Denpasar, baliilu.com – Raperda Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 merencanakan pendapatan daerah Rp 6,66 triliun, belanja daerah Rp 7,50 triliun, serta defisit Rp 842,59 miliar. Defisit tersebut meningkat 23,92 persen dari anggaran induk Rp 679,93 miliar. Fraksi Gerindra-PSI melihat angka-angka tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di balik setiap angka tersebut terdapat uang rakyat. Karena itu, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan untuk apa uang tersebut digunakan, siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana pelaksanaannya, dan apa hasil akhirnya bagi masyarakat Bali?
“Kami tidak ingin keberhasilan APBD hanya diukur dari tingginya serapan anggaran. Anggaran terserap bukan berarti masalah selesai. Proyek selesai bukan berarti masyarakat otomatis sejahtera. Kami ingin ukuran keberhasilan APBD adalah hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra-PSI Gede Harja Astawa, S.H., M.H. saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna Ke-50 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin, 14 September 2026 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Diesel Astawa didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi dihadiri segenap anggota DPRD Bali. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekda Bali dan jajaran OPD Provinsi Bali, Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, dan undangan lainnya.
Gede Harja Astawa lanjut menegaskan bahwa hasil akhir APBD bagi masyarakat Bali adalah jalan yang rusak harus benar-benar menjadi baik. Pelayanan kesehatan harus benar-benar menjadi lebih mudah. Pendidikan harus benar-benar menjadi lebih berkualitas. Petani, nelayan dan peternak harus benar-benar memperoleh manfaat. Dan persoalan sampah serta lingkungan harus benar-benar mendapatkan penyelesaian.
Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI juga memberikan perhatian serius terhadap Pungutan Wisatawan Asing atau PWA. Jangan sampai pemerintah sangat aktif ketika memungut uang dari wisatawan, tetapi ketika masyarakat bertanya bagaimana uang tersebut digunakan, jawabannya tidak jelas. Kalau pungutan wajib transparan, maka penggunaannya juga wajib transparan.
“Kami meminta agar dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 dijelaskan secara eksplisit program dan kegiatan yang dibiayai dari PWA. Bukan hanya secara global, akan tetapi harus dapat ditelusuri: sumber dananya, programnya, lokasi kegiatannya, nilai anggarannya, pelaksananya dan hasilnya. Hal ini juga sudah menjadi amanat Perda yang mengharuskan adanya informasi yang transparan dan akuntabel mengenai penerimaan serta penggunaan PWA,” ucap Gede Harja Astawa seraya menegaskan pihaknya tidak ingin muncul ruang abu-abu dalam pengelolaan dana tersebut. Uang masyarakat dan uang yang dipungut dari wisatawan harus dapat dipertanggungjawabkan sampai pada penggunaannya.
Salah satu persoalan yang juga ditanggapi serius Fraksi Gerindra-PSI adalah terkait defisit dan pinjaman daerah. Dalam Perubahan APBD 2026, defisit sebesar Rp 842,59 miliar ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 743,46 miliar, sehingga kebutuhan pembiayaan mencapai sekitar Rp 1,58 triliun. Kebutuhan tersebut ditutup antara lain melalui SiLPA sebesar Rp 712,87 miliar dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 873,19 miliar. “Mengapa pinjaman daerah terus dicantumkan dalam struktur anggaran, sementara ketika pinjaman tersebut tidak terealisasi, program dan kegiatan tetap dapat berjalan?” tanya Gede Harja Astawa.
Kemudian Fraksi juga meminta informasi yang jelas mengenai realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sampai dengan 30 Juni 2026. Khususnya mengenai penyertaan modal pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) dan progres pembangunannya. Demikian juga terhadap aset daerah, jangan dijadikan alasan menambah pendapatan tanpa hasil yang jelas. Pemerintah daerah harus mampu mengelola aset secara produktif, dengan memenuhi prinsip legal, transparan, menguntungkan daerah, terukur risikonya, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Fraksi Gerindra-PSI menegaskan bahwa APBD adalah uang rakyat, maka tidak boleh ada pelayanan yang berbeda karena kedekatan politik, memprioritaskan hanya karena kepentingan kelompok tertentu. Pelayanan publik harus berdasarkan kebutuhan dan aturan, bukan berdasarkan kedekatan.
Fraksi Gerindra-PSI mendukung penegakan tata ruang, dimana penegakan tata ruang tidak bergantung kepada siapa yang sedang viral, siapa yang sedang disorot masyarakat, atau siapa yang sedang ramai diberitakan. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan viralitas, dan hukum harus bekerja berdasarkan aturan.
“Pada akhirnya, APBD bukan milik pemerintah. APBD bukan milik DPRD. APBD adalah uang rakyat yang dititipkan untuk dikelola oleh pemerintah. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan harus dapat dijelaskan. Setiap program harus dapat diukur hasilnya. Dan setiap aturan harus berlaku sama. Kami tidak ingin pembangunan Bali berjalan dengan dua standar. Satu standar untuk rakyat kecil, dan standar lain untuk mereka yang memiliki kekuatan,” pungkasnya. (gs/bi)