Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum fraksi terkait 3 buah Raperda pada Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I DPRD Bali Tahun Sidang 2025-2026, Senin, 1 Desember 2025 di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Pantai dan Sepadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua Ketua III, Komang Nova Sewi Putra. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, segenap anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Bali, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan rapat itu, Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons), juru bicara Fraksi Golkar DPRD Bali memberikan apresiasi kepada Gubernur serta jajarannya yang sangat konsen untuk melindungi, menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal “Sat Kerti” serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan, perlindungan pantai dan sempadan pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Dalam proses penyusunan Raperda ini, Fraksi Partai Golkar melihat beberapa yang perlu menjadi perhatian di antaranya harmonisasi judul raperda, muatan materi yang belum menyentuh inti terutama terkait perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. “Untuk hal ini, kami Fraksi Partai Golkar menyarankan perlunya pendalaman substansi dan rumusan pasal-pasal yang lebih konkret, agar Raperda tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar dapat mengatur tata kelola, pengelolaan, perlindungan dan sempadan pantai secara efektif, memperhatikan ekosistem dan berkelanjutan,‘‘ ujar Pratiksa Linggih.
Sementara, terkait Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi terhadap langkah strategis Gubernur dalam pendirian Perumda ini adalah manifestasi konkret dari komitmen bersama seperti yang tertuang dalam visi pembangunan daerah yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru.
“Kami mengapresiasi, tetapi apakah pendirian Perumda ini hanya fokus memberikan pelayanan atau hanya mencari keuntungan?“ ucap Pratiksa Linggih seraya memohon agar diberi penjelasan.
Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Partai Golkar mengatakan bahwa pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dua entitas yang menyatu dalam jiwa Bali, untuk mengakselerasi sektor ekonomi kreatif secara lebih fokus, terarah dan optimal sebagai pilar ekonomi baru.
“Maka dari itu kami Fraksi Partai Golkar setuju dengan melakukan perubahan nomenlatur perangkat daerah dari Dinas Pariwisata menjadi menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,’’ ujarnya seraya menegaskan Fraksi Partai Golkar menyetujui dan sepakat ketiga Raperda yang diusulkan Gubernur untuk dilakukan pembahasan bersama lebih lanjut dan mendalam.
Selain ketiga Raperda, Fraksi Partai Golkar juga memohon tanggapan Gubernur terkait pelanggaran yang terjadi di Daya Tarik Wisata Jatiluwih Tabanan. Hal ini karena DTW Jatiluwih telah masuk UNESCO dengan predikat Warisan Budaya Dunia (WBD) sebagai subak yang dikenal dunia. Lahan basah di sana telah banyak berubah menjadi beton beratap. Keindahan subak khas Bali ini perlahan mulai mengalami kerusakan. Alih fungsi lahan masif terjadi di DTW Jatiluwih.
Fraksi Golkar juga memohon untuk menindaklanjuti Proposal Desa Adat Purwayu Desa Tribuana Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, perihal Tempat Melasti Pura Sad Kahyangan Lempuyang Luhur di Segara Amed yang pernah diajukan kepada Pj. Gubernur Bali tertanggal 30 Desember 2023 yang sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti. (gs/bi)