Friday, 19 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Gelar Judi Sabung Ayam dan Bola Adil, KS Ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng

BALIILU Tayang

:

de
KONFERENSI PERS: Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K, M.S.H., M.Si. saat konferensi pers, Rabu (18/8) di Mapolres Buleleng.

Buleleng, baliilu.com – Setelah menerima laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil menangkap tersangka pelaku perjudian sabung ayam dan bola adil berinisial KS (37), Minggu (15/8), di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar, Buleleng.

Demikian keterangan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K, M.S.H., M.Si. saat konferensi pers, Rabu (18/8) di Mapolres Buleleng. Kapolres lanjut menerangkan pelaku KS tertangkap setelah ada laporan masyarakat Nomor LP/A / 32 / VIII / 2021 / SPKT. Sat Reskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 15 Agustus 2021 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pelaku perjudian sabung ayam pada Minggu, 15 Agustus 2021, sekira pukul 17.20 Wita oleh Sat Reskrim Polres Buleleng di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar Kabupaten Buleleng.

Kapolres memaparkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi menerangkan bahwa pada Minggu, 15 Agustus 2021 sekira pukul 17.20 Wita bertempat di Banjar Dinas Ambengan Desa  Banjar Kabupaten Buleleng telah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian sabung ayam dan judi bola adil dengan tersangka KS beserta 3 (tiga) orang saksi WS, BD, dan GA. Juga barang bukti perjudian sabung ayam dan judi bola adil yang diakui kepemilikannya oleh tersangka KS.

Dikatakan, tersangka KS asal Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar, Buleleng ini merupakan penyelenggara judian sabung ayam dan judian bola adil yang dilaksanakan pada Minggu 15 Agustus 2021 pukul 17.20 Wita bertempat di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar Buleleng yang dihadiri masyarakat dari Desa Banjar dan sekitarnya.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti.

Barang bukti yang telah diamankan 3 ekor ayam aduan (dua masih hidup satu sudah mati), 1 buah pisau ayam/taji, 2 gulung benang merah pengikat taji, 1 buah kurungan ayam, 1 buah meja judi bola adil, 1 buah sarung meja bola adil, 2 buah bola, uang tunai Rp 435.000, kata pengganti uang bertuliskan angka (10 sebanyak 16 buah, 20 sebanyak 11 buah, 25 sebanyak 3 buah dan angka 5 sebanyak 7 buah), 1 lembar perlak bertuliskan angka 1 sampai 12, 4 buah kayu pengganjal meja bola, 1 buah bokor tempat uang.

Baca Juga  Tiga Personel Bhabinkamtibmas Terima Penghargaan dari Kapolres Buleleng

Terhadap pelaku KS, kata Kapolres, disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan judian bola adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1947  tentang penertiban perjudian yang berbunyi, “Barang siapa tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“ diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Terhadap pelaku KS dilakukan isolasi terpusat di gedung sekolah Bali Mandara Kubutambahan karena hasil rapid tes antigen menunjukkan tersangka positif Covid-19. (eka/gs)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat

Published

on

By

penyelundupan sabu
KONFERENSI PERS: Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi saat konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri berhasil ungkap penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai pesawat. Narkoba tersebut sebelumnya dibawa dari Bandara Kualamamu Medan, menuju Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, mengatakan setelah melakukan pemetaan polisi melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.

“Dimana kita mendapat informasi bahwa ada kurir narkoba antar-provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” ujar Kombes Arie di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Dari hasil penangkapan tersebut, Bareskrim mengembangkan adanya keterlibatan dari dari 2 karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan. Mereka berandil memasukkan barang haram tersebut dari luar lalu dimasukkan ke area bandara.

Setelah itu, kedua karyawan itu bertemu dengan terangka MR yang berangkat dari Medan Kualanamu. MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.

“Sedangkan dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” bebernya.

Kombes Arie menyebut mereka mengadakan pertemuan di Bandara Kualanamu. Saat penumpang umum lainnya menggunakan bis, tersangka MR menggunaan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan tersebut.

Di pertemuan itu, terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong dan kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta.

“Selanjutnya di Soekarno Hatta kita melakukan penangkapan,” ujarnya.

Bareskrim menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap DPO PP, Y, dan E.

Baca Juga  Kapolres Buleleng Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Karena kasus ini, tersangka terancam jerat pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris JI di Sulteng

Published

on

By

teroris di sulteng
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Benar (ada penangkapan),” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Kamis (18/4) menanggapi penangkapan pada Selasa (16/4).

Saat ini penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.

“Karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif,” kata Aswin dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Dari tujuh orang yang ditangkap, empat orang merupakan warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi, dan satu orang warga Kabupaten Poso.

Beberapa barang bukti diamankan dari penggeledahan, termasuk laptop dan telepon genggam.

Penangkapan ini merupakan upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkembangan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap beberapa terduga teroris JI di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolres Buleleng Tekankan untuk Bijak dalam Bermedia Sosial
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap Bareskrim Polri

Published

on

By

kasus narkoba pegawai maskapai
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan pers Rabu (17/4/2024). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, dua pegawai maskapai penerbangan swasta diringkus atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

“Benar, ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Rabu (17/4/2024).

Penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat.

“Kurirnya kami tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Detail lengkapnya akan kami rilis besok, Kamis (18/4/2024), di Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Penangkapan pegawai maskapai swasta ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada awal April, Bareskrim juga menggagalkan penyeludupan 19 kilogram sabu dari Malaysia dan menangkap lima tersangka.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Kami tidak akan lengah dan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Mukti. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polres Buleleng
Lanjutkan Membaca