahkan, para wisatawan mancanegara justru senang dengan minuman beralkohol.

“Selama dia berkunjung di Bali itu terbiasa dengan minuman-minuman yang mengandung alkohol,” kata Wayan Koster.

Tak hanya itu, 80 persen lebih minuman beralkohol di Indonesia itu beredar di Bali, karena pariwisata di Bali dengan kunjungan wisatawan sangat tinggi.

Meski pasar sudah  tersedia, namun Arak Bali tidak bisa disuplai di hotel. Sementara itu, minuman beralkohol dari luar malah diimpor dan dibebaskan masuk hotel.

Padahal, produk Arak Bali kualitasnya tidak kalah dengan minuman beralkohol dari luar, seperti Sake di Jepang, Soju Korea dan Whisky Eropa, yang  justru disediakan pihak hotel.

“Menurut saya ini betul-betul ketidakadilan dan merugikan posisi kita di Bali. Masak yang diproduksi oleh anak sendiri yang tumbuh di tanahnya sendiri dihasilkan secara tradisional oleh petani Arak Bali itu sendiri tidak boleh diberdayakan, padahal itu produk lokal Bali yang sangat bagus,” tegasnya.

Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster berupaya mengajukan surat kepada Presiden RI untuk merevisi Undang-Undang yang mencantumkan Arak Bali sebagai daftar Negatif Investasi.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto dan Wayan Koster Kompak Gelorakan Semangat Berpolitik Merawat Lingkungan

“Astungkara, itu mendapat respons, kemudian kami di Bali diberikan masukan untuk membuat peraturan lokal, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, yang mulai berlaku bulan Februari 2020,” sebutnya.

Dengan adanya Pergub Bali tersebut,  lanjutnya para pengrajin Arak Bali ini sekarang sudah nyaman dan aman buat memproduksi Arak Bali, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

Begitu Pergub Bali diberlakukan, ternyata mendapat respons cepat dari para petani Bali dan pelaku usaha yang mengelola Arak Bali.

“Arak Bali diterima dari petani, lalu diolah menjadi produk-produk berkelas dengan training dan kemasan khusus, seperti rak ini,”  paparnya.

Hingga saat ini, lanjutnya terdapat 52 produk Arak Bali yang disebutnya sangat luar biasa, yang dihasilkan oleh pelaku UMKM di Bali.

“Pada saat saya berakhir tahun 2023 itu baru mencapai 44 produk Arak Bali,” tambahnya.

Dengan demikian, Arak Bali sudah betul-betul digunakan oleh masyarakat Bali, yang ternyata hotel dan restoran sudah banyak menggunakan Arak Bali.

“Semuanya ini produk Arak Bali sudah dapat izin dari Badan POM dan Pita Cukai. Jadi, tidak hanya dipakai di Bali, tapi bisa juga diekspor,” tambahnya.

Sekarang hotel-hotel di Bali, kebanyakan cocktail menggunakan bahan baku Arak Bali. Ternyata, case lebih bagus dan kuat dibandingkan dengan minuman beralkohol yang lainnya.

“Jadi, minumannya sangat luar biasa. Sekarang petani kita dengan adanya produk-produk ini sudah meningkat kesejahteraannya. Sebelum berlakunya Pergub Bali ini satu jerigen Arak Bali dengan 30 liter harganya Rp 300.000. Setelah adanya Pergub Bali, harganya meningkat menjadi Rp 650.000. Bahkan, perajin olahan Arak Bali itu sangat berkembang,” tandasnya.

Baca Juga  Gubernur Bali Menginspirasi President Marriot – Indonesia Gunakan Arak Bali daripada Minuman Import

Dengan adanya Pita Cukai, lanjutnya para petani Arak Bali bisa melakukan ekspor keluar negeri. Terlebih lagi, adanya ramuan Kopi Arak secara khusus, yang terinspirasi dari kebiasaan endorse minum Kopi Tanpa Gula pakai Arak Bali.

“Di belakang saya, ada Arak Bica dan Arak Balista. Itu Kopi Arak yang diproduksi atau terinspirasi dari kebiasaan saya minum Kopi campur Arak tanpa gula. Hal ini sangat luar biasa sekali,” ungkapnya.

Hal tersebut merupakan suatu kebahagiaan, karena Petani Karangasem tanpa bekerja dengan nyaman dan aman, sekarang memproduksi Arak Bali dan memperdagangkan hingga perekonomian meningkat.

“Begitu juga UMKM kita berkembang. Sekarang minuman Arak Bali ini  tidak kalah dengan minuman Soju dari Korea, Sake dari Jepang dana Whisky Eropa. Bahkan, minuman ini sudah memenuhi  syarat untuk menjadi Minuman Spirit ke-7 dunia. Hal tersebut sangat luar biasa. Dulu dilarang, sekarang sudah bisa diperdagangkan,” pungkasnya.

Meski demikian, di awal kebijakan Gubernur Bali dengan memberlakukan penggunaan dan pengelolaan produksi Arak Bali ini diakui Wayan Koster terus dibuli di media sosial (medsos). Namun, diyakini hal tersebut tidak masalah dibuli, karena masyarakat Bali mendapatkan manfaat besar dari kebijakan Arak Bali.

“Saya tidak apa-apa dibuli, karena saya meyakini bahwa produk ini betul-betul menghidupkan ekonomi kerakyatan dan memperkuat basis perekonomian masyarakat Bali serta meningkatkan  kesejahteraan masyarakat Bali,” tegasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Sudah Berjalan 9 Tahun, Gubernur Koster: Masyarakat Bali Respons Sangat Positif Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali

Published

on

By

Gubernur Koster Sampaikan Pergub Busana Adat Bali
SAMPAIKAN PERGUB: Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang sudah berjalan 9 tahun. Hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mall, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan Busana Adat Bali.

Antusiasme terlihat dari kegemaran masyarakat yang demikian semarak menggunakan Busana Adat Bali, tidak saja pada hari Kamis, Purnama, dan Tilem, tetapi juga tampak digunakan pada hari-hari lain.

“Titiang menyampaikan, bahwa penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. Pura yang sakral dan bersejarah ini sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.

Gubernur Koster lanjut mengungkapkan ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali.

Sebagai Gubernur Bali, pada Periode 2018-2023 pihaknya telah memberlakukan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 11 Oktober 2018. Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun.

Baca Juga  Diplomasi ‘Arak Bali’ Gubernur Koster Menuai Dukungan Arak Bali ke Pasar Internasional

Dalam Peraturan Gubernur diatur Penggunaan Busana Adat Bali, pada setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.

Penggunaan Busana Adat Bali dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Hari Penggunaan Busana Adat Bali bertujuan untuk: menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti; menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia; mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. Diatur bahwa, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.

“Sebagai Gubernur Bali, Titiang menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018,” ucapnya.

Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Koster mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan busana adat Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Koster menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto dan Wayan Koster Kompak Gelorakan Semangat Berpolitik Merawat Lingkungan

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua WHDI Badung Dukung Lomba Tradisional di Festival Kapal

Published

on

By

Ketua WHDI Badung Hadiri Festival Kelurahan Kapal
HADIRI FESTIVAL: Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, saat menghadiri langsung rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 yang dimeriahkan berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 kembali dimeriahkan oleh berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, hadir langsung meninjau sekaligus menyerahkan dukungan nyata pada pelaksanaan Lomba Penjor Mini, Lomba Cane antar-Sekaa Teruna, serta Lomba Ngulat Tipat tingkat SD/SMP se-Kelurahan Kapal.

Acara yang terintegrasi dengan Tradisi Siat Tipat Tabuh Rah, Aci Pengangon, dan Jong Fest ini bertujuan mempererat kebersamaan dan menjaga eksistensi kearifan lokal di kalangan generasi muda.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, prajuru, serta adik-adik yowana yang turut menyukseskan rangkaian Jong Festival sekaligus Tabuh Rah Aci Pengangon dan Ngulat Tipat, yang merupakan tradisi luhur dari Desa Adat Kapal,” ungkap Ny. Yunita Alit Sucipta.

Sementara Jero Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, menyampaikan rasa terima kasih atas sokongan dana yang diberikan pemerintah daerah demi kelancaran ruang kreatif edukatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung sebesar Rp 500 juta, serta tambahan dana pribadi dari Ibu Wakil Bupati sekaligus Ketua WHDI Kabupaten Badung sebesar Rp 3 juta yang diserahkan untuk para pemenang lomba,” ujarnya.

Peninjauan lomba tradisional yang berlangsung kompetitif ini turut dihadiri Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Ketua TP PKK Kecamatan Mengwi, Ketua TP PKK Kelurahan Kapal, serta jajaran prajuru adat se-Desa Adat Kapal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Perekonomian Bali Tetap Kuat, Tumbuh 5,52% pada Triwulan I 2025
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Jong Festival, Bupati Badung Komit Dorong UMKM dan Lestarikan Sejarah Desa Kapal

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Buka Jong Festival 2026 di Kapal
BUKA JONG FEST: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). Festival perdana yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 – 27 September 2026 ini dibuka langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dengan pemukulan Gentora, sekaligus penyerahan dana stimulus pemerintah sebesar Rp 30 juta kepada pihak panitia penyelenggara.

Bupati Adi Arnawa mengapresiasi masyarakat dan yowana Desa Adat Kapal atas inisiasi festival yang dinilai sukses mengawinkan pelestarian sejarah dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Kegiatan Jong Fest 2026 ini merupakan ajang yang sangat positif, tidak hanya sebagai wadah menampilkan potensi krama, tetapi juga menumbuhkan UMKM lokal melalui produk dan kuliner setempat. Selain itu, festival ini menjadi ruang hiburan karena hidup butuh refreshing. Kalau masyarakat bahagia, tingkat kesehatan meningkat dan berujung usia panjang. Tugas pemerintah memastikan warganya bahagia,” ujarnya.

Mengingat nama “Jong” memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan purana lokal, Bupati meminta agar festival ini dievaluasi secara matang agar bisa naik kelas menjadi agenda pariwisata tahunan. “Jong Fest yang pertama ini harus dievaluasi dengan baik untuk persiapan di tahun 2027 dan seterusnya. Kita ingin menyajikan suguhan yang semakin berkualitas dan membuat orang selalu penasaran untuk berkunjung,” tegas Adi Arnawa.

Ketua Panitia sekaligus Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, memaparkan bahwa nama “Jong” diambil dari Purana Pura Kahyangan Jagat Purusada. Berdasarkan catatan sejarah tahun 1221 Masehi, wilayah tersebut dahulu bernama Desa Jong Karam (perahu karam) atau Paluwanegara, sebelum akhirnya berkembang menjadi Desa Kapal setelah kedatangan rombongan Kerajaan Kalingga Jawa. Melalui Jong Fest I ini, generasi muda diharapkan dapat melatih kemandirian dan menggali potensi lokal secara berkelanjutan. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Bali Menginspirasi President Marriot – Indonesia Gunakan Arak Bali daripada Minuman Import

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca