Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Demokrat-NasDem menyetujui Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal, untuk menjamin perlindungan fungsi pantai dan sempadan pantai secara terintegrasi. Hal ini terkait dengan dinamika pembangunan Bali dimana pantai dan sempadan pantai menghadapi berbagai permasalahan seperti halnya pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya, alih fungsi ruang, serta penguasaan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memanfaatkan pantai dan sempadan pantai sebagai ruang publik.
“Tidak saja pantai dan sempadan pantai (Segara Kerthi), yang perlu dilindungi, juga yang perlu pendapatkan perlindungan adalah danau termasuk sungai dan sempadan sungai (Danu Kerthi), tebing (Wana Kerthi), sebagai bagian dari Sad Kerthi,“ ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat-NasDem I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par pada saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 buah Raperda pada Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I DPRD Bali Tahun Sidang 2025-2026, Senin, 1 Desember 2025 di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua Ketua III, Komang Nova Sewi Putra. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, segenap anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Bali, dan undangan lainnya.
Namun, lanjut Gede Ghumi Asvatham, agar Perda ini dapat diterapkan sesuai harapan, Fraksi Demokrat-NasDem berpandangan bahwa perlu melibatkan Kabupaten/Kota se-Bali, karena mereka yang lebih tahu dan mengerti dengan kebiasaan masyarakatnya dalam melaksanakan upacara agama yang memanfaatkan laut, sungai, danau dan sumber mata air lainnya.
Terkait Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Fraksi Partai Demokrat-NasDem memberikan apresiasi atas inisiatif Gubernur untuk menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru dengan mendirikan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani.
Terkait Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Partai Demokrat-NasDem mengatakan bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas.
“Mengingat yang paling tahu dan mengerti akan kebutuhan perangkat daerah adalah saudara Gubernur, maka kami sepakat dan menyetujui bahwa perubahan Raperda ini menambahkan Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata sehingga nomenklatur yang baru menjadi ‘Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif‘, untuk itu Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut agar segera dapat ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali,‘‘ ujarnya. (gs/bi)