Buleleng, baliilu.com – Setelah menerima laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil menangkap tersangka pelaku perjudian sabung ayam dan bola adil berinisial KS (37), Minggu (15/8), di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar, Buleleng.
Demikian keterangan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K, M.S.H., M.Si. saat konferensi pers, Rabu (18/8) di Mapolres Buleleng. Kapolres lanjut menerangkan pelaku KS tertangkap setelah ada laporan masyarakat Nomor LP/A / 32 / VIII / 2021 / SPKT. Sat Reskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 15 Agustus 2021 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pelaku perjudian sabung ayam pada Minggu, 15 Agustus 2021, sekira pukul 17.20 Wita oleh Sat Reskrim Polres Buleleng di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar Kabupaten Buleleng.
Kapolres memaparkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi menerangkan bahwa pada Minggu, 15 Agustus 2021 sekira pukul 17.20 Wita bertempat di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar Kabupaten Buleleng telah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian sabung ayam dan judi bola adil dengan tersangka KS beserta 3 (tiga) orang saksi WS, BD, dan GA. Juga barang bukti perjudian sabung ayam dan judi bola adil yang diakui kepemilikannya oleh tersangka KS.
Dikatakan, tersangka KS asal Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar, Buleleng ini merupakan penyelenggara judian sabung ayam dan judian bola adil yang dilaksanakan pada Minggu 15 Agustus 2021 pukul 17.20 Wita bertempat di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar Buleleng yang dihadiri masyarakat dari Desa Banjar dan sekitarnya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti.
Barang bukti yang telah diamankan 3 ekor ayam aduan (dua masih hidup satu sudah mati), 1 buah pisau ayam/taji, 2 gulung benang merah pengikat taji, 1 buah kurungan ayam, 1 buah meja judi bola adil, 1 buah sarung meja bola adil, 2 buah bola, uang tunai Rp 435.000, kata pengganti uang bertuliskan angka (10 sebanyak 16 buah, 20 sebanyak 11 buah, 25 sebanyak 3 buah dan angka 5 sebanyak 7 buah), 1 lembar perlak bertuliskan angka 1 sampai 12, 4 buah kayu pengganjal meja bola, 1 buah bokor tempat uang.
Terhadap pelaku KS, kata Kapolres, disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan judian bola adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1947 tentang penertiban perjudian yang berbunyi, “Barang siapa tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“ diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Terhadap pelaku KS dilakukan isolasi terpusat di gedung sekolah Bali Mandara Kubutambahan karena hasil rapid tes antigen menunjukkan tersangka positif Covid-19. (eka/gs)