Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Fokus Atasi Transmisi Lokal dan Siapkan Prakondisi New Normal, Gubernur Koster tak Ingin Ekonomi Sehat tapi Masyarakat Sakit atau Sehat tapi Kelaparan

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Konsentrasi kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang diketuai Gubernur Wayan Koster saat ini terfokus pada dua permasalahan utama. Pertama, menggenjot mengatasi peningkatan bertambahnya kasus positif Covid-19 dari penularan transmisi lokal yang belakangan ini jumlahnya justru cenderung meningkat. Kedua, menyiapkan prakondisi Tatanan Kehidupan Era Baru (new normal) dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat agar kembali pulih sediakala seperti sebelum pandemi.

Untuk itu, Gubernur Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali menggelar rapat dengan  GTPP Covid-19 Provinsi Bali beserta semua stake holder lainnya pada Jumat (19/6-2020) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar. Rapat tersebut dihadiri Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Wayan Sunartha, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan jajaran GGTP Covid-19 serta diikuti peserta lainnya secara virtual.

de
RAPAT VIRTUAL, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Wayan Sunartha, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan jajaran GGTP Covid-19 saat mengikuti rapat secara virtual.

Dalam rapat itu terungkap peningkatan kasus transmisi lokal menjadi perhatian serius Gubernur Bali Wayan Koster. Sampai 18 Juni 2019 transmisi lokal mencapai 572 orang atau 63,91 persen. Peningkatan ini banyak terjadi dalam tiga hari terakhir. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi daerah yang perlu mendapat perhatian serius karena kasus terjadi hampir setiap hari. Bahkan kemarin terjadi 66 kasus baru yang mayoritas berasal dari dua daerah tersebut.

“Belakangan muncul dari OTG (Orang Tanpa Gejala). Ini karena kita aktif mencari sehingga banyak ditemukan kasus baru,” kata Gubernur lulusan ITB ini.

Gubernur Koster pun memberi perhatian khusus kepada pasar tradisional yang belakang ini menjadi episentrum baru penyebaran transmisi lokal. Itu sebabnya, selain upaya sosialisasi, Gubernur meminta kepada aparat terkait termasuk TNI dan Polri ikut membantu menjaga ketertiban masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisional. “Jadi di pasar ini harus betul-betul tertib. Tertib untuk semua, baik pelaksanaan protokol kesehatan termasuk juga pelaksanaan aturan lainnya seperti penerapan sampah plastik,” ujarnya.

Baca Juga  Update Covid-19 (15/6) Bali, Astungkara Pasien Sembuh Melonjak 28 Orang

Namun di satu sisi ketika jumlah kasus transmisi lokal justru cenderung melonjak, tapi di sisi lain mulai terlihat aktivitas dan mobilitas masyarakat yang juga meningkat. Oleh karena itu, Gubernur Koster mengajak seluruh GGTP Covid-19 Provinsi Bali untuk terus bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan timbulnya kasus-kasus baru di Bali. “Kita tetap bekerja untuk melakukan pencegahan seoptimal mungkin untuk percepatan penanganan Covid 19, baik di rumah sakit maupun di tempat karantina serta pencegahan di pintu masuk dan lokus-lokus yang menjadi episentrum kasus kasus baru,” ujarnya.

Selanjutnya menyangkut aktivitas masyarakat yang mulai meningkat dan sesuai harapan Presiden Joko Widodo tentang new normal, GTPP Covid-19 Provinsi Bali pun perlu mempersiapkan penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru rencananya akan diawali dengan melakukan upacara yadnya pada Purnama Kasa, 5 Juli mendatang. “Pada saat Purnama itu kita akan melakukan upacara ritual di Pura Besakih untuk memohon restu, kita akan melakukan tatanan kehidupan era baru di Bali,” kata Gubernur.

Secara sekala, Gubernur meminta GGTP Covid-19 melakukan persiapan secara bertahap melalui sosialisasi dan prakondisi secara masif yang melibatkan semua pihak. “Jadi habis rapat ini kita akan bekerja untuk melakukan sosialisasi secara masif termasuk berbasis desa adat dan berbasis komunitas siapa pelakunya untuk mengajak masyarakat agar tertib dalam menerapkan protokol kesehatan tatanan kehidupan yang baru ini,” jelasnya.

Selanjutnya Gubernur menegaskan persoalan mengatasi penularan transmisi lokal dan upaya persiapan prakondisi Tatanan Kehidupan Era Baru harus diperhitungkan serta dilakukan secara cermat dan sematang mungkin. “Mesti serius dan perlu kehati-hatian di sini. Karena kita tidak ingin ekonominya sehat tapi masyarakatnya malah sakit, atau masyarakatnya sehat tapi kelaparan. Kita di Bali tidak mau yang seperti itu. Itulah mengapa saya sangat perlu kehati-hatian dalam setiap mengambil keputusan penting dan harus kerja cepat pula. Targetnya juga harus yang terbaik. Karena untuk Bali memang harus kita berikan yang terbaik,” tegasnya.

Baca Juga  KKP Tangkap 3 Kapal Illegal Fishing di Natuna, Edhy Prabowo: Keseriusan Awasi Perairan Indonesia

Sementara menyangkut pra-kondisi Tatanan Kehidupan Era Baru, perilaku masyarakat menjadi hal terpenting perlu diperhatikan. Maka Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto berharap semua stake holder termasuk aparat keamanan selalu dilibatkan dalam penerapan ini. Selain itu dilakukan pemetaan sasaran-sasaran pembinaan dan pengawasan masyarakat. “Kami tolong diikutkan terus gerakan pendisiplinan masyarakat,” ujarnya.

Terhadap peningkatan kasus, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Wayan Sunartha berharap ada evaluasi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Menurutnya sesuai dengan istilahnya pembatasan kegiatan masyarakat, maka sebaiknya petugas diarahkan untuk melakukan sosialisasi dan pembagian masker di lokasi-lokasi dimana aktivitas warga padat. “Mungkin kita arahkan ke lokasi-lokasi dimana terjadi banyak penumpukan kegiatan masyarakat,” terangnya. (*/gs)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Bhabin Bersama Perbekel Sumerta Kaja Lakukan Mediasi Keluhan Warga Terkait Bau Peternakan Bebek

Published

on

By

MEDIASI: Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja, Aipda Ketut Srinadi, bersama Perbekel Desa Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun dan aparatur Desa Sumerta Kaja saat melaksanakan mediasi keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari peternakan bebek program Ketahanan Pangan (Ketapang) milik BUMDes Desa Sumerta Kaja, Jumat (16/1/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja, Aipda Ketut Srinadi, bersama Perbekel Desa Sumerta Kaja I Gusti Ngurah Mayun dan aparatur Desa Sumerta Kaja melaksanakan mediasi keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari peternakan bebek program Ketahanan Pangan (Ketapang) milik BUMDes Desa Sumerta Kaja, Jumat (16/1/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial. Polsek Denpasar Timur (Dentim) melalui Bhabinkamtibmas hadir untuk menjembatani komunikasi antara warga dan pihak desa agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setiap keluhan masyarakat harus direspons secara cepat dengan mengedepankan pendekatan humanis. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menjadi penghubung yang menyejukkan serta mencegah berkembangnya permasalahan di ruang publik.

Hasil mediasi menyepakati langkah sementara berupa pembenahan saluran air, pembuatan serapan limbah, serta pemberian obat-obatan guna mengurangi bau tidak sedap sambil menunggu keputusan lanjutan pengelolaan peternakan.

Warga yang bersangkutan menerima penjelasan tersebut dan berharap upaya yang dilakukan dapat mengatasi permasalahan bau. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Published

on

By

PERTEMUAN: Pengurus PWI Pusat melakukan pertemuan dengan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026) sore. (Foto: Hms PWI)

Jakarta, baliilu.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026) sore.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan reflektif, membahas makna profesi wartawan sebagai panggilan nurani sekaligus peran pers dalam kehidupan kebangsaan.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Muzani mengenang kembali perjalanannya sebagai wartawan. Ia bercerita bahwa pada tahun 1991 dirinya mengikuti ujian menjadi wartawan muda di PWI DKI Jakarta, dengan satu pertanyaan yang hingga kini membekas kuat dalam ingatannya.

“Salah satu pertanyaannya adalah, jika dalam meliput kita menemukan kecelakaan di tengah jalan, mana yang didahulukan, membantu korban atau menulis berita?” ujar Muzani.

Ia mengaku memilih membantu korban terlebih dahulu, baru kemudian memberitakan peristiwa tersebut. Bagi Muzani, kemanusiaan harus selalu berada di atas kepentingan apa pun. Dari proses itu, ia dinyatakan lulus sebagai wartawan muda PWI.

“Menjadi wartawan itu bukan sekadar profesi, tapi panggilan hati. Artinya memilih untuk mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” tegas Ahmad Muzani yang pernah menjadi wartawan di majalah Amanah dan penyiar radio Ramako.

Menurutnya, esensi menjadi wartawan adalah memperjuangkan kebenaran dan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Nilai itu, kata dia, harus terus hidup meski seseorang telah berpindah peran.

“Saya tidak pernah merasa terpisah dari wartawan. Hati saya sampai sekarang masih wartawan.

Muzani juga mengingatkan kembali nilai-nilai dasar PWI yang dirumuskan sejak Kongres PWI tahun 1946 di Solo, yang menempatkan pers sebagai alat perjuangan serta pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Di PWI wartawan itu disebut pejuang sebab memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” tuturnya.

Baca Juga  Update Covid-19 (15/6) Bali, Astungkara Pasien Sembuh Melonjak 28 Orang

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyambut baik refleksi yang disampaikan Ketua MPR RI tersebut. Menurutnya, kisah itu menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers tentang esensi profesi wartawan.

“Apa yang disampaikan Ketua MPR menunjukkan bahwa jurnalisme sejati selalu bertumpu pada kebenaran dan kemanusiaan. Nilai-nilai inilah yang terus kita jaga di PWI,” ujar Akhmad Munir yang juga menjabat Ketua Dewas LKBN Antara.

Menurut Munir, PWI sampai sekarang tetap memelihara dan merawat nilai-nilai luhur dari para pendiri, sebagai rumah besar wartawan Indonesia yg menjaga nilai-nilai perjuangan yang berkontribusi besar terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan bahwa pertemuan ini juga menjadi bagian dari komunikasi PWI dengan pimpinan lembaga negara menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.

“Kami secara resmi mengundang Ketua MPR RI untuk dapat hadir pada peringatan Hari Pers Nasional. Kehadiran beliau tentu akan menjadi kehormatan dan penguat semangat insan pers dalam menjalankan peran kebangsaan,” kata Zulmansyah yang juga Ketua Panitia HPN 2026.

Ia menambahkan, HPN merupakan momentum refleksi bersama antara pers dan negara dalam menjaga demokrasi, persatuan, serta kepentingan nasional.

Ahmad Muzani juga menyinggung perubahan lanskap jurnalistik saat ini, di mana peran pewarta turut dijalankan oleh netizen dan konten kreator di ruang digital.

“Dari pemberitaan mereka kita mengetahui bahwa ada bantuan yang belum sampai dan penanganan yang belum optimal,” ujarnya.

Audiensi dengan Ketua MPR RI tersebut turut dihadiri jajaran Pengurus PWI Pusat lainnya, yakni Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto, Ketua Bidang Kemitraan dan Kerjasama Ariawan beserta wakilnya Kadirah, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Irfan Junaidi.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 Bertambah 36 Orang di Denpasar, Semua karena Transmisi Lokal

Hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal Haryo Ristamadji, Ketua Departemen Hankam TNI-Polri Johnny Hardjojo, beserta wakilnya Musrifah dan Badar Subur, Ketua Departemen Parlemen Ade Candra, Ketua Departemen Seni, Musik, Film, dan Budaya Ramon Damora, Ketua Departemen Kajian dan Litbang Akhmad Sefudin dan Wakil Humas Akhmad Dani. (*/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH saat konferensi pers kasus terkait pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Peristiwa pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, yakni Gusman Saputra dan Kadek Sriasa, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Majapahit Kuta, Badung serta di pinggir Sungai Tukad Mati, belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Peristwa terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, saat pelapor Gusman Saputra menerima informasi dari pengontrak rumahnya terkait adanya kerusakan pada atap. Saat mengecek ke lokasi, pelapor melihat terduga pelaku berada di atas atap rumah. Ketika ditegur, pelaku justru melempar pelapor menggunakan besi penyangga AC.

Menurut Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada media pelaku saat kejadian  turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta merusak sekitar 150 buah genteng, sebagian di antaranya dilempar menggunakan batu ke arah pelapor dan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, Gusman Saputra mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

“Setelah melakukan aksi pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar oleh warga dan petugas Polsek Kuta,” ucapnya. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku terlihat oleh Kadek Sriasa yang berupaya membantu mengamankan pelaku. Namun, saat itu pelaku membawa satu buah kayu usuk dan secara membabi buta menyerang warga. Kadek Sriasa terlambat menghindar dan terkena satu kali pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, pendalaman keterangan saksi-saksi, serta koordinasi lintas sektor. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan dijelaskan oleh pihak dokter. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum.

Dalam penanganannya, Polsek Kuta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 39 KUHP, yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan.

Rencananya, setelah proses hukum dan administrasi selesai, pihak Polsek Kuta akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Satpol PP untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang Tindak Pidana Pengerusakan serta Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Polsek Kuta masih menunggu gelar perkara terkait dengan kasus tersebut dan memastikan penanganan perkara ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca