Tuesday, 11 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Farhan Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran: Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital

BALIILU Tayang

:

revisi uu penyiaran
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Dikutip dari laman dpr.go.id, Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

Baca Juga  KPI Pusat Ajak Pakar dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Cipta Penyiaran di Medsos

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c).

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Minimalisir Terjadinya Kebakaran, Wawali Arya Wibawa Buka Edukasi Antisipasi Kebakaran bagi OPD

Published

on

By

Arya Wibawa
SOSIALISASI: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran tingkat OPD, Selasa (11/2) di Gedung Dharma Negara Alaya. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran tingkat OPD, Selasa (11/2) di Gedung Dharma Negara Alaya.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini menyasar perwakilan setiap OPD se-Kota Denpasar sebagai upaya dini pencegahan kebakaran.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, pengetahuan tentang pencegahan serta penanganan dini kebakaran sangat penting bagi masyarakat. Hal ini lantaran setiap OPD harus memiliki kader yang paham tentang pencegahan dini kebakaran, sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya kebakaran.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami semua khususnya para kader di setiap OPD dalam menghadapi adanya potensi kebakaran. Mengingat kerugiannya tidak hanya materi namun juga dapat mengancam keselamatan hingga nyawa kita,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, awal mula kebakaran sebagian besar bersumber dari lingkup rumah tangga, perkantoran hingga lokasi padat penduduk. Hal ini mulai dari kebocoran tabung gas, korsleting listrik, asap dupa, dan pembakaran sampah sehingga upaya pencegahan dan penanganan dini sangatlah penting.

“Maka dari itu kami mengajak seluruh perwakilan OPD yang hadir dan mengikuti sosialisasi hari ini agar dapat digetoktularkan sampai ke masyarakat. Kami turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh perwakilan peserta telah mengikuti sosisalisasi ini dan mari kita lanjutkan upaya sehingga dapat menjadikan kota yang lebih tangguh terhadap bencana kebakaran,” ujar Arya Wibawa.

Sementara Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar I Made Tirana dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun di Kota Denpasar.

Baca Juga  KPI Pusat Ajak Pakar dan Akademisi Bahas Perlindungan Hak Cipta Penyiaran di Medsos

Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diikuti sebanyak 300 peserta dari perwakilan OPD se-Kota Denpasar. Adapun materi yang disampaikan seperti teori dan pengenalan dasar-dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta praktek pemadaman api secara traditional dan modern.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesigapan khususnya para pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar dalam memberikan perlindungan khususnya dalam mencegah bencana kebakaran,” ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Fashion Show Serangkaian Pemilihan TTD 2025 Digelar

Bertabur Karya Apik Desainer Muda Kota Denpasar

Published

on

By

Teruna Teruni Denpasar
FASHION SHOW: Gelaran Fashion Show "Preliminary Night" serangkaian Ajang Pemilihan Teruna Teruni Denpasar (TTD) tahun 2025, digelar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, pada Senin (10/2). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Gelaran Fashion ShowPreliminary Night” serangkaian Ajang Pemilihan Teruna Teruni Denpasar (TTD) tahun 2025, digelar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, pada Senin (10/2). Hadir langsung untuk menyaksikan aksi para finalis malam itu, Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara.

Momen peragaan busana yang diikuti 10 pasang finalis TTD 2025 tersebut, bertabur hasil karya cantik desainer Dewi Anyar yang bernuansa casual, dan juga Chamommile yang mengangkat tema Evening Gown.

Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara yang didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana, menyampaikan apresiasi kepada para finalis TTD 2025 yang telah mampu melewati berbagai tahapan penilaian. Ajang pemilihan TTD ini menurutnya adalah wadah bagi insan muda Denpasar dalam menunjukan bakat, kreatifitas, dan kecintaan kepada Kota Denpasar.

“Ajang ini adalah sarana bagi anak-anak muda Denpasar, baik para desainer maupun finalis TTD 2025, untuk selalu mencintai Kota Denpasar dengan segala kekayaan budaya dan potensi wisatanya. Sebagai salah satu dari rangkaian Pemilihan TTD 2025, semoga Fashion Show ini nantinya akan melahirkan generasi muda berbakat, terutama dalam bidang mode,” ungkapnya.

Disamping itu, Antari Jaya Negara juga mengharapkan muncul inovasi dan pemikiran, dalam menggiatkan berbagai program promosi pariwisata Kota Denpasar.

Saat dihubungi Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Putu Riastiti menjelaskan, kegiatan malam fashion show ini merupakan salah satu dari seluruh rangkaian pemilihan TTD, yang setiap tahunnya rutin diadakan Pemerintah Kota Denpasar.

Adapun pada pemilihan TTD 2025 ini, ratusan peserta telah mengikuti seleksi ketat dan berbagai tahapan penilaian lainnya, sehingga menghasilkan 10 pasang finalis Teruna Teruni Denpasar yang akan memperebutkan juara nantinya.

Baca Juga  Gubernur Koster Bersama Ketua Komisi I DPR-RI Deklarasikan Peradaban Baru Penyiaran Melalui Informasi Berkualitas

Fashion show ini merupakan salah satu tahapan penilaian yang nantinya menuju Grand Final Teruna Teruni Denpasar tahun 2025,” katanya.

Riastiti berharap para duta budaya ini akan mampu membawa harum nama Kota Denpasar, dan juga menjadi inspirasi bagi kalangan muda lainnya. tiga orang Juri dilibatkan dalam penilaian

“Mudah-mudahan mereka bisa membawakan dengan baik dan diharapkan nantinya mereka bisa menjadi Duta Wisata Budaya Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

SM Mahendra Jaya Dilantik sebagai Irjen Kemendagri Jelang Berakhirnya Masa Tugas sebagai Pj. Gubernur Bali

Published

on

By

Mahendra Jaya
LANTIK: Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya resmi dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) pada Selasa (11/2). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jakarta, baliilu.com – Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya resmi dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) pada Selasa (11/2). Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Ruang Rapat Utama Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, S. M. Mahendra Jaya dilantik bersamaan dengan Tomsi Tohir yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.

Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyebutkan bahwa jabatan Sekjen dan Irjen Kemendagri merupakan posisi strategis yang tidak hanya berdampak pada internal kementerian, tetapi juga berkaitan erat dengan pemerintah daerah.

Tito menambahkan bahwa Irjen memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan internal dan pembinaan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Ia pun meminta para pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dengan optimal dan menjaga integritas.

Sebelum menjabat sebagai Irjen Kemendagri, S. M. Mahendra Jaya merupakan Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Menteri Dalam Negeri serta sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Ia kemudian ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Bali sejak 5 September 2023. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Gubernur Koster Bersama Ketua Komisi I DPR-RI Deklarasikan Peradaban Baru Penyiaran Melalui Informasi Berkualitas
Lanjutkan Membaca